Jumat, 11 Juli 2014

Bersentuhan Kulit Yang Membatalkan Wudlu

Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram
tanpa adanya penghalang dapat membatalkan wudhu.
ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ‏( ﻟﻤﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻷﺟﻨﺒﻴﺔ ‏) ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻭﻟﻮ ﻣﻴﺘﺔ، ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﺮﺟﻞ ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺫﻛﺮ ﻭﺃﻧﺜﻰ ﺑﻠﻐﺎ ﺣﺪ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻋﺮﻓﺎً،ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﺣﺮﻡ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ ﻷﺟﻞ ﻧﺴﺐ ﺃﻭ ﺭﺿﺎﻉ ﺃﻭ ﻣﺼﺎﻫﺮﺓ ﻭﻗﻮﻟﻪ : ‏( ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﺋﻞ ‏) ﻳﺨﺮﺝ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺎﺋﻞ ﻓﻼ ﻧﻘﺾ ﺣﻴﻨﺌﺬ
"(Hal yang membatalkan wudlu) yang keempat adalah bersentuhan kulit antara
laki-laki dan wanita lain yang bukan mahramnya walaupun berupa mayit. Yang
dimaksud laki-laki dan wanita adalah mereka yang sudah baligh (dewasa) yang
umumnya sudah bisa menimbulkan syahwat. Yang dimaksud mahram adalah orang
yang haram dinikah sebab nasab, persusuan, atau pernikahan. Persentuhan
tersebut juga dengan tanpa adanya penghalang. Maka, ketika ada penghalang
(seperti kain) tidak membatalkan wudlu." (Kitab Fathul Qarib hlm 7)

‏( ﺃﻭ ﻻﻣﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ‏) ﺃﻱ ﻟﻤﺴﺘﻢ ﻛﻤﺎ ﻗﺮﺉ ﺑﻪ ﻻ ﺟﺎﻣﻌﺘﻢ ﻻﻧﻪ ﺧﻼﻑ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ . ﻭﺍﻟﻠﻤﺲ ﺍﻟﺠﺲ ﺑﺎﻟﻴﺪ ﺑﻐﻴﺮﻫﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺠﺲ ﺑﺎﻟﻴﺪﻭﺃﻟﺤﻖ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﺑﻬﺎ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ....... ﻭﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻘﺾ ﺑﻪ ﺃﻧﻪ ﻣﻈﻨﺔ ﺍﻟﺘﻠﺬﺫ ﺍﻟﻤﺜﻴﺮ ﻟﻠﺸﻬﻮﺓ ﻭﺳﻮﺍﺀ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻼﻣﺲ ﻭﺍﻟﻤﻠﻤﻮﺱ
"Dasar kebatalan ini adalah ayat ﺃﻭ ﻻﻣﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ yang maknanya bukanlah jimak.
Lamsu itu bermakna sentuhan atau pukulan dengan tangan atau lainnya, ini
menurut Imam Syafi'i....... Dan yang dihukumi batal wudlu dengan adanya
persentuhan adalah adanya timbul rasa nikmat yang disebabkan syahwat, baik itu
orang yang menyentuh maupun orang yang disentuh."

ﻭﺍﻟﺒﺸﺮﺓ ﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﻓﻲ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﻛﻠﺤﻢ ﺍﻻﺳﻨﺎﻥ . ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺤﺎﺋﻞ ﻭﻟﻮ ﺭﻗﻴﻘﺎ ﻭﺍﻟﺸﻌﺮ ﻭﺍﻟﺴﻦ ﻭﺍﻟﻈﻔﺮ، ﺇﺫ ﻻ ﻳﻠﺘﺬﺑﻠﻤﺴﻬﺎ
"Yang dihukumi bagian kulit (yang membatalkan wudlu) adalah kulit bagian luar.
Maka daging juga dihukumi seperti kulit, dan gusi (daging gigi) juga dihukumi kulit.
Dikecualikan dari kulit adalah penghalang (kain) walaupun tipis, rambut, gigi, kuku
(maka tidak membatalkan wudlu jika bersentuhan dengan bagian tersebut), hal ini
karena jika bersentuhan tidak menimbulkan rasa nikmat/syahwat."

‏( ﺑﻜﺒﺮ ‏) ﺃﻱ ﻣﻊ ﻛﺒﺮﻫﻤﺎ ﺑﺄﻥ ﺑﻠﻐﺎ ﺣﺪ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻋﺮﻓﺎ. ﻭﺇﻥ ﺍﻧﺘﻔﺖ ﻟﻬﺮﻡ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺍﻛﺘﻔﺎﺀ ﺑﻤﻈﻨﺘﻬﺎ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺘﻼﻗﻲ ﻣﻊ ﺍﻟﺼﻐﺮ ﻻﻳﻨﻘﺾ ﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻣﻈﻨﺘﻬﺎ
"(Dewasa) syarat bisa membatalkan adalah adanya baligh atau dewasa antara
keduanya, yang umumnya hal itu sudah menimbulkan syahwat, walaupun tidak
menyebabkan syahwat disebabkan tua atau lainnya. Hal ini karena diperkirakan
masih menimbulkan syahwat. Berbeda halnya jika bersentuhan dengan anak kecil,
mkaa tidak batal wudlunya karena tidak menimbulkan syahwat."
(Kitab Fathul Wahhab juz 1 hlm 10)

Bersentuhannya Suami dan Istri
Dijelaskan dalam hadits dari Muadz bin Djabal.
ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺗﺎﻩ ﺭﺟﻞ ﻓﻘﺎﻝ : ﻳﺎﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺗﻘﻮﻝ ﻓﻰ ﺭﺟﻞ ﻟﻘﻲ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻻﻳﻌﺮﻓﻬﺎ ﻭﻟﻴﺲ ﻳﺄﺗﻰﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﺇﻻﺃﺗﺎﻩ ﻣﻨﻬﺎ ﻏﻴﺮ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺎﻣﻌﻬﺎ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻳﺔ ﺃﻗﻢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻃﺮﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭﻭﺯﻟﻔﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻴﻞ , ﻗﺎﻝ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺗﻮﺿﺎﺀ ﺛﻢ ﺻﻞ !.. ﻗﺎﻝ ﻣﻌﺎﺫ ﻓﻘﻠﺖ ﻳﺎﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻟﻪ ﺧﺎﺻﺔ ﺃﻡ ﻟﻠﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻋﺎﻣﺔ؟ ﻓﻘﺎﻝ : ﺑﻞ ﻟﻠﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻋﺎﻣﺔ
"Rasulullah saw kedatangan seorang lelaki lalu berkata: 'ya Rasulullah, apa
pendapatmu tentang seorang lelaki bertemu dengan perempuan yang tak
dikenalnya. Dan mereka bertemu tidak seperti layaknya suimi-istri, tidak juga
bersetubuh. Namun, hanya itu saja (bersetubuh) yang tidak dilakukannya. Kata
Rawi Maka turunlah ayat ﺃﻗﻢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻃﺮﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﺯﻟﻔﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻴﻞ . Rawi bercerita: Maka
rasulullah saw bersabda: 'berwudhulah kamu kemudian shalatlah.' Muadz berkata
'wahai Rasulullah apakah perintah ini hanya untuk orang ini, atau umum untuk
semua orang mu’min?' Rasulullah saw menjawab, 'untuk semua orang
mu’min’." (HR. Ahmad dan Daruquthni)

Ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya:
ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺟﺴﻪ ﺑﻴﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﻣﺴﺔ ﻓﻤﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﺃﻭﺟﺴﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﻮﻃﺄﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻰ ‏)
"Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya dan kecupannya termasuk
pada bersentuhan (mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau
menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu." (HR. Malik dalam
Muwattha’ dan as-Syafi’i)
Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan
wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar