1.Qoul Mu’tamad dalam madzhab yang didahulukan adalah qoul yang di sepakati Imam Nawawiy dan Imam Rofi’iy.
2. Qaul QadimYaitu perkataan lama Imam Syafi’I yang berdasarkan
kajiannya dari sumber Alqur’an, Hadits Nabi, atau nash-nash yang lain,
yang pernah dikeluarkan sewaktu beliau menetap di Baghdad pada zaman
pemer...intahan Khalifah Harun Ar-Rasyid
3. Qaul JadidYaitu perkataan baru Imam Syafi’I yang dikeluarkan di
Mesir setelah dikaji semula semua qaul-qaul beliau yang lama sewaktu di
Baghdad (qaul qodim). Dalam penetapan Ashhab Syafi’I, ulama Syafi’iyyah,
bahwa qaul jadid (perkataan yang baru) itulah yang lebih kuat untuk
diikuti dalam fatwa hukum-hukum agama.
4. Qaul ShahihYaitu perkataaan yang benar/kuat (lawannya adalah qaul
dhaif) yang diputuskan oleh para Ashhab Syafi’I setelah membandingkan
antara beberapa wajah yang ada.
5. Qaul AshahYaitu perkataan yang “lebih dibenarkan/dikuatkan” dari
kata-kata yang ada (lawannya adalah qaul qawi), apabila bertemu semua
kata-kata ini, maka yang dipegang ialah qaul yang ashah.
6. Qaul AzhharYaitu perkataan yang diunggulkan dari segi pertimbangan para Ashhab Syafi’I (lawannya juga waul dhaif)
7. Qaul RajihYaitu kata yang diberatkan dari beberapa perkataan Imam
Syafi’i menurut pandangan para Ashhab. Apabila bertemu beberapa qaul
yang diberatkan para ulama, mereka sering men-tarjihkan satu diantaranya
yang dinamakan qaul arjah, yiatu kata yang diberatkan, yang kemudian
dianggap sebadai qaul mu’tamad, yakni qaul yang dipegang.
8. Qaul DhaifYaitu perkataan lemah yang tidak boleh dijadikan hujjah/difatwakan.
9. Qaul SyadzYaitu perkataan yang luar biasa atau langka, yang tidak boleh digunakan sebagai sandaran hukum.
10. Qaul MasyhurYaitu perkataan yang tersebar di antara beberapa qaul.
Jika diantaranya berbeda Pendapat :
1.Jika keduanya tidak sepakat, maka yang di dahulukan adalah qoul yang di unggulkan Imam Nawawiy.
2.Jika Imam Nawawiy tidak mengunggulkan maka yang di dahulukan qoul yang di unggulkan Imam Rofi’i.
3.Jika keduanya tidak menetapkan qoul maka yang di dahulukan qoul
yang di unggulkan kebanyakan fuqoha’, setelah itu qoul yang di unggulkan
oleh lebih alimnya fuqoha’, kemudian qoul yang di unggulkan oleh lebih
wira’inya fuqoha’.
4.Jika ulama’ mutaakhirin berbeda pendapat, maka menurut Ulama’ Mesir
yang di dahulukan adalah pendapat syekh Muhammad al romliy, sedangkan
menurut Ulama’ Hadlro al Maut dan kebanyakan Ulama’ Yaman dan Hijaz yang
didahulukan adalah pendapat Syekh Ahmad Ibnu Hajar al haitamiy.
5.Jika Syekh Ibnu Hajar atau Syekh al Romliy tidak menetapkan qoul,
maka yang didahulukan adalah qoulnya Syekh al Islam zakariyya al
Anshori, setelah itu qoulnya Imam al Khothib al Syarbini, setelah itu
qoulnya al Ziyadiy, kemudian qoulnya Ibnu Qosim al ‘Ubadiy, di lanjutkan
qoulnya ‘Umairoh, setelah itu qoulnya Ali Syubromilsiy, lalu qoulnya
Burhan al Halabiy, selanjutnya qoulnya Imam Khudloriy al Syaubariy dan
yang paling akhir qoulnya al ‘Inani.
Urutan No. 5 dan 6 di atas selama pendapat tersebut tidak bertentangan dengan Nash dan Qo’idah Imam Madzhab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar