Senin, 19 Agustus 2013

Tradisi Halal Bi Halal dan Saling Meminta Maaf


Setelah hari raya tiba, kita saksikan pula umat Islam di tanah air saling meminta maaf antara yang satu dengan yang lain. Bahkan tidak sedikit pula yang melakukan itu dalam bentuk acara halal bi-halal, yang bertujuan saling memaafkan dosa-dosa dan kesalahan antara sesama yang telah berlalu. Hal ini dilakukan, karena setelah menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh, dengan sempurna, Allah SWT telah menjanjikan pengampunan dosa-dosa kita kepada-Nya. Dalam hal ini, Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. (رواه البخارى ، ومسلم).
“Abu Hurairah berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan iman dan ketulusan, maka Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah berlalu”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits di atas, Rasulullah saw menjanjikan ampunan Allah kepada orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan karena motivasi keimanan dan niatan yang tulus. Tentu saja ampunan tersebut khusus dosa-dosa seseorang kepada Allah. Sedangkan dosa-dosa seseorang kepada sesama, harus meminta maaf kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
“Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang mempunyai kesalahan berupa harga diri atau sesuatu kepada saudaranya, maka hendaknya ia meminta kehalalannya kepada orang tersebut sekarang ini, sebelum terjadi suatu hari di mana dinar dan dirham tidak berlaku (hari kiamat). Apabila ia mempunyai amal shaleh, maka akan dibayarkan kepada saudaranya itu sesuai dengan kesalahannya. Apabila ia tidak memiliki kebaikan, maka ia akan dibebankan kesalahan-kesalahan saudaranya itu.” (HR. al-Bukhari).

Hadits ini memberikan kesimpulan, bahwa kesalahan kepada sesama manusia, harus meminta maaf atas kesalahannya kepada orang tersebut. Oleh karena itu, kaum Muslimin pada waktu hari raya saling bermaaf-maafan, dengan berkunjung kepada kerabat dan tetangga, atau saling bermaaf-maafan yang dikemas dalam acara halal bi-halal, sebuah istilah yang diambil dari redaksi hadits di atas “falyatahallalhu”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar