Kamis, 11 Februari 2016

SEANDAINYA HAL ITU BAIK TENTU SUDAH

QOIDAH WAHABI SALAFY “SEANDAINYA HAL ITU BAIK TENTU SUDAH DILAKUKAN SAHABAT” MIRIP QOIDAH KAUM KAFIR

Dulu sewaktu masih mengikuti pengajian di ma’had-ma’had salafi nya muhammad bin abdul wahab daku sering diajarkan kaidah “Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Shahabat telah mendahului kita mengamalkannya”, LAU KAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI, dan semacam itu. Kaidah yang tidak pernah terdapat dari dalam Al-Qur’an maupun hadits dhoif sekalipun ini justru dijadikan semacam KAIDAH BESAR AGAMA menurut mereka. Kaidah sakti tersebut seakan-akan kedudukannya terletak dipaling atas untuk melingkupi segala yang ada.
Dengan kaidah yang tidak jelas inilah pada akhirnya salafi pengikut ibnu Taimiyyah mengharamkan hal-hal yang sebenarnya tidak di larang menurut syariah.

APAKAH BENAR KAIDAH ADALAH KAIDAH BESAR SEHINGGA DIJADIKAN TOLOK UKUR HALAL HARAM DALAM AGAMA KITA ?

Beberapa hal yang bisa di petik

1.Mirip-mirip dengan kaidahnya orang kafir ketika menolak al qur’an

Silakan dilihat :

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُونَا إِلَيْهِ وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُوا بِهِ فَسَيَقُولُونَ هَذَا إِفْكٌ قَدِيمٌ

Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: “Kalau sekiranya dia (Al Qur’an) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya. Dan karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: “Ini adalah dusta yang lama”. (QS 46: 11)

Dengan demikian dapat ditanyakan, apa pantas golongan yang menisbatkan diri pada SALAF membuat kaidah baru yang berawal dari ucapan kaum kafir untuk kemudian dijadikan kaidah haram halal ?

2. Menyalahi nash al qur’an

Sebagaimana kita tahu kaidah besar dalam agama ini di antaranya Ayat ini:

وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ َانْتَهُوْا

‘Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa saja yang dilarang oleh Rasul maka berhentilah (mengerjakannya). (QS. Al-Hasyr : 7)

Dalam AYAT ini disebutkan bahwa perintah agama adalah apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW, dan yang dinamakan larangan agama adalah apa yang memang dilarang oleh Rasulullah SAW.

Dan tidaklah dikatakan:

وَماَ لَمْ يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا

“Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah maka berhentilah (mengerjakannya).”

3. Menyalahi hadist mauquf dari ibnu ma’ud ra.

ما رءاه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن وما رءاه المسلمون سيئا فهو عنداالله سيء

“Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka baik pula di sisi Allah, dan apa saja yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, maka menurut Allah-pun digolongkan sebagai perkara yang buruk” (HR. Ahmad, Bazar, Thabrani dalam Kitab Al-Kabiir dari Ibnu Mas’ud)

Hadits ini dalam kitab-kitab ushul fiqh dijadikan salah satu dalil ijma’ (konsensus ulama mujtahidin) dan dalam kitab-kitab kaidah FIQH dijadikan dalil dalam kaidah al-‘Adah Muhakkamah. Hadits ini marfu’ sampai Rasulullah sehingga dapat dijadikan hujjah (dalil) untuk mentakhsish keumuman hadits tentang semua bid’ah adalah sesat.

Berikut ini komentar beberapa ulama :

ما جاء في أثر ابن مسعود رضي الله عنه:(ما رآه المسلمون حسناً فهو عند الله حسن وما رآه المسلمون قبيحاً فهو عند الله قبيح). كشف الأستار عن زوائد البزار” (1/81)، و “مجمع الزوائد” (1/177)

Dari atsar Ibnu Mas’ud ra. “Apa yg menurut umat islam umumnya itu baik, maka baik menurut Alloh dan apa yg menurut umat islam umumnya itu buruk, maka buruklah menurut Alloh [Kitab Kasy al-Astar an jawaz al-Bazzar juz 1 hal. 81 dan Kitab Majmu' zawaid juz 1 hal 177]

قال ابن كثير: “وهذا الأثر فيه حكايةُ إجماعٍ عن الصحابة في تقديم الصديق، والأمر كما قاله ابن مسعودٍ“.

Ibnu Katsir berkata, Atsar ini didalamnya menjelaskan kesepakatan sahabat yg telah mendahului dlm hal2 kebenaran sebagaimana yg dikatakan Ibnu Mas’ud

وقال الشاطبي في “الاعتصام” (2/655):(إن ظاهره يدل على أن ما رآه المسلمون بجملتهم حسناً؛ فهو حسنٌ، والأمة لا تجتمع على باطلٍ، فاجتماعهم على حسن شيءٍ يدل على حسنه شرعاً؛ لأن الإجماع يتضمن دليلاً شرعياً”)

Imam Syathibi dlm Kitabnya Al-I’tishom juz 2 hal. 655 [sesungguhnya yg secara zhohir apa yg menurut penglihatan org muslim umumnya mengandung kebaikan maka itu adalah baik, dan umat manusia tidak mgkn sepakat dalam kebatilan. Kesepakatan mereka pada seseuatu akan kebaikannya menunjukkan kebaikan menurut syari'at agama, karena kesepakatan umum mengandung hukum syara' [hukum agama].

KESIMPULAN :

Dari pemaparan ini sudah jelas siapa sebenarnya yang berjalan diatas sunnah dan siapa yang menyelisihi sunnah, wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar