Selasa, 20 Agustus 2013

HUKUM MENGUBUR ARI-ARI

1. Masyimah yang tersambung dengan pusar (ari-ari)
2. Masyimah pembungkusbayi (uterus)
Masyimah hukumnya suci.
Sedangkan hukumnya sebagai berikut :
1. Masyimah (ari-ari) sunah dikuburkanbila bayinya tidak mati seketika oada waktu pemotongansedang bila bayinya mati sat pemotonganatau lahir sudah dalam keadaan mati maka hukumnya sama dengan bayinya (Wajib dikuburkan)
2. Masyimah pembungkus bayi (uterus) tidak terdapati kewajiban apapun.
Ketentuan diatas berpijak pada pendapat al-Batmawi
وَالْجُزْءُ الْمُنْفَصِلُ ) بِنَفْسِهِأَوْ بِفِعْلِ فَاعِلٍ( مِنْ ) الْحَيَوَانِ ( الْحَيِّ ) ( كَمَيْتَتِهِ ) طَهَارَةً وَضِدَّهَالِخَبَرِ { مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ } فَالْيَدُ مِنْ الْآدَمِيِّ طَاهِرَةٌوَلَوْ مَقْطُوعَةً فِي سَرِقَةٍ أَوْ كَانَ الْجُزْءُ مِنْ سَمَكٍ أَوْ جَرَادٍ وَمِنْ نَحْوِ الشَّاةِ نَجِسَةٌ ، وَمِنْهُ الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ طَاهِرَةٌ مِنْ الْآدَمِيِّ ، نَجِسَةٌ مِنْ غَيْرِهِ 

Bagian tubuh yang terpisah dengan sendirinya  atau akibat perbuatan seseorang dari yang hidup hukumnya seperti bangkainya baik dalam kesucian atau kenajisannya berdasarkan hadits “Yang terpisah dari yang hidup seperti bangkai” maka tangan yang terpisah dari manusia hukumnya suci meskipun terpotong akibat pencurian atau bagian tubuh dari ikan air atau belalang (maka suci).Sedang yang terpotong dari semacam kambing maka najis.Termasuk masyimah yang didalamnyaterdapati anak, bila dari manusiamaka suci, bila dari selainnya maka najis.
Hasyiyah as-Syibro Malisy II/15

 فَرْعٌ ) آخَرُ هَلْ الْمَشِيمَةُ جُزْءٌ مِنْ الْأُمِّ أَمْ مِنْ الْمَوْلُودِ حَتَّى إذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا عَقِبَ انْفِصَالِهَا كَانَ لَهُ حُكْمُ الْجُزْءِ الْمُنْفَصِلِ مِنْ الْمَيِّتِفَيَجِبُ دَفْنُهَا ، وَلَوْ وُجِدَتْ وَحْدَهَا وَجَبَ تَجْهِيزُهَا وَالصَّلَاةُ عَلَيْهَا كَبَقِيَّةِ الْأَجْزَاءِأَوَّلًا ؛ لِأَنَّهَالَا تُعَدُّ مِنْ أَجْزَاءِ وَاحِدٍ مِنْهُمَا خُصُوصًا الْمَوْلُودَ فِيهِ نَظَرٌ فَلْيُتَأَمَّلْ .ا هـ .سم عَلَى الْمَنْهَجِ وَأَقُولُ الظَّاهِرُأَنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهَا شَيْءٌ ا هـ .ع ش عَلَى م ر .وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُالْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ ؛ لِأَنَّهَاتُقْطَعُمِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّا الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ ، فَلَيْسَتْجُزْءًا مِنْ الْأُمِّ وَلَا مِنْ الْوَلَدِ انْتَهَتْ .

CABANG 
Apakah masyimah bagian dari ibuatau anak hingga bila salah satu dari mereka meninggal setelah terpisahnya maka hukumnya seperti bagian tubuh yang terpisah dari mayat maka wajib menguburkannya, dan bila ia ditemukan sendirian maka wajib merawatnyaserta menshalatinya sebagaimana bagian-bagiantubuh manusia lainnya ? Ataukahtidak diwajibkanapapun atas masyimah tersebut karena ia tidaj terhitung satu bagian tubuh dari mereka ? Didalamnyaperlu pemikiran,maka berfikirlah..
Ahmad Bin Qoosim al-‘Ubbaadi berpendapat tidak ada kwajiban apapun atas masyimah sedang al-Barmawymenilai Masyimah yang juga dikenal dengan nama al-Khalashmaka seperti bagian tubuh dari seseorang karena ia terpotong dari tubuh seorang anak maka ia bagian tubuhnya, sedang masyimah yang didalamnyaterdapati anak maka bukanlah bagian tubuh dari ibu juga bukan bagian tubuh dari anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar