Senin, 07 Juli 2014

PANDUAN ZAKAT

DEFINISI ZAKAT
Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama
kepada yang berhak menerimanya

HUKUM ZAKAT
Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah
sebagai berikut:
1. Dalil Quran
ﻭﺃﻗﻴﻤﻮﺍ ﺍﻟﺼﻠﻮﺓ ﻭﺁﺗﻮﺍ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-
Bayyinah 98:5).
2. Dalil Hadits: ﺑُِﻨﻲَ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺲ ﺷﻬﺎﺩﺓِ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺇﻗﺎِﻡ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺇﻳﺘﺎﺀ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ
ﻭﺣﺞ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﺻﻮﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah
dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan
haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

PENERIMA ZAKAT
Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al
Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan
tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan
kekurangan.

3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk
Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan
oleh orang-orang kafir.

6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan
maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin.

9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.

MACAM-MACAM ZAKAT
Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim
apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari
raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

ZAKAT HARTA (MAL)
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim
ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.

JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum)
adalah:
1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.

ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan
jumlah zakat adalah sebagai berikut:
1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman
pada nishab emas dan perak
Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).

ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum,
jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti buah-
buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.

a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK
Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:
Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520
Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai
pompa diesel, dll.

Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari
hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras,
maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil
bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air
hujan, sungai, dll.

b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK
Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:
Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling
umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.

Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan
diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah
kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan
memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya
seperti dengan air hujan, sungai, dll.

d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI
Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan
yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Gandum (hintah- ﺣﻨﻄﻪ), gandum jenis lain (sya’ir - ﺷﻌﻴﺮ), korma, anggur dan
jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu
Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain.

b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung,
beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi'i
dan Maliki.

c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar,
tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti
gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti
kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-
bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya.
Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar
dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali.

d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%
apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan
pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab
Hanafi.

Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak wajib
zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu, Anda
tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg
emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).

d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA
Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban
membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada
pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa
pemilik tanah yang harus bayar zakat.

e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)
Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang atau
lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka pelaku
usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih penghasilan
telah mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk masing-masing
musytarik (pelaku bagi hasil).

Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan B
adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg
(berarti mencapai nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau
umpama hasil total panen senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata
masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak
mencapai nishab.

ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN
Syarat-syaratnya
1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar
zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.

ZAKAT PERTAMBANGAN
Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.
ZAKAT HEWAN TERNAK

a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan
zakatnya adalah sebagai berikut:
30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.

b. Kambing/domba
Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:
40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.

c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %

d. Unta
Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:
5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih,
atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun
sempurna, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun,
masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk
tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk
tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun,
masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun
sempurna, masuk tahun ke-4.

ZAKAT PROFESI ATAU HONOR GAJI BULANAN
(a) Batas minimum (nisab) untuk gaji yang harus dizakati adalah senilai 85 gram
emas atau 595 gram perak.

(b) Harta tersebut harus sampai 1 tahun (haul)

(c) Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman
pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
Misalnya, hari ini 20 Juni 2013 harga emas adalah Rp. 428.000/gram maka nisah
gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x 85 = Rp. 36.380.000 (tiga
puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)

(d) Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah Hijriyah. Bukan Masehi.

(e) Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai untuk keperluan sehari-hari.

CARA MENGHITUNG ZAKAT
Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab atau
batas minimum yaitu 85 gram emas; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat
ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak
rumit adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan.

a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih
dari tiga bentuk di bawah ini :
- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang
harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan
keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000
Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

c. Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama
kontemporer seperti Yusuf Qardhawi ( ﻳﻮﺳﻒ ﺍﻟﻘﺮﺿﺎﻭﻱ ), Muhammad Abu Zahrah ( ﻣﺤﻤﺪ
ﺃﺑﻮ ﺯﻫﺮﺓ ), Abdurahman Hasan ( ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺣﺴﻦ ), Abdul Wahhab Khallaf ( ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ﺧﻼﻑ ),
Wahbah Az-Zuhaili ( ﻭﻫﺒﺔ ﺍﻟﺰﺣﻴﻠﻲ ), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3
tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan
keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat
51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan
Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat
Umar bin Abdul Aziz, dll. ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻲ ﻭﺃﺩﻟﺘﻪ 2/866 )
Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji
keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat
pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada
zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan
(qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat
profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan
Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama
dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:
Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan
sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.

Nilai zakat: 2.5%
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang
sama-sama dapat dipakai:

a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor
secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5%
= Rp. 125.000

b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit
(netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta
berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.
Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp.
34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %
Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.

CARA MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA
KONSERVATIF
Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali seperti Ibnu
Baz dan Ibnu Uthaimin (Wahabi) berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat tapi
harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni (a) nishabnya senilai 85
gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung
oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait
Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran zakat yaitu tiap bulan
atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus mencapai setahun.

1. Cara konvensional:
Cara dasar dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah dengan dihitung perbulan.
Misalnya, gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah mencapai nisab dibayar pada
bulan Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun ke-1 dibayar zakatnya pada
bulan Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama setahun.
2. Cara alternatif: Takjil Zakat
Teknis takjil zakat atau mempercepat zakat dari waktunya dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
(a) Tentukan bulan apa untuk membayar zakat. Misalnya, bulan Ramadan.
(b) Maka, zakat pada bulan-bulan berikutnya diikutkan pada bulan Ramadan
tersebut.

ZAKAT FITRAH
Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang
Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besaran Zakat fitrah
adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang
ada di daerah bersangkutan.

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari
akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau
orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban
membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri.
Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang
utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.

ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu (a)
Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan dan (c) ada
kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada malam dan
siangnya hari raya Idul Fitri .

Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib
bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib
menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami.
Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.

DALIL DASAR ZAKAT FITRAH
1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan jumlahnya 1 sha'
ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺻﺎﻋﺎً ﻣﻦ ﺗﻤﺮ ، ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎً ﻣﻦ ﺷﻌﻴﺮ ؛ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻭﺍﻟﺤﺮ ،
ﻭﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻷﻧﺜﻰ ، ﻭﺍﻟﺼﻐﻴﺮ ﻭﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭ ﺃﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺆﺩﻯ ﻗﺒﻞ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ
Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1 sha'
kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang
Islam.

2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah
ﻓﻌﻦ ﻧﺎﻓﻊ ﻣﻮﻟﻰ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ : " ﻭ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻌﻄﻮﻥ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺑﻴﻮﻡ ﺃﻭ ﻳﻮﻣﻴﻦ
Artinya: Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari atau dua hari
sebelum lebaran Idul Fitri."

3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah
ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻃﻬﺮﺓ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻐﻮ ﻭﺍﻟﺮﻓﺚ ، ﻭﻃﻌﻤﺔ ﻟﻠﻤﺴﺎﻛﻴﻦ . ﻣﻦ ﺃﺩﺍﻫﺎ ﻗﺒﻞ
ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻬﻲ ﺯﻛﺎﺓ ﻣﻘﺒﻮﻟﺔ ، ﻭﻣﻦ ﺃﺩﺍﻫﺎ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻬﻲ ﺻﺪﻗﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ
Artinya: Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang
berpuasa dari kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi makan orang miskin.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu adalah zakat
fitrah yang diterima dan barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah shalat
maka itu dianggap sedekah biasa.

BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH
Teks lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya
adalah sebagai berikut:
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍَﺧْﺮَﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺲِ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟﻰَ
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu
karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut
namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya
(sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ‏) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya),
Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah
Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya
diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah
Ta’aala.

BACAAN DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH
Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
ﺀَﺍﺟَﺮَﻙَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah
engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja
yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau

ZAKAT BUKAN PAJAK
Zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak
bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat
maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar
pajak adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang
sahih. Info lebih detail.
==================
Rujukan dan Bacaan lanjutan:
1. Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qaradawi
2. Panduan Zakat Praktis oleh Hasan Rifa'i Al Faridy
3. Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili
4. Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003
5. Baznaz
6. Kitab Al-Majmuk oleh Imam Nawawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar