Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang
berlangsung pada tanggaL 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H / 25-29 Juli 2000 M
dan membahas tentang Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar
Negeri, setelah :
Menimbang:
a. Bahwa kepergian wanita meninggalkan keluarga untuk
bekerja ke luar kota atau ke luar negeri tanpa mahrani merupakan
tindakan yang tidak sejalan dengan ajaran agama lslam;
b. Bahwa pengiriman TKW ke luar negeri sampai sekarang
belum ada jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan perempuan,
bahkan justru mendorong timbulnya tindakan pelecehan terhadap martabat
wanita dan bangsa Indonesia;
c. Bahwa kebutuhan dan keperlua bekerja di luar kota dan
luar negeri merupakan tindakan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan
minimal hidup dan karena keterbatasan lapangan kerja di Indonesia;
d. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengiriman TKW.
Memperhatikan:
Pendapat dan saran peserta sidang / MUNAS.
Mengingat:
1. Firman Allah SWT: QS Al-Nur [24]: 31 tentang perempuan
harus menjaga kehormatannya dan larangan memperlihatkan keindahannya
kecuali kepada mahramnya dan orang tertentu saja;
2. Hadis Nabi " Seorang laki-laki tidak boleh berdua-duaan
dengan seorang perempuan kecuali disertai mahramnya dan perempuan tidak
boleh bepergian kecuali bersama mahramnya (HR. Bukhari dan Muslim)"
Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Han Akhir tidak halal
melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali disertai ayah,
suami, anak, ibu, atau mahramnya" (HR. Muslim);
3. Hadis Nabi : Tidak boleh membahayakan din sendiri maupun orang -lain.
4. Kaidah Fiqhiyah: "Menolak/menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.
"Kaidah Fighiyah: "Hajat (kebutuhan sekunder) yang masyhur
menempati darurat, dan kondisi darurat membolehkan hal-hal yang
dilarang (diharamkan);
MEMUTUSKAN
1. Perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke
luar kota atau ke luar negeri, pada prinsipnya, boleh sepanjang
disertai mahram, keluarga atau lembaga / kelompok perempuan terpercaya
(niswan tsiqah).
2. Jika tidak disertai mahram (keluarga) atau niswah
tsiqah, hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar
bisa dipertanggungjawabkan secara syar'iy, qanuniy, dan ‘adiy, serta
dapat menjamin keamanan dan kehormatan tenaga kerja wanita.
3. Hukum haram berlaku pula kepada pihak-pihak, lembaga
atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW
seperti dimaksud angka 2; demikian juga pihak yang menerimanya.
4. Mewajibkan kepada pemerintah, lembaga dan pihak lainnya
dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindu keamanan dan kehormatan
TKW, serta members kelompok / lembaga perlindungan hukum atau kelompok
niswan tsigah di setiap negara tertentu, serta kota-kota tertentu
untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW.
5. Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, agar setiap orang dapat mengetahuinya / menghimbau semua
pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Penulis/Ulama : 1. Prof Umar Shihab 2. Dr. H.M. Din Syamsuddin
Tarikh Diisu : 29 Juli 2000
Nota: Pimpinan Sidang Pleno :
Ketua: Prof Umar Shihab
Sekretaris: Dr. H.M. Din Syamsuddin
Ditetapkan di Jakarta 27 Rabi'ulAkhir 1421 H - 29Juli 2000 M
MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN 2000 MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar