Salah satu kaidah ushul fiqih berbunyi
ﻭﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﻋﺎﺩﺍﺗﻨﺎ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﺠﻲﺀ ﺻﺎﺭﻑ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ
Wal aslu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah
“Dan hukum asal dalam kebiasaan ( adat istiadat ) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal”.
Artinya , segala kebiasan (adat istiadat) atau segala perkara di luar perkara syariat (diluar dari apa yang telah disyariatkanNya) selama tidak melanggar satupun laranganNya atau selama tidak ada laranganNya atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits serta ijma dan qiyas maka hukum asalnya adalah mubah (boleh). Perubahan hukum asalnya tergantung jenis perbuatannya.
Barangsiapa yang melarang suatu perbuatan di luar perkara syariat (di luar dari apa yang telah disyariatkanNya) dengan mempergunakan kaidah ushul fiqih yang berbunyi “al-ashlu fil ‘ibaadati at-tahrim” yang maknanya “hukum asal ibadah adalah haram” maka dia telah membuat suatu larangan yang tidak pernah dilarang oleh Allah Azza wa Jalla dan tidak pernah pula disampaikan
oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena kaidah tersebut bukan firmanNya dan bukan pula perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Kaidah ushul fiqih tersebut digunakan untuk beristinbat, menetapkan hukum perkara kedalam hukum taklifi yang lima yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, haram.
Sehingga suatu perbuatan dilakukan atau tidak dilakukan setelah ditetapkan hukum perkaranya kedalam hukum taklifi yang lima tersebut. Jika perbuatan itu berdosa jika dilakukan (haram/larangan) maka tinggalkanlah (jangan dilakukan) dan jika perbuatan itu berdosa jika ditinggalkan (wajib) maka lakukanlah (jangan ditinggalkan)
Jadi makna kaidah ushul fiqih “al-ashlu fil ‘ibaadati at-tahrim” adalah kita tidak boleh menetapkan hukum perkara terkait dosa, baik sesuatu yang ditinggalkan berdosa (perkara kewajiban) maupun sesuatu yang dikerjakan / dilanggar berdosa (perkara larangan/pengharaman) tanpa ada dalil yang menetapkannya.
Salah satu metode istinbat yang dihindari oleh para Imam Mujtahid adalah al-Maslahah al-Mursalah atau istislah yakni “Menetapkan hukum suatu masalah yang tak ada nash-nya atau tidak ada ijma’ dan qiyas terhadapnya, dengan berdasarkan pada kemaslahatan semata atau berdasarkan akibat perbuatan tersebut yang oleh syara’ (dalam Al Qur’an dan Hadits) tidak dijelaskan ataupun dilarang”
Metode istinbat, al maslahah-mursalah atau istislah pertama kali diperkenalkan oleh Imam Malik ra (W. 97 H.), pendiri mazhab Malik namun pada akhirnya beliau meninggalkannya. Sejak setelah abad ketiga hijriyah tidak ada lagi ahli usul fiqih yang menisbatkan maslahahmursalah kepada Imam Malik ra.
Menurut Imam Syafi’i ra cara-cara penetapan hukum seperti itu sekali-kali bukan dalil syar’i. Beliau menganggap orang yang menggunakannya sama dengan menetapkan syari’at berdasarkan hawa nafsu atau berdasarkan pendapat sendiri (akal pikiran sendiri) yang mungkin benar dan mungkin pula salah.
Ibnu Hazm termasuk salah seorang ulama yang menolak cara-cara penetapan hukum seperti itu. Beliau menganggap bahwa cara penetapan seperti itu menganggap baik terhadap sesuatu atau kemashlahatan menurut hawa nafsunya (akal pikiran sendiri), dan itu bisa benar dan bisa pula salah, dapat terjerumus kedalam mengharamkan sesuatu tanpa dalil.
Siapapun yang menetapkan sebagai perkara dosa, baik sesuatu yang ditinggalkan berdosa (perkara kewajiban) maupun sesuatu yang dikerjakan /dilanggar berdosa (perkara larangan/pengharaman) yang tidak pernah ditetapkan atau disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla maka dia telah menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah ta’ala tidak turunkan keterangan padanya.
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)
Sungguh segala perkara dosa yakni perkara yang jika tinggalkan berdosa (kewajiban) dan perkara yang jika dilanggar atau dikerjakan berdosa (larangan dan pengharaman) adalah hak Allah ta’ala menetapkannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah
mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa)), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia
tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Hadits ini menjelaskan ketetapan sekaligus mempertegas kewajiban-kewajiban, apa yang telah Allah tetapkan bagi hambanya, dan larangan melampaui batas yang telah Allah tentukan dalam al-Qur’an dan Sunnahnya serta larangan menanyakan apa yang telah Allah diamkan karena itu sebagai rahmat bagi hambanya.
Sudah menjadi kepastian hukum al-Qur’an, bahwa apa yang telah Allah ‘azza wa jalla perintahkan atau wajibkan pada makhluknya akan mendatangkan mashlahat bagi pelakunya. Begitu juga sebaliknya, apa Allah ‘azza wa jalla larang untuk dilakukannya, maka sebenarnya di balik pelarangan itu ada mudharat bagi pelakunya.
Yang dimaksud dengan sabda Nabi “janganlah kalian melanggarnya” yaitu janganlah kalian masuk kedalamnya dan larangan membicarakan atau mencari-cari hal-hal yang didiamkan (dibolehkan) oleh Allah, sejalan dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam
ﺫَﺭُﻭﻧِﻲ ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫَﻠَﻚَ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ ﺑِﻜَﺜْﺮَﺓِ ﺳُﺆَﺍﻟِﻬِﻢْ ﻭَﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓِﻬِﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﻣَﺮْﺗُﻜُﻢْ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﻣِﻨْﻪُ ﻣَﺎ
ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺪَﻋُﻮﻩُ
“Biarkanlah dengan apa yang aku biarkan pada kalian, karena hancurnya (celakanya) umat sebelum kamu disebabkan mereka banyak bertanya dan suka mendebat (menyalahi) nabi-nabi mereka. Oleh karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah semampunya, dan apabila kularang kalian mengerjakan sesuatu, maka hentikanlah segera”. (HR Muslim 2380)
Inilah yang menjadi salah satu sebab kehancuran dari kaum bani Israil yang karena mereka banyak tanya.
ﺇﻥ ﺃﻋﻈﻢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺟﺮﻣﺎ ﻣﻦ ﺳﺄﻝ ﻋﻦ ﺷﻲﺀ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﻣﺴﺄﻟﺘﻪ
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (shahih Muslim hadits no.2358)
Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan (dimaafkan). Maka, terimalah kebolehan (kemaafan) dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.”
Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Salah satu bid’ah yang terlarang (bid’ah dholalah) adalah bid’ah dalam urusan agama (urusan kami) atau bid’ah dalam perkara syariat atau bid’ah dalam urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya yakni melarang sesuatu yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menghindari mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya dengan mencontohkan meninggalkan sholat tarawih berjama’ah dalam beberapa malam agar kita tidak berkeyakinan bahwa sholawat tarawih berjama’ah sepanjang bulan Ramadhan adalah kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa.
Rasulullah bersabda “Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian.” ( HR Muslim 1270 )
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencontohkan tidak membuat sesuatu larangan yang tidak dilarangNya dengan tidak melarang para Sahabat berpuasa sunnah setiap bulan hijriah melebihi apa yang telah beliau contohkan hanya 3 hari karena Allah Azza wa Jalla memang tidak melarangnya
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Syahin Al Washithiy telah menceritakan kepada kami Khalid bin ‘Abdullah dari Khalid Al Hadzdza’ dari Abu Qalabah berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Al Malih berkata;
Aku dan bapakku datang menemui ‘Abdullah bin ‘Amru lalu dia menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikabarkan tentang shaumku lalu Beliau menemuiku. Maka aku berikan kepada Beliau bantal terbuat dari kulit yang disamak yang isinya dari rerumputan, lalu Beliau duduk diatas tanah sehingga bantal tersebut berada di tengah antara aku dan Beliau, lalu Beliau berkata: Bukankah cukup bagimu bila kamu berpuasa selama tiga
hari dalam setiap bulannya? ‘Abdullah bin ‘Amru berkata; Aku katakan: Wahai Rasulullah? (bermaksud minta tambahan) . Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Lima hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata:
Silahkan kau lakukan Tujuh hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sembilan hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sebelas hari. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Tidak ada shaum melebihi shaumnya Nabi Daud Aalaihissalam yang merupakan separuh shaum dahar, dia berpuasa sehari dan berbuka sehari. (HR Bukhari 1844)
Allah ta’ala berfirman
ﺍَﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲ ﻭَﺭَﺿِﻴﺖُ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻹﺳْﻼﻡَ ﺩِﻳﻨًﺎ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3)
Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, “Ayat ini menunjukkan nikmat Allah yang paling besar, yaitu ketika Allah menyempurnakan agama bagi manusia sehingga mereka tidak lagi membutuhkan agama selain islam, tidak membutuhkan seorang nabi pun selain nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah Allah ta’ala mengutus beliau sebagai nabi penutup
para nabi dan mengutus beliau kepada manusia dan jin. Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.”
Mereka telah nyata-nyata mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya atau mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya atau melarang sesuatu yang tidak dilarangNya
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak
mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)
ﺣَﺪَّﺛَﻨِﻲ ﺃَﺑُﻮ ﻏَﺴَّﺎﻥَ ﺍﻟْﻤِﺴْﻤَﻌِﻲُّ ﻭَﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﻤُﺜَﻨَّﻰ ﻭَﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺑْﻦُ ﺑَﺸَّﺎﺭِ ﺑْﻦِ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ ﻭَﺍﻟﻠَّﻔْﻆُ ﻟِﺄَﺑِﻲ ﻏَﺴَّﺎﻥَ ﻭَﺍﺑْﻦِ ﺍﻟْﻤُﺜَﻨَّﻰ ﻗَﺎﻟَﺎ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ
ﻣُﻌَﺎﺫُ ﺑْﻦُ ﻫِﺸَﺎﻡٍ ﺣَﺪَّﺛَﻨِﻲ ﺃَﺑِﻲ ﻋَﻦْ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ﻋَﻦْ ﻣُﻄَﺮِّﻑِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﺍﻟﺸِّﺨِّﻴﺮِ ﻋَﻦْ ﻋِﻴَﺎﺽِ ﺑْﻦِ ﺣِﻤَﺎﺭٍ ﺍﻟْﻤُﺠَﺎﺷِﻌِﻲِّ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﺫَﺍﺕَ ﻳَﻮْﻡٍ ﻓِﻲ ﺧُﻄْﺒَﺘِﻪِ ﺃَﻟَﺎ ﺇِﻥَّ ﺭَﺑِّﻲ ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻥْ ﺃُﻋَﻠِّﻤَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺟَﻬِﻠْﺘُﻢْ ﻣِﻤَّﺎ ﻋَﻠَّﻤَﻨِﻲ ﻳَﻮْﻣِﻲ ﻫَﺬَﺍ
ﻛُﻞُّ ﻣَﺎﻝٍ ﻧَﺤَﻠْﺘُﻪُ ﻋَﺒْﺪًﺍ ﺣَﻠَﺎﻝٌ ﻭَﺇِﻧِّﻲ ﺧَﻠَﻘْﺖُ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱ ﺣُﻨَﻔَﺎﺀَ ﻛُﻠَّﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﺃَﺗَﺘْﻬُﻢْ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ ﻓَﺎﺟْﺘَﺎﻟَﺘْﻬُﻢْ ﻋَﻦْ ﺩِﻳﻨِﻬِﻢْ ﻭَﺣَﺮَّﻣَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ
ﻣَﺎ ﺃَﺣْﻠَﻠْﺖُ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﻣَﺮَﺗْﻬُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﺸْﺮِﻛُﻮﺍ ﺑِﻲ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺃُﻧْﺰِﻝْ ﺑِﻪِ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧًﺎ
Telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Al Misma’i, Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basyar bin Utsman, teks milik Ghassan dan Ibnu Al Mutsanna, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam telah menceritakan kepadaku ayahku dari Qatadah dari Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syakhir dari Iyadh bin Himar Al Mujasyi’i Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda pada suatu hari dalam khutbah beliau:
Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau
menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Mereka adalah korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarakan oleh kaum Zionis Yahudi sehingga bertasyabuh kepada kaum Nasrani , menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“ Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Zon Jonggol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar