Jumat, 11 Juli 2014

Mahrom

Mahram
Mahram adalah orang yang haram dinikah dan tidak membatalkan wudlu jika
bersentuhan kulit. Firman Alloh dalam Al Qur'an :

ﺣُﺮِّﻣَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤَّﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺧَﺎﻟَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕُ ﺍﻟْﺄَﺥِ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕُ ﺍﻟْﺄُﺧْﺖِ ﻭَﺃُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺃَﺭْﺿَﻌْﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ
ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮَّﺿَﺎﻋَﺔِ ﻭَﺃُﻣَّﻬَﺎﺕُ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺑَﺎﺋِﺒُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﻓِﻲ ﺣُﺠُﻮﺭِﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﻠَﺎ
ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺣَﻠَﺎﺋِﻞُ ﺃَﺑْﻨَﺎﺋِﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻠَﺎﺑِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﺠْﻤَﻌُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄُﺧْﺘَﻴْﻦِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﻗَﺪْ ﺳَﻠَﻒَۗ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ

Artinya : "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan
sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang." (QS. An Nisaa : 23)

Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi dua
klasifikasi besar. Pertama mahram yang bersifat abadi, yaitu keharaman yang
tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki dan perempuan, apa pun yang
terjadi antara keduanya. Kedua mahram yang bersifat sementara, yaitu
kemahraman yang sewaktu-waktu berubah menjadi tidak mahram, tergantung
tindakan-tindakan tertentu yang terkait dengan syariah yang terjadi.

Mahram Yang Bersifat Abadi
Para ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi tiga kelompok
berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab (bin nasab),
karena hubungan pernikahan (bil mushaharah), dan karena hubungan akibat
persusuan (bir rodho').

Mahram Karena Nasab
1. Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
2. Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak
perempuan.
3. Saudara kandung wanita.
4. `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
5. Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
6. Banatul Akhi / Anak wanita dari saudara laki-laki.
7. Banatul Ukhti / anak wnaita dari saudara wanita.

Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
1. Ibu dari istri (mertua wanita).
2. Anak wanita dari istri (anak tiri).
3. Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
4. Istri dari ayah (ibu tiri).

Mahram Karena Penyusuan
1. Ibu yang menyusui.
2. Saudara wanita sepersusuan.
Mahram Yang Bersifat Sementara
Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya
menikahi seorang wanita, menjadi boleh menikahinya. Diantara para wanita yang
termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adalah :
Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak
boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi
bibi dari istri. Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah
selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka ipar yang tadinya
haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian juga dengan bibi dari istri.

File Dokumen Fiqh Menjawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar