Senin, 12 Agustus 2013

KEPUTUSAN BAHTSU AL MASAIL SYURIYAH NU WILAYAH JAWA TIMUR DI PP MAMBA’U AL MAARIF DENANYAR JOMBANG TGL 7 – 8 ROJAB 1405 / 29 – 30 MARET 1985



Mas’alah :
a.       Bolehkah dalam aqad pinjam (hutang) mensyaratkan persyaratan dikaitkan dengan jangka waktu pinjaman, sekedar untuk menyesuaikan dengan nilai mata uang, agar masing-masing pihak (yang hutang dan yang menghutangi) tidak merasa dirugikan >
b.      Kalau seseorang hutang dari orang lain berupa mata uang dolar misalnya dan membayarnya dengan uang rupiah, kurs manakah yang dipakai, kurs pada saat berhutang ataukah kurs pada saat membayarnya ?

Jawab :
a.       Perjanjian itu boleh, sedangkan syaratnya mukghah (tidak mempengaruhi hukum).
b.      Karena ternyata nilai mata uang itu berubah-ubah, maka ada perbedaan pendapat di antara para Ulama’ :
1.      Apabila nilai mata uang itu tetap (tidak merosot) maka harus dikembalikan sejumlah hutangnya.
2.      Apabila nilainya merosot, maka harus dikembalikan nilai hutangnya waktu membayarnya.

Dasar pengambilan :
1.      Fathu Al Wahab I / 192

أو شرط أن يردّ أنقص قدرا أو صفة كردّ مكسّر عن صحيح أن يقرضه غيره أجلا بلا غرض صحيح أو به والمقترض غير مليئ لغا الشرط فقط لا العقد لأنّ ما جرّه من المنفعة ليس للمقرض بل للمقترض أو لهما والمقترض مكسر والعقد عقد عرفاق و وعده وعدا حسنا.

Terjemah :
Atau orang yang hutang mensyaratkan untuk mengembalikan (benda) yang lebih rendah kualitasnya (kadar atau sifatnya) seperti mengembalikan benda yang utuh. Atau (yang dihutangi) menghutangkan kepada peminjam terhadap selain qordlu (aqad hutang). Atau menghutangi dengan jangka waktu tanpa ada tujuan yang sah, atau ada tujuan yang sah tetapi penghutang tidak mampu (tidak kaya pada wajtu yang ditentukan). Maka hanya syaratnya yang mulghoh 9tidak terpakai). Nukan aqadnya (transaksinya sah). Karena sesuatu yang mengambil keuntungan dalam transaksi tersebut, buka untuk menghutangi, tetapi untuk penghutang. Atau (manfaat) kembali kepada keduanya (penghutang dan yang dihutangi), tetapi penghutangnya miskin. Transaksinya dinamakan transaksi pemberian kemanfaatan, seakan-akan orang yang dihutangi menambah dalam memberikan kemanfaatan, dan janjinya dinamakan janji yang baik.

2.      Bujairomi Ala Fathi Al Wahab II / 355

ومثال نقد الفلوس الجديد وقد عمّت البلوى فى الديار المصرية فى غالب الأزمنة فحيث كان لذلك قيمة أي غير تافهة ردّ مثله والارد قيمته باعتبار أقرب وقت إلى وقت المطالبة له فيه قيمة.

Terjemah :
Disamakan dengan NUQUD aialah FULUS (uang logam) yang baru. Dan telah umum kondisi di daerah Misriyah dalam umumnya masa (zaman). Sekira hal tersebut ada nilainya, artinya tidak berubah, maka supaya dikembalikan sebesar nilainya. Dengan memperhitungkan lebih dekat-dekatnya waktu, sampai waktunya menagih janji bagi penghutang dalam mengembalikan senilai hutangnya.

3.      Tarsihu Al Mustarsyidin 233

ويجب على المقترض ردّ المثل فى المثلى وهو النقد والحبوب ولو نقدا أبطله السلطان لأنّه أقرب إليّ حقّه وردّ المثلي سورة فى المتقوّم وهو الحيوان والثياب والجواهر.


Terjemah :
Wajib bagi orang yang hutang MISLY (benda yang ada sesamanya) untuk mengembalikan ALMISLU (benda yang sama) yaitu : nuqud,, biji-bijian, meskipun berupa nuqud yang sudah direvisi oleh penguasa negara (sulton), karena hal tersebut lebih mengarah kepada haknya. Dan wajib mengembalikan ALMISLI SUROTAN (sesamanya bentuk) pada sesuatu yang dihitung dengan nilai, yaitu hewan, pakaian dan perhiasan.

Mas’alah :
Kalau terjadi orang yang berpendirian : Hasib wajib mengamalkan hisabnya dalam melakukan ibadah ternyata hitungannya mengenai waktu wukuf tidak sama dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah : “Al Mamlukatu ‘Arobiyah Assa’udiyah” (misalnya menurut hitungan hisabnya, waktu wukuf yang ditetapkan pemerintah Saudi itu jatuh tanggal 10 Dzulhijjah) tetapi karena sudah menjadi ketetapan pemerintah, terpaksa dia ikut melaksanakan wukuf, meskipun dalam hati dia tetap berkeyakinan bahwa hari wukuf itu adalah 10 Dzulhijjah, dahkah ibadah hajinya ?

Jawab :
Sah ibadah hajinya orang tersebut walaupun keyakinan hisabnya bertentangan dengan pemerintah Saudi Arabia yang berpedoman rukyat.

Dasar pengambilan :
1.      Bughyatu Al Mustarsydin 110

نعم إن عارض الحساب الرؤية فالعمل عليها لا عليه كل قول.

Terjemah :
Betul … Apabila hisab bertentangan dengan rukyat maka yang dipakai adalah rukyat, bukan hisab, menurut semua pendapat

2.      Hasyiyah Al Idhoh hal 153

وله تردّد طويل فيما إذا ظنّ بعض الحجّاج صدق الشهود هل له اعتياده أو يلزمه كما فى رمضان، وفيما لو أخبره بالرؤية من يعتقد صدقه وفيما لو عرف الوقت بمقتضى الحساب وفيما لو رأى الهلال خارج مكة ثمّ قدم فوجد أهلها رأوه على خلاف رؤيته والذى يظهر لي فى ذلك.....فى غير الاخيرة مخيّر بين أن يعمل بمقتضى ظنّه وبين أن يخيف مع الناس لأنّه على فرض الغلط يجزئ هنا بخلاف رمضان.

Terjemah :
Baginya ada keragu-raguan yang panjang dalam suatu masalah, ketika jama’ah haji menyangga atas kejujuran saksi, apakah baginya (sebagian jama’ah haji) diperbolehkan berpegangan kepada (saksi) atau diharuskan? Seperti dalam bulan puasa?. Dan pula (dalam masalah) bila ada orang yang diyakini kejujurannya mengabarkan kepadanya (sebagian jama’ah haji) tentang rukyatul hilal. Dan (dlam masalah) jika dirinya (sebagaian jama’ah haji) mengetahui waktu sesuai dengan hisab. Dan (dalam masalah) jika dirinya melihat hilal di luar mekah, kemudian ia datang ke mekah menemukan penduduk mekah melihat hilal bertentangan dengan rukyat dirinya. Maka menurut pendapat yang jelas bagi saya (mushonif) dalam masalah-masalah tersebut di atas, sesungguhnya bagi dirinya (sebagaian jama’ah haji), pada selain masalah yang terakhir diperbolehkan memilih antara mengikuti persangkaan yang ada pada dirinya, atau berorientasi pada manusia (selain dirinya). Karena dirinya dalam masalah ini berada di posisi yang salah, lain halnya dengan masalah puasa bulan Ramadhan.

Mas’alah :
Orang yang berternak ikan bandeng dengan tujuan setelah tiba waktu panen ikan tersebut, ikan-ikan akan diambil dan dijual, hasil penjualan akan dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari lazimnya orang berumah tangga. Setelah sampau delapan bulan sejak berternak, maka ikan-ikannya pun diambil dan dijual semuanya. Hasil penjualan mencapai uang senialai setengah kilo gram emas dan dibelanjakan untuk kebutuhan hidup, sisanya senilai 50 gram emas dibelikan bibit bandeng untuk diternakkan lagi dengan tujuan yang seudah-sudah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar