Minggu, 15 Februari 2015

ZIARAH KUBUR UNTUK MELEMBUTKAN HATI &SILATURROHMI

Ziarah kubur pada awal mulanya adalah amalan yang dliarang, kemudian hukum larangan dihapus menjadi amalan yang diperbolehkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR Al Haakim 1393)

Al Munawi berkata: “Tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam selain berziarah kubur.

Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan.

Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya” (Faidhul Qaadir, 88/4).

Jadi manfaat ziarah kubur yang utama adalah melembutkan hati dan mengingat akan akhirat.

Sedangkan hukum ziarah kubur bagi wanita bukanlah perkara terlarang asalkan tidak ada fitnah yang ditimbulkan Sedangkan hadits Rasulullah ,
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat zawaaraat (wanita peziarah) kubur. (HR. At-Tirmidzi)

Al-Qurthubi mengatakan bahwa laknat yang dimaksud dalam hadist tersebut adalh hanya bagi wanita yang terlalu sering ziarah kubur, dalam hadit tersebut menggunakan kata mubalaghah ” ﺯﻭﺍﺭﺍﺕ ”, karena jika demikian maka istri akan mengabaikan kewajibannya terhadap suaminya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang silahkan berziarah”.

Dengan keumuman makna yang terkandung dalam hadist tersebut maka bisa disimpulkan bahwa wanita pun diperbolehkan ziarah kubur sebagaimana laki-laki, asal tidak ada fitnah yang ditimbulkan.

Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Ini adalah pendapat mayoritas ulama dengan ketentuan wanita itu aman dari fitnah. Kebolehan wanita Ziarah kubur itu diperkuat oleh Hadis bersumber dari Anas yang menyebutkan bahwa suatu ketika Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasalam melewati seorang wanita yang sedang menangis di kuburan.

Beliau shallallahu alaihi wasallam ternyata tidak melarangnya, bahkan menghiburnya untuk bersabar.

ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺗَﺒْﻜِﻲ ﻋِﻨْﺪَ ﻗَﺒْﺮٍ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ” ﺍِﺗَّﻘِﻲ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺍﺻْﺒِﺮِﻱ ”

Dari Anas radhiyallahuanhu menyebutkan bahwa suatu ketika Nabi Muhammad SAW melewati seorang wanita yang sedang menangis di kuburan. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah…”. (HR. Bukhari).

Istidlal dari hadist tersebut adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak mengingkari duduknya wanita tersebut dalam kubur. Dan taqrir Nabi shallallahu alaihi wasallam bisa dijadikan hujjah atau dalil.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Aisyah radhiyallanha menziarahi makam saudaranya Abdurrahman, ketika ditanya “Bukankah perbuatan itu telah dilarang ?” Maka Aisyah menjawabnya,”Ya hal itu pernah dilarang sebelumnya, lalu kemudian diperintahkan”.

Sebagian pendapat memakruhkan ziarah kubur bagi wanita karena wanita pada umumnya tidak lebih tabah dari laki-laki, sehingga menziarahi kubur akan membuatnya semakin sedih dan gelisah.

Jadi selama wanita dapat menguasai dirinya dan tidak ada fitnah yang ditimbulkannya maka kembali kepada hukum asalnya yakni mubah (boleh) sehingga dia memperoleh manfaat zairah kubur yang utama yakni melembutkan hati , mengingat akan akhirat dan silaturahmi dengan ahli kubur, Begitupula mengusap kuburan dalam rangka bagian dari silaturrahmi kepada ahli kubur bukanlah perkara terlarang Diriwayatkan sesungguhnya Bilal -radliyallahu anhu- ketika berziarah ke makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam- menangis dan mengosok-gosokkan kedua pipinya di atas makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam- yang mulia.

Diriwayatkan pula bahwa Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhuma- meletakkan tangan kanannya di atas makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-.

Keterangan ini dijelaskan oleh Al-Khathib Ibnu Jumlah (lihat kitab Wafa’ul wafa’, karya As-Samhudi, Juz 4 hlm. 1405 dan 1409).

Imam Ahmad dengan sanad yang baik (hasan) menceritakan dari Al-Mutthalib bin Abdillah bin Hanthab, dia berkata : “Marwan bin al-Hakam sedang menghadap ke arah makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-, tiba-tiba ia melihat seseorang sedang merangkul makam Rasulullah. Kemudian ia memegang kepala orang itu dan berkata: ‘Apakah kau tahu apa yang kau lakukan?’. Orang tersebut menghadapkan wajahnya kepada Marwan dan berkata: ‘Ya saya tahu! Saya tidak datang ke sini untuk batu dan bata ini.
Tetapi saya datang untuk sowan kepada Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-’. Orang itu ternyata Abu Ayyub Al-Anshari -radliyallahu anhu-.
(Diriwayatkan Imam Ahmad, 5;422 dan Al-Hakim, 4;560)

Diceritakan dari Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullah-bahwa beliau ditanya mengenai hukum mencium makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-dan mimbarnya. Beliau menjawab: “Tidak apa-apa”. Keterangan disampaikan As-Samhudi dalam kitab Khulashah al-Wafa.

Dari sini dapat diketahui bahwa tidak ada seorang ulama dari pada pemimpin-pemimpin muslimin pun yang berkata haramnya mencium dan mengusap kuburan, apalagi mengatakan syirik atau kufur.

Yang menjadi perbedaan antara para ulama hanya dalam hukum makruh yang berhubungan dengan apa tujuan untuk mengusap atau mencium kuburan Pada hakikatnya ziarah kubur selain untuk mengingat kematian, juga sebagai bentuk silaturrahmi dengan ahli kubur Basyir bin Handzalah ra, meriwayatkan bahawa Nabi shallallahu alaihi wasallam menanggalkan sandalnya bila berada di kawasan perkuburan. (HR an-Nasa’i, Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah) Ketika aku menemani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melalui perkuburan kaum Muslimin, baginda terlihat seorang lelaki berjalan diantara kubur dengan memakai terompah, maka baginda pun bersabda, “Wahai orang yang memakai terompah, lepaskanlah kedua terompahmu itu. Maka orang tersebut memandang dan ketika bahawa yang dipandang itu adalah Rasulullah, dia pun segera melepaskan kedua terompahnya lalu melemparkan keduanya. (H Riwayat al-Baihaqi)

Ibn Hajar berpendapat makruh hukumnya memakai sandal/kasut di kawasan perkuburan.

Imam at-Thahawi mengatakan jika kawasan perkuburan itu bersih dan selamat barulah ditanggalkan kasut atau sandal dengan tujuan menghormati ahli kubur, tetapi jika kawasan kuburan itu kotor atau berduri maka tidak perlu membuka alas kaki.

Abu Daud murid Imam Ahmad bin Hambal mengatakan: “Aku melihat Imam Ahmad apabila menghantar jenazah, ketika mendekati pemakaman, menanggalkan sandalnya.”

Imam Malik adalah orang yang sangat memuliakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sampai-sampai ia enggan naik kendaraan di kota Madinah karena menyadari bahwa tubuh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dikubur di tanah Madinah, sebagaimana ia nyatakan, “Aku malu kepada Allah ta’ala untuk menginjak tanah yang di dalamnya ada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

dengan kaki hewan (kendaraan-red)” (lihat Syarh Fath al-Qadir, Muhammad bin Abdul Wahid As-Saywasi, wafat 681 H., Darul Fikr, Beirut, juz 3, hal. 180).

Begitupula Imam Malik yang berkeyakinan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hidup sebagaimana para syuhada sehingga beliau membenci kata “ziarah kubur” dan lebih baik dengan kata seperti “menziarahi Rasulullah” tanpa kata kubur atau “mendatangi Rasulullah”

Imam Ibnu Hajar al-Asqallani, di dalam kitab Fathul-Bari juz 3 hal. 66, menjelaskan, bahwa Imam Malik membenci ucapan “aku menziarahi kubur Nabi shallallahu alaihi wasallam.” adalah karena semata-mata dari sisi adab, bukan karena membenci amalan ziarah kuburnya. Hal tersebut dijelaskan oleh para muhaqqiq (ulama khusus) mazhabnya. Dan ziarah kubur Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah termasuk amalan yang paling afdhal dan pensyari’atannya jelas, dan hal itu merupakan ijma’ para ulama.

Firman Allah ta’ala yang artinya ”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada), (bahwa mereka itu ) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS Al Baqarah [2]: 154 )

”Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada) itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.” (QS Ali Imran [3]: 169)

“Orang-orang yang dikaruniai nikmat oleh Allah adalah: Para nabi, para shiddiqin, para syuhada’ dan orang-orang shalih, mereka itulah sebaik-baik teman“. (QS An Nisaa [4]: 69)

Imam al-Baihaqi telah membahas sepenggal kehidupan para Nabi. Ia menyatakan dalam kitab Dalailun Nubuwwah: “Para nabi hidup di sisi Tuhan mereka seperti para syuhada.”

Abu Manshur ‘Abdul Qahir bin Thahir al-Baghdadi mengatakan: “Para sahabat kami yang ahli kalam al-muhaqqiqun berpendapat bahwa Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam hidup setelah wafatnya. Adalah beliau shallallahu alaihi wasallam bergembira dengan ketaatan ummatnya dan bersedih dengan kemaksiatan mereka, dan beliau membalas shalawat dari ummatnya.”

Ia menambahkan, “Para nabi alaihi salam tidaklah dimakan oleh bumi sedikit pun. Nabi Musa alaihi salam sudah meninggal pada masanya, dan Nabi kita mengabarkan bahwa beliau melihat ia shalat di kuburnya.

Disebutkan dalam hadis yang membahas masalah mi’raj, bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam melihat Nabi Musa alaihisalam di langit ke empat serta melihat Adam dan Ibrahim. Jika hal ini benar adanya, maka kami berpendapat bahwa Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam juga hidup setelah wafatnya, dan beliau dalam kenabiannya.”

Dari Abu Hurairah , Rasulullah bersabda: Tidak seorang pun yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan menyampaikan kepada ruhku sehingga aku bisa menjawab salam itu.(HR. Abu Dawud)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

ﺣﻴﺎﺗﻲ ﺧﻴﺮ ﻟﻜﻢ ﻭﻣﻤﺎﺗﻲ ﺧﻴﺮ ﻟﻜﻢ ﺗﺤﺪﺛﻮﻥ ﻭﻳﺤﺪﺙ ﻟﻜﻢ , ﺗﻌﺮﺽ ﺃﻋﻤﺎﻟﻜﻢ ﻋﻠﻲّ ﻓﺈﻥ ﻭﺟﺪﺕ ﺧﻴﺮﺍ ﺣﻤﺪﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﻭ ﺇﻥ ﻭﺟﺪﺕ ﺷﺮﺍ ﺍﺳﺘﻐﻔﺮﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻜﻢ .

“Hidupku lebih baik buat kalian dan matiku lebih baik buat kalian. Kalian bercakap-cakap dan mendengarkan percakapan. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Jika aku menemukan kebaikan maka aku memuji Allah.

Namun jika menemukan keburukan aku memohonkan ampunan kepada Allah buat kalian.” (Hadits ini diriwayatkan oelh Al Hafidh Isma’il al Qaadli pada Juz’u al Shalaati ‘ala al Nabiyi Shallalahu alaihi wasallam.

Al Haitsami menyebutkannya dalam Majma’u al Zawaaid dan mengkategorikannya sebagai hadits shahih)

Al-Baihaqi dalam kitab Hayatul Anbiya’ mengeluarkan hadis dari Anas radhiyallahuanhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam, bersabda: “Para nabi hidup di kubur mereka dalam keadaan mengerjakan shalat.”

Al-Baihaqi mengeluarkan hadis dari Anas ra: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya para nabi tidaklah ditinggalkan di dalam kubur mereka setelah empat puluh malam, akan tetapi mereka shalat di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala sampai ditiupnya sangkakala.” Sufyan meriwayatkan dalam al-Jami’, ia mengatakan: “Syeikh kami berkata, dari Sa’idbin al-Musayyab, ia mengatakan, “Tidaklah seorang nabi itu tinggal didalam kuburnya lebih dari empat puluh malam, lalu ia diangkat.”

Al-Baihaqi menyatakan, atas dasar inilah mereka layaknya seperti orang hidup kebanyakan, sesuai dengan Allah menempatkan mereka. ‘Abdur Razzaq dalam Musnadnya meriwayatkan dari as-Tsauri, dari Abil Miqdam, dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata: “Tidaklah seorang nabi mendiami bumi lebih dari empat puluh hari.” Abui Miqdam meriwayatkan dari Tsabit bin Hurmuz al-Kufi, seorang syeikh yang shaleh, Ibn Hibban dalam Tarikhnya dan Thabrani dalam al-Kabir serta Abu Nua’im dalam al-Hilyah, dari Anas ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang nabi pun yang meninggal, kemudian mendiami kuburnya kecuali hanya empat puluh hari.”

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

ﺇﻥ ﺃﻋﻤﺎﻟﻜﻢ ﺗﻌﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﺃﻗﺎﺭﺑﻜﻢ ﻭﻋﺸﺎﺋﺮﻛﻢ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﻮﺍﺕ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺧﻴﺮﺍ ﺍﺳﺘﺒﺸﺮﻭﺍ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻻﺗﻤﺘﻬﻢ ﺣﺘﻰ ﺗﻬﺪﻳﻬﻢ ﻛﻤﺎ ﻫﺪﻳﺘﻨﺎ )

“Sesungguhnya perbuatan kalian diperlihatkan kepada karib-kerabat dan keluarga kalian yang telah meninggal dunia. Jika perbuatan kalian baik, maka mereka mendapatkan kabar gembira, namun jika selain daripada itu, maka mereka berkata: “Ya Allah, janganlah engkau matikan mereka sampai Engkau memberikan hidayah kepada mereka seperti engkau memberikan hidayah kepada kami.” (HR. Ahmad dalam musnadnya).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

( ﻣﺎ ﻣﻦ ﺭﺟﻞ ﻳﺰﻭﺭ ﻗﺒﺮ ﺃﺧﻴﻪ ﻭﻳﺠﻠﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻻ ﺍﺳﺘﺄﻧﺲ ﻭﺭﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﺣﺘﻲ ﻳﻘﻮﻡ )

“Tidak seorangpun yang mengunjungi kuburan saudaranya dan duduk kepadanya (untuk mendoakannya) kecuali dia merasa bahagia dan menemaninya hingga dia berdiri meninggalkan kuburan itu.” (HR. Ibnu Abu Dunya dari Aisyah dalam kitab Al-Qubûr).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

( ﻣﺎ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ ﻳﻤﺮﺑﻘﺒﺮ ﺃﺧﻴﻪ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻳﻌﺮﻓﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻴﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻻ ﻋَﺮَﻓَﻪُ ﻭﺭﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ )

“Tidak seorang pun melewati kuburan saudaranya yang mukmin yang dia kenal selama hidup di dunia, lalu orang yang lewat itu mengucapkan salam untuknya, kecuali dia mengetahuinya dan menjawab salamnya itu.” (Hadis Shahih riwayat Ibnu Abdul Bar dari Ibnu Abbas di dalam kitab Al-Istidzkar dan At-Tamhid).

PERTANYAANNYA ADALAH;
BERANIKAH WAHABI – SALAFY MENUDUH SAHABAT NABI (Abu Ayyub Al-Ansari radiyAllahu ‘anhu)  SEBAGAI PENYEMBAH KUBUR/KUBURIYUN ??

dalam Ahkamul Janaiz halaman 229 : Albani mensunnahkan akan ziarah kubur tak terkecuali untuk wanita, begitu pula perkataan Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi dalam Ahkaamul Janaaiz :

“Ziarah kubur disyari’atkan bagi seorang wanita, karena di dalamnya terkandung pelajaran bagi yang hidup, dapat melembutkan hati dan meneteskan air mata serta mengingatkan kita akan kehidupan akhirat, dengan syarat wanita tersebut tidak melakukan hal-hal yang dapat membuat Allah murka kepadanya.

[Lihat Ahkaamul Janaaiz (hal. 179-181), Terj. Al-Wajiz (hal. 376-377), dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (I/401)]”

Dan beranikah  WAHABI-SALAFI mengatakan Al-bani sesat karena sudah mengatakan bahwa Ziarah kubur itu disyare'atkan.!?!!????

Nasehat untuk Wahabi;
Barangsiapa yang menginginkan husnul khatimah (mati dalam iman), jagalah selalu sangka baik kepada semua manusia. (Imam Syafi'i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar