1. Masyimah yang tersambung dengan pusar (ari-ari)
2. Masyimah pembungkusbayi (uterus)
Masyimah hukumnya suci.
Sedangkan hukumnya sebagai berikut :
1. Masyimah (ari-ari) sunah
dikuburkanbila bayinya tidak mati seketika oada waktu pemotongansedang
bila bayinya mati sat pemotonganatau lahir sudah dalam keadaan mati maka
hukumnya sama dengan bayinya (Wajib dikuburkan)
2. Masyimah pembungkus bayi (uterus) tidak terdapati kewajiban apapun.
Ketentuan diatas berpijak pada pendapat al-Batmawi
وَالْجُزْءُ الْمُنْفَصِلُ )
بِنَفْسِهِأَوْ بِفِعْلِ فَاعِلٍ( مِنْ ) الْحَيَوَانِ ( الْحَيِّ ) (
كَمَيْتَتِهِ ) طَهَارَةً وَضِدَّهَالِخَبَرِ { مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ
فَهُوَ مَيِّتٌ } فَالْيَدُ مِنْ الْآدَمِيِّ طَاهِرَةٌوَلَوْ مَقْطُوعَةً
فِي سَرِقَةٍ أَوْ كَانَ الْجُزْءُ مِنْ سَمَكٍ أَوْ جَرَادٍ وَمِنْ نَحْوِ
الشَّاةِ نَجِسَةٌ ، وَمِنْهُ الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ
طَاهِرَةٌ مِنْ الْآدَمِيِّ ، نَجِسَةٌ مِنْ غَيْرِهِ
Bagian tubuh yang terpisah
dengan sendirinya atau akibat perbuatan seseorang dari yang hidup
hukumnya seperti bangkainya baik dalam kesucian atau kenajisannya
berdasarkan hadits “Yang terpisah dari yang hidup seperti bangkai” maka
tangan yang terpisah dari manusia hukumnya suci meskipun terpotong
akibat pencurian atau bagian tubuh dari ikan air atau belalang (maka
suci).Sedang yang terpotong dari semacam kambing maka najis.Termasuk
masyimah yang didalamnyaterdapati anak, bila dari manusiamaka suci, bila
dari selainnya maka najis.
Hasyiyah as-Syibro Malisy II/15
فَرْعٌ ) آخَرُ هَلْ
الْمَشِيمَةُ جُزْءٌ مِنْ الْأُمِّ أَمْ مِنْ الْمَوْلُودِ حَتَّى إذَا
مَاتَ أَحَدُهُمَا عَقِبَ انْفِصَالِهَا كَانَ لَهُ حُكْمُ الْجُزْءِ
الْمُنْفَصِلِ مِنْ الْمَيِّتِفَيَجِبُ دَفْنُهَا ، وَلَوْ وُجِدَتْ
وَحْدَهَا وَجَبَ تَجْهِيزُهَا وَالصَّلَاةُ عَلَيْهَا كَبَقِيَّةِ
الْأَجْزَاءِأَوَّلًا ؛ لِأَنَّهَالَا تُعَدُّ مِنْ أَجْزَاءِ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا خُصُوصًا الْمَوْلُودَ فِيهِ نَظَرٌ فَلْيُتَأَمَّلْ .ا هـ .سم
عَلَى الْمَنْهَجِ وَأَقُولُ الظَّاهِرُأَنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهَا شَيْءٌ ا
هـ .ع ش عَلَى م ر .وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا
الْمَشِيمَةُالْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ ؛
لِأَنَّهَاتُقْطَعُمِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّا
الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ ، فَلَيْسَتْجُزْءًا مِنْ الْأُمِّ
وَلَا مِنْ الْوَلَدِ انْتَهَتْ .
CABANG
Apakah masyimah bagian dari
ibuatau anak hingga bila salah satu dari mereka meninggal setelah
terpisahnya maka hukumnya seperti bagian tubuh yang terpisah dari mayat
maka wajib menguburkannya, dan bila ia ditemukan sendirian maka wajib
merawatnyaserta menshalatinya sebagaimana bagian-bagiantubuh manusia
lainnya ? Ataukahtidak diwajibkanapapun atas masyimah tersebut karena ia
tidaj terhitung satu bagian tubuh dari mereka ? Didalamnyaperlu
pemikiran,maka berfikirlah..
Ahmad Bin Qoosim
al-‘Ubbaadi berpendapat tidak ada kwajiban apapun atas masyimah sedang
al-Barmawymenilai Masyimah yang juga dikenal dengan nama al-Khalashmaka
seperti bagian tubuh dari seseorang karena ia terpotong dari tubuh
seorang anak maka ia bagian tubuhnya, sedang masyimah yang
didalamnyaterdapati anak maka bukanlah bagian tubuh dari ibu juga bukan
bagian tubuh dari anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar