Fasal didalam menerangkan sebagian tata krama jima' dan cara yg paling utama di dalam berjima serta apa saja yg berhubungan.
وَاحْذَرْ من الجِمَاعِ فِى الثِّياب # فَهُوَ مِنَ الجَهْلِ بِلا ارْتِياب
"Hindarilah bersegama dengan menggunakan pakaian # itu adalah pekerjaan bodoh, tanpa keraguan"
بلْ كُلُّ مَا عَلَيهَا صَاحَ يُنْزَعُ #وكُنْ مُلاعِباً لهالاتَفْزَعُ
"Melainkan semua pakaian istri dibuka wahai kawan # dan hendaklah kamu bermain main dengannya, dan janganlah kamu takut"
Ibnu Yamun telah memberi isyarah bahwa diantara tata krama seggama adalah suami tidak menyetubuhi istrinya dalam keadaan istrinya menggunakan pakaian. Suami hendaknya melepas semua pakaiannya, kemudian dia bersama istrinya berseggama dalam satu selimut, karena ada hadist yg menerangkan hal tsb.
إذا جَامَعَ أَحَدَكُم فَلَا يَتَجَرَّدَان تَجَرُّدَ الحِمَارَيْنَ
"Apabila salah seorang di antara kalian berseggama dengan istrinya, maka janganlah telanjang, sebagai mana telanjangnya keledai".
Dan adalah Nabi Saw ketika hendak berseggama beliau menggunakan tutup kepala dan melirihkan suaranya serta berkata kepada istrinya: "Hendaklah kamu tenang".
Berkata Iman Khatab,"Dan hendaklah orang yg berseggama selalu menggunakan penutup
untuk dirinya dan istrinya, baik ketika menghadap kiblat atau tidak.
Dan didalam kitab madakhil di katakan, bahwa hendaklah suami tidak berseggama dengan istrinya dalam keadaan telanjang. Tanpa ada selembar kainpu yg menutupi keduanya, karena Nabi melarang hal itu dan mencelanya.beliau menyamakan hal itu dengan apa yg dilakukan keledai. Sahab Abu Bakar ra juga menggunakan tutup kepala ketika beliau berseggama dengan istrinya, karena malu kepada Allah Swt.
DUA FAEDAH
Faedah yang pertama: Telanjang ketika tidur memiliki beberapa manfaat. Di antaranya adalah dapat membebaskan tubuh dari panas yg timbul karena gerakan di siang hari, memudahkan untuk membalik balikan tubuh ke kanan dan ke kiri, menimbulkan rasa gembira bagi istri dengan tambahan kemesraan, menjalankan perintah, karena Nabi Saw melarang menyia nyiakan harta dan tidak di ragukan lagi bahwa tidur dengan menggunakan pakaian dapat mempercepat rusaknya pakaian tsb, dan menjaga kebersihan karena pada umumnya pada pakaian tidur terdapat kutu dan binatang yg sejenisnya.
Faedah yg kedua: Berkata sebagian ahli ilmu, bahwa di sunahkan melipat pakaian di waktu malam guna mengembalikan pakaian itu pada keadaan semula dan membaca BASMALAH ketika melipatnya, jika tidak, maka setan akan memakai pakaian tsb di malam hari, sedang pemiliknya memakai disiang hari, dengan demikian akan mempercepat kerusakannya.
Nabi Saw bersabda:"
أُطْوُرْ ثِيابَكم فإنّ الشّيْطَان لا يَلْبَسُ ثَوْباً مَطْوِياً
Lipatlah pakaian kalian, karena sesungguhnya setan tidak mau memakai pakaian yg di lipat".
Adapula hadis yg mengatakan:"
أُطْوُرْ ثِيابَكم تَرْجِعُ إليهَا أروَاحُهَا
Lipatlah pakaian kalian, karena pakaian itu akan kembali pada keadaan semula".
Dan di antara tata krama berseggama adalah sebagai mana yg di terangkan oleh Ibnu Yamun:
مُعَانِقًا مُبَاشِراً مُقّبَلاً # فى غيرِ عَيْنَيْهَا فَهَاكَ وَاقْبَلَا
"Dan hendaklah kamu bercumbu rayu dengan istrimu, janganlah kamu takut". "Merangkul, merapat, dan mencium # selain (mencium) matanya, lakukanlah dan hadapilah".
Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya di anjurkan bagi seorang suami apabila ia hendak seggama, maka hendaklah ia memulai dengan bersenda gurau dengan istrinya dan juga bermain main dengan istrinya dengan sesuatu yg di perbolehkan, seperti meraba, merangkul, dan mencium selain mata istrinya. Adapun mencium mata maka akan menyebabkan perceraian sebagai mana keterangan yg akan datang. Dan janganlah seorang suami ketika ia seggama dengan istrinya ia melakukannya dalam keadaan lupa diri. Sebagai mana sabda Nabi Saw:
"Janganlah sekali kali ada seseorang di antara kalian yg berseggama dengan istrinya, sebagai mana yg di lakukan hewan, dan hendaklah di antara keduanya menggunakan suatu perantara. Kemudian Nabi di tanya, "Apakah yg di maksud dengan perantara itu?" Nabi menjawab, yaitu mencium dan bercakap cakap dengan bahasa yg indah indah".
Dalam riwayat yg lain. "Jika salah seorang di antara kamu senggama, maka janganlah telanjang bulat sebagai mana telanjangnya kuda"
Sebaiknya saat suami melakukan senggama hendaklah ia memulainya dengan penuh kelemah lembutan sambil berbakap cakap dengan penuh kemesraan dan memberikan ciuman yg penuh dengan kehanggatan. Hal tsb di lakukan karena sesungguhnya wanita cinta kepada pria, sebagai mana pria cinta kepada wanita. Maka jangan sampai suami berseggama bersama istrinya dalam keadaan lupa diri dengan melupakan semua perantara itu. Kalau tidak begitu, maka suami hanya akan dapat memenuhi kebutuhannya saja, sebelum kebutuhan istrinya terpenuhi. Dengan kata lain suami akan mengalami ejakulasi sebelum istri mengalaminya, yg pada akhirnya akan menyebabkan keresahan (ketidak puasan) sang istri atau merusak agamanya (menyebabkan perselingkuhan).
Kebaikan dan kebenaran seluruhnya ada dalam hadis, bahwasanya janganlah sekali kali seorang suami ketika ia hendak seggama dengan istrinya tanpa di dahului dengan bersenda gurau, bermesraan dan bersenang senang. Setelah itu barulah ia bertindak untuk melepaskan keinginannya (berseggama).
Di dalam hadis di katakan: "ada 3 perkara yg termasuk kelemahan, yaitu: seseorang bertemu dengan orang yg ia senangi kemudian ia berpisah sebelum ia mengetahui nama dan nasabnya. Seseorang yg saudaranya ingin menghormatinya, kemudian penghormatan itu di tolaknya. Seorang laki laki yg menggauli hamba sahayanya/ istrinya tanpa di dahului dengan percakapan, bermesraan dan bersenang senang, kemudian ia langsung mencapai puncak ejakulasinya, sementara hamba sahayanya/istrinya sendiri belum terpenuhi kebutuhannya (kebutuhan dalam senggama).
Kemudian Ibnu Yamun berkata:
وَعَكْسُ ذَا يُؤَدّي لِلشِّقَاقِ بَيْنَهُمَا صَاحِ وَلِلفِرَاقِ
"Dan kebalikan (dari tata krama seggama) dapat mendatangkan perselisihan # antara suami istri dan perceraian, wahai sahabat".
Bahwa apa bila seorang suami ketika ia berseggama dengan istrinya tanpa di dahului dengan bermain main (bercumbu rayu) atau tanpa didahului dengan mencium kepala istri atau malah sang suami mencium kedua mata istri, maka hal tsb dapat menyebabkan percekcokan dan perselisihan serta menyebabkan anak yg terlahir dalam keadaan bodoh dan lemah otaknya. Hal itu sebagai mana di jelaskan di dalam kitab AnNashihah.
Dan datang keterangan, bahwa pahala yang besar didapati bagi suami yang seggama dengan istrinya dengan niat yang baik dan setelah ia melakukan pemanasan pemanasan seperti mencium dan bercumbu rayu.
Dari Sayidatina Aisyah Ra, ia berkata, bahwasanya Nabi Saw bersabda: "Barang siapa memegang tanggan istrinya kemudian ia merayunya, maka Alloh tetapkan baginya satu kebaikan, dan Alloh hapus baginya satu keburukan dan Alloh angkat baginya satu drajat. Dan apabila ia memeluk istrinya, maka Alloh tetapkan baginya sepuluh kebaikan, dan Alloh hapus baginya sepuluh keburukan dan Alloh angkat baginya sepuluh drajat. Dan apabila ia mencium istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus baginya dua puluh keburukan dan Alloh angkat baginya dua puluh drajat. Dan apabila ia menjima' istrinya, maka hal tsb lebih baik baginya daripada dunia beserta isinya".
Dan dari Nabi Saw: "Barang siapa bercumbu rayu dengan istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya dua puluh kesalahan. maka apabila ia memegang tangan istrinya, maka Alloh tetapkan baginya empat puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya empat puluh kesalahan. dan apabila ia menciumnya, maka Alloh tetapkan baginya enam puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya enam puluh kesalahan. dan apabila ia menjima'nya, maka Alloh tetapkan baginya seratus dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya seratus dua puluh kesalahan. maka apabila ia mandi besar. Maka Alloh berseru kepada malaikat malaikatnya: "Lihatlah hamba Ku, ia mandi besar karena takut kepada Ku serta ia meyakini bahwa Aku adalah tuhannya, maka saksikanlah oleh kalian bahwasanya Aku telah menghapus dosa dosanya, maka tidaklah air mengalir dari rambut rambutnya, melainkan Alloh tetapkan baginya kebaikan"
Dan didalam kitab SYIFAUSSUDUR dijelaskan, bahwa Nabi Saw bersabda:"Apabila seorangc istri mengikuti keingginan suaminya (yang baik) atau ia berhias/berdandan dengan tujuan mencari keridhoan suaminya, maka ditetapkan baginya kebaikan, dan Alloh hapus darinya sepuluh kesalahannya, dan Alloh tinggikan derajatnya. Dan apabila suaminya memanggilnya (untuk berhubungan intim) kemudian ia menuruti keinginan suaminya lalu hamil, maka ditetapkan baginya pahala seperti orang yg berpuasa (di siang hari) serta shalat tahajud (di malam hari) di dalam perang fisabilillah. kemudian apabila ia merasakan sakit (diwaktu hamil) maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yg memerdekakan budak yang mu'min. kemudian apabila ia melahirkan, maka tidak ada yg mengetahui pahala yg didapatinya kecuali Alloh Swt. Dan adalah baginya dari setiap isapan anaknya yang menyusu ia mendapatkan pahala seperti orang yg memerdekakan sepuluh budak. Dan apabila ia menyuapi anaknya makanan, maka ada suara yg memanggilnya:" Mulailah kamu beramal, sungguh telah di ampuni dosa dosamu yg lalu. Maka berkatalah Siti Aisyah Ra:" Sungguh besar sekali pahala yg didapati oleh istri yg sholihah.
Berkata Siti Aisyah Ra: "Manakah pahala yang kalian dapati wahai para suami ?'.. Maka Nabi Saw pun tersenyum, dan Beliau bersabda:
مَا مِنْ رَجُلٍ اَخَذَ بِيَدِ زَوْجَتِهِ يُرَاوِدُها الّا كَتَبَ اللهُ لَهُ خَمْسَ حَسَنَاتٍ فان عَانَقَها فَعَشَرَ حَسَنَاتٍ فان قَبَّلَهَا فَعِشْرِينَ حَسَنَاتٍ فَإن أتَاهَا كَانَ خَيرًا مِنَ الدُنْيَا وَمَا فِيْهَا الحديث
" Tidak ada seorang suamipun yg memegang tangan istrinya, kemudian ia merayu istriya tsb, melainkan Alloh tetapkan baginya lima kebaikan. Kemudian apabila ia merangkul istrinya, maka Alloh tetapkan baginya sepuluh kebaikan. Kemudian apabila ia mencium istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan. Kemudian apabila ia menjima' istrinya, maka hal tersebut lebih baik baginya dari pada dunia beserta isinya.
Kemudian apabila ia mandi besar, maka tidaklah mengalir air keseluruh jasadnya melainkan Alloh hapus kesalahan kesalahannya dan Alloh angkat derajatnya. Dan Alloh berikan (sebab mandi besarnya tersebut) kebaikan yang melebihi dunia beserta isinya. Alloh membanggakan ia di hadapan para malaikat malaikat_Nya, Dan Alloh berkata kepada malaikat malaikat_Nya:" Saksikanlah hamba_Ku ini, ia mandi besar di malam yang dinggin, dan ia meyakini bahwa Aku adalah Tuhannya maka Aku bersaksi atas kalian bahwasanya Aku telah mengampuni dosa dosanya ( HR. Imam Sa'alabi).
Dan di antara tata krama jima' adalah, sebagai mana yg di jelaskan oleh Ibnu Yamun dalam
syairnya:
وَطَيِّبَنْ فَاكَ بِطَيَّبٍ فَاىِٔحِ # عَلى الدّوَامَ نِلْتُمْ الَمنَاىِٔحِ
"Harumkanlah mulutmu dengan harum haruman # atas selamanya, maka kamu akan mendapatkan kebahagiaan".
Ibnu Yamun menjelaskan bahwa dianjurkan bagi suami untuk mengharumkan mulutnya dengan sesuatu yg dapat mengharumkan mulut, seperti minyak anyelir, kemenyan, kayu hindi dan sebagainya. Hal ini di lakukan untuk menambah rasa cinta. Dan mengharumkan mulut tersebut tidak hanya di lakukan pada waktu mau berjima' saja, melainkan juga pada setiap waktu, sebagai mana di katakan oleh Ibnu Yamun di dalam syairnya di atas lafaz ALAA DAWAMI "atas selamanya". Dan perkataan Ibnu Yamun FAA_IHIN adalah isim fail dari fiil madhi FAAHA_YAFUHU_ FAIHAN yg artinya bau harum yang menyebar.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa lafaz FAAHA tidak di gunakan kecuali untuk sesuatu yg wangi danharum saja. Dan tidak digunakan untuk sesuatu yg berbau busuk dan menjijikan. Melainkan di katakan ( untuk yg berbau busuk) lafaz HABAT RAIUHA yg artinya: "telah berhembus bau busuk itu", sebagai mana di jelaskan di dalam kitab Almisbah. Dan lafaz WALMANAIHU adalah jama'nya lafaz MUNIHATUN yg artinya pemberian. BEBERAPA FAEDAH Faedah yang pertama, disunahkan bagi wanita hendaklah ia menghias diri dan memakai wangi wangian untuk suaminya.
خيرُالنِّسَاء العِطْرَة المطهَّرَة
Bersabda Nabi Saw: "Sebaik baiknya wanitaadalah yg selalu menggunakan wangi wangian lagi bersih".
Lafaz AL_ITRU maksudnya adalah: wanita yg suka memakai wangi wangian dari kayu 'ithr,
sedangkan ma'na lafaz MUTATOHARAH adalah wanita yg suka membersihkan diri dengan air
(mandi).
Dan Syaidina Ali bin Abi thalib Ra: "Sebaik baiknya wanita kalian adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya, yaitu wanita yg sederhana. Sederhana dalam belanja dan pemeliharaannya (tidak pelit dan tidak boros). Itu semua adalah tindakan karena Alloh, sesungguhnya tindakan yg di landasi karena Alloh itu tidak akan merugi.
Dan Siti Aisyah Ra: "Adalah kami (kaum wanita) suka membalut kening kening kami dengan pembalut yg telah di beri minyak kesturi. Kemudian jika salah seorang dari kami berkeringat, maka mengalirlah minyak kesturi trb di wajahnya. Dan hal itu dilihat oleh Nabi Saw, dan beliau tidak mengingkarinya".
Faedah yang kedua, dan di sunahkan bagi wanita memakai celak/sifat mata pada kedua matanya dan mewaranai kedua tangan serta kakinya dengan pacar. Tetapi tidak boleh mentato dan menghitamkan keduanya. Berkata Nabi Saw: "Saya paling tidak suka melihat wanita tidak memakai celak atau pacar". Yang di maksud dengan Al_marhaa_u adalah wanita yg kedua matanya tidak memakai celak. Sedangkan lafaz As_saltaa_u adalah wanita yg kedua telapak tangannya tidak memakai pacar. Dan berkata Saidina Umar Bin Khatab Ra: "Wahai kaum wanita, apabila kalian menggunakan pacar, maka jauhilah mentato. Dan hendaklah kalian menggunakan pacar pada kedua tangan sampai sini dan beliau memberi isyarah pada pregelangan tagannya".
Adapun laki laki yang menggunakan pacar baik pada tangan maupun kaki maka haram hukumnya. Dan adapun HURKUS, yakni sejenis pacar yang dapat hilang hanya dengan air, maka hal itu diperbolehkan. Namun jika pacar yg digunakan tidak dapat hilang kecuali dengan usaha yang keras atau melekat kuat pada kulit, maka hal tersebut tidak boleh, karena bisa menghalangi sampainya air ke kulit. Dan adapun merias wajah dengan bedak atau mewarnai bibir dengan siwak atau lipstick dan meruncingkan kuku kuku jari serta memberinya pacar, maka hal tersebut tidak dilarang.
Faedah yang ketiga, berkata penyusun kitab Al Barkah: "Bahwa wanita tidak boleh menggunakan kepingan dinar/uang receh yg di lobangi dan dijadikan kalung. Ini adalah menurut pendapat yg paling benar. Berbeda dgn perhiasan, maka makruh bagi seorang wanita bila tidak menggunakannya (jika mampu).
Adapun menggunakan perhiasan emas dan perak maka hukumnya boleh bagi wanita. Begitu juga melubangi daun telinga untuk di pasang anting anting, maka itupun di perbolehkan. Begitu juga shalat sambil menggunakan anting anting, karena hal itu (melubangi daun telinga) tidak
termasuk merubah bentuk tubuh".
Dan Imam Malik Ra di tanya tentang hukum wanita yg memakai gelang di kakinya. Maka beliau menjawab: "Saya lebih senang jika hal itu di tinggalkan" kemudian beliau berkata: "Karena jika mereka berjalan, maka gelang gelang tsb akan mengeluarkan suara".
Maka Imam Malik Ra berpendapat, bahwa meninggalkan hal itu lebih beliau senangi, tetapi tidak sampai mengharamkannya. Sebab yg diharamkan bagi wanita adalah memamerkan dan memperdengarkan perhiasan perhiasan tersebut.
Dan keterangan yg telah di sebutkan oleh Ibnu Yamun tentang di bolehkannya melubangi daun telingga adalah pendapat yg di sampaikan oleh Ibnu Farhun dari Imam Ahmad ra. Berbeda dgn pendapat Imam Ghazali ra, beliau menolak (di bolehkannya wanita) menggunakan anting, sehingga beliau menganggap bahwa larangan menggunakan anting tsb sudah mendekati ijma'.
Sedangkan pendapat yg membolehkan menggunakan perhiasan perhiasan itu dikuatkan oleh hadis Nabi saw yg terdapat didalam kitab Sahih Bukhari ra, bahwa kaum wanita mereka menggunakan perhiasan pada masa Nabi saw. Dan berkata sebagian guru, bahwa keterangan dari hadis itulah yg hendaknya di ikuti, karena pendapat yg lain dapat mempersempit ruang gerak umat, dan perhiasan merupakan haknya kaum wanita. Dan adapun bagi laki laki dan anak anak (laki laki) maka ulama sepakat melarangnya.
Faedah yg keempat, Menggemukan badan wanita juga termasuk perhiasan, berkata Ibnu Siiriin: "Saya tidak pernah melihat laki laki yg berpakaian lebih pantas melebihi kepandaiannya dalam berbicara. Saya juga tidak pernah melihat perempuan merias diri yg lebih pantas melebihi kegemukannya".
Dikatakan: "Gemuk badan adalah salah satu dari bentuk keindahan". Akan tetapi telah berkata imam barzali, aku pernah bertanya kepada guruku, ibnu arafah, tentang masalah wanita yg menggemukkan badannya. Kemudian Ibnu Arafah menjawab: "Jika dapat membahayakan tubuh dan yg lainnya maka tidak boleh, apabila tidak membahayakan tubuh maka tidak apa apa. Karena hal itu akan dapat mendatangkan kesempurnaan dlm bermesraan, dan (sesuatu yg dapat mendatangkan kesempurnaan) itu diperbolehkan.
Berkata Imam Barzali, Aku mendengar Guruku berkata: "Lemak bagi wanita itu sama sekali tidak ada kebaikannya. Karena kegemukan ( karena lemak) itu bisa membuat berat dalam hidup dan setelah mati baunya sangat busuk"
.
Faedah yg kelima, Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yg menggunakan wangi wangian dan minyak, kemudian ia keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya, maka ia berjalan menuju kemurkaan Allah dan kebencian_Nya sehingga ia kembali kerumahnya".
Dan bersabda Nabi Saw: "Wanita manapun yg memperlihatkan perhiasannya yg tidak dikehendaki suaminya, maka baginya mendapat dosa 70 orang pezina, kecuali apabila ia bertobat. Wanita manapun yg memenuhi / melepas pandangannya kepada selain suaminya, maka Allah Swt akan penuhi matanya dengan api neraka" Maka hendaklah wanita selalu menjaga dirinya dari musibah ini, dan hendaklah ia juga menjaga pandangannya dari malapetaka yg disebabkan ia memandang kepada yg bukan mahram.
Dan di riwayatkan dari sebagian ulama, bahwasanya salah seorang dari mereka berkata: "Demi Allah, saya lebih senang istriku dipandang oleh seribu laki laki daripada ia memandang seorang laki laki". Karena itulah Allah Swt mensifati wanita penghuni surga adalah wanita yg melepaskan pandangannya hanya kepada suaminya. Allah swa berfirman: "Merekalah wanita wanita yg mencukupkan pandangan mereka hanya didalam rumah".
Dan sebagian dari tata krama jima' adalah apa yg di ungkapkan oleh Ibnu Yamun dengan ucapannya:
"Janganlah kamu memberikan kepada istrimu dirham (uang) wahai kawan # agar ia mau melepas celana dalamnya, maka ambilah dan pahamilah"
"Karena hal itu menyerupai perbuatan zina # maka takutlah kamu, dan sesuaikanlah sikapmu dengan sunnah berjima".
Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya tidak boleh bagi suami memberikan kepada istrinya uang, agar istrinya tsb mau melepaskan celana dalamnya, karena hal itu menyerupai perbuatan zina. Dan hendaklah orang yg berakal merasa takut akan perbuatan tsb, agar apa yg dilakukannya sesuai dengan sunah yang suci.
Dan penyusun kitab Al_ Madkhal berkata: "Dan telah terjadi di kota Fas, bahwasanya seorang laki laki jika ia memasuki kamar istrinya maka ia memberikan kepingan kepingan perak, sebelum celana dalam istrinya di lepas, maka sampailah hal tsb kepada para ulama. Maka para ulama mengatakan: "Bahwa hal ini menyerupai perbuatan zina", maka merekapun melarangnya.
Dan penyusun kitab An_Nashihah berkata: "Dan janganlah suami memberikan sesuatu kepada istrinya ketika hendak berhubungan, karena hal itu menyerupai perbuatan zina. Dan adalah hal seperti itu di ketahui dari kelakuan sebagian orang orang maghrib (barat) agar sang istri mau membuka celana dalamnya".
PERINGATAN
Di ambil dari perkataan Ibnu Yamun: "Hanya untuk melepas celana dalamnya". Sesungguhnya memakai celana dalam sangat di anjurkan bagi seorang istri. Dan memang demikian (hukum yg benar).
Dan dalam suatu hadis: "Dimasa Rasulullah Saw ada seorang wanita yg jatuh pingsan dan terbuka (auratnya). Maka tiba tiba di ketahui wanita tsb memakai celana dalam, maka berkatalah Nabi Saw, "Semoga Allah memberi rahmat kepada wanita wanita dari umatku yg memakai celana dalam".
Dan berkata Abdul Malik, "Disunahkan bagi wanita memakai celana dalam ketika naik kendaraan atau berpergian, karena di khawatirkan auratnya terbuka ketika ia pingsan. Dan adapun ketika tidak sedang berkendaraan atau berpergian, maka biasakanlah untuk memakai kain.
FAEDAH
Telah berkata Ibnu Qoyyum: " Diriwayatkan dari Rasulullah saw, bahwasanya Nabi saw memakai celana dalam dan merekapun (para sahabat) memakai celana dalam dimasa Nabi dan dengan izin Nabi saw."
Dan berkata sebagian ulama: "Pendapat yg diunggulkan adalah pendapat yg mengatakan bahwa Nabi saw memakai celana dalam".
Salah satu perintah Nabi saw agar memakai celana dalam adalah hadis yg di keluarkan oleh Uqail dan Hbnu Addi di dalam kitab Al_Kamil, dan Imam Baihaqi di dalam kitab Al_Adab dari syaidina Ali ra, halnya hadis yg marfu'. Nabi saw bersabda:
"Pakailah oleh kalian celana dalam, karena sesungguhnya hal itu lebih menutupi diri kalian. Dan jagalah (pakaikanlah) wanita wanita kalian dengan celana dalam ketika mereka sedang keluar rumah
(berpergian).
Dan berkata Imam Suyuthi didalam kitab Aulianya: "Bahwasanya orang yg pertama kali memakai
celana dalam adalah Nabi Ibrahim as." Hadis tsb diriwayatkan oleh lmam Waqi' didalam tafsirnya
dari Abi Hurairah ra.
Telah menyebutkan Syaikh Al_Alamah Ibnu Dzikri, bahwa Al_ Imam Al Khalil Asy syarif Al Majid
Abdullah Bin Thahir ditanya tentang hukum memakai celana dalam, apakah sunah atau tidak?. Kemudian ia pergi kerumah gurunya, Syayidi Ahmad Al Manjudi. Kemudian beliau bertanya kepada istri gurunya (tentang masalah yg di tanyakan kepada dirinya), maka istri gurunya menjawab, "Bahwasanya suaminya itu terkadang memakainya dan terkadang tidak." maka Syaikh Abdullah Bin Thahir pun memjawab kepada yg bertanya, "Bahwa Nabi Saw terkadang memakainya dan terkadang tidak". Karena ia mengetahui benar tentang ketelitian gurunya dalam mengikuti sunah Nabi Saw dan kedalaman ilmunya. Seorang Mufti Islam di desa Qudsiyah yg bernama Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Lathghani di ajukan pertanyaan oleh seseorang, dan pertanyaannya itu adalah:
"Apa pendapatmu, wahai imam semasanya # Wahai orang yg unggul dengan ilmu di antara ulama ulama yg lain seangkatannya"
"Engkau telah memperoleh keutamaan dan kesempurnaan # dan telah menyebar dari mu wangi wangian dari sebab pancaranmu"
"Apakah memakai celana dalam Nabi yg bergelar Toha Mustofa # apakah disunahkan ditutup dgn menggunakan celana dalam"
"Atau tidak, jawablah dgn cepat wahai tuanku # dengan cepat pula tuan akan mendapatkan banyak pahala"
Maka Syaikhpun menjawab:
"Saya katakan, bahwa Al Mustofa telah membeli # celana dalam itu, dan sama sekali beliau tidak memakainya selama hidupnya"
"Sebagai mana Imam Sumuni juga berkata demikian didalam # kitab hasyatus syifa', maka cegahlah dari mengingkarinya"
"Para ulama berkata, didalam kitab Al_Hadyi ada keterangan bahwa Nabi Saw memakainya # maka yg demikian itu adalah keterlanjuran ucapan yg tak disadarinya"
"Dan memakai celana dalam adalah sunah Nabi Ibrahim as, tidak # apa apa memakainya, maka pakailah karena untuk menutupinya"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar