Sabtu, 26 Juli 2014

Doa dan Tangisan Perpisahan Ramadhan

Perpisahan dengan bulan mulia yang hadir bersama seluruh keindahan dan keistimewaannya.

Berpisah dengan bulan ini bermakna kita meninggalkan kesempatan meraih pahala kebaikan yang berlipat ganda. Kita kehilangan dua keajaiban kegembiraan sewaktu berbuka puasa dan hilangnya kesempatan untuk memperoleh ampunan Allah terhadap dosa yang kita lakukan.

Sabda Rasulullah SAW: “Ada dua kegembiraan bagi orang yang berpuasa, kegembiraan saat berbuka dan kegembiraan ketika bertemu dengan Allah.” (Hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

Selesainya Ramadhan bermakna lenyapnya kesempatan kita untuk menunaikan solat malam dengan jaminan pahala ampunan atas dosa dan kekhilafan yang kita sudah tenggelam di dalamnya.

Sabda Rasulullah SAW: “Sesiapa saja yang solat Tarawih bersama imam hingga selesai, akan ditulis baginya pahala solat sepanjang malam.” (Hadis riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Oleh karena itu jangan disia-siakan detik perpisahan ini, rasakan benar-benar kehadiran kita pada bulan ini dan lupakan kesibukan serta hilangkan rasa lelah dengan memperbanyakkan dzikir, tilawah al-Quran, munajat dan memohon ampunannya.

Tangisan Perpisahan

Hari-hari terakhir menjelang perpisahan dengan bulan penuh kemuliaan, kita ambil semangat Lailatul Qadar dengan suatu perubahan sikap yang istiqamah terhadap Islam, mencintai Allah SWT sepenuhnya, tanpa dinodai dengan cinta dunia. Dengan itu kita insya Alloh bisa menjadi manusia yang ikhlas, menerima Islam sepenuhnya, tidak separuh-separuh.

Demi perpisahan ini, menangislah kerana kita akan berpisah dengan kemuliaan dan keberkahan hebat bulan ini. Rasulullah SAW bersabda: “Bahawa tidak akan masuk neraka orang yg menangis kerana takut kepada Allah sehingga ada air susu kembali ke tempat asalnya.”

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa sempat bertemu Ramadhan dan tidak diampuni dosanya, maka semakin jauh ia dengan Allah.” (Hadis riwayat Ibn Hibban).

Doa Akhir Ramadhan

Salah satu adab yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya adalah membaca doa Perpisahan diakhir bulan Ramadhan.

Berikut adalah beberapa contoh doa perpisahaan yang bisa kita amalkan.

Doa Pertama

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW , bersabda;  “Barang siapa yang berdoa di akhir sujud Solat Subuh pada Jumaat terakhir di akhir Ramadhan, nescaya Allah SWT akan mengabulkan.”

 Sahabat bertanya, “ Doa apa itu Ya Rasulullah? ”

Berdoalah ; “Ya Allah! Pertemukan daku di Bulan Ramadhan tahun berikutnya, dalam keadaan Sihat wal’afiat, mudahkanlah rezeki bagiku dan segala urusanku, Ya Allah! “

Doa Kedua

Dari Jabir bin Abdillah r.a. dari Muhammad al Mustafa SAW: Beliau bersabda, “Siapa yang membaca doa ini di malam terakhir Ramadhan, ia akan mendapatkan salah satu dari dua kebaikan: menjumpai Ramadhan mendatang atau ampunan dan rahmat Allah.”

“Ya Allah! Janganlah kau jadikan puasa kali ini sebagai puasa yang terakhir dalam hidupku. Seandainya kau menetetapkan sebaliknya, maka jadikanlah puasaku ini sebagai puasa yang dirahmati bukan yang sia-sia.”

Doa Ketiga

Ya Allah! Janganlah kau jadikan puasa ini sebagai puasa yang terakhir dalam hidupku. Seandainya kau menetapkan sebaliknya, maka jadikanlah puasaku ini sebagai puasa yang dirahmati, bukan puasa yang sia-sia.

Seandainya masih ada padaku dosa yang belum kau ampuni atau dosa yang menyebabkan hamba diseksa kerananya, sehingga terbitnya fajar malam ini atau sehingga berlalunya bulan ini, maka ampunilah semuanya wahai Yang Paling Pengasih dari semua yang mengasihi.

Ya Allah! Terimalah puasaku dengan sebaik-baik penerimaan, perkenan, maafkan, kemurahan, pengampunan dan  keridhaan-Mu. Sehingga kau memenangkan hamba dengan segala kebaikan yang dituntut, segala anugerah yang kau curahkan di bulan ini.

Selamatkanlahhamba di dalamnya dari kebimbangan terhadap bencana yang mengancam atau dosa yang terus menerus.  Demikian juga, dengan rahmat-Mu golongkanlah hamba ke dalam orang-orang yang mendapatkan (keutamaan) malam al-Qadar. Malam yang telah kau tetapkan lebih baik dari seribu bulan.

Semoga perpisahanku dengan bulan Ramadhan ini bukanlah perpisahan untuk selamanya dan bukan juga pertemuan terakhirku. Semoga daku dapat kembali bertemu pada Ramadhan mendatang dalam keadaan penuh harapan dan kesejahteraan.

Doa Keempat

Ya Allah! Dalam kitab yang kau wahyukan (kepada Nabi Muhammad SAW), kau berfirman: “Bulan Ramadhan adalah bulan yang diturunkannya Al Qur’an di dalamnya”. Tetapi seketika lagi bulan Ramadhan akan berlalu. Kami mohon pada-Mu dengan perantaraan Wajah-Mu yang Mulia, dan kalimat-kalimat-Mu yang sempurna; Sekiranya masih ada dosa padaku yang belum Dikau ampuni, atau dosa yang (menyebabkan) kami disiksa kerananya (hingga) terbitnya fajar malam ini, atau hingga berlalunya bulan ini; Maka ampunilah semuanya, wahai Yang Paling Pengasih dari semua yang mengasihi.

Ya Allah! BagiMu segala pujian. Segala pujian yang telah kau ucapkan untuk diri-Mu sendiri, segala pujian sungguh-sungguh yang diungkapkan hamba-Mu yang bijak dan sentiasa berdzikir dan bersyukur kepada-Mu. Merekalah orang-orang yang telah kau bantu menunaikan hak-hak-Mu dari sebagian makhluk-Mu yang tersebar di alam ini, baik dari kalangan malaikat yang dekat dengan-Mu ataupun nabi-nabi yang telah kau utus ataupun orang-orang yang berfikir ataupun dari kalangan mereka yang bertasbih kepada-Mu.

Sesungguhnya, Engkau telah membawa kami ke bulan Ramadhan dan telah mengurniakan kami kenikmatan dan anugerah. Engkau telah menampakkan kemurahan dan pemberian-Mu. Pada-Mu lah bermurah segala sanjungan yang abadi, kekal, dan tetap selamanya. Betapa Agung Sebutan-Mu!

Tuhanku! Bantulah kami menjalani bulan Ramadhan sehingga engkau sempurnakan puasa, solat dan segala kebaikan, syukur dan zikir kami di bulan ini. Wahai Tuhanku! Terimalah puasaku dengan sebaik-baik penerimaan, perkenanan, maaf, kemurahan, pengampunan, dan hakikat keridhaan-Mu. Sehingga engkau memenangkan kami dengan segala kebaikan yang dituntut, segala anugerah yang kau curahkan di bulan ini. Selamatkanlah kami di dalamnya dari kehawatiran terhadap bencana yang mengancam atau dosa yang berketerusan.

Duhai Tuhanku! Kami mohon pada-Mu dengan keagungan yang diminta hamba-Mu dari kemuliaan nama-nama dan keindahan pujian-Mu dan dari para pengharap yang istimewa. Sudilah engkau mencurahkan rahmat-Mu kepada Muhammad dan keluarganya. Dan agar engkau jadikan bulan ini seagung-agungnya Ramadhan, yang telah berlalu dari kami sejak engkau turunkan ke dunia, sebagai berkah dalam menjaga agama, jiwa dan segala keperluanku. Juga berkatilah kami dalam semua persoalan, sempurnakanlah pemberian nikmat-Mu, jauhkanlah kami dari keburukan dan hiasi kami dengan pakaian kesucian di bulan ini.

Demikian juga, dengan rahmat-Mu golongkanlah kami ke dalam orang-orang yang mendapatkan (keutamaan) malam al-Qadar. Malam yang telah engkau tetapkan lebih baik dari seribu bulan, dalam keagungan pahala, kemuliaan perbendaharaan, keindahan syukur, panjang umur dan kemudahan yang berketerusan.

Wahai Tuhanku! Kami mermohon dengan perantaraan rahmat, kebaikan, ampunan, karnia, keluhuran, kebaikan dan pemberian-Mu. Janganlah Dikau jadikan Ramadhan ini sebagai kesempatan terakhirku. Sudilah engkau menghantar kami hingga Ramadhan berikutnya dalam keadaan yang paling baik. Perlihatkan kami hilal (anak bulan) Ramadhan berikutnya, bersama orang-orang yang melihat keluasan rahmat-Mu. Dan limpahkanlah anugerah-Mu, wahai Tuhanku. Tiada Tuhan selain Allah!

Semoga perpisahanku dengan bulan Ramadhan ini bukanlah perpisahan untuk selamanya dan bukan juga pertemuan terakhirku. Sehingga daku dapat kembali bertemu pada tahun mendatang dalam keadaan penuh harapan dan kesejahteraan. Kini daku berada di hadapan-Mu dengan penuh kesetiaan. Sesungguhnya Dikau Maha Mendengar segala doa. Ya Allah! Dengarkanlah pengaduanku ini. Perhatikanlah rintihan, kerendahan, kepapaan dan penyerahan diriku ini.

Daku berserah diri pada-Mu, Tuhanku! Daku tidak mengharapkan kemenangan, ampunan, kemuliaan dan penyampaian (kepada cita-citaku) kecuali pada-Mu. Anugerahkanlah daku keagungan pujian-Mu, kesucian nama-nama-Mu dan sampaikan daku kepada Ramadhan berikutnya dalam keadaan terlepas dari semua keburukan, kebimbangan dan ketidaktentuan. Segala pujian untuk-Mu sahaja, yang telah membantu kami menunaikan puasa dan mendirikan qiamullail di bulan Ramadhan ini, sehingga malamnya yang terakhir.

Taqabbalallahu minna waminkum, wakullu ‘aamin wa antum bikhairin.

Semoga Allah SWT menerima semua amal ibadah kita di bulan Ramadhan ini dengan sebaik-baiknya ibadah.

Aamiin …!

Rabu, 23 Juli 2014

JANGANLAH MELARANG SESUATU JIKA TIDAK ADA DALIL YANG MENETAPKANNYA

Salah satu kaidah ushul fiqih berbunyi
ﻭﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﻋﺎﺩﺍﺗﻨﺎ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﺠﻲﺀ ﺻﺎﺭﻑ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ
Wal aslu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah
“Dan hukum asal dalam kebiasaan ( adat istiadat ) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal”.

Artinya , segala kebiasan (adat istiadat) atau segala perkara di luar perkara syariat (diluar dari apa yang telah disyariatkanNya) selama tidak melanggar satupun laranganNya atau selama tidak ada laranganNya atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits serta ijma dan qiyas maka hukum asalnya adalah mubah (boleh). Perubahan hukum asalnya tergantung jenis perbuatannya.

Barangsiapa yang melarang suatu perbuatan di luar perkara syariat (di luar dari apa yang telah disyariatkanNya) dengan mempergunakan kaidah ushul fiqih yang berbunyi “al-ashlu fil ‘ibaadati at-tahrim” yang maknanya “hukum asal ibadah adalah haram” maka dia telah membuat suatu larangan yang tidak pernah dilarang oleh Allah Azza wa Jalla dan tidak pernah pula disampaikan
oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena kaidah tersebut bukan firmanNya dan bukan pula perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Kaidah ushul fiqih tersebut digunakan untuk beristinbat, menetapkan hukum perkara kedalam hukum taklifi yang lima yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, haram.

Sehingga suatu perbuatan dilakukan atau tidak dilakukan setelah ditetapkan hukum perkaranya kedalam hukum taklifi yang lima tersebut. Jika perbuatan itu berdosa jika dilakukan (haram/larangan) maka tinggalkanlah (jangan dilakukan) dan jika perbuatan itu berdosa jika ditinggalkan (wajib) maka lakukanlah (jangan ditinggalkan)

Jadi makna kaidah ushul fiqih “al-ashlu fil ‘ibaadati at-tahrim” adalah kita tidak boleh menetapkan hukum perkara terkait dosa, baik sesuatu yang ditinggalkan berdosa (perkara kewajiban) maupun sesuatu yang dikerjakan / dilanggar berdosa (perkara larangan/pengharaman) tanpa ada dalil yang menetapkannya.

Salah satu metode istinbat yang dihindari oleh para Imam Mujtahid adalah al-Maslahah al-Mursalah atau istislah yakni “Menetapkan hukum suatu masalah yang tak ada nash-nya atau tidak ada ijma’ dan qiyas terhadapnya, dengan berdasarkan pada kemaslahatan semata atau berdasarkan akibat perbuatan tersebut yang oleh syara’ (dalam Al Qur’an dan Hadits) tidak dijelaskan ataupun dilarang”

Metode istinbat, al maslahah-mursalah atau istislah pertama kali diperkenalkan oleh Imam Malik ra (W. 97 H.), pendiri mazhab Malik namun pada akhirnya beliau meninggalkannya. Sejak setelah abad ketiga hijriyah tidak ada lagi ahli usul fiqih yang menisbatkan maslahahmursalah kepada Imam Malik ra.

Menurut Imam Syafi’i ra cara-cara penetapan hukum seperti itu sekali-kali bukan dalil syar’i. Beliau menganggap orang yang menggunakannya sama dengan menetapkan syari’at berdasarkan hawa nafsu atau berdasarkan pendapat sendiri (akal pikiran sendiri) yang mungkin benar dan mungkin pula salah.

Ibnu Hazm termasuk salah seorang ulama yang menolak cara-cara penetapan hukum seperti itu. Beliau menganggap bahwa cara penetapan seperti itu menganggap baik terhadap sesuatu atau kemashlahatan menurut hawa nafsunya (akal pikiran sendiri), dan itu bisa benar dan bisa pula salah, dapat terjerumus kedalam mengharamkan sesuatu tanpa dalil.

Siapapun yang menetapkan sebagai perkara dosa, baik sesuatu yang ditinggalkan berdosa (perkara kewajiban) maupun sesuatu yang dikerjakan /dilanggar berdosa (perkara larangan/pengharaman) yang tidak pernah ditetapkan atau disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla maka dia telah menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah ta’ala tidak turunkan keterangan padanya.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)

Sungguh segala perkara dosa yakni perkara yang jika tinggalkan berdosa (kewajiban) dan perkara yang jika dilanggar atau dikerjakan berdosa (larangan dan pengharaman) adalah hak Allah ta’ala menetapkannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah
mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa)), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia
tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

Hadits ini menjelaskan ketetapan sekaligus mempertegas kewajiban-kewajiban, apa yang telah Allah tetapkan bagi hambanya, dan larangan melampaui batas yang telah Allah tentukan dalam al-Qur’an dan Sunnahnya serta larangan menanyakan apa yang telah Allah diamkan karena itu sebagai rahmat bagi hambanya.

Sudah menjadi kepastian hukum al-Qur’an, bahwa apa yang telah Allah ‘azza wa jalla perintahkan atau wajibkan pada makhluknya akan mendatangkan mashlahat bagi pelakunya. Begitu juga sebaliknya, apa Allah ‘azza wa jalla larang untuk dilakukannya, maka sebenarnya di balik pelarangan itu ada mudharat bagi pelakunya.

Yang dimaksud dengan sabda Nabi “janganlah kalian melanggarnya” yaitu janganlah kalian masuk kedalamnya dan larangan membicarakan atau mencari-cari hal-hal yang didiamkan (dibolehkan) oleh Allah, sejalan dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam

ﺫَﺭُﻭﻧِﻲ ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫَﻠَﻚَ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ ﺑِﻜَﺜْﺮَﺓِ ﺳُﺆَﺍﻟِﻬِﻢْ ﻭَﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓِﻬِﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﻣَﺮْﺗُﻜُﻢْ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﻣِﻨْﻪُ ﻣَﺎ
ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺪَﻋُﻮﻩُ
“Biarkanlah dengan apa yang aku biarkan pada kalian, karena hancurnya (celakanya) umat sebelum kamu disebabkan mereka banyak bertanya dan suka mendebat (menyalahi) nabi-nabi mereka. Oleh karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah semampunya, dan apabila kularang kalian mengerjakan sesuatu, maka hentikanlah segera”. (HR Muslim 2380)

Inilah yang menjadi salah satu sebab kehancuran dari kaum bani Israil yang karena mereka banyak tanya.

ﺇﻥ ﺃﻋﻈﻢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺟﺮﻣﺎ ﻣﻦ ﺳﺄﻝ ﻋﻦ ﺷﻲﺀ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﻣﺴﺄﻟﺘﻪ

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (shahih Muslim hadits no.2358)

Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan (dimaafkan). Maka, terimalah kebolehan (kemaafan) dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.”

Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)

Salah satu bid’ah yang terlarang (bid’ah dholalah) adalah bid’ah dalam urusan agama (urusan kami) atau bid’ah dalam perkara syariat atau bid’ah dalam urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya yakni melarang sesuatu yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menghindari mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya dengan mencontohkan meninggalkan sholat tarawih berjama’ah dalam beberapa malam agar kita tidak berkeyakinan bahwa sholawat tarawih berjama’ah sepanjang bulan Ramadhan adalah kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa.

Rasulullah bersabda “Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian.” ( HR Muslim 1270 )

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencontohkan tidak membuat sesuatu larangan yang tidak dilarangNya dengan tidak melarang para Sahabat berpuasa sunnah setiap bulan hijriah melebihi apa yang telah beliau contohkan hanya 3 hari karena Allah Azza wa Jalla memang tidak melarangnya

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Syahin Al Washithiy telah menceritakan kepada kami Khalid bin ‘Abdullah dari Khalid Al Hadzdza’ dari Abu Qalabah berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Al Malih berkata;
Aku dan bapakku datang menemui ‘Abdullah bin ‘Amru lalu dia menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikabarkan tentang shaumku lalu Beliau menemuiku. Maka aku berikan kepada Beliau bantal terbuat dari kulit yang disamak yang isinya dari rerumputan, lalu Beliau duduk diatas tanah sehingga bantal tersebut berada di tengah antara aku dan Beliau, lalu Beliau berkata: Bukankah cukup bagimu bila kamu berpuasa selama tiga
hari dalam setiap bulannya? ‘Abdullah bin ‘Amru berkata; Aku katakan: Wahai Rasulullah? (bermaksud minta tambahan) . Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Lima hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata:
Silahkan kau lakukan Tujuh hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sembilan hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sebelas hari. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Tidak ada shaum melebihi shaumnya Nabi Daud Aalaihissalam yang merupakan separuh shaum dahar, dia berpuasa sehari dan berbuka sehari. (HR Bukhari 1844)

Allah ta’ala berfirman
ﺍَﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲ ﻭَﺭَﺿِﻴﺖُ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻹﺳْﻼﻡَ ﺩِﻳﻨًﺎ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3)

Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, “Ayat ini menunjukkan nikmat Allah yang paling besar, yaitu ketika Allah menyempurnakan agama bagi manusia sehingga mereka tidak lagi membutuhkan agama selain islam, tidak membutuhkan seorang nabi pun selain nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah Allah ta’ala mengutus beliau sebagai nabi penutup
para nabi dan mengutus beliau kepada manusia dan jin. Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.”

Mereka telah nyata-nyata mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya atau mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya atau melarang sesuatu yang tidak dilarangNya

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak
mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)

ﺣَﺪَّﺛَﻨِﻲ ﺃَﺑُﻮ ﻏَﺴَّﺎﻥَ ﺍﻟْﻤِﺴْﻤَﻌِﻲُّ ﻭَﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﻤُﺜَﻨَّﻰ ﻭَﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺑْﻦُ ﺑَﺸَّﺎﺭِ ﺑْﻦِ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ ﻭَﺍﻟﻠَّﻔْﻆُ ﻟِﺄَﺑِﻲ ﻏَﺴَّﺎﻥَ ﻭَﺍﺑْﻦِ ﺍﻟْﻤُﺜَﻨَّﻰ ﻗَﺎﻟَﺎ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ
ﻣُﻌَﺎﺫُ ﺑْﻦُ ﻫِﺸَﺎﻡٍ ﺣَﺪَّﺛَﻨِﻲ ﺃَﺑِﻲ ﻋَﻦْ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ﻋَﻦْ ﻣُﻄَﺮِّﻑِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﺍﻟﺸِّﺨِّﻴﺮِ ﻋَﻦْ ﻋِﻴَﺎﺽِ ﺑْﻦِ ﺣِﻤَﺎﺭٍ ﺍﻟْﻤُﺠَﺎﺷِﻌِﻲِّ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﺫَﺍﺕَ ﻳَﻮْﻡٍ ﻓِﻲ ﺧُﻄْﺒَﺘِﻪِ ﺃَﻟَﺎ ﺇِﻥَّ ﺭَﺑِّﻲ ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻥْ ﺃُﻋَﻠِّﻤَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺟَﻬِﻠْﺘُﻢْ ﻣِﻤَّﺎ ﻋَﻠَّﻤَﻨِﻲ ﻳَﻮْﻣِﻲ ﻫَﺬَﺍ
ﻛُﻞُّ ﻣَﺎﻝٍ ﻧَﺤَﻠْﺘُﻪُ ﻋَﺒْﺪًﺍ ﺣَﻠَﺎﻝٌ ﻭَﺇِﻧِّﻲ ﺧَﻠَﻘْﺖُ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱ ﺣُﻨَﻔَﺎﺀَ ﻛُﻠَّﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﺃَﺗَﺘْﻬُﻢْ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ ﻓَﺎﺟْﺘَﺎﻟَﺘْﻬُﻢْ ﻋَﻦْ ﺩِﻳﻨِﻬِﻢْ ﻭَﺣَﺮَّﻣَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ
ﻣَﺎ ﺃَﺣْﻠَﻠْﺖُ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﻣَﺮَﺗْﻬُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﺸْﺮِﻛُﻮﺍ ﺑِﻲ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺃُﻧْﺰِﻝْ ﺑِﻪِ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧًﺎ
Telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Al Misma’i, Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basyar bin Utsman, teks milik Ghassan dan Ibnu Al Mutsanna, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam telah menceritakan kepadaku ayahku dari Qatadah dari Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syakhir dari Iyadh bin Himar Al Mujasyi’i Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda pada suatu hari dalam khutbah beliau:
Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau
menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Mereka adalah korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarakan oleh kaum Zionis Yahudi sehingga bertasyabuh kepada kaum Nasrani , menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“ Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Zon Jonggol

Selasa, 22 Juli 2014

I bnu Taymiyah mengatakan sampainya pahala bacaan dzikir/al qur’an yang dihadiahkan pada orang mati

tentang hadiah pahala, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barangsiapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang meninggal maka ia termasuk ahli bid’ah.
Dalam Majmu’ fatawa jilid 24 halaman 306 ia menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama Islam, dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah, dan ijma’ (konsensus) ulama’. Barang siapa menentang hal tersebut, maka dia termasuk ahli bid’ah”.

Hal senada juga diungkapkannya berulang-ulang dikitabnya, Majmu’ Fatawa, diantaranya pada Jilid 24 hal. 324
Ibnul Qayyim: Sampainya hadiah bacaan Alqur’an dan Bolehnya membaca Al-Qur’an diatas kuburan

Baca Yang berwarna Merah (page 5 digital book): kitab ar-rooh (ar-ruh digital) Bisa di download di :
http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf

Kitab ar-ruh :
Teks Arab Kitab Arruh Ibnu qayyim pada halaman 5
(kitab digital) :
ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺃﻧﻬﻢ ﺃﻭﺻﻮﺍ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻋﻨﺪﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺪﻓﻦ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺤﻖ ﻳﺮﻭﻯ ﺃﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻋﻨﺪ ﻗﺒﺮﻩ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ ﻭﻣﻤﻦ ﺭﺃﻯ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻤﻌﻠﻰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻳﻨﻜﺮ ﺫﻟﻚ ﺃﻭﻻ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺒﻠﻐﻪ ﻓﻴﻪ ﺃﺛﺮ ﺛﻢ ﺭﺟﻊ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺨﻼﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﺎﻣﻊ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﺍﺧﺒﺮﻧﺎ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﻟﺪﻭﺭﻯ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﻣﻌﻴﻦ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻣﺒﺸﺮ ﺍﻟﺤﻠﺒﻰ ﺣﺪﺛﻨﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺍﻟﻌﻼﺀ ﺑﻦ ﺍﻟﻠﺠﻼﺝ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻰ ﺇﺫﺍ ﺃﻧﺎﻣﺖ ﻓﻀﻌﻨﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﺤﺪ ﻭﻗﻞ ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺳﻨﺔﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﺳﻨﺎ ﻭﺍﻗﺮﺃ ﻋﻨﺪ ﺭﺃﺳﻰ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔﺍﻟﺒﻘﺮﺓ ﻓﺈﻧﻰ ﺳﻤﻌﺖ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻳﻘﻮﻝ ﺫﻟﻚ

ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺎﺱ ﺍﻟﺪﻭﺭﻯ ﺳﺄﻟﺖ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻗﻠﺖ  تحفظ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻘﺎﻝ ﻻ ﻭﺳﺄﻟﺖ ﻳﺤﻴﻰ ﺍﺑﻦ ﻣﻌﻴﻦ ﻓﺤﺪﺛﻨﻰ ﺑﻬﺬﺍﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺨﻼﻝ ﻭﺃﺧﺒﺮﻧﻲ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺍﻟﻮﺭﺍﻕ ﺣﺪﺛﻨﻰ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﻣﻮﺳﻰ ﺍﻟﺤﺪﺍﺩ ﻭﻛﺎﻥ ﺻﺪﻭﻗﺎ ﻗﺎﻝ ﻛﻨﺖ ﻣﻊ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻭﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻗﺪﺍﻣﺔ ﺍﻟﺠﻮﻫﺮﻯ ﻓﻲ ﺟﻨﺎﺯﺓ ﻓﻠﻤﺎ ﺩﻓﻦ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺟﻠﺲ ﺭﺟﻞ ﺿﺮﻳﺮ ﻳﻘﺮﺃ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺃﺣﻤﺪﻳﺎ ﻫﺬﺍ ﺇﻥ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﺑﺪﻋﺔ ﻓﻠﻤﺎ ﺧﺮﺟﻨﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻘﺎﺑﺮ ﻗﺎﻝ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻗﺪﺍﻣﺔ ﻷﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎﺗﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﻣﺒﺸﺮ ﺍﻟﺤﻠﺒﻲ ﻗﺎﻝ ﺛﻘﺔ ﻗﺎﻝ ﻛﺘﺒﺖ ﻋﻨﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﺎﻝ ﻧﻌﻢ ﻓﺄﺧﺒﺮﻧﻲ ﻣﺒﺸﺮ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺍﻟﻌﻼﺀ ﺍﻟﻠﺠﻼﺝ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺃﻭﺻﻰ ﺇﺫﺍ ﺩﻓﻦ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻋﻨﺪ ﺭﺃﺳﻪ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ ﻭﺧﺎﺗﻤﺘﻬﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﺳﻤﻌﺖ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻳﻮﺻﻲ ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻘﺎﻝ له ﺃﺣﻤﺪ ﻓﺎﺭﺟﻊ ﻭﻗﻞ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻳﻘﺮﺃ

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﺍﻟﺼﺒﺎﺡ ﺍﻟﺰﻋﻔﺮﺍﻧﻲ ﺳﺄﻟﺖ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻓﻘﺎﻝ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻬﺎ ﻭﺫﻛﺮ ﺍﻟﺨﻼﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﻌﺒﻲ ﻗﺎﻝ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭ ﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﻟﻬﻢ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﺇﻟﻰ ﻗﺒﺮﻩ ﻳﻘﺮﺀﻭﻥ ﻋﻨﺪﻩ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻗﺎﻝ ﻭﺃﺧﺒﺮﻧﻲ ﺃﺑﻮ ﻳﺤﻴﻰ ﺍﻟﻨﺎﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺳﻤﻌﺖ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﺮﻭﻯ ﻳﻘﻮﻝ ﻣﺮﺭﺕ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮ ﺃﺧﺖ ﻟﻲ ﻓﻘﺮﺃﺕ ﻋﻨﺪﻫﺎ ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻟﻤﺎ ﻳﺬﻛﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﺠﺎﺀﻧﻲ ﺭﺟﻞ ﻓﻘﺎﻝ ﺇﻧﻰ ﺭﺃﻳﺖ ﺃﺧﺘﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ ﺗﻘﻮﻝ ﺟﺰﻯ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺑﺎﻋﻠﻰ ﺧﻴﺮﺍ ﻓﻘﺪ ﺍﻧﺘﻔﻌﺖ ﺑﻤﺎ ﻗﺮﺃ ﺃﺧﺒﺮﻧﻲ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﺍﻟﻬﻴﺜﻢ ﻗﺎﻝ ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﺍﻷﻃﺮﻭﺵ ﺍﺑﻦ ﺑﻨﺖ ﺃﺑﻲ ﻧﺼﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺘﻤﺎﺭ ﻳﻘﻮﻝ ﻛﺎﻥ ﺭﺟﻞ ﻳﺠﻲﺀ ﺇﻟﻰ ﻗﺒﺮ ﺃﻣﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻴﻘﺮﺃ ﺳﻮﺭﺓ ﻳﺲ ﻓﺠﺎﺀ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺃﻳﺎﻣﻪ ﻓﻘﺮﺃ ﺳﻮﺭﺓ ﻳﺲ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﻗﺴﻤﺖ ﻟﻬﺬﻩ ﺍﻟﺴﻮﺭﺓ ﺛﻮﺍﺑﺎ ﻓﺎﺟﻌﻠﻪ ﻓﻲ ﺃﻫﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻘﺎﺑﺮ ﻓﻠﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻠﻴﻬﺎ ﺟﺎﺀﺕ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﺃﻧﺖ ﻓﻼﻥ ﺍﺑﻦ ﻓﻼﻧﺔ ﻗﺎﻝ ﻧﻌﻢ ﻗﺎﻟﺖ ﺇﻥ ﺑﻨﺘﺎ ﻟﻲ ﻣﺎﺗﺖ ﻓﺮﺃﻳﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺟﺎﻟﺴﺔ ﻋﻠﻰ ﺷﻔﻴﺮ ﻗﺒﺮﻫﺎ ﻓﻘﻠﺖ ﻣﺎ ﺃﺟﻠﺴﻚ ﻫﺎ ﻫﻨﺎ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﺇﻥ ﻓﻼﻥ ﺍﺑﻦ ﻓﻼﻧﺔ ﺟﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﻗﺒﺮﺃﻣﻪ ﻓﻘﺮﺃ ﺳﻮﺭﺓ ﻳﺲ ﻭﺟﻌﻞ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﻷﻫﻞ ﺍﻟﻤﻘﺎﺑﺮ ﻓﺄﺻﺎﺑﻨﺎ ﻣﻦ ﺭﻭﺡ ﺫﻟﻚ ﺃﻭ ﻏﻔﺮ ﻟﻨﺎ ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ
Membaca Al-qur’an Diatas Kubur Dan Mengadiahkan Pahalanya bagi Mayyit (Muslim)

Tarjamahannnya :
Pernah disebutkan daripada setengah para salaf, bahwa mereka mewasiatkan supaya dibacakan diatas kubur mereka di waktu penguburannya. Telah berkata abdul haq, diriwayatkan bahwa Abdullah bin umar pernah menyuruh supaya diabacakan diatas kuburnya surah al-baqarah. Pendapat ini dikuatkan oleh mu’alla bin hanbal, pada mulanya mengingkari pendapat ini kerana masih belum menemui sesuatu dalil mengenainya, kemudian menarik balik pengingkarannya itu setelah jelas kepadanya bahwa pendapat itu betul.

