Mas’alah :
a.
Bolehkah dalam aqad pinjam (hutang)
mensyaratkan persyaratan dikaitkan dengan jangka waktu pinjaman, sekedar untuk
menyesuaikan dengan nilai mata uang, agar masing-masing pihak (yang hutang dan
yang menghutangi) tidak merasa dirugikan >
b.
Kalau seseorang hutang dari orang
lain berupa mata uang dolar misalnya dan membayarnya dengan uang rupiah, kurs
manakah yang dipakai, kurs pada saat berhutang ataukah kurs pada saat
membayarnya ?
Jawab :
a.
Perjanjian itu boleh, sedangkan
syaratnya mukghah (tidak mempengaruhi hukum).
b.
Karena ternyata nilai mata uang itu
berubah-ubah, maka ada perbedaan pendapat di antara para Ulama’ :
1.
Apabila nilai mata uang itu tetap
(tidak merosot) maka harus dikembalikan sejumlah hutangnya.
2.
Apabila nilainya merosot, maka harus
dikembalikan nilai hutangnya waktu membayarnya.
Dasar
pengambilan :
1.
Fathu Al Wahab I / 192
أو شرط أن يردّ أنقص قدرا أو صفة كردّ
مكسّر عن صحيح أن يقرضه غيره أجلا بلا غرض صحيح أو به والمقترض غير مليئ لغا الشرط
فقط لا العقد لأنّ ما جرّه من المنفعة ليس للمقرض بل للمقترض أو لهما والمقترض
مكسر والعقد عقد عرفاق و وعده وعدا حسنا.
Terjemah :
Atau orang yang hutang mensyaratkan
untuk mengembalikan (benda) yang lebih rendah kualitasnya (kadar atau sifatnya)
seperti mengembalikan benda yang utuh. Atau (yang dihutangi) menghutangkan
kepada peminjam terhadap selain qordlu (aqad hutang). Atau menghutangi dengan
jangka waktu tanpa ada tujuan yang sah, atau ada tujuan yang sah tetapi
penghutang tidak mampu (tidak kaya pada wajtu yang ditentukan). Maka hanya
syaratnya yang mulghoh 9tidak terpakai). Nukan aqadnya (transaksinya sah).
Karena sesuatu yang mengambil keuntungan dalam transaksi tersebut, buka untuk
menghutangi, tetapi untuk penghutang. Atau (manfaat) kembali kepada keduanya
(penghutang dan yang dihutangi), tetapi penghutangnya miskin. Transaksinya dinamakan
transaksi pemberian kemanfaatan, seakan-akan orang yang dihutangi menambah
dalam memberikan kemanfaatan, dan janjinya dinamakan janji yang baik.
2.
Bujairomi Ala Fathi Al Wahab II /
355
ومثال نقد الفلوس الجديد وقد عمّت
البلوى فى الديار المصرية فى غالب الأزمنة فحيث كان لذلك قيمة أي غير تافهة ردّ
مثله والارد قيمته باعتبار أقرب وقت إلى وقت المطالبة له فيه قيمة.
Terjemah :
Disamakan dengan NUQUD aialah FULUS
(uang logam) yang baru. Dan telah umum kondisi di daerah Misriyah dalam umumnya
masa (zaman). Sekira hal tersebut ada nilainya, artinya tidak berubah, maka
supaya dikembalikan sebesar nilainya. Dengan memperhitungkan lebih
dekat-dekatnya waktu, sampai waktunya menagih janji bagi penghutang dalam
mengembalikan senilai hutangnya.
3.
Tarsihu Al Mustarsyidin 233
ويجب على المقترض ردّ المثل فى المثلى
وهو النقد والحبوب ولو نقدا أبطله السلطان لأنّه أقرب إليّ حقّه وردّ المثلي سورة
فى المتقوّم وهو الحيوان والثياب والجواهر.
Terjemah :
Wajib bagi orang yang hutang MISLY
(benda yang ada sesamanya) untuk mengembalikan ALMISLU (benda yang sama) yaitu
: nuqud,, biji-bijian, meskipun berupa nuqud yang sudah direvisi oleh penguasa
negara (sulton), karena hal tersebut lebih mengarah kepada haknya. Dan wajib
mengembalikan ALMISLI SUROTAN (sesamanya bentuk) pada sesuatu yang dihitung
dengan nilai, yaitu hewan, pakaian dan perhiasan.
