Disunnahkan untuk tidak dilakukan.
نهاية الزين صــ31ومن لزمه غسل يسن له الا يزيل شيئا من بدنه ولو دما او شعرا او ظفرا حتى يغتسل لأن كل جزء يعود له فى الآخرة فلو أزاله قبل الغسل عاد عليه الحدث الاكبر تبكيتا للشخص
Dan seseorang yang berkewajiban mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatupun dari badannya walaupun hal itu berupa darah, rambut, dan atau kuku sampai orang tersebut mandi, karena setiap bagian tubuh manusia akan dikembalikan kelak di akhirat, Jikalau dihilangkan sebelum mandi maka hadats besar tersebut akan kembali lagi sebagai hujjah yang bisa mengalahkan bagi seseorang.
Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya, karena bagian yang terpotong dari badan manusia akan dikembalikan kelak di hari kiamat.
Jika anggota yang terpotong dalam keadaan membawa hadats besar, maka akan dikembalikan di hari kiamat menghadap Allah juga membawa hadats besar sebagaimana dikemukakan Imam Al-Ghozali dalam Ihya’ Ulumiddin
Namun menurut ulama’ lain seperti Imam Bujairomi, anggota tubuh yang dikembalikan di hari kiamat adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan yang telah terpotong sebelumnya, karena anggota badan dikembalikan pada hari kebangkitan adalah anggota tubuh yang ada saat dia mati
Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Al-Ghozali di dalam Ihya’ memakai redaksi kalimat (لا ينبغي) Kalimat ini bisa menunjukkan hukum makruh atau haram (paling tidak dihukumi makruh)
- Al-Qola’id Al-Khoro’id /I /35-36
حاشيتا قليوبي – وعميرة – (ج 1 / ص 338)( فائدة ) : قال في الإحياء لا ينبغي للإنسان أن يزيل شيئا من شعره أو يقص شيئا من ظفره أو يستحد أو يخرج دما أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ سائر أجزائه ترد إليه في الآخرة فيعود جنبا ، ويقال : إن كل عشرة تطالبه بجنابتها انتهى ، وفي عود نحو الدم نظر ، وكذا في غيره لأن العائد هو الأجزاء التي مات عليها إلا نقص نحو عضو فراجعه
- Ihya’ Ulumiddin /I /401
- Hasyiah As-Syarwani /I / 284
- Al-Fawa’id Al-Makkiyah / 54
Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj
(تحفة المحتاج في شرح المنهاج)V/56
menyatakan:
النص على أن الحائض تأخذها " انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Artinya: Menurut nash madzhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan kata-kata Nabi saat Aisyah haid pada waktu haji wada'
اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : " انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ Arti kesimpulan: Nabi memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambut pada saat haid ( وَامْتَشِطِي)
Seperti diketahui, menyisir rambut sangat berpotensi menggugurkan rambut. Itu artinya Nabi mengijinkan perempuan menggugurkan rambutnya saat haid.
sebenarnya ini Hukumnya khilafiyyah(beda pendapat antara ulamak)
Hukum memandikan atau membasuh rambut yang sengaja dipotong sewaktu haid atau kuku yang sengaja dipotong ketika haid. Perlukah kita membasuhnya saat mandi wajib atau membiarkan begitu saja tanpa membasuhnya ?
Kewajiban dalam mandi adalah membasuh seluruh anggota badan, termasuk rambut dan kuku. Akan tetapi, rambut atau kuku yang talah terpotong tidak lagi termasuk anggota badan, maka tidak wajib membasuhnya. Artinya, tanpa membasuhnya, mandi seseorang telah dianggap cukup.
Imam 'Atha' sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, mengatakan: seorang yang junub diperbolehkan mencukur rambut dan memotong kuku. Hanya saja, menurut Imam al-Ghazali [dalam Ihya' Ulumuddin], seorang yang junub sebaiknya tidak memotong rambut dan kuku, bahkan dimohon untuk tidak mengeluarkan darah.
Alasannya, karena setiap anggota tubuh akan dikembalikan seperti semula pada hari kiamat nanti. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya. Pendapat Imam Ghazali ini banyak dilansir oleh kitab-kitab Madzhab, dan banyak diajarkan di kalangan penganut Madzhab Syafiiyah di Indonesia.
Walau sebenarnya terdapat catatan kritis dalam mengutip pendapat al-Ghazali ini, pengaruhnya masih sangat kuat.
Di beberapa kalangan masyarakat, wanita yang
Catatan kritis tsb adalah bahwa tidak semua anggota badan akan dikembalikan seperti asalnya pada hari kiamat nanti. Darah, rambut dan kuku adalah diantaranya.
Kalau rambut dan kuku yang terpotong akan dikembalikan lagi seperti semula, maka pada hari kiamat nanti manusia akan berambut sangat panjang..
jadi boleh atau tidak ustadz?
BalasHapusgpp, yang penting suci badan dari hadas besar maupun kecil
BalasHapusgpp, yang penting suci badan dari hadas besar maupun kecil
BalasHapus