Berkata Khallal di dalam kitabnya ‘Al-jami’ : Telah berkata kepadaku Al-Abbas bin Muhammad Ad-dauri, berbicara kepadaku Abdul Rahman bin Al-Ala’ bin Lajlaj, daripada ayahnya, katanya : Ayahku telah berpesan kepadaku, kalau dia mati, maka kuburkanlah dia di dalam lahad, kemudian sebutkanlah : Dengan Nama Allah, dan atas agama Rasulullah !, Kemudian ratakanlah kubur itu dengan tanah, kemudian bacakanlah dikepalaku dengan pembukaan surat albaqarah, kerana aku telah mendengar Abdullah bin Umar ra. Menyuruh membuat demikian.

Berkata Al-Abbas Ad-Dauri kemudian : Aku pergi bertanya Ahmad bin Hanbal, kalau dia ada menghafal sesuatu tentang membaca diatas kubur. Maka katanya : Tidak ada ! kemudian aku bertanya pula Yahya bin Mu’in, maka dia telah menerangkan kepadaku bicara yang menganjurkan yang demikian.

Berkata Khallal, telah memberitahuku Al-Hasan bin Ahmad Al-Warraq, berbicara kepadaku Ali bin Muwaffa Al-Haddad, dan dia adalah seorang yang berkata benar, katanya :Sekalai peristiwa saya bersama-sama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari menghadiri suatu jenazah.

Setelah selesai mayit itu dikuburkan, maka telah duduk seorang yang buta membaca sesuatu diatas kubur itu. Maka ia disangkal oleh Imam Ahmad, katanya : Wahai fulan ! Membaca sesuatu diatas kubur adalah bid’ah !. Apa bila kita keluar dari pekuburan itu, berkata Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari kepada Imam Ahmad bin Hanbal : Wahai Abu Abdullah ! Apa pendapatmu tentang si Mubasysyir Al-Halabi ?
Jawab Imam Ahmad : Dia seorang yang dipercayai. Berkata Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari seterusnya : Aku menghafal sesuatu daripadanya ! Sangkal Imam Ahmad bin Hanbal : Yakah, apa dia ? Berkata Muhammad bin Qudamah : Telah memberitahuku Mubasysyir, daribada Abdul Rahman Bin Al-Ala’ bin Lajlaj, daripada ayahnya, bahwasanya ia berpesan, kalau dia dikuburkan nanti, hendaklah dibacakan dikepalanya ayat-ayat permulaan surat Al-Baqarah, dan ayat-ayat penghabisannya, sambil katanya : Aku mendengar Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) mewasiatkan orang yang membaca demikian itu.

Mendengar itu, maka Imam Ahmad bin Hanbal berkata kepada Muhammad bin Qudamah : Kalau begitu aku tarik tegahanku (Bhs Ind : penolakanku ) itu. Dan suruhlah orang buta itu membacakannya.

Berkata Al- Hasan bin As-sabbah Az-za’farani pula : Saya pernah menanyakan hal itu kepada Imam Syafi’i, kalau boleh dibacakan sesuatu diatas kubur orang, maka Jawabnya : Boleh, Tidak mengapa !

Khalal pun telah menyebutkan lagi dari As-sya’bi, katanya : Adalah Kaum Anshor, apabila mati seseorang diantara mereka, senantiasalah mereka mendatangi kuburnya untuk membacakan sesuatu daripada Al-Qur’an.

Asy-sya’bi berkata, telah memberitahuku Abu Yahya An-Naqid, katanya aku telah mendengar Al-Hasan bin Al-Haruri berkata : Saya telah mendatangi kubur saudara perempuanku, lalu aku membacakan disitu Surat Tabarak (Al-Mulk), sebagaimana yang dianjurkan. Kemudian datang kepadaku seorang lelaki danmemberitahuku, katanya : Aku mimpikan saudara perempuanmu, dia berkata : Moga-moga Allah memberi balasan kepada Abu Ali (yakni si pembaca tadi) dengan segala yang baik. Sungguh aku mendapat manfaat yang banyak dari bacaannya itu.

Telah memberitahuku Al-Hasan bin Haitsam, katanya aku mendengar Abu Bakar atrusy berkata : Ada seorang lelaki datang ke kubur ibunya pada hari jum’at, kemudian ia membaca surat Yasin disitu.

Bercerita Abu Bakar seterusnya : Maka aku pun datang kekubur ibuku dan membaca surah Yasiin, kemudian aku mengangkat tangan : Ya Allah ! Ya Tuhanku ! Kalau memang Engkau memberi pahala lagi bagi orang yang membaca surat ini, maka jadikanlah pahala itu bagi sekalian ahli kubur ini !

Apabila tiba hari jum’at yang berikutnya, dia ditemui seorang wanita. Wanita itu bertanya : Apakah kau fulan anak si fulanah itu ? Jawab Abu Bakar : Ya !

Berkata wanita itu lagi : Puteriku telah meninggal dunia, lalu aku bermimpikan dia datang duduk diatas kuburnya. Maka aku bertanya : Mengapa kau duduk disini ? Jawabnya : Si fulan anak fulanah itu telah datang ke kubur ibunya seraya membacakan Surat Yasin, dan dijadikan pahalanya untuk ahli kuburan sekaliannya.
Maka aku pun telah mendapat bahagian daripadanya, dan dosaku pun telah diampunkan karenanya.

(Tarjamah Kitab Ar-ruh Hafidz Ibnuqayyim jauziyah, ‘Roh’ , Ustaz Syed Ahmad Semait, Pustaka Nasional PTE LTD, Singapura, 1990, halaman 17 – 19)

TATA CARA SHALAT IDUL FITRI

DEFINISI SHALAT IDUL FITRI

Shalat Idul Fitri adalah shalat sunnah 2 (dua) rakaat yang dilakukan pada tanggal
1 Syawal setelah selesainya sebulan penuh puasa Ramadhan.

DALIL SHALAT IDUL FITRI

- QS Al-Kautsar :2 ﻓَﺼَﻞِّ ﻟِﺮَﺑِّﻚَ ﻭَﺍﻧْﺤَﺮْ menurut sebagian ulama tafsir, shalat yang
dimaksud adalah shalat hari raya.

- Hadits Bukhari dan Muslim
ﺃُﻡِّ ﻋَﻄِﻴَّﺔَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬﺎ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﺃَﻣَﺮَﻧَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻥْ ﻧُﺨْﺮِﺟَﻬُﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻭَﺍﻷَﺿْﺤَﻰ ﺍﻟْﻌَﻮَﺍﺗِﻖَ
ﻭَﺍﻟْﺤُﻴَّﺾَ ﻭَﺫَﻭَﺍﺕِ ﺍﻟْﺨُﺪُﻭﺭِ ، ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺍﻟْﺤُﻴَّﺾُ ﻓَﻴَﻌْﺘَﺰِﻟْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻭَﻳَﺸْﻬَﺪْﻥَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ ﻭَﺩَﻋْﻮَﺓَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ . ﻗُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ، ﺇِﺣْﺪَﺍﻧَﺎ ﻻ
ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻟَﻬَﺎ ﺟِﻠْﺒَﺎﺏٌ . ﻗَﺎﻝَ : ﻟِﺘُﻠْﺒِﺴْﻬَﺎ ﺃُﺧْﺘُﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺟِﻠْﺒَﺎﺑِﻬَﺎ .
Arti ringkas: Rasulullah memerintahkan semua perempuan untuk keluar saat idul
fitri dan adha.

HUKUM SHALAT IDUL FITRI

Ada tiga pendapat terkait hukum shalat Idul Fitri sebagai berikut:
1. Sunnah muakkad (sangat dianjurkan) ini pendapat Imam Malik dan Imam
Syafi'i.
2. Fardhu kifayah menurut pendapat Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali)
3. Wajib bagi setiap muslim laki-laki. Ini pendapat madzhab Hanafi.
Lihat Al-Majmuk V/5, Al-Mughni III/253, Al-Inshaf V/316, Al-Ikhtiyarat 82.

SHALAT DAN KHUTBAH IDUL FITRI

Ada 2 (dua) komponen dalam ibadah ritual idul fitri yaitu shalat dan khutbah.
Shalat dilakukan lebih dulu disusul kemudian dengan khutbah Idul Fitri. Ini
kebalikan dengan shalat Jum'at dimana khutbah dilakukan lebih dulu dari shalat
Jumpat.

Niat shalat Idul Fitri:

Sebagai imam:
ﺃﺻﻠﻲ ﺳﻨﺔ ﻋﻴﺪ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺇﻣﺎﻣﺎ ﻟﻠﺔ ﺗﻌﺎﻟﻲ
Artinya: Niat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam karena Allah.

Sebagai makmum:
ﺃﺻﻠﻲ ﺳﻨﺔ ﻋﻴﺪ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻣﺄﻣﻮﻣﺎ ﻟﻠﺔ ﺗﻌﺎﻟﻲ
Artinya: Niat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai makmum karena Allah.

TATA CARA SHALAT IDUL FITRI

Rakaat pertama:
(a) Baca takbirotul ihram (takbir permulaan shalat) dengan niat shalat idul fitri.
(b) Membaca doa iftitah
(c) Membaca takbir 7 (tujuh) kali (selain takbirotul ihram)
(d) Membaca Al-Fatihah
(d) Membaca surat Al-Quran seperti Al-A'la
Rakaat kedua:
(a) Membaca takbir 5 (lima) kali.
(b) Membaca Al-Fatihah
(c) Membaca surat Al-Quran seperti Al-Ghasyiyah.

Setelah sujud rakaat kedua, diikuti dengan tahiyat (tasyahud) akhir dan diakhir
dengan salam.

Prosesi berikutnya adalah khutbah Idul Fitri, bagian ini khusus untuk khatib Idul
Fitri.

BACAAN TIAP TAKBIR SHALAT IDUL FITRI

Setiap takbir saat shalat Idul Fitri baik rakaat pertama atau kedua disunnahkan
membaca tasbih yaitu:
ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪْ ﻭَﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠﻪْ ﻭَﻵ ﺍِﻟَﻪَ ﺍِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠﻪْ ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﺍَﻛْﺒَﺮْ
Artinya: Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah dan tiada Tuhan selain Allah
dan Allah Mahabesar.

TATACARA KHUTBAH IDUL FITRI

Khutbah Idul Fitri terbagi dua yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua. Di antara
dua khutbah biasanya dipisah dengan duduk sebentar.
Tata cara khutbah: (a) Membaca takbir 9 (sembilan) kali terus menerus pada
khutbah pertama; (b) membaca takbir 5 (lima) kali secara terus menerus (tanpa
dipisah) di rakaat kedua selain takbir untuk berdiri.

Adapun selain bacaan takbir, semuanya sama dengan khutbah Jum'at dalam segi
rukunnya.

TEKS BACAAN TAKBIR LEBARAN IDUL FITRI

Teks bacaan takbir untuk lebaran Idul Fitri adalah sbb:
ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻛﺒﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻛﺒﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻛﺒﺮ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻛﺒﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻛﺒﺮ ﻭﻟﻠﻪ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻛﺒﺮ ﻛﺒﻴﺮﺍً ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻛﺜﻴﺮﺍً ﻭﺳﺒﺤﺎﻥ ﺍﻟﻠﻪ
ﺑﻜﺮﺓ ﻭﺃﺻﻴﻼً، ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﺻﺪﻕ ﻭﻋﺪﻩ ﻭﻧﺼﺮ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺃﻋﺰ ﺟﻨﺪﻩ ﻭﻫﺰﻡ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﻭﺣﺪﻩ

HUKUM DAN WAKTU MEMBACA TAKBIR LEBARAN IDUL FITRI

Pada hari raya Idul Fitri waktu membaca takbir yang disunnahkan adalah sebagai
berikut:
1. Dari sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya idul fitri sampai
masuknya imam untuk shalat idul fitri.
2. Tidak disunnahkan membaca takbir pada malam idul fitri setiap setelah shalat
fardhu menurut madzhab Syafi'i kecuali pendapat Imam Nawawi.

SMS UCAPAN SELAMAT HARI RAYA LEBARAN IDUL FITRI

Di Indonesia, setiap menjelang hari raya Idul Fitri tak luput dari tradisi saling
mengirim kartu lebaran. Sejak era teknologi ponsel, tradisi itu berlanjut dengan
saling mengirim ucapan selamat hari raya lebaran Idul Fitri melalui HP. Berikut
beberapa contoh:

- CONTOH 1:

Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi. Dalam kemiskinan harta ada kekayaan
jiwa. Hidup ini terasa indah jika ada maaf. Taqabalallahu Minna Waminkum.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 M

- CONTOH 2:

Andai jemari tak sempat berjabat ,andai raga tak dapat bertatap Seiring beduk yg
menggema,seruan takbir yg berkumandang Kuhaturkan salam menyambut Hari
Raya Idul Fitri, jika Ada kata serta khilafku membekas lara mohon maaf lahir batin.
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1435/2014. MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.

- CONTOH 3:

Sejalan dengan berlalunya Ramadhan tahun ini
Kemenangan akan kita gapai
Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi
Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa
Dalam kesempatan hidup ada keluasan ilmu
Hidup ini indah jika segala karena ALLAH SWT
Kami sekeluarga menghaturkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1435/2014
Taqobalallahu minna wa minkum
Mohon maaf lahir dan bathin

- CONTOH 4:

Andai jemari tak sempat berjabat,andai raga tak dapat bertatap
Seiring beduk yang menggema,seruan takbir yang berkumandang
Kuhaturkan salam menyambut Hari raya idul fitri 1435, jika ada kata serta khilafku
membekas lara mohon maaf lahir batin.

SELAMAT IDUL FITRI 1435.

“HADITS SHAHIH MADZHABKU”, BUKAN UNTUK YANG BELAJAR DARI TERJEMAHAN.

PARA ulama mu’tabar telah menjelaskan makna dan maksud pernyataan Imam
As Syafi’i, “Hadits Shahih adalah madzhabku”, juga menetapkan kapasitas
siapa yang mampu melaksanakan pesan tersebut, yakni para mujtahid
madzhab. Al Hafidz Ibnu Shalah telah menulis pembahasan ini dalam Adab Al
Mufti wa Al Mustafi, demikian pula murid beliau Imam An Nawawi dalam
muqadimah Al Majmu’, juga Imam Al Mujtahid Taqiyuddin As Subki menulis
risalah khusus mengenai hal ini, Ma’na Qauli Al Imam Al Muththalibi, Idza
Shaha Al Hadits fa Huwa Madzhabi. (baca, “Hadits Shahih Madzhabku”,
Ditujukan kepada Mujtahid) http
://abuhalim34.blogspot.com/2014/07/hadits-shahih-madzhabku-ditujukan.html?m=1

Jika di atas adalah para ulama Syafi’iyah, tidak ketinggalan para ulama
madzhab lainnya juga menjelaskan apa maksud pernyataan itu ketika
disampaikan oleh imam madzhab mereka. Dalam hal ini, para ulama madzhab
Hanafi juga menjelaskan siapa yang memiliki kapasitas dalam mengoreksi
pendapat Imam Abu Hanifah untuk dihadapkan dengan hadits Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wasallam, yakni Imam Ahmad Ridha. Untuk masalah ini,
ulama madzhab Hanafi yang berasal dari India ini menulis Fadhl Al Mauhibi fi
Ma’na idza Shahah Al Hadits fa Huwa Madzhabi.

Dalam risalah tersebut ulama yang dijuluki sabagai mujadid abad 13 H ini
memaparkan sejumlah tahapan kemampuan yang harus dikuasai bagi siapa
yang hendak mengoreksi pendapat Imam untuk dihadapkan dengan hadits.
Karena ini berkenaan dengan pengetahuan terhadap hadits shahih sekaligus
madzhab, maka ada sejumlah syarat tersebut berkenaan dengan penguasaan
terhadap ilmu keduanya.

Jika diringkas dari pandangan ulama yang memiliki lebih dari 50 karya dalam
berbagai disiplin ilmu ini, ada dua syarat dalam melaksanakan pesan Imam Abu
Hanifah tersebut. Pertama, telah sampai pada pengetahuan pelaku bahwa
hadits tersebut belum sampai kepada imam. Kedua, pelakunya menguasai
secara sempurna mengenai hukum rijal, matan hadits serta metode dalam
berhujjah dan mengambil kesimpulan hukum dari metodologi madzhab. Dan
untuk sampai pada syarat ke dua, ada 4 hal yang harus dikuasai:

1. Penguasaan terhadap ilmu rijalul hadits secara terperinci dan mendetail.

2. Telah mentelaah dengan mendalam matan-matan hadits yang berada dalam
kitab-kitab hadits secara sempurna dan menyeluruh.
Dalam hal ini Imam Abu Hatim Ar Razi menyampaikan, ”Kita tidak akan sampai dalam pengetahuan terhadap hadits- hadits hingga kita menulis 60 variannya, dan setelah itu
memungkinkan bagi pelakunya untuk menghukumi bahwa hadits itu syadz,
munkar, ma’ruf, mahfudz, marfu’ mauquf, fard atau masyhur.

3. Mengetahui ilal khafiyah, yakni perkara-perkara yang mencacati hadits meski
dhahir hadits terlihat selamat. Masuk kepada tingkatan ini para huffadz besar
semisal Imam Al Bukhari.

4. Memiliki kemampuan dalam ijithad. Hanya dengan 3 kemampuan
sebelumnya dalam ilmu hadits, belum mencukupi seseorang untuk sampai pada
tingkatan ini. Sebab itulah Imam Sufyan bin Uyainah, yang merupakan guru dan
Imam As Syafi’i dan Imam Ahmad serta guru dari para guru Imam Al Bukhari
dan Muslim menyampaikan, ”Hadits-hadits itu penyesat, kecuali bagi para
fuqaha ’”.

Selanjutnya Imam Ahmad Ridha menjelaskan bahwa seseorang yang mencapai
tingkatan ke empat ini ia menguasai bahasa Arab dengan cabang-cabangnya
secara sempurna, menguasai dalil Al-Qur`an dan As Sunnah serta pendapat
para sahabat dan fuqaha baik yang terdahulu maupun setelahnya, serta
menguasa metodologi pengambilan hukum.

Ketika sampai pada tingakatan ke empat ini, barulah seseorang bisa
mengoreksi pendapat Imam untuk dihadapkan dengan hadits Rasulullah
Shallallahu alaihi wasallam. Imam Ahmad Ridha merujuk hal ini kepada
pernyataan Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari menyampaikan, ”Janganlah
sekali-kali kalian tergesa-gesa mengingkari dan menyalahkan pendapat
seorang mujtahid kecuali setelah kalian menguasa seluruh dalil-dalil syar’i,
menguasai seluruh cabang bahasa Arab yang mana syariat terkandung di
dalamnya serta pengetahuan kalian terhadap makna-maknanya…”
Dan menurut Imam Ahmad Ridha ulama yang mereka yang telah mencapai
derajat ini, tidak lain adalah mujtahid madzhab semisal Imam Abu Yusuf murid
Imam Abu Hanifah, dimana Yahya bin Ma’in berkata mengenai beliau, ”Shahib
al-Hadits, shahib as sunnah”.

Bukan untuk Mereka yang Hanya Belajar Hadits Melalui Terjemah
Selanjutnya, Imam Ahmad Ridha yang kumpulan fatwanya Al Athya An
Nabawiyah fi Al Fatwa Ar Ridhawiyah mencapai 10 jilid ini setelah menjelaskan
syarat-syarat di atas, beliau menegaskan bahwa apa yang dimaksud para
ulama madzhab Hanafi ketika mereka menegaskan perlunya mengikuti hadits
dan meninggalkan pendapat Imam jika bertentangan dengannya, hal itu berlaku
bagi yang memiliki keahlian, ”Bukan orang-orang primitif yang tidak memiliki
keahlian yang membaca terjemahan berbahasa Urdu dari Al Bukhari, At
Tirmidzi, Al Misykat lantas mereka menilai bahwa mereka muhadditsun. Atau
sejumlah orang yang mengklaim bahwa madzhab para imam menyelisihi hadits,
dalam rangka mencegah manusia untuk taklid kepada para imam namun
mewajibkan mereka untuk percaya kepada sejumlah menusia di abad ini.”

Kesimpulannya, para ulama baik Syafi’i maupun Hanafi sepakat bahwa maksud
dari pernyataan dari Imam As Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, ”Jika hadits telah
shahih maka ia adalah madzhabku”, ditujukan kepada para ulama mujtahid
madzhab.*

“HADITS SHAHIH MADZHABKU”, DITUJUKAN KEPADA MUJTAHID

MASYHUR dan shahih periwayatan dari Imam As Syafi’i, bahwa beliau telah
menyatakan, ”Jika kalian melihat dalam kitabku menyelisihi Sunnah
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam maka tinggalkanlah perkataanku”,
atau angkapan yang semakna dengannya, ”Jika telah shahih sebuah hadits,
maka ia adalah madzhabku”. Para ulama mujtahid, semisal Imam Abu
Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam As Syafi’i juga menyatakan hal yang
semakna dengan apa yang telah disampaikan oleh Imam As Syafi’i.

Namun, apakah itu bermakna bahwa siapa saja ketika mengetahui hadits
shahih maka ia bisa mengatakan, ”Ini adalah madzhab As Syafi’i”, lalu ia
mengamalkan makna dzahir dari hadits itu? Ternyata tidak demikian.

Para ulama mu’tabar telah menjelaskan maksud dari pernyataan para imam
mujtahid tersebut serta menetapkan kriteria siapa yang memiliki kapasitas
dalam menilai bahwa pendapat Imam telah bertentangan dengan hadits shahih,
sehingga perlu didahulukan hadits shahih tersebut daripada pernyataan sang
Imam?

Kapasitas dalam Menilai Pendapat Imam untuk Dihadapkan dengan Hadits
Shahih

Dalam hal ini, Al Hafidz Ibnu Shalah menyampaikan, bahwa beberapa ulama
besar As Syafi’iyah melakukan hal ini, yakni berfatwa dengan hadits ketika
melihat bahwa pendapat madzhab berselisihan dengan hadits. Semisal dari
mereka adalah Imam Al Buwaithi, Abu Qasim Ad Dariki serta Abu Hasan Ath
Thabari (lihat, Adab Al Mufti wa Al Mustafti, hal. 53).

Kemudian Al Hafidz Ibnu Shalah menyampaikan bahwa mereka yang melakukan
hal ini tidaklah banyak dan beliau menyampaikan, ”Hal ini bukanlah perkara
yang remeh, tidak setiap faqih mudah baginya independen dalam mengamalkan
apa yang ia pandang sebagai hujjah dalam hadits”. (lihat, Adab Al Mufti wa Al
Mustafti, hal. 54)

Dari para ulama yang disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Shalah, diketahui bahwa
yang mampu melakukan hal ini adalah mujtahid madzhab.

Imam An Nawawi juga menjelaskan,”Hal ini, apa yang dikatakan As Syafi’i,
bukan bermakna bahwa siapa saja yang melihat hadits shahih dia
mengatakan,’ini adalah madzhab As Syafi’i’, dan mengamalkan dzahirnya. Dan
sesungguhnya hal ini bagi siapa yang sampai pada derajat ijtihad dalam
madzhab”. (Al Majmu’, 1/105)

Selanjutnya, Imam An Nawawi menyampaikan,”Dan syaratnya dalam
prasangkanya didominasi bahwa As Syafi’i-semoga Allah merahmatinya-belum
mengetahui hadits tersebut atau belum mengetahui keshahihannya. Hal ini
tidak lain setelah mentela’ah kitab-kitab As Syafi’I seluruhnya demikian juga
kitab-kitab para pengikutnya yang mengambil darinya juga yang semisal
dengan kitab-kitab tersebut. Dan syarat ini sulit, sedikit orang yang memiliki
sifat tersebut.” (Al Majmu’, 1/105)

Perlunya syarat itu menurut Imam An Nawawi, dikarenakan Imam As Syafi’i
sengaja meninggalkan pengamalan dhahir hadits yang beliau mengatahuinya
dan itu cukup banyak. Hal itu dikarenakan beliau memperoleh dalil yang
menunjukkan kecacatan, naskh, takhsis atau melakukan takwil padanya. (lihat,
Al Majmu’, 1/105)

Sedangkan pengetahuan Imam As Syafi’I yang menyeluruh mengenai hadits
hukum, Ibnu Huzaimah yang merupakan hafidz hadits yang juga seorang faqih
yang telah mengkaji pendapat-pendapat Imam As Syafi menyatakan,”Aku tidak
mengetahui Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam masalah
halal dan haram yang tidak dicantumkan As Syafi’i dalam kitab-kitabnya”.
(lihat Al Majmu, 1/105)

Dengan demikian, amat kecil kemungkinan ada hadits yang terlewat dari kajian
Imam As Syafi’i. Namun meski demikian tetap ada upaya koreksi terhadap
pendapat Imam madzhab yang telah dilakukan oleh para ulama derajat yang
sampai pada mujtahid madzhab, seperti masalah tatswib, rajih dalam madzhab
adalah Sunnah, dikarenakan adanya dalil shahih, meski bertentangan dengan
pendapat jadid Imam As Syafi’i.

Kritik terhadap Ulama yang Tidak Tepat dalam Menerapkan Pernyataan Imam
As Syafi’i

Para ulama menyebutkan sejumlah ulama yang menerapkan kaidah Imam As
Syafi’i di atas, namun kurang tepat dalam pelaksaannya. Diantara adalah Ibnu
Al Jarud yang menyampaikan, ”Telah shahih hadits mengenai batalnya puasa
orang yang membekam dan yang dibekam. Maka aku berkata, ’As Syafi’i
menyatakan, ’telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam’”. Para
ulama pun menyanggah pendapat Ibnu Al Jarud, karena Imam As Syafi’i telah
mengetahui hadits tersebut dan sengaja meninggalkannya, karena menurut
beliau hadits itu mansukh. (lihat, Al Majmu’, 1/105)

Hal yang sama terjadi pada Abu Al Walid An Naisaburi, ulama madzhab As
Syafi’i yang mengikuti pendapat Ibnu Al Jarud dalam masalah berbukanya
orang yang dibekam dan yang membekam. Para ulama Syafi’iyah pun
menyanggah beliau sebagaimana menyanggah Ibnu Al Jarud. Menurut Imam
As Subki, hal itu terjadi karena keterbatasan upaya mereka dalam melakukan
pengkajian (lihat, Ma’na Qauli Al Imam Al Muththalibi, Idza Shaha Al Hadits fa
Huwa Madzhabi, hal. 95).

Hal serupa terjadi pada Abu Al Hasan Al Karaji, yang meninggalkan qunut
Shubuh dengan argumen, ”Telah shahih hadits bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam meninggalkan qunut shubuh”. Imam As Subki sempat
meninggalkan qunut shubuh karena pendapat tersebut. Namun setelah
mengetahui bahwa yang ditinggalkan dari qunut waktu Shubuh dan di luarnya
adalah berdoa atas qabilah Ri’l dan Dzakwan, sedangkan doa qunut Shubuh
secara mutlak ada haditsnya, beliau pun kembali berqunut. As Subki pun
menyampaikan, ”Tidak ada sedikitpun permasalahan hal itu dengan pernyataan
As Syafi’i, dan sesungguhnya keterbatasan menimpa kita dalam sejumlah
pandangan”. (lihat, Ma’na Qauli Al Imam Al Muththalibi, Idza Shaha Al Hadits
fa Huwa Madzhabi, hal. 95)

Jika para ulama besar terkadang kurang tapat, karena keterbatasan dalam
upaya melakukan kajian dalam menerapkan pernyataan Imam As Syafi’i,
bagaimana dengan kita yang alim pun tidak, faqih pun bukan mujtahid apalagi,
yang menyeru untuk mengoreksi pendapat Imam As Syafi’i dan
meninggalkannya, dengan alasan bahwa madzhab As Syafi’i adalah hadits
shahih.*

Ibadah Para Ulama Ahli Hadits Yang Menakjubkan

Pernahkah terlintas dalam pikiran bahwa para Ahli hadits begitu banyak
melakukan ibadah shalat sunnah yang begitu menakjubkan. Karomah mereka
sangat jelas dalam giatnya mereka melakukan ibadah yang sangat sulit untuk
ditiru oleh orang yang biasa. Bahkan mereka menentukan jumlah dan
mengkhususkan waktu shalat sunnah mereka sendiri.

Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya ratusan raka’at bahkan ada yang
mencapai ribuan raka’at. Sebagai Ahli hadits mereka sangat paham perkara
baru yang mereka lakukan. Berikut sebagian ibadah-ibadah yang mereka
tentukan :

1. Imam al-Bukhari (15126 rakaat)
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻔﺮﺑﺮﻱ ﻗﺎﻝ ﻟﻲ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ : ﻣﺎ ﻭﺿﻌﺖ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺣﺪﻳﺜﺎً ﺇﻻ ﺍﻏﺘﺴﻠﺖ ﻗﺒﻞ ﺫﻟﻚ ﻭﺻﻠﻴﺖ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ
‏( ﻃﺒﻘﺎﺕ ﺍﻟﺤﻔﺎﻅ – ﺝ 1 / ﺹ 48 ﻭﺳﻴﺮ ﺃﻋﻼﻡ ﺍﻟﻨﺒﻼﺀ 12 / 402 ﻭﻃﺒﻘﺎﺕ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ 1 / 274 ، ﻭﺗﺎﺭﻳﺦ ﺑﻐﺪﺍﺩ 2 /
9 ، ﻭﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻻﺳﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻠﻐﺎﺕ 1 / 74 ﻭﻭﻓﻴﺎﺕ ﺍﻻﻋﻴﺎﻥ 4 / 190 ، ﻭﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻟﻜﻤﺎﻝ 1169، ﻭﻃﺒﻘﺎﺕ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ 2 /
220، ﻭﻣﻘﺪﻣﺔ ﺍﻟﻔﺘﺢ 490 ﻭﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻟﺘﻬﺬﻳﺐ 9 / 42 ‏)
“al-Farbari berkata bahwa al-Bukhari berkata: Saya tidak meletakkan 1 hadis
pun dalam kitab Sahih saya, kecuali saya mandi terlebih dahulu dan saya salat
2 rakaat”

(Diriwayatkan oleh banyak ahli hadis, diantaranya dalam Thabaqat al-Huffadz,
al-Hafidz as-Suyuthi,1/48, Siyar A’lam an-Nubala’, al-Hafidz adz-Dzahabi
12/402, Thabaqat al-Hanabilah, 1/274, Tarikh Baghdad 2/9, Tahdzib al-Asma,
Imam an-Nawawi, 1/74, Wafayat al-A’yan 4/190, Tahdzib al-Kamal, al-Hafidz
al-Mizzi 1169, Thabaqat as-Subki 2/220, dan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam
Muqaddimah al-Fath 490 dan at-Tahdzib 9/42)

Sedangkan hadis yang tertera dalam Sahih al-Bukhari berjumlah 7563 hadis.
Maka salat yang beliau lakukan juga sesuai jumlah hadis tersebut atau 15126
(lima belas ribu seratus dua puluh enam) rakaat.

ﻭﺭﻭﻳﻨﺎ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻘﺪﻭﺱ ﺑﻦ ﻫﻤﺎﻡ، ﻗﺎﻝ : ﺳﻤﻌﺖ ﻋﺪﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺸﺎﻳﺦ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ : ﺣﻮﻝ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﺗﺮﺍﺟﻢ ﺟﺎﻣﻌﻪ ﺑﻴﻦ ﻗﺒﺮ
ﺍﻟﻨﺒﻰ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭﻣﻨﺒﺮﻩ، ﻭﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻟﻜﻞ ﺗﺮﺟﻤﺔ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ‏( ﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ – ‏(1 / 101 ‏)
“Kami meriwayatkan dari Abdul Quddus bin Hammam, bahwa ia mendengar
dari para guru yang berkata seputar al-Bukhari ketika menulis bab-bab salam
kitab Sahihnya diantara makam Nabi dan mimbarnya, dan al-Bukhari salat 2
rakaat dalam tiap-tiap bab” (Tahdzib al-Asma’, an-Nawawi, 1/101)

2. Imam Malik bin Anas (800 rakaat)
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺃﺑﻮ ﻣﺼﻌﺐ ﻭ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﻗﺎﻻ ﻣﻜﺚ ﻣﺎﻟﻚ ﺑﻦ ﺃﻧﺲ ﺳﺘﻴﻦ ﺳﻨﺔ ﻳﺼﻮﻡ ﻳﻮﻣﺎً ﻭﻳﻔﻄﺮ ﻳﻮﻣﺎً ﻭﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ
ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺛﻤﺎﻧﻤﺎﺋﺔ ﺭﻛﻌﺔ ‏( ﻃﺒﻘﺎﺕ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ 1 / 61 ‏)
“Abu Mush’ab dan Ahmad bin Ismail berkata: Malik bin Anas berpuasa sehari
dan berbuka sehari selama 60 tahun dan ia salat setiap hari 800
rakaat” (Thabaqat al-Hanabilah, Ibnu Abi Ya’la, 1/61)

3. Imam Ahmad Bin Hanbal (300 rakaat)
-<>-<>ﺟﻌﻔﺮ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﻌﺒﺪ ﺍﻟﻤﺆﺩﺏ ﻗﺎﻝ : ﺭﺃﻳﺖ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺳﺖ ﺭﻛﻌﺎﺕ ﻭﻳﻔﺼﻞ ﻓﻲ ﻛﻞ
ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ‏( ﻃﺒﻘﺎﺕ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ 1 / 123 ‏)
“Jakfar bin Muhammad bin Ma’bad berkata: Saya melihat Ahmad bin Hanbal
salat 6 rakaat setelah Jumat, masing-masing 2 rakaat” (Thabaqat al-
Hanabilah, Ibnu Abi Ya’la, 1/123)
<>4. ﺑﺸﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﻤﻔﻀﻞ ﺑﻦ ﻻﺣﻖ ﺍﻟﺒﺼﺮﻱ ﺍﻟﺮﻗﺎﺷﻲ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ. ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ : ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺜﺒﺖ ﺑﺎﻟﺒﺼﺮﺓ ﻭﻛﺎﻥ
ﻳﺼﻠﻰ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺃﺭﺑﻌﻤﺎﺋﺔ ﺭﻛﻌﺔ ﻭﻳﺼﻮﻡ ﻳﻮﻣﺎً ﻭﻳﻔﻄﺮ ﻳﻮﻣﺎً ﻭﻛﺎﻥ ﺛﻘﺔ ﻛﺜﻴﺮ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎﺕ ﺳﻨﺔ ﺳﺖ ﻭﺛﻤﺎﻧﻴﻦ ﻭﻣﺎﺋﺔ
‏( ﻃﺒﻘﺎﺕ ﺍﻟﺤﻔﺎﻅ 1 / 24 )
“Imam Ahmad berkata tentang Basyar bin Mufadzal al-Raqqasyi: Kepadanyalah
puncak kesahihan di Bashrah. Ia salat setiap hari sebanyak 400 rakaat, ia
puasa sehari dan berbuka sehari. Ia terpercaya dan memiliki banyak hadis,
wafat 180 H” (Thabaqat al-Huffadz, al-Hafidz as-Suyuthi,1/24)

4. Cucu Sayidina Ali (1000 rakaat)
ﺫﻭ ﺍﻟﺜﻔﻨﺎﺕ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺍﻟﺤﺴﻴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺯﻳﻦ ﺍﻟﻌﺎﺑﺪﻳﻦ ﺳﻤﻲ ﺑﺬﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺃﻟﻒ ﺭﻛﻌﺔ
ﻓﺼﺎﺭ ﻓﻲ ﺭﻛﺒﺘﻴﻪ ﻣﺜﻞ ﺛﻔﻨﺎﺕ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ‏( ﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻟﻜﻤﺎﻝ – 35 / 41 ‏)
“Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, hiasan ahli ibadah, disebut demikian
karena ia salat dalam sehari sebanyak 1000 rakaat, sehingga di lututnya
terdapat benjolan seperti unta” (Tahdzib al-Asma’, al-Hafidz al-Mizzi, 35/41)

ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﺑﻠﻐﻨﻲ ﺃﻧﻪ ‏( ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺍﻟﺤﺴﻴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ‏) ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺃﻟﻒ ﺭﻛﻌﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ
ﻣﺎﺕ ‏( ﺗﺬﻛﺮﺓ ﺍﻟﺤﻔﺎﻅ ﻟﻠﺬﻫﺒﻲ 1 / 60 ‏)
“Malik berkata: Telah sampai kepada saya bahwa Ali bin Husain salat dalam
sehari semalam 1000 rakaat sampai wafat” (Tadzkirah al-Huffadz, al-Hafidz
adz-Dahabi, 1/60)

5. Maimun bin Mahran (17000 rakaat)
ﻭﻳﺮﻭﻯ ﺍﻥ ﻣﻴﻤﻮﻥ ﺑﻦ ﻣﻬﺮﺍﻥ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ ﺳﺒﻌﺔ ﻋﺸﺮ ﻳﻮﻣﺎ ﺳﺒﻌﺔ ﻋﺸﺮ ﺍﻟﻒ ﺭﻛﻌﺔ ‏( ﺗﺬﻛﺮﺓ ﺍﻟﺤﻔﺎﻅ 1 / 99 ‏)
“Diriwayatkan bahwa Maimun bin Mahran salat dalam 17 hari sebanyak 17000
rakaat” (Tadzkirah al-Huffadz, al-Hafidz adz-Dahabi, 1/99)

6. Basyar bin Manshur (500 rakaat)
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻣﻬﺪﻯ ﻣﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﺃﺣﺪﺍ ﺃﺧﻮﻑ ﻟﻠﻪ ﻣﻨﻪ ﻭﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ ﺭﻛﻌﺔ ﻭﻛﺎﻥ ﻭﺭﺩﻩ ﺛﻠﺚ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ‏( ﺗﻬﺬﻳﺐ
ﺍﻟﺘﻬﺬﻳﺐ 1 / 403 ‏)
“Ibnu Mahdi berkata: Saya tidak melihat seseorang yang paling takut kepada
Allah selain Basyar bin Manshur. Ia salat dalam sehari 500 rakaat, wiridannya
adalah 1/3 al-Quran” (Tahdzib at-Tahdzib, al-Hafidz Ibnu Hajar, 1/403)

7. al-Harits bin Yazid (600 rakaat)
ﺍﻟﺤﺎﺭﺙ ﺑﻦ ﻳﺰﻳﺪ ﻗﺎﻝ ﺍﺣﻤﺪ ﺛﻘﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺜﻘﺎﺕ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﺠﻠﻲ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﺛﻘﺔ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻴﺚ ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺳﺘﻤﺎﺋﺔ ﺭﻛﻌﺔ
‏( ﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻟﺘﻬﺬﻳﺐ 2 / 142 ‏)
“Ahmad berkata: Terpercaya diantara orang-orang terpercaya. Laits berkata:
al-Harits salat dalam sehari 600 rakaat” (Tahdzib at-Tahdzib, al-Hafidz Ibnu
Hajar, 2/142)

8. Ibnu Qudamah (100 rakaat)
ﻭﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺫﻛﺮ ﺻﻼﺓ ﺇﻻ ﺻﻼﻫﺎ، ﻭﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺣﺪﻳﺜﺎً ﺇﻻ ﻋﻤﻞ ﺑﻪ . ﻭﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠَّﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﻧﺼﻒ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﻣﺎﺋﺔ ﺭﻛﻌﺔ،
ﻭﻫﻮ ﺷﻴﺦ ﻛﺒﻴﺮ ‏( ﺫﻳﻞ ﻃﺒﻘﺎﺕ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺍﺑﻦ ﺭﺟﺐ 1 / 203 ‏)
“Ibnu Qudamah tidak mendengar tentang salat kecuali ia lakukan. Ia tidak
mendengar 1 hadis kecuali ia amalkan. Ia salat bersama dengan orang lain di
malam Nishfu Sya’ban 100 rakaat, padahal ia sudah tua” (Dzail Thabaqat al-
Hanabilah, Ibnu Rajab al-Hanbali, 1/203)

ﻭﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠِّﻲ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﺍﻟﻌﺸﺎﺀ ﺃﺭﺑﻊ ﺭﻛﻌﺎﺕ، ﻳﻘﺮﺃ ﻓﻴﻬﻦ ﺍﻟﺴَّﺠﺪﺓ، ﻭﻳﺲ، ﻭﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭﺍﻟﺪﺧﺎﻥ . ﻭﻳﺼﻠَّﻲ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﺟﻤﻌﺔ
ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﺸﺎﺀﻳﻦ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺴﺒﻴﺢ ﻭﻳﻄﻴﻠﻬﺎ، ﻭﻳﺼﻠَّﻲ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺑﻤﺎﺋﺔ ” ﻗﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺣﺪ ” ﺍﻹﺧﻼﺹ، ﻭﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ
ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻭﻟﻴﻠﺔ ﺍﺛﻨﺘﻴﻦ ﻭﺳﺒﻌﻴﻦ ﺭﻛﻌﺔ ﻧﺎﻓﻠﺔ، ﻭﻟﻪ ﺃﻭﺭﺍﺩ ﻛﺜﻴﺮﺓ . ﻭﻛﺎﺭْ ﻳﺰﻭﺭ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻛﻞ ﺟﻤﻌﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻌﺼﺮ ‏(ﺫﻳﻞ
ﻃﺒﻘﺎﺕ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ – 1 / 204 ‏)
“Ibnu Qudamah salat antara Maghrib dan Isya’ sebanyak 4 rakaat, dengan
membaca surat Sajdah, Yasin Tabaraka dan ad-Dukhan. Beliau salat Tasbih
setiap malam Jumat antara Maghrib dan Isya’ dan memanjangkannya. Di hari
Jumat ia salat 2 rakaat dengan membaca al-Ikhlas 100 kali. ia salat sunah
sehari semalam sebanyak 72 rakaat. ia memiliki banyak wiridan. Ia melakukan
ziarah kubur setiap Jumat setelah Ashar” (Dzail Thabaqat al-Hanabilah, Ibnu
Rajab al-Hanbali, 1/204)

9. Umair bin Hani’ (1000 sujud)
ﻛﺎﻥ ﻋﻤﻴﺮ ﺑﻦ ﻫﺎﻧﺊ ﻳﺼﻠﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻒ ﺳﺠﺪﺓ ﻭﻳﺴﺒﺢ ﻣﺎﺋﺔ ﺍﻟﻒ ﺗﺴﺒﻴﺤﺔ ‏( ﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻟﺘﻬﺬﻳﺐ 8 / 134 ‏)
“Umair bin Hani’ salat dalam sehari sebanyak 1000 sujud dan membaca tasbih
sebanyak 100.000” (Tahdzib at-Tahdzib, al-Hafidz Ibnu Hajar, 8/134)|

10. Murrah bin Syarahil (600 rakaat)
ﻗﻠﺖ : ﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﻘﺎﺕ ﺯﺍﺩ ﻭﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺳﺘﻤﺎﺋﺔ ﺭﻛﻌﺔ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﺠﻠﻲ ﺗﺎﺑﻌﻲ ﺛﻘﺔ ﻭﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ
ﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ ﺭﻛﻌﺔ ‏( ﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻟﺘﻬﺬﻳﺐ 10 / 80 ‏)
“Ibnu Hibban menambahkan bahwa Marrah bin Syarahil salat dalam sehari 600
rakaat. al-Ajali berkata, ia tabii yang tsiqah, ia salat dalam sehari 500
rakaat” (Tahdzib at-Tahdzib, al-Hafidz Ibnu Hajar, 10/80)

11. Abdul Ghani (300)
ﻭﺳﻤﻌﺖ ﻳﻮﺳﻒ ﺑﻦ ﺧﻠﻴﻞ ﺑﺤﻠﺐ ﻳﻘﻮﻝ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻐﻨﻲ : ﻛﺎﻥ ﺛﻘﺔ، ﺛﺒﺘﺎً، ﺩﻳﻨﺎً ﻣﺄﻣﻮﻧﺎً، ﺣﺴﻦ ﺍﻟﺘﺼﻨﻴﻒ، ﺩﺍﺋﻢ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ، ﻛﺜﻴﺮ
ﺍﻹﻳﺜﺎﺭ . ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻭﻟﻴﻠﺔ ﺛﻼﺛﻤﺎﺋﺔ ﺭﻛﻌﺔ ‏( ﺫﻳﻞ ﻃﺒﻘﺎﺕ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ 1 / 185 ‏)
“Abdul Ghani, ia terpercaya, kokoh, agamis yang dipercaya, banyak
karangannya, selalu puasa, selalu mendahulukan ibadah. Ia salat dalam sehari
semalam 300 rakaat” (Dzail Thabaqat al-Hanabilah, Ibnu Rajab al-Hanbali,
1/185)
<>13. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﺎﺿﺒﺔ ﺳﻤﻌﺖ ﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺃﺑﻲ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﺒﻐﺪﺍﺩ ﻳﻘﻮﻝ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻳﺼﻠﻲ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻋﻨﺪ ﻓﺮﺍﻍ
ﻛﻞ ﻓﺼﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ‏( ﻃﺒﻘﺎﺕ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ 4 / 217 )
“Abu Bakar abin Khadhibah berkata: Saya mendengar dari sebagian santri Abu
Ishaq di Baghdad bahwa Syaikh (Abu Ishaq) salat 2 rakaat setiap selesai
menulis setiap Fasal dalam Muhadzab” (Thabaqat asy-Syafiiyat al-Kubra, as-
Subki, 4/217)

12. Qadli Abu Yusuf (200 rakaat)
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺳﻤﺎﻋﺔ ﻛﺎﻥ ﺃﺑﻮ ﻳﻮﺳﻒ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﻌﺪ ﻣﺎ ﻭﻟﻲ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻣﺎﺋﺘﻲ ﺭﻛﻌﺔ ‏( ﺗﺬﻛﺮﺓ ﺍﻟﺤﻔﺎﻅ ﻟﻠﺬﻫﺒﻲ 1 /
214 ‏)
“Ibnu Sama’ah berkata: Setelah Abu Yusuf menjadi Qadli, ia salat dalam sehari
sebanyak 200 rakaat” (Tadzkirah al-Huffadz, al-Hafidz adz-Dzahabi, 1/214)

13. Ali bin Abdillah (1000 rakaat)
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺳﻨﺎﻥ : ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺼﻠﻰ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺃﻟﻒ ﺭﻛﻌﺔ ‏( ﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ 1 / 492 ‏)
“Abu Sanan berkata: Ali bin Abdillah salat dalam sehari 1000 rakaat” (Tahdzib
al-Asma’, an-Nawawi, 1/492)

14. al-Hafidz ar-Raqqasyi (400 rakaat)
ﺍﻟﺮﻗﺎﺷﻲ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺜﺒﺖ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺍﻟﺒﺼﺮﻱ : ﺃﺑﻮ ﺣﺎﺗﻢ ﻭﻗﺎﻝ : ﺛﻘﺔ
ﺭﺿﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﺠﻠﻲ : ﺛﻘﺔ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﻗﺎﻝ ﻳﻌﻘﻮﺏ ﺍﻟﺴﺪﻭﺳﻲ : ﺛﻘﺔ ﺛﺒﺖ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﺠﻠﻲ : ﻳﻘﺎﻝ : ﺇﻧﻪ ﻛﺎﻥ
ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺃﺭﺑﻌﻤﺎﺋﺔ ﺭﻛﻌﺔ ‏( ﺗﺬﻛﺮﺓ ﺍﻟﺤﻔﺎﻅ ﻟﻠﺬﻫﺒﻲ – 2 / 37 ‏)
“ar-Raqqasyi, terpercaya, ia salat dalam sehari semalam 400
rakaat” (Tadzkirah al-Huffadz, al-Hafidz adz-Dzahabi, 2/73)

15. Abu Qilabah (400 rakaat)
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻛﺎﻣﻞ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ : ﺣﻜﻲ ﺃﻥ ﺃﺑﺎ ﻗﻼﺑﺔ ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺃﺭﺑﻌﻤﺎﺋﺔ ﺭﻛﻌﺔ ‏( ﺗﺬﻛﺮﺓ ﺍﻟﺤﻔﺎﻅ ﻟﻠﺬﻫﺒﻲ
2 / 120 ‏)
“Qadli Ahmad bin Kamil berkata: Diceritakan bahwa Abu Qilabah salat dalam
sehari semalam sebanyak 400 rakaat” (Tadzkirah al-Huffadz, al-Hafidz adz-
Dzahabi, 2/120)

16. Cucu Abdullah bin Zubair (1000 rakaat)
ﻣﺼﻌﺐ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺍﻟﺰﺑﻴﺮ ﻭﻛﺎﻥ ﻣﺼﻌﺐ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺃﻟﻒ ﺭﻛﻌﺔ ﻭﻳﺼﻮﻡ ﺍﻟﺪﻫﺮ ‏(ﺻﻔﺔ ﺍﻟﺼﻔﻮﺓ
2 / -197 ﻭﺍﻹﺻﺎﺑﺔ ﻓﻲ ﺗﻤﻴﻴﺰ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ 2 / 326 ‏)
“Mush’ab bin Tsabit bin Abdillah bin Zubair, ia salat dala sehari semalam 1000
rakaat” (Shifat ash-Shafwah, Ibnu Jauzi, 2/197 dan al-Ishabah, al-Hafidz Ibnu
Hajar, 2/326)

17. Malik Bin Dinar (1000 rakaat)
ﻭﺭﻭﻯ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻣﻦ ﻃﺮﻕ ﺍﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺃﻟﻒ ﺭﻛﻌﺔ ‏(ﺍﻹﺻﺎﺑﺔ ﻓﻲ ﺗﻤﻴﻴﺰ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ 5 / 77 ‏)
“Ibnu Abi Dunya meriwayatkan dari beberapa jalur bahwa Malik bin Dinar
mewajibkan pada dirinya sendiri untuk salat 1000 rakaat dalam setiap
hari” (al-Ishabah, al-Hafidz Ibnu Hajar, 5/77)

18. Bilal Bin Sa’d (1000 rakaat)
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻻﻭﺯﺍﻋﻲ ﻛﺎﻥ ﺑﻼﻝ ﺑﻦ ﺳﻌﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻋﻠﻰ ﺷﺊ ﻟﻢ ﻳﺴﻤﻊ ﺑﺎﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﻣﺔ ﻗﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ
ﻭﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻒ ﺭﻛﻌﺔ ‏( ﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻟﺘﻬﺬﻳﺐ 1 / 441 ‏)
“Auzai berkata: dalam masalah ibadah tidak didengar 1 orang yang lebih kuat
daripada Bilal bin Sa’d, ia salat 1000 rakaat setiap hari” (Tahdzib al-Asma’,
an-Nawawi, 1/441)

Disarikan dari tulisan Ustadz Muhammad Ma’ruf Khozin (Narasumber Hujjah
Ahlussunnah wal Jama’ah di TV Sembilan)