Mas’alah :
Kalau terjadi orang yang
berpendirian : Hasib wajib mengamalkan hisabnya dalam melakukan ibadah ternyata
hitungannya mengenai waktu wukuf tidak sama dengan apa yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah : “Al Mamlukatu ‘Arobiyah Assa’udiyah” (misalnya menurut
hitungan hisabnya, waktu wukuf yang ditetapkan pemerintah Saudi itu jatuh
tanggal 10 Dzulhijjah) tetapi karena sudah menjadi ketetapan pemerintah,
terpaksa dia ikut melaksanakan wukuf, meskipun dalam hati dia tetap
berkeyakinan bahwa hari wukuf itu adalah 10 Dzulhijjah, dahkah ibadah hajinya ?
Jawab :
Sah ibadah hajinya orang tersebut
walaupun keyakinan hisabnya bertentangan dengan pemerintah Saudi Arabia yang
berpedoman rukyat.
Dasar
pengambilan :
1. Bughyatu Al Mustarsydin 110
نعم إن عارض الحساب الرؤية فالعمل
عليها لا عليه كل قول.
Terjemah :
Betul … Apabila hisab bertentangan
dengan rukyat maka yang dipakai adalah rukyat, bukan hisab, menurut semua
pendapat
2. Hasyiyah Al Idhoh hal 153
وله تردّد طويل فيما إذا ظنّ بعض
الحجّاج صدق الشهود هل له اعتياده أو يلزمه كما فى رمضان، وفيما لو أخبره بالرؤية
من يعتقد صدقه وفيما لو عرف الوقت بمقتضى الحساب وفيما لو رأى الهلال خارج مكة ثمّ
قدم فوجد أهلها رأوه على خلاف رؤيته والذى يظهر لي فى ذلك.....فى غير الاخيرة
مخيّر بين أن يعمل بمقتضى ظنّه وبين أن يخيف مع الناس لأنّه على فرض الغلط يجزئ
هنا بخلاف رمضان.
Terjemah :
Baginya ada keragu-raguan yang
panjang dalam suatu masalah, ketika jama’ah haji menyangga atas kejujuran
saksi, apakah baginya (sebagian jama’ah haji) diperbolehkan berpegangan kepada
(saksi) atau diharuskan? Seperti dalam bulan puasa?. Dan pula (dalam masalah)
bila ada orang yang diyakini kejujurannya mengabarkan kepadanya (sebagian
jama’ah haji) tentang rukyatul hilal. Dan (dlam masalah) jika dirinya
(sebagaian jama’ah haji) mengetahui waktu sesuai dengan hisab. Dan (dalam
masalah) jika dirinya melihat hilal di luar mekah, kemudian ia datang ke mekah
menemukan penduduk mekah melihat hilal bertentangan dengan rukyat dirinya. Maka
menurut pendapat yang jelas bagi saya (mushonif) dalam masalah-masalah tersebut
di atas, sesungguhnya bagi dirinya (sebagaian jama’ah haji), pada selain
masalah yang terakhir diperbolehkan memilih antara mengikuti persangkaan yang
ada pada dirinya, atau berorientasi pada manusia (selain dirinya). Karena
dirinya dalam masalah ini berada di posisi yang salah, lain halnya dengan
masalah puasa bulan Ramadhan.
Mas’alah :
Orang yang berternak ikan bandeng
dengan tujuan setelah tiba waktu panen ikan tersebut, ikan-ikan akan diambil
dan dijual, hasil penjualan akan dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari
lazimnya orang berumah tangga. Setelah sampau delapan bulan sejak berternak,
maka ikan-ikannya pun diambil dan dijual semuanya. Hasil penjualan mencapai
uang senialai setengah kilo gram emas dan dibelanjakan untuk kebutuhan hidup,
sisanya senilai 50 gram emas dibelikan bibit bandeng untuk diternakkan lagi
dengan tujuan yang seudah-sudah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar