Ulama ahlussunnah telah sepakat tentang bahayanya mengkafirkan seorang muslim, karena hal ini didasari kaidah, “Siapa yang telah tetap keislamannya dengan keyakinan, maka tidak akan hilang dengan sekedar keraguan. Yakni barangsiapa telah diketahui dengan yakin bahwa dia seorang muslim maka tidak hilang sifat islam itu hanya sekedar keraguan.”
Oleh karena itu Ahlussunnah sangat hati-hati dalam mengkafirkan seorang muslim, karena mengkafirkan seorang muslim sangat berbahaya akibatnya, baik bagi yang di tuduh atau si penuduh. Seseorang hendaknya tidak masuk dalam perkara ini kecuali dengan dalil dan bukti yang jelas, dan selama masih ada jalan untuk menghindari perkara ini maka harus di tempuh, karena pengkafiran seorang muslim ini merupakan pintu yang sangat berbahaya dan tidak semua orang boleh memasukinya.
Tentang pengkafiran (takfir) terhadap seorang muslim Nabi telah memperingatkan hal ini, beliau bersabda, “Siapa saja seseorang yang mengatakan kepada saudaranya, “hei kafir” maka julukan itu akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Jika orang yang dituduh itu benar, maka sesuai dengan apa yang dituduhkan, tapi jika tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada yang melemparkannya.” (HR. Muslim). Di dalam hadits yang lain Rosululloh juga bersabda, “Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, kecuali akan kembali kepada si penuduh jika orang yang dijuluki itu tidak demikian keadaannya.” (HR. Bukhori)
Karena pengkafiran ini adalah hukum syar’i atau syari’at Alloh dimana konsekuensinya adalah halalnya darah seseorang yang tadinya telah nampak keislaman karena dua kalimat syahadat, sebagaimana Rosululloh juga bersabda, “Barangsiapa telah menukar/merubah agamanya maka bunuhlah ia.“ (HR. Bukhori).
Jadi seorang muslim yang murtad (meninggalkan Islam) maka hukumnya dibunuh menurut syari’at Islam. Dan bukan hanya ini saja, ada konsekuensi-konsekuensi lain yang harus ditegakkan setelah seseorang itu jelas-jelas dikafirkan yakni:
Pertama, istrinya tidak lagi halal lagi baginya, sebab seorang muslimah haram dinikahi oleh orang kafir, demikian juga anak-anaknya yang muslim tidak lagi di bawah perwalian ayahnya yang kafir.
Kedua, orang yang telah kafir wajib dihadapkan kepada mahkamah untuk diterapkan hadduriddah atau hukuman murtad yaitu dibunuh karena dia telah kafir setelah Islamnya dan ini dilakukan setelah diminta taubatnya, ditegakkan hujjah dan seterusnya.
Ketiga, apabila ia telah dibunuh dan mati di atas kekafirannya itu, maka tidak berlaku baginya hukum-hukum kaum muslimin. Seperti tidak boleh dimandikan jenazahnya, disholati, tidak boleh pula dikuburkan di kuburan kaum muslimin dan hartanya tidak boleh diwarisi oleh ahli warisnya yang muslim.
Keempat, jika ia telah mati di atas kekafiran, maka laknat Alloh , para malaikat-Nya dan seluruh manusia, akan tertimpa kepadanya dan ia akan kekal di dalam neraka, naudzubillahi min dzalika. Kaum muslimin pun tidak boleh mendoakan ampunan, istighfar dan rohmat bagi orang yang telah dinyatakan kafir setelah Islam.
Jadi begitu berat konsekuensi takfir tersebut sehingga ahlussunnah dalam hal ini sangat hati-hati, tidak gegabah dan tidak sembarangan mengkafirkan seorang muslim tanpa bukti dan keterangan yang jelas.
Akan tetapi ahlussunnah juga membedakan takfir menjadi dua yaitu takfir mutlak (pengkafiran secara umum) dan takfir mu’ayan (pengkafiran secara individu, perorangan) dan ini termasuk prinsip yang penting bagi ahlussunnah dalam hal ini, yaitu pengkafiran secara mutlak dan pengkafiran orang tertentu ini berbeda, karena mungkin saja seorang muslim mengucapkan perkataan kufur atau melakukan perbuatan yang mana al Quran dan as-Sunnah serta ijma’ telah sepakat menyatakan perbuatan itu kufur dan riddah (kemurtadan) namun tidak serta merta dengan melakukan demikian orang itu menjadi kafir. Jadi tidak selamanya yang melakukan demikian dihukumi kafir. Boleh jadi perkataan, statement, pendapat, teori dan pemikirannya jelas kufur atau riddah, tapi orang yang mengatakannya tidak dihukumi kufur. Demikian juga orang yang melakukan perbuatan tadi, tidak mesti disifati sebagai orang kafir karena semua itu ada syaratnya. Karena untuk meng-isbatkan atau menetapkan pengkafiran seorang muslim, semua ini ada syarat-syaratnya dan harus hilang semua mawani’ (penghalang-penghalangnya).
Seorang muslim baru boleh dinyatakan kafir jika dia mengucapkan atau melakukan perbuatan kafir dan semua syarat-syarat takfir ada serta penghalang takfir tidak ada.
Bisa jadi seorang yang mengucapkan hal tersebut adalah seorang mualaf atau seorang yang bodoh dan kebodohannya itu ma’dzur (di tolelir) yang mungkin ia tidak tahu tentang hal itu, dimana jika hal itu dijelaskan padanya maka ia kembali dari pernyataanya atau seorang yang mengingkari sesuatu karena muta’awilan (menta’wil) dan dia keliru dalam ta’wilnya itu.
Jadi ahlussunnah wal jama’ah menyatakan kufur atau takfir mutlak misalnya dengan mengatakan, “Barangsiapa menyatakan begini-begini atau melakukan perbuatan demikian maka ia kafir” dan ini di ucapkan dengan mutlak oleh ahlussunnah wal jama’ah. Tetapi jika perkara tersebut terkait orang-perorang tertentu yang mengucapkan kalimat kekufuran atau perbuatan tersebut, maka ahlussunnah tidak serta-merta mengkafirkan orang tersebut sehingga terkumpul pada orang itu syarat-syarat takfir dan tidak ada lagi mawani’ atau penghalang-penghalangnya. Jika semua itu telah terwujud, maka telah tegak hujjah bagi orang tersebut. Adapun tentang mawani’ akan kita bahas lebih lanjut insya Alloh .
Inilah kaidah yang penting sekali yang membedakan ahlussunnah dengan yang lainnya. Karena takfir bukan hak semua orang, dimana semua orang bisa mengkafirkan orang lain sesuka hatinya. Karena takfir adalah hukum syar’i maka harus dikembalikan kepada kaidah-kaidah hukum syara’.
Maka siapa yang Alloh dan Rosul-Nya telah mengkafirkannya dan telah tegak atasnya hujjah maka dialah orang yang kafir. Jadi semua harus dikembalikan kepada syari’at Alloh .
Imam Ibnu Taimiyah telah berkata, “Boleh jadi suatu perbuatan atau perkataan itu kufur dan secara umum disebutkan bahwa perkataan ini kafir atau siapa yang menyatakan ini kafir, akan tetapi orang tertentu yang mengucapkan perkataan tadi atau perbuatan tadi tidak dihukumi kufur hingga tegak atasnya hujjah.” Dan perkara ini berlaku umum bagi setiap nash-nash wa’id (ancaman). Sehingga tidak boleh dipersaksikan terhadap orang-orang tertentu dari ahlul qiblat (kaum muslimin) bahwasanya dia ahlunnar (penghuni neraka), jadi tidak boleh memastikan bahwa si fulan ini adalah min ahlinnaar (dari golongan penghuni neraka) karena bisa jadi dia tidak terkena kekufuran tadi disebabkan ada syarat yang luput atau ada penghalang yang terjadi padanya.
Oleh karena itu ahlussunnah sangat hati-hati dalam takfir, bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan pula, “Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan seorangpun dari kalangan kaum muslimin, meskipun orang itu keliru dan menyimpang atau berbuat kesalahan, hingga ditegakkan baginya hujjah dan dijelaskan jalan yang lurus. Dan barangsiapa telah nyata keislamannya dengan yakin maka tidak hilang hal itu darinya dengan keraguan.” Inilah kaidah yang di pegang oleh ahlussunnah yakni siapa yang telah nyata dalam keislamannya dengan keyakinan, maka tidak akan hilang dengan sekedar keraguan.
Saya pernah membaca suatu makalah yang mengatakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah orang yang gampang mengkafirkan orang lain bahkan menjuluki beliau dengan julukan Khawarij (orang yang keluar dari golongan kaum muslimin) dan menyebut para mujadidin (ulama pembaharu) dari kalangan ahlussunah dengan sebutan Khawarij, karena mereka dengan mudah mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan darah mereka dan seterusnya.
Padahal justru jika kita baca kitab-kitab yang di tulis mereka sendiri, baik itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah , Muhammad bin Abdul Wahab , dan lain-lain, mereka sangat hati-hati, tidak serampangan dan sembrono dalam mentakfir dan ini jelas sekali tertulis dalam kitab-kitab mereka. Dan takfir mereka itu jelas bersifat mutlak dan tidak mu’ayan kecuali bagi orang-orang yang sudah jelas tegak hujjah atasnya.
Jadi mereka yang mengatakan bahwa ahlussunnah, dan lebih khusus lagi ulama-ulamanya mudah mengkafirkan dan seterusnya, mereka hanya mendengar subhat dan tidak melihat serta membaca sendiri kitab-kitab atau karya yang ditulis oleh ulama-ulama tersebut.
Seperti dikutip di atas, sekarang kita akan membahas mawani’ at takfir (penghalang-penghalang takfir). Menurut ahlussunnah, takfir bisa terhindari karena adanya penghalang-penghalang untuk dijatuhkan vonis takfir pada seseorang, adapun sebab-sebab tersebut adalah:
Pertama, al-jahl (kebodohan). Karena syarat seseorang itu beriman dia telah mengetahui dan memiliki ilmu bahwa hal ini termasuk dari iman atau akidah Islam yang wajib di imani. Ketika dia tahu itu, maka wajib mengimani. Oleh karena itu barangsiapa mengingkari perkara-perkara syariat karena kebodohannya dan belum sampai kepadanya ilmu yang benar dan dalil yang jelas, maka dia tidak boleh dikafirkan, meskipun dia telah terjatuh pada salah satu bentuk kekafiran atau kesyirikan sekalipun. Karena boleh jadi ketika dia baru masuk Islam, ia tidak tahu bahwa ini termasuk perbuatan kesyirikan atau kufur karena dia belum mengenal Islam secara benar. Atau dia tinggal di suatu negeri yang disitu tersebar kebodohan atau jauh dari sumber-sumber ilmu dan ulama. Dimana disitu kesyirikan dikenal orang sebagai tauhid dan bid’ah di anggap sunnah dan banyak sekali penyimpangan, sehingga kebatilan itu ditampakkan haq serta samar bagi kebanyakan orang. Maka dengan alasan ini, haram seseorang itu untuk di takfir. Atau bisa jadi perkara yang menyebabkan dia kafir itu adalah perkara-perkara khofiyah (tersembunyi) yang tidak diketahui kecuali oleh para ulama. Dan orang seperti ini tidak berhak dijatuhi vonis sampai ditegakkan baginya hujjah yaitu sampai dijelaskan bahwa perkara-perkara tersebut adalah hal yang dilarang dalam syariat. Keadaan manusia berbeda-beda, mencakup negeri dimana mereka tinggal dan zamannya ditinjau dari penyebaran ilmu atau tidaknya. Jadi tidak semua kaum muslimin dalam derajat yang sama dalam hal tegaknya hujjah ini. Karena bisa jadi bagi sebagian orang tertentu mereka tahu bahwa perkara tersebut adalah termasuk dari Islam namun sebagian yang lain tidak tahu bahwa itu termasuk dari Islam. Ini bisa menjadi mawani’ seseorang dijatuhi hukum takfir.
Kedua, al-khoto’ (keliru atau tidak sengaja), Alloh berfirman:
“Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian keliru padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hati-hati kalian. dan adalah Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al Ahzab: 5). Rasululloh bersabda dalam sunan Ibnu Majah dan di shohihkan pula oleh al-Albani , “Sesungguhnya Alloh telah memaafkan dari umatku kekeliruan (lupa atau tidak sengaja) dan sesuatu yang terjadi karena di paksa.”
Ketiga, di ancam atau dipaksa ini pun udzur yang di akui oleh ahlussunnah wal jama’ah. Tentang hal ini ada penjelasan tersendiri. Jadi seorang yang dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kufur atau kesyirikan dibawah ancaman maka perbuatannya itu tidak menjadikannya kafir. Dia yakin benar bahwa si pengancam ini mampu melakukan ancamannya berupa penyiksaan yang sangat menyakitkan seperti pemukulan atau bahkan lebih dari itu dan bahkan bisa menyebabkan kematian. Ancamannya bukan hanya gertakan belaka. Maka dalam keadaan ini semua perkataan kufur yang di perbuatnya tidak di anggap kafir oleh syariat dan dimaafkan.
Tetapi ahlussunnah juga sepakat bahwa bagi siapapun yang di ancam untuk kufur, namun dia memilih mati dan di siksa daripada mengucapkan perkataan kufur, maka pahalanya lebih besar di sisi Alloh daripada yang memilih rukshsoh (keringanan). Karena bersabar dan teguhnya dalam memegang perkara yang teguh ini memiliki derajat yang tinggi di sisi Alloh dan lebih afdhol daripada mengambil rukshoh meskipun itu boleh.
Akan tetapi seseorang yang mengucapkan perkataan kufur karena main-main, maka ini tidak diterima menurut syariat.
Keempat, at-ta’wil (ta’wil), yakni menta’wilkan nash dengan ta’wil yang keliru. Ahlussunnah sepakat bahwa ta’wil yang di tolelir yaitu ta’wil yang memiliki sudut pandang lain dan dibenarkan secara ilmu dan bahasa Arab, ini termasuk salah satu penghalang dari takfir. Misalnya, seseorang menta’wilkan sesuatu namun karena kedangkalan pemahamannya terhadap dalil-dalil syar’i atau dia bersandar kepada subhat-subhat yang memalingkan dia dari pendapat yang haq tapi dia tidak sengaja menyelisihi yang haq dan tidak membantah atau mendustakan dan menolak. Dia hanya berpendapat bahwa dalam memaknai ayat ini seperti ini yang dia ketahui menurut ilmunya yang terbatas itu. Maka kekeliruannya ini tidak menjadikannya kufur. Dan ta’wil semacam ini adalah ta’wil yang tercela jika tidak sampai menggugurkan hukum-hukum syari’at namun jika sampai menggugurkan hukum-hukum syariat maka ini lebih tercela lagi dan ini akan menjadi pokok-pokok penyimpangan.
Dan dalam hal ini ahlussunnah juga sepakat bahwa ada ta’wil yang tidak bisa diterima oleh syariat, seperti ta’wilnya para pengikut kebatinan seperti al Hallaj dan Ibnu Arobiy. Mereka memiliki ta’wil juga dalam menafsirkan ayat-ayat al Quran ta’wil mereka sangat jauh dan menyimpang dari kebenaran. Jadi ahlussunnah menolak ta’wilnya para penganut kebatinan dan juga para filosof dimana ta’wil mereka mendustakan agama baik secara global atau secara rinci.
Kelima, taqlid (mengikuti perkataan seseorang yang perkataannya bukan hujjah) dan ini terjadi ketika seseorang tidak mengetahui dalil syar’i maka dia mengikuti perkataan seorang alim (ulama). Taqlid menjadi dua macam pula yaitu ada taqlid yang mubah yakni taklidnya seorang yang awam karena tidak tahu tentang bagaimana cara memahami syari’at dari sumber-sumbernya serta ia benar-benar tidak mampu mengetahuinya. Yang kedua adalah taqlid mazmum yakni taqlid yang dilarang karena taqlidnya seseorang kepada seorang dikalangan ulama dalam seluruh perkataan dan perbuatannya dimana dia tidak melihat al-haq (kebenaran) kecuali apa yang dikatakan imamnya.
Keenam, al-ajz (kelemahan/ketidak-mampuan) melaksanakan sebagian kewajiban-kewajiban syariat, misalnya seorang yang masuk Islam namun tinggal di negeri kafir dan dia tidak mampu hijrah karena dilarang penguasa, hingga tidak bisa melaksanakan sholat jum’at , haji dan sholat berjama’ah atau karena disana tidak ada seorang alim pun yang mengajarinya tentang Islam tapi ia bersaksi dan menerima Islam dengan penuh, namun karena kelemahannya dia tidak mampu menjalankan syariat, maka hal ini menjadi alasan baginya untuk tidak dikafirkan.
Allohul Musta'an.
Rabu, 06 April 2016
Bahaya Mengkafirkan Sesama Muslim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar