tentang hadiah pahala, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barangsiapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang meninggal maka ia termasuk ahlul bid’ah.
Dalam Majmu’ fatawa jilid 24 halaman 306 ia menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah orang lain.
Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama Islam, dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah, dan ijma’ (konsensus) ulama’. Barang siapa menentang hal tersebut, maka dia termasuk ahlul bid’ah”.
Hal senada juga diungkapkannya berulang-ulang di kitabnya, Majmu’ Fatawa, diantaranya pada Jilid yang sama hal 324. Sebagaimana scan kitab.
thanks ya gan ilmunya...
BalasHapusizin copy ya???
pecinta ilmu agama
thanks ya gan ilmunya...
BalasHapusizin copy ya???
pecinta ilmu agama
Izin share
BalasHapus