Jumat, 11 Juli 2014

Hukum Facebook

Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan
masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-
Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21
Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini
mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak
sesederhana itu.

Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi
ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan
bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting,
Friendster, Facebook, Twitter, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya
menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis
nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun
akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam
hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media
menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih
ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia,"
hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media
PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian
seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan
hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Pertanyaan Pertama
Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook,
dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal
atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian
seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca
khitbah (pertunangan)?

Jawaban :
Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung.
Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat
seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.
Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis
seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm
(keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga
tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah juz. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-
Fiqhiyyah juz. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin juz III hal. 99, Hasyiyah al-Jamal juz.
IV hal. 120, Is’adur Rafiq juz II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy juz. IX hal. 6292,
I’anatut Thalibin juz. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah juz. III hal. 209, I’anatut
Thalibin juz. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra juz. I hal. 203, Tausyih
‘ala ibn Qosim hal.197)

Pertanyaan Kedua :
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS,
3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim),
bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di
tempat-tempat tertutup?

Jawabn :
Kontak via HP atau sejenisnya sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat
menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun
hukumnya haram jika tanpa hajat yang memperbolehkannya.
(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal juz. IV hal. 125, Al-Qamus al-
Fiqhy juz. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib juz. IV hal.
179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah juz. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal juz IV hal. 467,
Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra juz. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal juz. IV hal.
121, Is’adur Rafiq juz II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal juz. IV hal. 121 I’anatut
Thalibin juz III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah juz III hal. 209)
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﻘﻠﻴﻮﺑﻲ ﻭﻋﻤﻴﺮﺓ ﺝ : 3 ﺹ : 210
ﻭﺍﻟﻨﻈﺮ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﻗﻄﻌﺎ ﻟﻜﻞ ﻣﻨﻈﻮﺭ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﻣﺤﺮﻡ ﻭﻏﻴﺮﻩ , ﻏﻴﺮ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻭﺃﻣﺘﻪ ﻭﺍﻟﺘﻌﺮﺽ ﻟﻪ ﻫﻨﺎ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺴﺎﺋﻞ ﻟﻴﺲ
ﻟﻼﺧﺘﺼﺎﺹ ﺑﻞ ﻟﺤﻜﻤﺔ ﺗﻈﻬﺮ ﺑﺎﻟﺘﺄﻣﻞ . ‏(ﻭﺍﻟﻨﻈﺮ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﻗﻄﻌﺎ ‏) ﻫﻮ ﻣﻔﻬﻮﻡ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﻗﺒﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻣﺤﻞ
ﺍﻟﺨﻼﻑ , ﻭﻣﺮﺍﺩ ﺍﻟﺸﺎﺭﺡ ﺑﺬﻟﻚ ﺩﻓﻊ ﻣﺎ ﻳﻘﺎﻝ ﺗﻘﻴﻴﺪﺍ ﻟﻤﺼﻨﻒ ﺑﻌﺪﻡ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻻ ﻣﺤﻞ ﻟﻪ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻣﻌﻬﺎ ﺃﻳﻀﺎ , ﻭﺣﺎﺻﻞ ﺍﻟﺪﻓﻊ
ﺃﻥ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻣﻊ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻣﻌﻠﻮﻣﺔ ﻻ ﺗﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺗﻨﺒﻴﻪ , ﻭﺍﻟﺘﻌﺮﺽ ﻟﻬﺎ ﻟﻴﺲ ﻷﺟﻞ ﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﻣﻔﻬﻮﻡ , ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻷﺟﻞ ﺣﻜﻤﺔ
ﺗﺘﻮﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺄﻣﻞ , ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻜﻞ ﻣﻨﻈﻮﺭ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﺤﻞ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻻ ﻧﺤﻮ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﻭﺟﺪﺍﺭ ﻗﺎﻟﻪ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﻱ ﻭﻟﻢ ﻳﻮﺍﻓﻘﻪ
ﺑﻌﺾ ﻣﺸﺎﻳﺨﻨﺎ , ﻭﺟﻌﻠﻪ ﺷﺎﻣﻼ ﺣﺘﻰ ﻟﻠﺠﻤﺎﺩ ﻭﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ ﻇﺎﻫﺮ , ﻭﻛﻼﻡ ﺍﻟﺸﺎﺭﺡ ﻇﺎﻫﺮ ﻓﻲ ﺍﻷﻭﻝ ﻓﺘﺄﻣﻠﻪ ﺍﻫـ .

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ‏( ﺝ 3 / ﺹ 263 ‏)
ﻭﺿﺎﺑﻂ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻹﺣﻴﺎﺀ ﺇﻥ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺗﺄﺛﺮ ﺑﺠﻤﺎﻝ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻷﻣﺮﺩ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻬﺮ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﻠﺘﺠﻲ ﻓﻬﻮ
ﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻭﻟﻮ ﺍﻧﺘﻔﺖ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻭﺧﻴﻒ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺃﻳﻀﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻭﻟﻴﺲ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﺑﺨﻮﻑ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻏﻠﺒﺔ
ﺍﻟﻈﻦ ﺑﻮﻗﻮﻋﻬﺎ ﺑﻞ ﻳﻜﻔﻲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻧﺎﺩﺭﺍ ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﻣﻦ ﺗﻘﻴﻴﺪ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﺑﻜﻮﻧﻪ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﻫﻮ ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻣﻦ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﺃﻭ ﺧﻮﻑ ﻓﺘﻨﺔ ﺃﻡ ﻻ
ﺇﺣﻴﺎﺀ ﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﻣﻌﻪ ﺗﺨﺮﻳﺞ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻌﺮﺍﻗﻲ - ‏( 3 / 338 ‏)
ﻭﺗﺤﺼﻴﻞ ﻣﻈﻨﺔ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻭﻧﻌﻨﻲ ﺑﺎﻟﻤﻈﻨﺔ ﻣﺎ ﻳﺘﻌﺮﺽ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﻪ ﻟﻮﻗﻮﻉ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻏﺎﻟﺒﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻧﻜﻔﺎﻑ
ﻋﻨﻬﺎ ﻓﺈﺫﺍ ﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺤﻘﻴﻖ ﺣﺴﺒﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺭﺍﻫﻨﺔ ﻻ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻣﻨﺘﻈﺮﺓ ﺍﻟﺮﻛﻦ
File Dokumen Fiqh Menjawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar