Jumat, 11 Juli 2014

Seputar Quban

Seputar Qurban
Pengertian Qurban atau udhiyyah menurut Imam Zakariya Al Anshori dalam Fathul
Wahhabnya,
ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﻳﺬﺑﺢ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻌﻢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﻳﻮﻡ ﻋﻴﺪ ﺍﻟﻨﺤﺮ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮ ﺃﻳﺎﻡ ﺍﻟﺘﺸﺮﻳﻖ
“Qurban adalah hewan ternak yang disembelih sebagai sarana untuk mendekatkan
diri kepada Allah pada hari raya nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai akhir hari
tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).”

Hukum qurban adalah sunnah muakad bagi muslim yang sudah mampu
melaksanakannya. Dan berqurban untuk dihadiahkan kepada orang yang telah
meninggal hukumnya sah dan diperbolehkan.

‏( ﻭﻻ ‏) ﺗﻀﺤﻴﺔ ‏( ﻋﻦ ﻣﻴﺖ ﻟﻢ ﻳﻮﺹ ﺑﻬﺎ ‏) ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ “ ﻭﺍﻥ ﻟﻴﺲ ﻟﻼﻧﺴﺎﻥ ﺍﻻ ﻣﺎ ﺳﻌﻲ ” ﻓﺎﻥ ﺍﻭﺻﻰ ﺑﻬﺎ ﺟﺎﺯ ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ
ﻭﻗﻴﻞ ﺗﺼﺢ ﺍﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺹ ﺑﻬﺎ ﻻﻧﻬﺎ ﺿﺮﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﻫﻰ ﺗﺼﺢ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭﺗﻨﻔﻌﻪ
“Tidak sah berkorban atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman
Allah swt, ”Dan sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan.” Jadi,
jika ia mewasiatkannya maka boleh . -sampai ungkapan Dikatakan- : Sah
berkorban atas nama mayit walaupun dia tidak mewasiatkannya, karena berkurban
merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah
dan dapat memberi manfaat.” (Kitab Mugnil Muhtaj juz 4 hal 293)
Menggabungkan antara qurban dan aqiqah pada seekor ternak terdapat perbedaan
pendapat diantara ulama, menurut Imam Ibnu Hajar hukumnya tidak boleh
sedangkan menurut Imam Romli boleh dan keduanya bisa mendapatkan pahala
atau hasil.

ﻣﺴﺌﻠﺔ ‏) ﻟﻮ ﻧﻮﻱ ﺍﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻭﺍﻟﻀﺤﻴﺔ ﻟﻢ ﺗﺤﺼﻞ ﻏﻴﺮ ﻭﺍﺣﺪ ﻋﻨﺪ ﺣﺞ ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﻜﻞ ﻋﻨﺪ ﻣﺮ
“(Persoalan) Apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka tidak hasil
kecuali satu (niat) menurut Imam Ibnu Hajar dan bisa hasil keseluruhannya
menurut Imam Romli.” (Kitab Itimadul ‘Ain hal 77 atau Kitab Qulyubi syarh Al
Mahally juz 4 hal 256)

Daging qurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah dan boleh bagi orang
yang berqurban memakan sebagiannya, kecuali jika qurban itu dinadzarkan (quran
wajib) maka tidak boleh ikut memakannya dan harus disedekahkan
keseluruhannya.

ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻰ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻧﻴﺄ ﻟﻴﺘﺼﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﻳﺄﺧﺬﻩ ﺑﻤﺎ ﺷﺎﺀ ﻣﻦ ﺑﻴﻊ ﻭﻏﻴﺮﻩ
“Disyaratkan untuk daging qurban agar dibagikan dalam kondisi masih mentah
agar orang yang menerima bebas mentasarufkan dengan sekehendaknya apakah
akan dijual atau untuk keperluan yang lain.” (Kitab Bajuri juz 2 hal 302)
Qurban dilihat dari macamnya ada 2 : qurban wajib dan qurban sunnah.
- Qurban wajib yaitu qurban yang di nadzari atau ditentukan, dan hukumnya haram
memakan dagingnya bagi orang yang berqurban dan wajib menyedekahkan
semuanya kepada faqir miskin.

- Hewan qurban sunnah adalah qurban tanpa dinadzari wajib mensedekahkan
dagingnya namun boleh bagi orang yang menyembelihnya untuk memakan sedikit
dari daging tersebut asal tidak melebihi sepertiganya.

ﻭﻻ ﻳﺄﻛﻞ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﺷﻴﺄ ﻣﻦ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﻨﺬﻭﺭﺓ ‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻻ ﻳﺄﻛﻞ ‏) ﺍﻯ ﻻﻳﺠﻮﺯﻟﻪ ﺍﻷﻛﻞ ﻓﺎﻥ ﺃﻛﻞ ﺷﻴﺄ ﻏﺮﻣﻪ ‏( ﻗﻮﻟﻪ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ‏)ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻦ ﺗﻠﺰﻣﻪ
“Orang yang berqorban tidak boleh memakan sedikitpun dari qurban yang
dinadzarkan. Yakni ia tidak boleh memakannya, lalu jika memakannya sedikit saja
maka wajib mengganti. Begitu juga orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya
maka haram memakan qurban tersebut.

Adapun yang berhak menerima daging qurban adalah orang faqir sebgaimana yang
dijelaskan oleh al-Qur’an:
ﻓَﻜُﻠُﻮﺍ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﺃَﻃْﻌِﻤُﻮﺍ ﺍﻟْﺒَﺎﺋِﺲَ ﺍﻟْﻔَﻘِﻴﺮَ
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah (sebagian yang lain) untuk
dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj : 27)

Menurut ijtihad para fuqaha’ tentang pembagian daging qurban ini setidaknya ada
tiga pendapat :
1. Disedekahkan seluruhnya kecuali sekedar untuk lauk-pauk.
2. Dimakan sendiri sebagian dan disedekahkan sebagian yang lainnya.
3. Sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga lagi
disedekahkan. (Kitab Kifayatul Akhyar juz 2 hal 241)

Memindahkan daging qurban ke daerah lain atau disalurkan kepada masyarakat
yang lebih membutuhkan hukumnya diperbolehkan.

ﻓﺮﻉ ‏) ﻣﺤﻞ ﺍﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﺑﻠﺪ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﻭﻓﻰ ﻧﻘﻞ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﻳﺨﺮﺟﺎﻥ ﻣﻦ ﻧﻘﻞ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻫﻨﺎ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ
“Tempat penyembelihan qurban adalah ditempat orang yang berkorban. Dalam hal
memindah qurban terdapat dua pendapat ulama yang ditakhrij dari masalah
memindah zakat dan menurut pendapat yang shahih dalam hal qurban adalah
diperbolehkan.” (Kitab Kifayatul Akhyar juz 2 hal 242)

Menjual atau menjadikan sebagai ongkos dengan menggunakan kulit, kepala, kaki ,
atau yang again lainnya dari hewan oleh pihak orang yang berqurban maupun
wakil/panitia hukumnya adalah tidak boleh, bahkan untuk qurban wajib/nadzar
wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan
semisal kulitnya. Beda halnya dengan qurban sunat, walaupun juga tidak boleh
menjual sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal kulitnya masih diperbolehkan.

‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻻﻳﺒﻴﻊ ‏) ﺍﻯ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﺑﻴﻊ ﺷﻴﺊ ‏( ﻣﻦ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ‏) ﺍﻯ ﻣﻦ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﺍﻭﺷﻌﺮﻫﺎ ﺍﻭﺟﻠﺪﻫﺎ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺍﻳﻀﺎ ﺟﻌﻠﻪ ﺍﺟﺮﺓ ﻟﻠﺠﺰﺍﺭ ﻭﻟﻮﻛﺎﻧﺖ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﺗﻄﻮﻋﺎ ‏)
“(Tidak boleh menjual), maksudnya haram atas orang yang berqurban (mudlahhi)
menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram
juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban
sunat.” (Kitab Bajuri juz 1 hal 311)

ﻭﻻﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺷﻴﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﻬﺪﻱ ﻭﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻧﺬﺭﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻭ ﺗﻄﻮﻋﺎ ‏)
“Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu
nadzar ataupun sunat.” (Kitab Majmu’ juz 1 hal 150)
Berbeda jika yang menjual kulit itu adalah orang yang sudah menerima bagian dari
qurban, maka baginya boleh menjualnya.

Kesimpulannya :
Hukum penjualan daging, kulit atau bagian lain dari qurban adalah tafsil :
1. Haram dan tidak sah, apabila yang menjualnya adalah mudlohhi (orang yang
qurban) atau orang kaya yang telah menerima daging atau kulit dari mudlohhi.
Selain itu ia wajib menggantinya apabila dijual kepada selain mustahiq (orang
faqir), dan bila dijual kepada mustahiq maka ia wajib mengembalikan uangnya dan
daging atau kulit yang telah diterima menjadi sodaqoh.

