Jumat, 16 Agustus 2013

Adzan Pakek Pengeras Suara Kok dilarang.!!!!

maaf ustad kalo hukum speaker buat adzan sendiri itu apa,didaerah saya sndiri tdk blh dan memakai dalil perkataan syekh ahmad zaini dahlan,yg katanya ga blh adzan memakai speaker,wlwpn qoidah usul fiqih menyatakan haruz d keraskan azannya,maf pak kyai
1 jam yang lalu · Dikirim dari Seluler

jadi hukumnya pakai speaker itu mubah atau bid'ah hasanah atau dholalah pa kyai,ditempat saya tinggal katanya bid'ah dholalah?sya justru ga sependapat,makanya saya tanya antum
18 menit yang lalu · Dikirim dari Seluler
===========
Saudara q, biar sedikit jelas saya sedikit membantu masalah yg saudara hadapi didaerah saudara, dan mohon tambahan penjelasan dari saudara, sahabat dan teman yg lain, semoga manfa'at. Amin.

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Jawaban :

Memakai pengeras suara untuk mengumandangkan adzan hukumnya mubah, sebagaimana mubah pula memakai pengeras suara untuk mengumandangkan iqamah. Mengumandangkan adzan dan iqamah memakai pengeras suara dihukumi mubah karena pengeras suara tidak lebih hanya benda yang menjadi alat/wasilah untuk melaksanakan perintah syara’.

Secara syar’i, adzan diperintahkan dikumandangkan dengan suara keras. Dalilnya adalah hadits berikut, ”Dari Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahamn bin Abu Sha’sha’ah Al Anshari Al Mazini dari bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri berkata kepadanya, “Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengembalaan). Jika kamu sedang menggembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu’adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat.” Abu Sa’id berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” ( H.R. Bukhari )

Lafadz “maka keraskanlah suaramu” cukup jelas dan lugas yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan adzan dilakukan dengan suara keras agar bisa didengar banyak orang.

Di zaman Rasulullah Saw , mu’adzin sengaja memilih tempat yang tinggi agar suara yang dikumandangkan bisa didengar banyak orang. Abu Dawud meriwayatkan , “Dari Urwah bin Az-Zubair dari seorang wanita dari Bani Najjar dia berkata,’Rumahku adalah rumah yang paling tinggi di antara rumah-rumah yang lain di sekitar masjid, dan Bilal mengumandangkan adzan subuh di atasnya.’” ( H.R. Abu Dawud )

Maknanya, Bilal sengaja memilih naik rumah salah seorang wanita Anshar yang paling tinggi untuk mengumandangkan adzan. Pemilihan ini dimaksudkan agar suara adzan yang dikumandangkan dengan keras bisa didengar banyak orang karena jangkauannya yang lebih luas.

Demikian pula iqamah. Di zaman Rasulullah Saw, iqamah juga dikumandangkan dengan keras sampai terdengar di luar masjid ( bukan hanya didengar jamaah masjid yang ada di dalam ). Bukhari meriwayatkan, Dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi Saw bersabda, “ Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang berwibawa dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.” ( H.R. Bukhari )

Ucapan Rasulullah Saw “Jika kalian mendengar iqamat” , bermakna : Jika kalian mendengar iqamah dari luar masjid dengan bukti adanya lafadz “maka berjalanlah menuju shalat”. Karena itu, hadits ini menunjukkan bahwa iqamah di zaman Rasulullah Saw dikumandangkan dengan keras hingga terdengar orang di luar masjid.

Riwayat senada disebutkan An Nasai dalam Sunan-nya , “Dari Abu Al Mutsanna mu’adzin masjid jami’, dia berkata,”Aku pernah bertanya kepada Ibnu ‘Umar tentang adzan, lalu beliau menjawab, ‘Adzan pada zaman Rasulullah Saw adalah dua-dua dan iqamah sekali-sekali, kecuali ketika mengucapkan, “Qad qaamatish shalah,” — diucapkannya dua kali –. Ketika kami mendengar ‘Qad qaamatish shalah’ maka kami berwudhu, kemudian segera shalat.” ( H.R. An-Nasai )

Bahkan Ibnu Umar pernah mendengar iqamah dari Baqi’, padahal jarak antara masjid Rasululah Saw dengan Baqi cukup jauh. Imam Malik meriwayatkan, “Dari Nafi’ Abdullah bin Umar mendengar iqamat ketika berada di Baqi’, lalu dia bersegera menuju shalat.” (H.R. Malik)

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, bisa difahami bahwa adzan dan iqamah, keduanya dikumandangkan dengan suara keras dengan maksud agar didengar oleh kaum Muslimin di sekitar masjid agar mereka memenuhi panggilan shalat. Dipilihnya tempat tinggi untuk mengumandangkan adzan dan iqamah di zaman Rasulullah Saw tidak lain adalah untuk menguatkan maksud ini. Menggunakan pengeras suara untuk adzan dan iqamah bermakna menggunakan alat untuk melaksanakan perintah syara’ yaitu mengumandangkan adzan dan iqamah dengan keras agar bisa didengar kaum Muslimin dengan area jangkauan yang luas. Oleh karena itu menggunakan pengeras suara hukumnya mubah, karena pengeras suara hanyalah alat hasil penemuan teknologi yang termasuk keumuman mubahnya seluruh benda bumi yang dinyatakan Allah dalam firman-Nya, Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (Al-Baqarah : 29)

Menggunkan alat semacam ini semakna dengan penggunaan senjata api, bom, dan tank untuk melaksanakan perintah jihad, atau menggunkan pesawat terbang, kapal laut, dan unta untuk menjalankan perintah haji menuju Makkah. Semuanya mubah karena bermakna menggunakan alat yang telah dimubahkan secara umum dalam Al-Quran.

Adapun larangan berbuat bid’ah, maka yang dimaksud bid’ah bukanlah alat baru, bukan pula perbuatan baru, atau ilmu sains baru, atau ijtihad hukum syara, atau ilmu yang dirumuskan untuk memahami nash. Bid’ah adalah segala hal yang baru bertentangan dengan petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Semua petunjuk selain Quran dan Sunnah yang bertentangan dengannya, tidak terpancar darinya, dan tidak digali darinya maka itulah bid’ah baik dalam hal aqidah, ibadah, maupun muamalah. Wallahu a’lam

2 komentar:

  1. maaf, hukumnya menjawab adzan itu wajib atau sunnat...?, kalau wajib, bisa berbahaya bagi yang tidak menjawabnya,..???dan maaf tidak semua kemajuan zaman menjadi agama itu berubah fungsinya, tehknologi terbagi beberapa macam komunikasi, transportasi, persenjataa, alat rumah tangga dll..,apakah fungsi menara yang di buat dengan biaya mahal dan mewah hanya fungsinya untuk menaruh speaker saja, bila adzan tersebut ingin terdengar bukan berarti kita mesti menyambungkan suara dengan alat bantu, naiklah kemenara dan keraskan suara kita tapi bukan teriak.., dan sungguh banyak sekali bila kita tidak mengkaji ulang tentang hal tersebut, apalagi dalil-dalil tersebut tidak jelas perintahnya,..minimal ada kiyas ( perumpamaan penggunaannya ) misalnya dahulu Rosul naik onta sekarang mobil dll,..akan tetapi bila dahulu ada alat yang di gunakan pada saat adzan misalnya sangkala yang terbuat dari kulit keong dll, bisa kita mengkiaskannya dengan speaker saat ini,..dan maaf banyak dalil-dalil yang bertolak belakang dengan penggunaan alat tersebut..trmkash,, mudah-mudahan keterangan ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan bukan menjadi bahan perdebatan..

    BalasHapus
  2. ukum asal suatu masalah adalah taukif, janganlah menggunakan sesuatu untuk ibadah ( sholat,khutbah jum'at, adzan dll )jika belum ada keterangan dalil yang jelas dari al qur'an, hadits, ijma dan qiyas nya,engeras suara dari dulu ulama salaf sampai sekarang ulama mutaakhirin belum ada keterangan satupun dari ulama yang membolehkan, jika ada yang berani membolehkan maka akan di minta pertanggung jawaban nati di khirat, seperti di sebutka dalam kitab fawaidhul makkiyah : di larang mngerjakan satu perkara apabila belum ketahuan hukumnya dari allah " mudah2 an ada kebenaran tersirat dari tulisan ini wallahu a'laam

    BalasHapus