2. Boleh dan Sah, apabila yang menjualnya adalah si penerima qurban dan juga
orang yang faqir atau miskin.

‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻻ ﺑﻴﻊ ﻟﺤﻢ ﺍﺿﺤﻴﺔ ﺍﻟﺦ ‏) ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﺍﻟﺸﻌﺮ ﻭﺍﻟﺼﻮﻑ ﻭﻣﺤﻞ ﺍﻣﺘﻨﺎﻉ ﺫﻟﻚ ﻓﻰ ﺣﻖ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﺍﻣﺎ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﻘﻞ ﺍﻟﻴﻪ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﺍﻭ ﻧﺤﻮﻩ ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻘﻴﺮﺍ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺍﻭ ﻏﻨﻴﺎ ﻓﻼ -ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ- ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻰ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺔ ﻭﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺑﺔ. ﺍﻫـ
(Kitab Syarqowi juz 3 hal 21)

ﻭﻟﻠﻔﻘﻴﺮ ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﺑﺒﻴﻊ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﺍﺫﺍ ﺃﺭﺳﻞ ﺍﻟﻴﻪ ﺷﻴﺊ ﺍﻭ ﺍﻋﻄﻴﻪ ﻓﺎﻧﻤﺎ ﻳﺘﺼﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﺑﻨﺤﻮ ﺍﻛﻞ ﻭﺗﺼﺪﻕ ﻭﺿﻴﺎﻓﺔﻻﻥ ﻏﺎﻳﺘﻪ ﺍﻧﻪ ﻛﺎﻟﻤﻀﺤﻰ ﻭﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺎﻧﻬﻢ ﺍﻯ ﺍﻻﻏﻨﻴﺎﺀ ﻳﺘﺼﺮﻓﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺑﻤﺎ ﺷﺎﺅﺍ ﺿﻌﻴﻒ . ﺍﻫـ
(Kitab Al-Mauhibah Dzawil Fadlol juz 4 hal 295)

‏( ﻭﻻ ﻳﺒﻴﻊ ‏) ﺍﻯ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﺑﻴﻊ ﺷﻴﺊ ‏( ﻣﻦ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ‏) ﺍﻯ ﻣﻦ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﺍﻭ ﺷﻌﺮﻫﺎ ﺍﻭ ﺟﻠﺪﻫﺎ . ‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻻ ﻳﺒﻴﻊ ‏) ﺍﻯ ﻭﻻﻳﺼﺢ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻣﻊ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﻟﻜﻦ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺻﻮﺭﺓ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻤﻮﻗﻊ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺸﺘﺮﻯ ﻣﻦ ﺍﻫﻠﻬﺎ ﺑﺎﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻘﻴﺮﺍ ﻓﻴﻘﻊ ﺻﺪﻗﺔ ﻟﻪ ﻭﻳﺴﺘﺮﺩ ﺍﻟﺜﻤﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﺋﻊ . ﺍﻫـ
(Kitab Bajuri juz 2 hal 301)

ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺍﻥ ﻳﺄﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ ﺟﺰﺍﺀ ﺍﻟﺼﻴﺪ ﻭﺩﻣﺎﺀ ﺍﻟﺠﺒﺮﻧﺎﺕ ﻓﻠﻮ ﺍﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻏﺮﻡ ﻭﻻ ﻳﻐﺮﻣﻪ ﺍﺭﺍﻗﺔ ﺩﻡ ﺛﺎﻧﻴﺎ ﻻﻧﻪ ﻗﺪ ﻓﻌﻠﻪ
(Kitab Kifayatul Akhyar juz 2 hal 295)

Akan tetapi realita yang banyak terjadi di sekitar masyarakat menyebutkan bahwa
mereka menjual kulit hewan qurban dan hasil dari penjualan kulit tersebut ada yang
untuk kepentingan pribadi ataupun untuk kepentingan bersama seperti dialokasikan
ke masjid, musholla atau madrasah dan sebagainya.

Solusinya adalah kulit tersebut diberikan kepada salah satu panitia yang berhak
menerima qurban, selanjutnya panitia tersebut diperbolehkan menjual kulit kurban
dan kemudian hasil penjualan dibagikan kepada seluruh panitia atau diberikan pada
masjid atau madrasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar