Tampilkan postingan dengan label 'Amaliyah/Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 'Amaliyah/Ibadah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 September 2013

Imam al-Ghazali Tentang Keutamaan Ilmu 3 Keutamaan Guru



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Imam al-Ghazali Tentang Keutamaan Ilmu 3

Keutamaan Guru

Firman Allah ‘AzzaWa Jalla

Dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (At Taubah : 122)

Yang dimaksudkan adalah mengajar dan memberi petunjuk.

Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab (yaitu) : “Hendaklah kamu menerangkan isi Kitab itu kepada manusia dan jangan kamu menyembunyikannya” (Ali Imran : 187)

Firman itu mewajibkan untuk mengajar.


Dan sesungguhnya sebahagian dari mereka menyembunyikan kebenaran pada hal mereka mengetahui(Al Baqarah : 146).

Ini menunjukkan haramnya menyembunyikan (ilmu) sebagaimana firman Allah Ta’ala mengenai saksi :

Dan barangsiapa yang menyembunyikannya maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya”. (Al Baqarah : 283).

Allah tidaklah memberikan ilmu kepada seorang ‘alim melainkan Allah mengambil janji atasnya seperti apa yang diambilNya dari para Nabi, yaitu agar mereka menerangkannya kepada manusia dsn tidak menyembunyikannya [Abu Na'im dari Hadits Ibnu Mas'ud dan seperti itu dari Abu Hurairah]

Dan siapakah yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal saleh” (Fushshilat : 33)

Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah (perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dan yane batil) dgn pelajaran yang baik” (An Nahl : 125)

Dan dia mengajari mereka Al Kitab (Al Qur’an) dan hikmah” (Al Baqarah : 129)

Hadits-hadits

Adapun hadits-hadits maka sabda beliau SAW ketika mengutus Mu’dz ra ke Yaman: Sungguh Allah memberi petunjuk kepada seseorang karena kamu sdalah lebih baik dari pada dunia dan apa yang ada padanya [Ahmad dari hadits Mu'adz]

Barang siapa yang belajar satu bab dsri ilmu untuk diajarkan kepada manusia maka ia diberi pahala tujuh puluh orang shiddiq (orang yang membenarkan Nabi) [Abu Manshur Ad Dailami dari Ibnu Mas'ud dengan sanad yang lemah]

Apabila datang hari Kiyamat maka Allah yang Maha Suci berfirman kepada orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang berjuang “Masuklah ke syurga !”. Lalu para ulama berkata : “Berkat kelebihan ilmu kami mereka beribadah dan berjuang”. Lalu Allah ,Azza Wa Jalla berfirman : “Kamu sekalian di sisiKu seperti sebahagian malaikatku, mensyafa’atilah maka syafa’atmu diterima !” Maka merekapun memberi syafa’at kemudian mereka masuk sYurga [Abul 'Abbas Adz Dzahabi dari Ibnu Abbas dengan sanad yang lemah]

sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla tidak mencabut ilmu dari manusia setelah Allah memberikan ilmu itu kepada mereka. Tetapi ilmu itu pergi dengan kepergian (meninggalnya) ulama. Setiap kali seorang ‘alim pergi maka pergilah ilmu yang bersamaiya sehingga apabila tidak tinggal kecuali para pemimpin yang bodoh-bodoh yang apabila mereka ditanya maka mereka memberi fatwa tanpa ilmu maka mereka sesat dan menyesatkan [Muttafaq 'alaih dari Ibnu Abbas dengan sanad yang lemah]

Barang siapa yang mengetahui suatu ilmu lalu ia menyembunyikannya maka pada hari Kiyamat Allah mengenakan kendali kepadanya dengan kendati dari api [Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al Hakim dari Abu Hurairah. Hakim menshahihkannya dan At Tirmidzi menhasankannya]

Sebaik-baik pemberian dun sebaik-baik hadiah adalah kata-kata hikmah yang kamu dengar kemudian kamu lipat (kamu simpan) kemudian kumu bawu kepada saudaramu yang muslim, yaitu kamu ajarkan kata-kata itu kepadanya, itu membandingi ibadah satu tahun [Ath Thabrani dari Ibnu Abbas dengan sanad yang lemah.]

“Dunia itu terkutuk, terkutuk (pula) apa yang ada padanya kecuali ingat kepada Allah dan apa yang mengiringinya atau orang yang mengajar atau orang yang belajar [At Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. At Tirmidzi mengatakan hadits hasan gharib.]

sesungguhnya Allah Yang Maha Suci, malaikutNya dan penghuni langit dan bumiNya sehingga semut di dalam liangnya dan ikan di lautan itu memohonkan rahmat (selain Allah, sedangkan Allah memberikan rahmat) kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia [At Tirmidzi dari Abu Umamah dan ia mengatakan gharib, dan pada naskah lain hasan shahih]

Tidaklah seorang muslim memberifaidah (kemanfa’atan) kepada saudaranya lebih utama dari pada pembicaraan yang baik yang sampai kepadanya lalu ia menyampaikannya [Ibnu Abdil Bam dari riwayat Muhammad bin Al Mungkadir, mursal]

Kata baik yantg didengar oleh orang mu’min lalu diajarkannya dan diamalkannya adalah lebih baginya dari pada ibadah setahu [Ibnul Mubarak dari riwayat Zaid bin Aslam, mursal]

Pada suatu hari Rasulullah SAW keluar lalu beliau melihat dua majlis, yaitu salah satunya mereka berdo’a kepada Allah dan cinta kepadaNya, dan yang kedua mereka mengajar manusia lalu beliau bersabda :

Adapun mereka adalah memohon kepada Allah maka jika Dia menghendaki maka Dia memberi mereka dan jika Dia menghendaki maka Dia mencegah mereka. Adapun mereka (majlis kedua) maka mereka mengajar manusia di mana aku diutus itu sebagai guru kemudian beliau beralih ke majlis itu dan duduk bersama mereka [Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar dengan sanad yang lemah]

Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang mana Allah ‘Azza Wa Jalla mengutusku udalah seperti huian lebat yang mengenai bumi. Dari padanya ada sebidang tanah yang menerima air lalu menumbuhkan padang rumput dan rerumputan yang banyak. Dari padanya ada sebidang tanah yang menahan air lalu Allah ‘Azza Wa Jalla memberikan manfa’at kepada manusia dengannya di mana mereka minum, memberi minum dan bercocok tanam dari padanys. Dan dari padanya ada sebidang tanah yang gerssng, tidak dapat menahan air dsn tidak menumbuhkan padsng rumput [Muttafaq 'alaih dari Abu'Musa]

Perumpamaan yang pertama beliau sebutkan bagi orang yang dapat mengambil manfa’at dengan ilmunya. Yang kedua bagi orang yang dapat memberikan manfa’at (kepada orang lain). Dan yang ketiga bagi orang yang terhalang dari dua ha-l itu (nomor dua dan tiga).

Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga, yaitu ilmu yang bermanfa’at …[Muslim dari Abu Hurairah]

orang yang menunjukkan atas kebaikan itu adalah seperti orang yang mengerjakannya [At Tirmidzi dari Anas dan ia mengatakan gharib, dan H.R. Muslim, Abu Dawud dan An Nasa'i dan ia menshahihkannya dari Abu Mas'ud]

Tidak ada iri kecuali terhadap dua orang, yaitu seseorang yang dianugerahi hikmah alehAllah ‘Azza Wa Jalla di mana ia’ menghukumi dengannya dan mengajarkannya kepada manusia, dan seseorang yang dianugerahi harta lalu harta itu dibelanjakan dalam kebaikan [Muttafaq 'alaih dari Ibnu Mas'ud]

Semoga rahmat Allah atas para khatifahku”. Ditanyakan : “Siapakah para khaldahmu ?,’. Beliau bersabda : “Yaitu orang-orang yang menghidupkan sunnahku dan mengajarkannya kepada para hamba Allah [Al Hasan, ada yang mengatakan bin AIi ada juga yang mengatakan bin yasar Al Bashri. Hadits itu mursal]

Atsar-Atsar

Adapun atsar maka Umar ra berkata : “Barang siapa menceriterakan suatu hadits lalu ia mengamalkannya maka ia mendapat pahala seumpama pahala orang yang mengamalkan amal itu”.

Ibnu Abbas ra berkata : “Orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia adalah dimintakan ampunan oleh segala sesuatu sampaipun ikan di lautan”.

Sebagian hukama’ berkata : “Orang ‘alim itu masuk pada apa yang di antara Allah dan makhlukNya maka hendaklah ia melihat bagaimana ia masuk”.

Dan diriwayatkan bahwa Sufyan Ats Tsauri rahimahullah tiba di Asqalan lalu ia tinggal di mana ia tidak ada orang yang bertanya kepadanya, lalu ia berkata: “Bekalilah saya agar saya dapat keluar dari negeri ini. Ini adalah negeri yang di dalamnya ilmu itu mati”. Ia berkata demikian karena ia sangat ingin mengemukakan atas keutamaan ilmu dan kekalnya ilmu dengan pengajaran itu.

Atha’ ra berkata : “Saya masuk pada Sa’id bin Al Musayyab di mana ia sedang menangis lalu saya bertanya : “Apakah yang menjadikan kamu menangis ?”. Ia menjawab : “Tidak ada seorangpun yang tanya kepadaku tentang sesuatu”. Sebagian mereka berkata “Ulama itu pelita masa. Masing-masing dari mereka adalah pelita masanya di mana orang-orang pada masanya itu meminta penerangan kepadanya”.

Al Hasan rahimahullah berkata : “Seandainya tidak karena ulama maka manusia menjadi seperti binatang”, yakni dengan pengajaran para ulama mengeluarkan manusia dari batas hewan ke batas manusia”.

Ikrimah berkata : “sesungguhnya ilmu ini mempunyaiharga”. Ditanyakan : “Apakah harga itu ?” .Ia menjawab : “Kamu meletakkannya pada orang yang baik membawanya dan tidak menyianyiakannya”.

Yahya bin Mu’adz berkata : “Para ulama itu lebih sayang kepada ummat Muhammad SAW dari pada ayah dan ibu mereka”. Dikatakan : “Bagaimanakah demikian itu ?”. Ia menjawab : “Ayah dan ibu mereka menjaga mereka dari api dunia sedangkan para ulama menjaga mereka dari api (neraka) akhirat”.

Ada orang mengatakan : “Awal ilmu itu diam, kemudian mendengarkan, kemudian menghafalkan kemudian mengamalkan kemudian menyiarkannya”. Dan ada orang yang mengatakan : “Ajarkanlah ilmumu kepada orang yang bodoh (tidak tahu) dan belajarlah dari orang yang $erilmu apa yang kamu tidak tahu (bodoh). Jika kamu melakukan hal itu maka kamu mengetahui apa yang telah kamu ketahui”.

Mu’adz bin Jabal berkata mengenai pengajaran dan belajar, dan saya (Imam al Ghazali) memandangnya marfu’ :

Belajarlah ilmu karena sesungguhnya belajarnya karena Allah itu adalah takwa, menuntutnya itu adalah ibadah, mempelajarinya itu tasbih, membahasnya itu adalah jihad, mengajarkannya kepada 0rang yang belum mengetahuinya itu adalah sedekah, memberikannya kepada keluarganya itu adalah pendekatan diri (kepada Allah). Ilmu itu adalah penghibur di kala sendirian, teman di kala sepi, penunjuk kepada agama, pembuat sabar di kala suka dan duka, menteri di kala ada teman-teman, kerabat di kala dalam kalangan orang asing dan sebagai menara jalan ke syurga. Dengannya Allah mengangkat kaum-kaum lalu Dia menjadikan mereka sebagai ikutan, pemimpin dan penunjuk yang diikuti, penunjuk terhadap kebaikan, jejak mereka dijadikan kisah dan perbuatan mereka diperhatikan. Malaikat senang terhadap peri laku mereka dan mengusap mereka dengan sayap mereka (malaikat). Setiap barang yang basah dan kering sehingga ikan di lautan, serangga, binatang buas dan binatsng jinak di daratan, dan langit dan binatang memohonksn ampunan bagi mereka

Karena ilmu itu kehidupan hati dari kebutaan, sinar penglihatan dari kegelapan dan kekuatan badan dari keleniahan yang menyampaikan hamba ke kedudukan orang-orang yang bajik dan derajat yang tinggi. Memikirkan tentang ilmu itu mengimbangi puasa, mempelajarinya mengimbangi mendirikan malam (dengan shalat dan sebagainya). Dengan ilmu, Allah ‘AzzaWa Jalla dita’ati, dengannya Allah itu disembah, dengannya hamba diberi janji, dengannya Dia ditauhidkan, dimuliakan, dengannya hamba menjadi wara’, dengannya sanak kerabat disambung, dengannya diketahui halal dan haram. Ilmu itu pemimpin sedangkan amal adalah pengikutnya. Orang-orang yang berbahagia itu diberi ilham mengenai ilmu dan orang-orang yang, celaka itu terhalang. Kita bermohon kepada Allah Ta’ala akan baiknya pertolongan.
..
wallahu a’lam.

Sumber: Ihya Ulumuddin, Jilid 1 Bab Keutamaan Ilmu, Imam Al Ghazali.

Minggu, 25 Agustus 2013

Social Kemasyarakatan dan Akhlak dalam ASWAJA

Social Kemasyarakatan dan Akhlak dalam ASWAJA
Bab I

Pendahuluan

AHLUS SUNNAH WALJAMAAH dan berbagai penyimpangan aqidah yang terjadi ditengah-tengah umat ini, akan dapat memperkokoh aqidah AHLUS SUNNAH WALJAMAAH serta menghindarkan diri dari segala bentuk ajaran yang menyesatkan. Berkata para ulama :

"Barang siapa yang tidak mengetahui suatu keburukan, maka dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya".

Sedangkan di dalam aqidah umat Islam yang ahli sunnah wal jamaah ini, mungkin saja ada perbedaan teknis dalam masalah tata cara ibadah. Perbedaan ini sangat logis, wajar dan
mungkin terjadi. Bahkan sudah terjadi sejak nabi Muhammad SAW masih hidup di antara para shahabatnya.

Untuk itu lalu para ulama membuat metologi dalam memahami nash Quran dan Sunnah serta membuatkan 'jalan' bagi mereka yang ingin mendapatkan kesimpulan hukum dari sumber-sumber ajaran Islam itu. Jalan inilah yang kita sebut dengan mazhab fiqih. Adapaun bila metodologi yang berkembang berbeda-beda, adalah hal yang amat wajar sekali. Karena memang syariat Islam memberikan ruang untuk berijtihad di dalamnya.

Di antara contohnya adalah adanya perbedaan dalam masalah hukum qunut dalam shalat shubuh, jumlah bilangan rakaat tarawih, bacaan ushalli, zikir dengan suara keras dan berjamaah serta lain-lainnya. Semua itu adalah perbedaan yang bersifat fiqhiyah, bukan dalam hal aqidah. Jadi mereka yang berbeda pendapat dalam masalah itu sebenarnya tetap sama-sama termasuk bagian dari ahli sunnah wal jamaah juga.

Sedangkan yang dianggap keluar dari aqidah ahli sunnah misalnya bila punya pandangan bahwa pemeluk agama selain Islam juga bisa masuk surga, atau pandangan bahwa hukum Islam itu tidak wajib diterapkan, memisahkan antara agama dengan kehidupan dunia dan pemikiran sesat lainnya. Semua ini termasuk paham sesat yang bias mengeluarkan seseorang dari barisan ahli sunnah wal jamaah.

Hal diatas merupakan sedikit refleksi berkaitan tentang pola ajaran teknis aswaja, namun dalam makalah kali ini mencoba untuk memfokuskan pada aspek social dan akhlak dalam ajaran ahlu sunnah wal jama’ah.

Bab II

Pembahasan

Prinsip umum Ahlu Sunnah Wal Jama’ah

1. Akidah.

a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli.

b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam.

c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir.


2. Syari'ah

a. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggung¬jawabkan secara ilmiah.

b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang tidak ada nash yang je1as (sharih/qotht'i).
c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).

3. Tashawwuf/ Akhlak

a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu.

c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu' (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros).



4. Pergaulan antar golongan

a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing.

b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda.

c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai.

d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam.

5. Kehidupan bernegara

a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa.

b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.

c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah.

d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik.

6. Kebudayaan

a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama.

b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.

c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al--muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah).

7. Dakwah

a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT.

b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas.

c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.[1]


Beberapa implementasi prinsip

Ketika membicarakan prinsip ahlu sunnah wal jamaah dalam bidang social, tentu tidak menutup kemungkinan menyangkut bidang kenegaraan dan politik secara umum. Disini akan berusaha memaparkan prinsip-prinsip tersebut sebagaimana berikut:
1. Prinsip Syura (Musyawarah)
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah QS asy-Syura 42: 36-39:


فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ. وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ. وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنتَصِرُونَ

Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan lalim mereka membela diri.


Menurut ayat di atas, syura merupakan ajaran yang setara dengan iman kepada Allah (iman billah), tawakal, menghindari dosa-dosa besar (ijtinabul kaba'ir), memberi ma'af setelah marah, memenuhi titah ilahi, mendirikan shalat, memberikan sedekah, dan lain sebagainya. Seakan¬-akan musyawarah merupakan suatu bagian integral dan hakekat Iman dan Islam.
1. Al-'Adl (Keadilan)
Menegakkan keadilan merupakan suatu keharusan dalam Islam terutama bagi penguasa (wulat) dan para pemimpin pemerintahan (hukkam) terhadap rakyat dan umat yang dipimpin. Hal ini didasarkan kepada QS An-Nisa' 4:58

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِآيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَاراً كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُوداً غَيْرَهَا لِيَذُوقُواْ الْعَذَابَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَزِيزاً حَكِيماً

Sesungguhnya Allah meyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanyaa dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat


1. Al-Hurriyyah (Kebebasan)
Kebebasan dimaksudkan sebagai suatu jaminan bagi rakyat (umat) agar dapat melakukan hak-hak mereka. Hak¬hak tersebut dalam syari'at dikemas dalam al-Ushul al¬Khams (lima prinsip pokok) yang menjadi kebutuhan primer (dharuri) bagi setiap insan. Kelima prinsip tersebut adalah:

a) Hifzhun Nafs, yaitu jaminan atas jiwa (kehidupan) yang dirniliki warga negara (rakyat).
b) Hifzhud Din, yaitu jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.
c) Hifzhul Mal, yaitu jaminan terhadap keselamatan harta benda yang dirniliki oleh warga negara.
d) Hifzhun Nasl, yaitu jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara.
e) Hifzhul 'lrdh, yaitu jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara.

Kelima prinsip di atas beserta uraian derivatifnya dalam era sekarang ini lebih menyerupai Hak Asasi Manusia (HAM).
1. Al-Musawah (Kesetaraan Derajat)
Semua warga negara haruslah mendapat perlakuan yang sama. Semua warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama pula. Sistem kasta atau pemihakan terhadap golongan, ras, jenis kelamin atau pemeluk agama tetlentu tidaklah dibenarkan.

Dari beberapa syarat tersebut tidaklah terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang mendekati kriteria di atas adalah sistem demokrasi. Demokrasi yang dimaksud adalah sistem pemerintahan yang bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Jadi kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat (civil sociery) sebagai amanat dari Allah.[2]

Harus kita akui, bahwa istilah "demokrasi" tidak pemah dijumpai dalam bahasa Al-Qur’an maupun wacana hukum Islam klasik. Istilah tersebut diadopsi dari para negarawan di Eropa. Namun, harus diakui bahwa nilai¬nilai yang terkandung di dalamnya banyak menyerupai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam berbangsa dan bernegara menurut Aswaja. Dalam era globalisasi di mana kondisi percaturan politik dan kehidupan umat manusia banyak mengalami perubahan yang mendasar, misalnya kalau dulu dikenal komunitas kabilah, saat ini sudah tidak dikenallagi bahkan kondisi umat manusia sudah menjadi "perkampungan dunia", maka demokrasi harus dapat ditegakkan.[3]

Pada masa lalu banyak banyak ditemui ghanimah (harta rampasan perang) sebagai suatu perekonomian negara. Sedangkan pada saat ini sistem perekonomian tersebut sudah tidak dikenal lagi. Perekonomian negara banyak diambil dari pajak dan pungutan lainnya. Begitu pula jika pada tempo dulu aqidah merupakan sentral kekuatan pemikiran, maka saat ini aqidah bukanlah merupakan satu¬satunya sumber pijakan. Umat sudah banyak berubah kepada pemahaman aqidah yang bersifat plural.

Dengan demikian, pemekaran pemikiran umat Islam haruslah tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang remeh dan enteng, jika umat Islam tidak ingin tertinggal oleh bangsa-bangsa di muka bumi ini. Tentu hal ini mengundang konsekuensi yang mendasar bagi umat Islam sebab pemekaran terse but pasti banyak mengubah wacana pemikiran yang sudah ada (salaf/klasik) dan umat Islam harus secara dewasa menerima transformasi tersebut sepanjang tidak bertabrakan dengan hal-hal yang sudah paten (qath'iy). Sebagai contoh, dalam kehidupan bemegara (baca: demokrasi), umat Islam harus dapat menerima seorang pemimpin (presiden) dari kalangan non-muslim atau wanita.[4]

Kemaslahatan Universal (al-Mashlahah al-‘Ammah)

Al-Quran sebagai rujukan utama fikih Islam mempermaklumkan dirinya sebagai kitab petunjuk (hudan) dan rahmat. Ia juga menyatakan bahwa Nabi SAW diutus ke dunia untuk memberikan rahmat bagi alam semesta. Cita-cita Al-Quran adalah terciptanya sebuah kehidupan manusia yang bermoral yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan universal.

Setelah melakukan penyelidikan ilmiah terhadap sabda-sabda agama, baik Al-Quran maupun Sunah Nabi SAW, Ibnu al-Qayyim al-Jawziyah, seorang tokoh Islam bermadzhab Hanbali, berani menyimpulkan bahwa syari’at Islam dibangun untuk kepentingan manusia dan tujuan-tujuan kemanusiaan universal yang lain, yaitu kemaslahatan, keadilan, kerahmatan, dan kebijaksanaan (al-hikmah). Prinsip-prinsip ini haruslah menjadi dasar dan substansi dari seluruh persoalan fikih. Ia harus senantiasa ada dalam pikiran para ahli fikih ketika memutuskan suatu kasus hukum. Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip ini berarti menyalahi cita-cita syari’ah.[5]

Secara lebih khusus, al-Ghazali dengan sangat mengesankan telah merumuskan kemaslahatan ini dalam bukunya yang sangat terkenal, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Ia mengatakan bahwa kemaslahatan adalah mewujudkan lima prinsip pokok agama baik secara perorangan maupun sebagai kelompok, yaitu memelihara [1] keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama(hifdh al-din); [2] keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum (hifdh al-nafs), [3] keselamatan kebebasan berfikir dan berekspresi dari intimidasi (hifdh al-‘aql), [4] keselamatan keluarga dan keturunan (hifdh al-nasl); [5] keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum (hifzdh al-mal). Setiap hal yang mengandung perlindungan terhadap lima prinsip ini adalah kemaslahatan, dan setiap yang menegasikannya adalah kerusakan (mafsadah), dan menolak kemafsadatan adalah kemaslahatan.[6]



Aswaja dan Implementasi Kemaslahatan

Bagi Aswaja, seperti dikemukakan di atas, sesungguhnya syari’at Islam tidak memiliki tujuan lain kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan kemanusiaan universal (jalb al-mashalih), dan menolak segala bentuk kemafsadatan (dar`u al-mafasid). Sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa bahwa syari’at Islam dibangun demi kebahagiaan (sa’adah) manusia baik di dunia maupun di akhirat (ma’asy wa ma’ad), sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan tadi.[7]

Contoh klasik untuk tindakan mempertimbangkan kemaslahatan dalam menangkap makna dan semangat agama ialah apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar ibn Khaththab, berkenaan dengan masalah tanah-tanah pertanian beserta garapan-garapannya yang baru dibebaskan tentara Muslim di negeri Syam (Syiria Raya, meliputi seluruh kawasan pantai timur laut tengah), Irak, Parsi dan Mesir.

Pendirian Umar untuk mendahulukan pertimbangan kemaslahatan umum daripada nash, baik secara ruang (meliputi semua orang di semua tempat) maupun waktu (mencakup generasi sekarang dan yang akan datang) mendapat tantangan keras dari beberapa sahabat, antara lain Abdurrahman ibn ‘Auf, Bilal bin Rabah, Zubair bin Awwam, yang lebih berpegang teguh kepada beberapa ketentuan (lahir) di beberapa tempat dalam Al-Quran dan dalam Sunnah atau praktek Nabi pada peristiwa pembebasan Khaybar (sebuah kota oase, beberapa ratus kilometer utara Madinah), dari kelompok orang Yahudi yang berhianat. Berangkat dari pertimbangan maslahat, ketika itu, Khalifah Umar menawarkan kebijakan untuk tidak membagi habis tanah fai` yang luas itu pada tentara. Menurutnya, biarlah tanah taklukan itu tetap digarap oleh rakyat setempat (pemilik aslinya) dengan ketentuan mereka harus membayar retribusi (kharaj) tertentu pada negara sebagai imbalan dari kebebasan yang diberikan kepada mereka untuk tetap memeluk agama asli mereka.

Dengan ijtihad ini, Umar bermaksud meraih kemaslahatan sebagai berikut. Pertama, rakyat taklukan tidak perlu kehilangan mata pencaharian, melainkan tetap bisa bekerja di ladang mereka seperti sedia kala untuk memenuhi kebutuhan hidup, diri dan keluarganya. Kedua, dari retribusi yang mereka bayar, negara dapat menambah pendapatan yang bisa dipakai bukan saja untuk memberi tunjangan pada tentara perang yang telah berjuang menaklukkan negeri Iraq tadi, melainkan juga bisa untuk pembiayaan kegiatan kenegaraan dan pemerintahan sehari-hari. Dengan mengacu kepada model ijtihad Umar ini, kiranya jelas bahwa yang cukup mendasar dari bangunan pemikiran fiqh adalah kemaslahatan.

Membaca alur pemikiran Umar diatas, tampaknya ia berupaya untuk menangkap cita kemaslahatan sebagai jiwa syari’at. Sebab, dalam kaca mata Aswaja, bangunan teoritik apa pun dan bagaimana pun, baik didukung dengan nash maupun tidak, yang bisa menjamin terwujudnya kemaslahatan kemanusiaan adalah sah, dan umat Islam berkewajiban untuk memegang dan mengimplementasikannya. Sebaliknya, konstruk teoritik apa pun dan yang bagaimanapun, yang secara terang benderang tidak menopang berlangsungnya suatu kemaslahatan, terlebih yang membuka kemungkinan terjadinya kemudaratan, dalam pandangan Aswaja, adalah cacat (fasid), dan umat Islam harus berupaya untuk mencegahnya.

Konsisten dengan paradigma di atas, maka nilai kesahihan suatu pendapat bukanlah diukur dari kesesuaian pendapat itu dengan bunyi ajaran, melainkan seberapa jauh pendapat itu memuat kemaslahatan. Dengan perkataan lain, pertanggungjawaban suatu pemikiran hukum bukan pada bunyi teks (nash) tertentu, tetapi pada; apakah hukum itu dalam kenyataannya telah menyentuh kemaslahatan orang banyak atau hanya menyantuni kepentingan sekelompok orang saja. Oleh karena itu, kaidah yang berbunyi idza shahha al-hadits fa huwa madzhabi (apabila suatu hadits (teks ajaran) telah terbukti keshahihannya, maka itulah madzhabku [perlu ditinjau kembali. Kaidah inilah, kata Masdar, yang secara sistematis telah menggerakkan dunia pemikiran hukum dalam Islam yang lebih mengutamakan bunyi teks ajaran daripada makna substansialnya. Sebagai gantinya, tandas Masdar, kita perlu menegakkan kaidah yang berbunyi; idza shahha al-mashlahat fa hiya madzhabi (jika tuntutan kemashlahatan telah menjadi sah, maka itulah madzhabku). Karena itu, selain ditinjau dari segi doktrin, juga perlu dikembangkan metode pendekatan terhadap ajaran dengan melihat dan mengkalkulasi kemaslahatan dan kemudaratan yang akan dilahirkannya.

Dengan model pendekatan yang lebih menekankan pada dimensi kemaslahatan ini, tidak berarti bahwa segi formal dan tekstual dari hukum harus diabaikan. Ketentuan formal-prosedural-tekstual yang sah tetap harus menjadi acuan tingkah laku manusia. Namun, pada saat yang sama, haruslah dipahami bahwa patokan tekstual hanyalah merupakan salah satu cara, sekali lagi yang terikat dengan ruang dan waktu, agar kemaslahatan itu dapat terwujud dalam kehidupan nyata. Sebab, suatu pemikiran betapapun canggih dari sudut teoritik, jika tidak membawa kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia, maka tidaklah terlalu banyak gunanya. Dalam tataran inilah Najmuddin al-Thufi mengatakan, jika terjadi pertentangan antara bunyi ajaran dengan cita kemaslahatan universal, maka didahulukanlah dalil kemaslahatan itu.[8]

Apabila jalan pikiran ini disepakati, maka secara mendasar kita pun perlu meninjau kembali pemahaman kita terhadap konsep qath’iy-dzanniy dalam ushul al-fiqh. Ushul al-fiqh konvensional mengatakan bahwa yang qath`iy adalah sesuatu yang secara tegas ditunjuk dalam nash. Sementara yang dzanniy adalah sesuatu yang petunjuk nashnya tidak tegas, ambigu dan mengandung pengertian yang beragam.

Dalam konteks ini, Masdar F. Mas’udi menyatakan bahwa yang qath`iy dalam hukum Islam--sesuai dengan makna harfiahnya: sebagai sesuatu yang bersifat pasti, tidak berubah-ubah dan karena itu bersifat fundamental--adalah teks yang secara substansial menegaskan prinsip-prinsip yang secara nalar memang tidak perlu dipertanyakan lagi, karena ia merupakan kebenaran kategoris yang tegak dengan sendirinya, seperti kemaslahatan umum, penegakan hukum, kesetaraan manusiawi antara lelaki dan perempuan, dan lain sebagainya. Sedangkan teks yang mengandung kebenaran hipotesis, kebenaran instrumental, yang harus diukur dengan dengan prinsip kebenaran kategoris di luar dirinya, itulah yang dimaksud dengan yang dzanniy. Pendeknya, teks dzanniy adalah adalah seluruh ketentuan-ketentuan normatif yang dimaksudkan sebagai upaya untuk menerjemahkan yang qath`i tadi.

Kaidah ushul al-Fiqh mengatakan bahwa ijtihad tidah bisa masuk pada daerah yang qath’i (la majala li al-ijtihad fiy ma lahu nash sharih qath’iy). Hudhari Bik mengatakan, al-mujtahad fihi kullu hukmin syar’iyyin, laysa fihi dalil qath’iy. Oleh karena itu, yang perlu diijtihadi adalah hal-hal yang dzanniy, yang tidak pasti, yang memang perlu diperbaharui secara dinamis dengan tetap berlandas tumpu pada yang qath’iy sebagai acuan etisnya yang bersifat statis.[9]

Dengan demikian, sebagai sesuatu yang qath’i, konsep kemaslahatan tidak perlu untuk diijtihadkan. Persoalannya, jika acuan hukum adalah kemaslahatan, maka siapa yang berhak mendefinisikan dan yang memiliki otoritas untuk merumuskannya. Untuk menjawabnya, perlu kiranya dibedakan antara kemaslahatan yang bersifat individual-subyektif dengan kemashlahatan yang bersifat sosial-obyektif. Yang pertama adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang per orang yang bersifat independen, terpisah dengan kepentingan orang lain. Karena sifatnya yang subyektif, maka yang berhak menentukan maslahat dan tidaknya adalah pribadi yang bersangkutan.

Sedang kemaslahatan yang bersifat sosial-obyektif adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Dalam hal ini, maka otoritas yang memberikan penilaian adalah orang banyak juga melalui mekanisme syura untuk mencapai kesepakatan (ijma’). Dan sesuatu yang telah menjadi konsensus dari proses pendefinisian maslahat melalui musyawarah itulah hukum tertinggi yang mengikat kita. Di sinilah pemecahan masalah bersama cukup menentukan. Al-Quran mengatakan, urusan mereka dimusyawarahkan (dibicarakan dan diputuskan) bersama di antara mereka sendiri. (QS: al-Syura, 38).

Pengertian Akhlak

Secara kebahasaan perkataan akhlak dalam bahasa Indonesia berasal dari kosa kata bahasa arab akhlaq yang merupakan bentuk jamak dari perkataan khilqun atau khuluqun yang berarti perangai, kelakuan, watak, kebiasaan, kelaziman, dan peraaban yang baik. Jadi secara kebahasaan perkataan akhlak mengacu kepada sifat-sifat manusia secara universal, laki-laki maupun perempuan, yang baik maupun yang buruk. Dengan demikian, perkataan akhlak mengacu kepada sifat manusia yang baik dan juga mengcau kenapa sifat manusia yang buruk. Ada akhlak yang baik dan ada akhlak yang buruk. Ada perempuan yang berahklak baik dan ada perempuan yang berakhlak buruk.

Pengertian Etika

Secara kebahasaan perkataan etika berasal dari bahas Yunani ethos yang berarti watak, kesusilaan, atau adapt. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).

Pengertian: etika menurut istilah dapat dipaparkan sebagai berikut:

Menurut Ahmad Amin, “etika adalah ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan mereka, dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia."

Menurut Soegarda Poerbakawatja, “etika adalah filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai-nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan”.

Pengertian Moral

Secara kebahasaan perkataan moral berasal dari ungkapan bahasa latin mores yang merupakan bentuk jamak dari perkataan mos yang berarti adapt kebiasaan. Dalam kamus Umum bahasa Indonesia dikatakan bahwa moral adalah penetuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan. Istilah moral biasanya dipergunakan untuk menentukan batas-batas suatu perbuatan, kelakuan, sifat dan perangkai dinyatakan benar, salah, baik, buruk, layak atau tidak layak, patut maupun tidak patut. Moral dalam istilah dipahami juga sebagai (1) prinsip hidup yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk. (2) kemampuan untuk memahami perbedaan benar dan salah. (3) ajaran atau gambaran tentang tingkah laku yang baik.

Pengertian Susila

Secara kebahasaan perkataan susila merupakan istilah yang berasal dari bahasa Sansekerta. Su berarti baik atau bagus, sedangkan sila berarti dasar, prinsip, peraturan hidup atau norma. Jadi, susila berarti dasar, prinsip, peraturan atau norma hidup yang baik atau bagus. Istilah susila pun mengandung pengertian peraturan hidup yang lebih baik. Selain itu, istilah susila pun mengandung pengertian peraturan hidup yang lebih baik. Selain itu, istilah susila dapat pula berarti sopan, beradab, dan baik budi bahasanya. Dengan demikian, kesusilaan dengan penambahan awalan ked dan akhiran an sama artinya dengan kesopanan.

Kesusilaan dalam pengertian yang berkembang di masyarakat mengacu kepada makna membimbing, memandu, mengarahkan, dan membiasakan seseorang atau sekelompok orang untuk hidup sesuai dengan norma atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Persamaan
Ada beberapa persamaan antara akhlak, etika, moral dan susila yang dapat dipaparkan sebagai berikut:
Pertama, akhlak, etika, moral dan susila mengacu kepada ajaran atau gambaran tentang perbuatan, tingkah laku, sifat, dan perangkai yang baik.

Kedua, akhlak, etika, moral dan susila merupakan prinsip atau aturan hidup manusia untuk menakar martabat dan harakat kemanusiaannya. Sebaliknya semakin rendah kualitas akhlak, etika, moral dan susila seseorang atau sekelompok orang, maka semakin rendah pula kualitas kemanusiaannya. Ketiga, akhlak, etika, moral dan susila seseorang atau sekelompok orang tidak semata-mata merupakan faktor keturunan yang bersifat tetap, stastis, dan konstan, tetapi merupakan potensi positif yang dimiliki setiap orang. Untuk pengembangan dan aktualisasi potensi positif tersebut diperlukan pendidikan, pembiasaan, dan keteladanan, serta dukungan lingkungan, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat secara tersu menerus, berkesinambangan, dengan tingkat keajegan dan konsistensi yang tinggi.[10]

Perbedaan
Selain ada persamaan antara akhlak, etika, moral dan susila sebagaimana diuraikan di atas terdapat pula beberapa segi perbedaan yang menjadi ciri khas masing-masing dari keempat istilah tersebut. Berikut ini adalah uraian mengenai segi-segi perbedaan yang dimaksud:
Pertama, akhlak merupakan istilah yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah. Nilai-nilai yang menentukan baik dan buruk, layak atau tidak layak suatu perbuatan, kelakuan, sifat, dan perangai dalam akhlak bersifat universal dan bersumber dari ajaran Allah. Sementara itu, etika merupakan filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai-nilai, dan kesusilaan tentang baik dan buruk. Jadi, etika bersumber dari pemikiran yang mendalam dan renungan filosofis, yang pada intinya bersumber dari akal sehat dan hati nurani. Etika besifat temporer, sangat tergantung kepada aliran filosofis yang menjadi pilihan orang-orang yang menganutnya.

Implementasi Nilai-nilai Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

Adapun pertanyaan bagaimana mangaktualisasikan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dan mengimplementasikannya di lapangan menjadi hal yang sangat signifikan untuk mencari jawabanya. Seperti yang kita ketahui bahwa koridor bagi pemahaman keagamaan di lingkungan NU adalah taqdim al-nash ‘ala al-‘aql (menadhulukan nash atas akal).

Itulah sebabnya mengapa dalam mengimplementasikan faham Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah NU mengenal hierarki sumber ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an, lalu al-Sunnah, kemudian ijma’ (kesepakatan jumhur ulama) dan qiyas (pengambilan hukum melalui metode analogi tertentu). Konteks hierarki maksudnya suatu hukum baru akan digunakan jika dalam sumber di atasnya tidak ditentukan ketetapannya.[11]

Hierarki sumber ini berlaku untuk semua aspek keagamaan, aqidah, syari’ah atau fiqh maupun akhlak. Hierarki semacam ini secara implisit juga tergambar dalam pernyataan Imam Asy’ari ketika memproklamirkan fahamnya didepan publik, bahwa sandaran otoritas pendapat dan keyakinan yang dianutnya adalah berpegang teguh pada al-Qur’an dan Sunnah Rasullah, atsar sahabat, perkataan tabi’in, pembela hadist dan apa yang dikatakan oleh Ahmad ibn Hanbal.

Hooker memberi apresiasi yang tinggi seraya mencatat bahwa NU selalu merasa peduli terhadap metode yang benar dan sangat hati-hati. Dalam mengeluarkan fatwa. Contoh dalam fatwa No. 2/1926 masalah hierarki sumber hukum dibahas sedemikian rupa dalam rangka memberi batasan-batasan yang hati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Pada awalnya metode perumusan fatwa diambil dari konsensus (ijma’) Imam Nawawi dan Imam Rafi’i, jika masih belum berhasil, lalu yang dijadikan rujukan adalah ulama madzhab Syafi’i. regulasi pengambilan sumber semisal ini, kemudian menjadikan NU terkesan konservatisme traditional, yang oleh kebanyakan pemikir “modern” semata-mata diartikan sebagai taqlid. Pemberian atribut seperti ini menurut Hooker sesungguhnya terlalu berlebihan dan patut dipertanyakan bahkan dapat menjadi kekeliruan serius.
Kenyataan bahwa tidak setiap orang mampu secara rinci memahami persoalan-persolan keagamaan, termasuk bagaimana menemukan persoalan-persoalan keagamaan dan menemukan dasar-dasarnya dalam al-Qur’an dan hadist haruslah ditempatkan dalam konteks yang berbeda. Ini merupakan alasan yang paling kuat mengapa K.H.M Hasyim Asy’ari mewajibkan taklid bagi setiap orang yang tidak mempunyai kemampuan beritjihad secara mutlak. Sebagai tambahan, kita juga tidak mungkin mengingkari realitas objektif bahwa jumlah orang awam terhadap masalah hukum Islam lebih besar dibanding dengan mereka yang menguasainya, itulah sebabnya mengapa kebutuhan bermadzhab masih relevan.[12]

Sesungguhnya proses pengambilan hukum yang dilakukan ulama pada dasarnya adalah tak dapat melepaskan diri dari meteologi itjihad yang telah dibangun ulama terdahulu, yang berladaskan pada dasar yang kokoh, tidak mulai dari nol, tetapi harus mengikuti para pendahulu dalam hal sistematika pemikirannya, inilah yang dimaksud dengan taklid metodologis/madzhab manhaji) bukan produk pemikirannya yang kemudian dibakukan. Taklid semacam ini tetap membutuhkan sikap kritis, ide-ide segar yang mampu merespons perkembangan zaman, sehingga kesimpulan hukum yang diambil relevan dan mampu menjawab realitas zaman.

Menurut K.H Achmad Shiddiq, faham Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah harus berlandaskan tiga karakter, yaitu tasawuth, atau sikap moderat dalam seluruh aspek kehidupan, al-i’tidal atau bersikap tegak lurus dan selalu condong kepada kebenaran dan keadilan, dan al-tawazun yakni sikap keseimbangan dan penuh pertimbangan Tiga karakter tersebut sangat diperlukan untuk menghindarkan tatharruf atau sikap ekstrim dalam segala aspek kehidupan.

Hal ini sesungguhnya merupakan implementasi dari kekukuhan NU memegang prinsip-prinsip keagamaan yang telah dirumuskan ulama terdahulu, diantara prinsip tersebut adalah al-‘Adah al-Muhakkamah yakni sebuah tradisi yang kemudian menjelma menjadi semacam pranata sosial. Maksudnya adalah rumusan hukum yang tidak bersifat absolut dapat ditata selaras dengan subkultur sebuah komunitas masyarakat menurut ruang dan waktunya dengan mengacu kepada kesejahteraan dan kebaikan mereka. Hal ini dapat dilakukan selama tidak kontradiksi dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang bersifat qath’i, dalil-dalil yang merupakan kaidah umum dan prinsip-prinsip universal.

Al-‘Adah al-Muhakkamah menjadikan performance Islam sebagai agama yang dinamis dan membumi dan selalu aktual ditengah-tengah masyarakat, dan menampilkan Islam sebagai agama yang mampu menjawab tantangan zaman dan tuntutan ummat tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Kaum Nahdliyin juga mengenal kaidah dar’u al-mafasaid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih (mencegah marabahaya lebih diutamakan dari pada meraih kebaikan). Maksudnya, masyarakat perlu memilih langkah menghindari bahaya daripada mengupayakan kebaikan yang berisiko tinggi. Prinsip ini mendorong masyarakat untuk bertindak cermat dan tepat sehingga aktifitasnya benar berdampak positif, baik bagi dirinya maupun orang lain.

Kaidah lainnya yang penting adalah tasharruf al-imam manuthun bi maslahah al-ra’iyyah (kebijakan pemimpin harus mengacu kepada kebaikan rakyatnya. Maksudnya, seorang penguasa merupakan penjelmaan kepentingan rakyatnya. Ia bukanlah representasi atas dirinya sendiri, karena itu segala kebijakan yang diambil, harus mengacu kepada kepentingan rakyat yang dipimpinnya.



Pada dasarnya NU senantiasa cukup responsif terhadap persoalan-persoalan kontemporer yang terjadi di masyarakat. Mulai disepakatinya konsep tentang prinsip-prinsip dasar pembangunan ummat (mabadi khoiro ummah) dalam Muktamar NU XIII tahun 1953, lalu disempurnakan pada Munas Alim Ulama di Bandar Lampung, tahun 1992. wawasan NU tentang pluralitas masyarakat juga tergambar dalam upaya-upaya perumusan dasar negara pada masa kemerdekaan, penerimaan asas Pancasila bagi organisasi sosial dan kemasyarakatan yang ada di Indonesia. selain itu NU mempunyai Lembaga Bahtsul Masa’il, suatu forum yang membahas masalah-masalah keagamaan kemasyarakatan kontemporer dan berusaha merumuskan solusinya.[13]

Ide NU untuk mewujudkan masyarakat ideal dan terbaik (khaira ummah), sebenarnya telah diupayakan oleh NU sejak 1935 dengan konsep Mabadi Khaira Ummah. Tokoh-tokoh NU berpendapat bahwa proses pembentukan masyarakat yang ideal dan terbaik dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai al-shidq (kejujuran), al-amanah wa al-wafa bil ‘ahd (dapat dipercaya dan pemenuhan komitmen), al-‘adalah (berlaku adil), al-ta’awun (tolong menolong) dan al-istiqomah (berkesinambungan). Dua hal yang disebut terakhir dilengkapi di Bandar Lampung tahun 1992.
Dalam tatanan implementasi mabadi’ khaira ummah sangat berkaitan dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar (istilah yang diperkenalkan oleh al-Qur’an dalam al-A’raf 157:…ya’muruhum bi al-ma’ruf wa yanhahum ‘an al-munkar…). Konsep memerintahkan kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar merupakan instrumen gerakan NU sekaligus barometer keberhasilan mabadi’ khira ummah. Amar ma’ruf mengandung pengertian bahwa setiap orang Islam mempunyai kewajiban moral bagi dirinya dan mendorong orang lain berperilaku positif, berbuat baik dan bermanfaat bagi kehidupan manusia baik secara fisik maupun non fisik, melakukan yang dapat memberikan implikasi positif bagi manusia di sekitarnya. Segala aktivitas individu diupayakan mempunyai basis sosial yang tinggi, sehingga kemajuan yang diraih oleh seseorang secara otomatis memberikan dampak kemajuan terhadap orang lain.

Interaksi kalangan internal NU dan sikap kebersamaannya yang tinggi dengan masyarakat disekelilingnya. Sudah cukup dikenal, ras persudaraan yang seperti ini yang seharusnya terus terinternalisasi dalam diri warga NU (ukhuwah nahldiyyah). Konsep ukhuwah dalam pengertian persatuan, ikatan batin, tolong menolong, kesetiaan antar ummat manusia dapat melahirkan kebahagiaan serta faktor penting bagi tumbuh kembangnya persaudaraan dan kasih sayang telah ditegaskan oleh K.H. Hasyim Asy’ari.

Sementara itu menurut K.H.M A Sahal Mahfudz, konsep ukhuwah nahdliyyah merujuk kepada Mukaddimah AD/ART NU yang secara umum dinyatakan bahwa NU perlu mengembangkan ukhuwah islamiyyah yang mengemban kepentingan nasional demi terciptanya sikap saling pengertian, saling membutuhkan dan perdamaian dalam hubungan antar bangsa.
Selanjutnya dalam konteks yang lebih luas, dari interaksi antar individu muslim trercipta ukhuwah islamiyyah (persaudaraan sesama muslim). Dan dari interaksi sesama anak bangsa akan terciptanya ukhuwah insaniyyah (solidaritas kemanusiaan), persaudaraan global sesama manusia.
Selanjutnya, untuk melestarikan konsep Aswaja dalam kehidupan warga NU, adalah menjadi sangat penting untuk meneruskan nilai-nilai tersebut bagi generasi muda NU antara lain melalui kurikulum yang disusun untuk sekolah-sekolah NU. Dalam upaya memenuhi kebutuhan ini Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU telah menerbitkan buku untuk keperluan dimaksud, yakni Mata Pelajaran Pendidikan Ahlusunnah Waljama’ah (Aswaja) dan ke-NU-an Standar Kompetensi. Namun nampaknya diperlukan tindak lanjut untuk menyiapkan buku ajar bagi masing-masing levelsekolah[14].

Bab III

Penutup

Kesimpulan

Prinsip umum Ahlu Sunnah Wal Jama’ah mencakup Akidah, syari’ah, akhlak, pergaulan antar golongan, kehidupan bernegara, kebudayaan dan dakwah. Dari masing-masing point tersebut diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari warga ahlus sunnnah wal jama’ah yang di Indonesia di akomodir oleh organisasi kemasyarakatan Nahdhatul Ulama.

Berbicara aktualisasi paham ahlus sunnnah wal jama’ah dalam kehidupan sosial, tidak bisa dilepaskan dari tatanan bernegara dimana secara paham mempunyai prinsip sendiri. Di antara implementasinya adalah: Prinsip Syura (Musyawarah), Al-'Adl (Keadilan), Al-Hurriyyah (Kebebasan), Al-Musawah (Kesetaraan Derajat).

Disemua ajarah dan prinsip ahlus sunnnah wal jama’ah diatas mempunyai cirri khas dalam mengimplementasikan setiap nilai-nilainya sesuai konteks yang ada dalam kehidupan tanpa menghilangkan kultur dan ajaran yang telah ada.

Daftar Pustaka:

Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, h. 65, cet. I, Ed. II, (Jakarta: Penerrbit Universitas Indonesia, 2002).

Drs. H.A. Nasir Yusuf dan Drs. Karsidi Diningrat,, Prinsip-prinsip Dasar Aliran Theologi Islam (Buku I), h. 46 – 47, (Bandung: Pustaka Setia, 1998)

KH. Said Agil Siradj, Ahlussunnah Wal Jamaah dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta: LKPSM, 1999)

KH. A. Muchith Muzadi, NU dan Fiqih Kontekstual, (Yogyakarta: LKPSM,1995)

HM. Hasyim, Latif, Ahlussunnah Waljamaah, diterbitkan Majlis Ta’if Wa Tarjamah LP Maarif Jawa Timur, 1979

KH. Saefudin Zuhri, Menghidupkan Nilai-Nilai Ahlussunnah Wal Jamaah dalam Praktek, IPNU Jakarta, 1976

KH. M. Tolhah Hasan, Ahlussunnah Waljamaah, Pengertian dan Aktualisasinya



[1] HM. Hasyim, Latif, Ahlussunnah Waljamaah, diterbitkan Majlis Ta’if Wa Tarjamah LP Maarif Jawa Timur, 1979


[2] KH. Said Agil Siradj, Ahlussunnah Wal Jamaah dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta: LKPSM, 1999), hal 21-26


[3] KH. A. Muchith Muzadi, NU dan Fiqih Kontekstual, (Yogyakarta: LKPSM,1995), hal 40


[4] KH. Said Agil Siradj, op. cit, hal 28


[5] KH. A. Muchith Muzadi, op, cit, hal; 24


[6] HM. Hasyim, Latif, Ahlussunnah Waljamaah, diterbitkan Majlis Ta’if Wa Tarjamah LP Maarif Jawa Timur, 1979, hal. 21


[7] KH. M. Tolhah Hasan, Ahlussunnah Waljamaah, Pengertian dan Aktualisasinya, hal 68


[8] Ibid, hal 98-115


[9] Ibid, hal 135-143


[10] KH. Saefudin Zuhri, hal 114-124


[11] Drs. H.A. Nasir Yusuf dan Drs. Karsidi Diningrat,, Prinsip-prinsip Dasar Aliran Theologi Islam (Buku I), h. 46 – 47, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hal 61


[12] KH. Said Agil Siradj, hal 134-159


[13] Ibid, hal 156-170


[14] Ibid hal 190-214

Sabtu, 24 Agustus 2013

40 Hadis Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم

allahumma bihaqi muhammadin wa aali muhammadin alaihi sholli ala muhammad wa aali muhammad warzukna wawalidaina wa azwajana wa auladana wa duryatina mimba’dina hubba muhammad wa aali muhammad Allahuma ahyina ala dzalik wa amitsna ala dzalik wa surna fi zumratim man ahabba muhammada wa ala muhammad ma’a muhammadin wa aalihi ya karim
40 Hadis Shalat
Hadis Pertama: Urgensitas Shalat

أول ما افترض الله على أمتي الصلوات الخمس وأول ما يرفع من أعمالهم الصلوات الخمس وأول ما يسألون عنه الصلوات الخمس

Rasulullah saw bersabda:
“Hal pertama yang diwajibkan oleh Allah swt atas umatku adalah shalat lima waktu, hal pertama yang diangkat dari amalan-amalan mereka adalah shalat lima waktu, dan hal pertama yang dipertanyakan kepada mereka adalah shalat lima waktu.” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 18859]
Hadis Kedua: Shalat Dan Tiang Agama

عن أبي جعفر عليه السلام قال: بني الاسلام على خمسة أشياء: على الصلاة، والزكاة، والحج، والصوم، والولاية

Dari Abi Ja’far (Imam Baqir) as berkata:
“Islam dibangun di atas lima hal: Shalat, zakat, haji, puasa dan wilayah (kepemimpinan atau imamah).” [Bihar, jilid 79, hal 234]
Hadis Ketiga: Perumpamaan Shalat

عن أبي جعفر عليه السلام قال: الصلاة عمود الدين، مثلها كمثل عمود الفسطاط إذا ثبت العمود ثبتت الاوتاد والاطناب، وإذا مال العمود وانكسر لم يثبت وتد ولا طنب

Dari Abi Ja’far as berkata:
“Shalat adalah tiang agama, perumpamaannya seperti tiang kemah, bila tiangnya kokoh maka paku dan talinya akan kokoh, dan bila tiangnya miring dan patah maka paku dan talinya pun tidak akan tegak.” [Bihar, jilid 82, hal 218]
Hadis Keempat: Shalat Penyebab Kebahagiaan

قال رسول الله صلي الله عليه و اله: خمس صلوات من حافظ عليهن كانت له نورا وبرهانا ونجاة يوم القيامة

Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu maka ia akan memperoleh cahaya, burhan dan keselamatan pada hari kiamat kelak.” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 18862]
Hadis Kelima: Shalat dan Cahaya Hati

صلاة الرجل نور في قلبه فمن شاء منكم فلينور قلبه

Rasulullah saw bersabda:
“Shalat seseorang adalah cahaya di hatinya dan barangsiapa di antara kalian yang berkeinginan maka hendaknya ia menyinari hatinya dengan cahaya.” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 18973]
Hadis Keenam: Shalat Parameter Penerimaan Amal Perbuatan

قال الصادق (عليه السلام): أوّل ما يحاسب به العبد الصلاة، فإن قبلت قبل سائر علمه، وإذا ردّت ردّ عليه سائر عمله

Imam Ja’far Shadiq as berkata:
“Hal pertama yang akan dihisab (diperhitungkan) dari seorang hamba adalah shalat, jika shalatnya diterima maka seluruh amalnya akan diterima dan jika shalatnya ditolak maka seluruh amalnya akan ditolak.” [Wasa’il Al-Syi’ah, jilid 3, hal 22]
Hadis Ketujuh: Shalat dan Metode Para Nabi

قال صلى الله عليه واله: الصلاة من شرايع الدين، وفيها مرضاة الرب عزوجل، فهي منهاج الانبياء

Rasulullah saw bersabda:
“Shalat adalah termasuk dalam syareat agama, dan di dalamnya terdapat keridhaan Tuhan swt, dan shalat adalah metode para nabi.” [Bihar, jilid 82, hal 231]
Hadis Kedelapan: Shalat Bendera Islam

قال النبي صلى الله عليه واله: علم الإسلام الصلاة فمن فرغ لها قلبه وحافظ عليها بحدها ووقتها وسننها فهو مؤمن

“Bendera Islam adalah shalat, maka barangsiapa memberikan hatinya untuknya dan menjaganya dengan batasan dan waktunya serta sunah-sunnahnya maka ia adalah seorang mukmin (hakiki).” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 18870]
Hadis Kesembilan: Shalat dan Effesiensinya

قال الصادق ( عليه السلام ) ـ في حديث ـ : إنّ ملك الموت يدفع الشيطان عن المحافظ على الصلاة ، ويلقّنه شهادة أن لا إله إلا الله ، وأنّ محمّداً رسول الله ، في تلك الحالة العظيمة

Imam Ja’far Shadiq as berkata:
“Sesunguhnya malaikat kematian (pencabut nyawa) menghalau syetan dari orang yang menjaga shalat dan mentalqinkan (mendektekan) kepadanya kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad saw adalah Rasulullah (utusan Allah) dalam kondisi menakutkan tersebut.” [Wasa’il Al-Syi’ah, jilid 3, hal 19]
Hadis Kesepuluh: Shalat dan Anak-anak

قال الباقر عليه السلام: إنّا نأمر صبياننا بالصلاة إذا كانوا بني خمس سنين ، فمروا صبيانكم بالصلاة إذا كانوا بني سبع سنين

Imam Baqir as berkata:
“Sesungguhnya kami memerintahkan anak-anak kami untuk shalat bila mereka mencapai usia lima tahun, maka perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat bila mereka mencapai usia tujuh tahun.” [Wasa’il Al-Syi’ah, jilid 3, hal 12]
Pasal Kedua
Urgensitas dan Keutamaan Shalat
Hadis Kesebelas: Nilai Shalat

قال الصادق عليه السلام: صلاة فريضة خير من عشرين حجة وحجة خير من بيت مملو ذهبا يتصدق منه حتى يفني أو حتى لا يبقي منه شئ

Imam Ja’far Shadiq as berkata:
“Shalat wajib lebih baik dari dua puluh haji dan haji satu kali lebih baik dari sebuah rumah berisikan penuh dengan emas yang disedekahkan sehingga habis atau tidak tersisa sedikitpun juga.” [Bihar, jilid 82, hal 227]
Hadis Kedua Belas: Keutamaan Shalat

قال أمير المؤمنين عليهم السلام: اوصيكم بالصلاة وحفظها، فانها خير العمل وهي عمود دينكم

Amirul Mukminin Ali as berkata:
“Aku wasiatkan kepada kalian akan shalat dan menjaganya, karena sesungguhnya shalat adalah sebaik-baik amal dan ia adalah tiang agama kalian.” [Bihar, jilid 82, hal 209]
Hadis Ketiga Belas: Urgensitas Shalat

قال النبي صلى الله عليه واله: ما من صلاة يحضر وقتها إلا نادى ملك بين يدي الناس [أيها الناس] قوموا إلى نيرانكم التي أو قدتموها على ظهوركم فأطفئوها بصلاتكم

Nabi saw bersabda:
“Tidak ada satu shalat pun yang tiba waktunya kecuali satu malaikat menyeru di antara manusia (Wahai manusia) bangkitlah menuju api-api yang kalian nyalakan di hadapan kalian sendiri maka padamkanlah api tersebut dengan shalat kalian.” [Bihar, jilid 82, hal 209]
Hadis Keempat Belas: Berkah Shalat

عن علي عليه السلام قال: إن الانسان إذا كان في الصلاة فان جسده وثيابه وكل شئ حوله يسبح

Imam Ali as berkata:
“Sesungguhnya manusia apabila berada dalam kondisi shalat maka tubuh, pakaian dan segala sesuatu di sekitarnya akan bertasbih.” [Bihar, jilid 82, hal 213]
Hadis Kelima Belas: Kedudukan Shalat

قال النبي صلى الله عليه واله: موضع الصلاة من الدين كموضع الرأس من الجسد

Rasulullah saw bersabda:
“Kedudukan shalat dari agama adalah seperti kedudukan kepala dari badan.” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 18972]
Hadis Keenam Belas: Shalat dan Kesucian Jiwa

قال النبي صلى الله عليه واله: مثل الصلوات الخمس كمثل نهر جار عذب على باب أحدكم يغتسل فيه كل يوم خمس مرات فما يبقى ذلك من الدنس

Rasulullah saw bersabda:
“Perumpamaan shalat lima waktu adalah seperti sebuah sungai tawar yang mengalir di sisi pintu rumah salah seorang di antara kalian yang setiap harinya ia mandi lima kali, maka tidak tertinggal sedikitpun kotoran (di badannya, artinya barangsiapa yang sehari semalam mendirikan shalat lima waktu juga maka ia akan terbebas dari kotoran-kotoran jiwa dan ruh).” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 18931]
Hadis Ketujuh Belas: Shalat dan Ikatan Janji dengan Allah swt

روي عن النبي صلى الله عليه واله قال: قال الله تعالى: افترضت على أمتك خمس صلوات وعهدت عندي عهدا أنه من حافظ عليهن لوقتهن أدخلته الجنة ومن لم يحافظ عليهن فلا عهد له عندي

Dari Rasulullah saw:
“Allah swt berfirman: Aku telah mewajibkan shalat lima waktu kepada umatmu dan Aku ikatkan sebuah perjanjian di sisiKu bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktu-waktunya maka Aku akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka tidak ada ikatan perjanjian untuknya di sisiKu.” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 18872]
Hadis Kedelapan Belas: Shalat dan Mengingat Allah swt

“روي عن الباقر عليه السلام أنه قال: ذكر الله لاهل الصلاة أكبر من ذكرهم إياه، ألا ترى أنه يقول: “اذكروني أذكركم

Dari Imam Baqir as berkata:
“Ingatan Allah swt untuk orang-orang yang mendirikan shalat lebih besar dari ingatan mereka kepada Allah, apakah engkau tidak melihat bahwa Allah swt berfirman:

فاذكروني أذكركم واشكروا لي ولا تكفرون

“Maka ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al-Baqarah (2): 152) [Bihar, jilid 82, hal 199]
Hadis Kesembilan Belas: Shalat dan Rahmat Allah swt

قال أمير المؤمنين عليه السلام: إذا قام الرجل إلى الصلاة أقبل إليه إبليس ينظر إليه حسدا لما يرى من رحمة الله التي تغشاه

Imam Ali as berkata:
“Jika seseorang berdiri melaksanakan shalat maka Iblis menghadap kepadanya sambil memandangnya dengan hasud karena melihat rahmat yang menyelimutinya.” [Bihar, jilid 82, hal 207]
Hadis Kedua Puluh: Shalat dan Meninggalkan Dosa

وروي أن فتى من الانصار كان يصلي الصلاة مع رسول الله صلى الله عليه واله ويرتكب الفواحش، فوصف ذلك لرسول الله صلى الله عليه واله فقال: إن صلاته تنهاه يوما ما، فلم يلبث أن تاب

Diriwayatkan bahwa seorang pemuda dari kaum Anshar malaksanakan shalat bersama Rasulullah saw dan tetap melakukan hal-hal buruk, maka hal tersebut dilaporkan kepada Rasulullah saw, maka Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya suatu hari shalatnya akan mencegahnya, maka tidak berselang lama ia bertaubat. [Bihar, jilid 82, hal 198]
Pasal Ketiga
Urgensitas Waktu Shalat
Hadis Kedua Puluh Satu: Bagaimana dan Kapan Kita Mendirikan Shalat?

قال أبو عبد الله عليه السلام إذا صليت صلاة فريضة فصلها لوقتها صلاة مودع يخاف أن لا يعود إليها

Imam Ja’far Shadiq as berkata:
“Apabila engkau melaksanakan shalat wajib maka shalatlah pada (awal) waktunya seperti shalat orang yang ingin berpisah, takut tidak akan kembali lagi.” [Mahajjatul Baidha’, jilid 1, hal 350]
Hadis Kedua Puluh Dua: Urgensitas Waktu Shalat

قال النبي صلى الله عليه واله: قال الله عز و جل: إن لعبدي علي عهدا إن أقام الصلاة لوقتها أن لا أعذبه وأن أدخله الجنة بغير حساب

Nabi saw bersabda:
Allah swt berfirman: Sesungguhnya hamba-Ku memiliki sebuah perjanjian atas-Ku jika ia mendirikan shalat pada waktunya maka Aku tidak akan mengazabnya dan Aku akan memasukkannya ke surga dengan tanpa hisab.” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 19036]
Hadis Kedua Puluh Tiga: Nabi saw dan Shalat Awal Waktu

عن عائشة قالت: كان رسول الله صلى الله عليه و اله يحدثنا و نحدثه فاذا حضرت الصلوة فكأنه لم يعرفنا و لم نعرفه اشتغالا بعظمة الله

Dari Aisyah berkata:
Rasulullah saw sedang berbincang-bincang dengan kita maka ketika tiba waktu shalat seakan-akan beliau saw tidak mengenal kita dan kita tidak mengenalnya karena sibuk dengan kebesaran Allah.” [Mahajjatul Baidha’, jilid 1, hal 350]
Hadis Kedua Puluh Empat: Shalat Pada Waktunya

عن أبي عبد الله عليه السلام قال: إن العبد إذا صلى الصلاة لوقتها وحافظ عليها ارتفعت بيضاء نقية تقول حفظتني حفظك الله، وإذا لم يصلها لوقتها ولم يحافظ عليها رجعت سوداء مظلمة تقول: ضيعتني ضيعك الله

Imam Ja’far Shadiq as berkata:
“Sesungguhnya seorang hamba jika shalat pada waktunya dan menjaganya maka (dengan bentuk) seberkas cahaya putih bersih naik ke atas sambil berkata: Engkau telah menjagaku maka semoga Allah swt menjagamu, dan bila tidak melaksanakan shalat pada waktunya dan tidak memperhatikannya maka akan kembali kepadanya (dengan bentuk) kegelapan pekat sambil berkata: Engkau telah menyia-nyiakanku maka semoga Allah swt menyia-nyiakanmu.” [Maajjatul Baidha’, jilid 1, hal 340]
Hadis Kedua Puluh Lima: Keutamaan Shalat Pada Waktunya

قال النبي صلى الله عليه واله: أحب الأعمال إلى الله الصلاة لوقتها ثم بر الوالدين ثم الجهاد في سبيل الله

Rasulullah saw bersabda:
“Amalan yang paling dicintai oleh Allah swt adalah shalat pada waktunya, kemudian berbakti kepada kedua orang tua, kemudian jihad di jalan Allah swt.” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 18897]
Pasal Keempat
Lalai Dalam Shalat dan Meninggalkannya
Hadis Kedua Puluh Enam: Meremehkan Shalat

قال النبي صلى الله عليه واله: ليس مني من استخف بصلاته، لا يرد على الحوض لا والله

Nabi saw bersabda:
“Bukan dariku orang yang meremehkan shalatnya, ia tidak akan masuk telaga Kautsar kepadaku, tidak demi Allah.” [Bihar, jilid 82, hal 224]
Hadis Kedua Puluh Tujuh: Merendahkan Shalat

قال الصادق عليه السلام: شفاعتنا لا تنال مستخفا بصلاته

Imam Ja’far Shadiq as berkata:
“Syafa’at kita tidak akan mengena orang yang meremehkan shalatnya.” [Bihar, jilid 82, hal 227]
Hadis Kedua Puluh Delapan: Menyia-nyiakan Shalat

قال النبي صلى الله عليه واله: لا تضيعوا صلاتكم فان من ضيع صلاته حشره الله مع قارون وفرعون وهامان

Nabi saw bersabda:
“Janganlah kalian menyia-nyiakan shalat kalian, karena sesungguhnya barangsiapa yang menyia-nyiakan shalatnya maka Allah swt akan mengumpulkannya bersama Qarun dan Fir’aun serta Haman (Menteri dan Pembantu).” [Bihar, jilid 82, hal 202]
Hadis Kedua Puluh Sembilan: Shalat Tidak Sempurna dan Nabi saw

عن أبي جعفر (عليه السلام) قال: بينا رسول الله (صلّى الله عليه وآله) جالس في المسجد إذ دخل رجل فقام يصلّي فلم يتمّ ركوعه ولا سجوده، فقال رسول الله (صلّى الله عليه واله): نقر كنقر الغراب لئن مات هذا وهكذا صلاته ليموتنّ على غير ديني

Imam Baqir as berkata:
“Ketika Rasulullah saw sedang duduk di masjid, masuklah seorang laki-laki, lalu ia berdiri dan shalat, tetapi ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka Rasulullah saw bersabda: Ia telah mematuk seperti patukan burung gagak, bila orang ini meninggal dunia sementara shalatnya seperti ini maka ia akan meninggal bukan di atas agamaku.” [Mahajjatul Baidha’, jilid 1, hal 340]
Hadis Ketiga Puluh: Lalai Dalam Shalat

قال رسول الله صلى الله عليه واله: الصلاة عماد الدين، فمن ترك صلاته متعمدا فقد هدم دينه، ومن ترك أوقاتها يدخل الويل، والويل واد في جهنم كما قال الله تعالى: “ويل للمصلين الذين عن صلاتهم ساهون”

Rasulullah saw bersabda:
“Shalat adalah tiang agama, maka barangsiapa yang meninggalkan shalatnya secara sengaja maka ia telah menghancurkan agamanya, dan barangsiapa meninggalkan waktu-waktunya maka ia akan memasuki wail, dan wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam sebagaimana Allah swt berfirman:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka wail bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” {QS. Al-Maa’uun (107): 4 dan 5} [Bihar, jilid 82, hal 202]
Hadis Ketiga Puluh Satu: Hasil Meninggalkan Shalat

قال رسول الله صلی الله عليه و اله: لا تتركن الصلاة متعمدا فإنه من ترك الصلاة متعمدا فقد برئت منه ذمة الله ورسوله

Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah meninggalkan shalat dengan sengaja karena sesungguhnya barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia akan terlepas dari tanggungan (jaminan) Allah swt dan Rasul-Nya saw.” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 19096]
Hadis Ketiga Puluh Dua: Meninggalkan Shalat

قال صلى الله عليه واله: من ترك صلاة لا يرجو ثوابها، ولا يخاف عقابها، فلا ابالي أيموت يهوديا أو نصرانيا أو مجوسيا

Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa meninggalkan sebuah shalat karena tidak mengharap pahalanya dan tidak takut akan balasannya maka akupun tidak memperdulikan apakah ia akan meniggal dunia dalam keadaan Yahudi atau Nasrani atau Majusi.” [Bihar, jilid 82, hal 202]
Hadis Ketiga Puluh Tiga: Meninggalkan Shalat dan Kekafiran

قال صلى الله عليه واله: من ترك صلاته حتى تفوته من غير عذر، فقد حبط عمله، ثم قال: بين العبد وبين الكفر ترك الصلاة

Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang meninggalakan shalatnya sehingga melewatkan waktunya tanpa alasan maka amalnya terputus, kemudian beliau saw bersabda: Antara seorang hamba dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” [Bihar, jilid 82, hal 202]
Hadis Ketiga Puluh Empat: Balasan Meninggalkan Shalat

قال رسول الله صلی الله علیه و اله: من ترك الصلاة متعمدا كتب اسمه على باب النار ممن يدخلها

Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara sengaja maka namanya akan ditulis di atas pintu neraka di antara orang yang akan memasukinya.” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 19090]
Pasal Kelima
Adab dan Syarat-syarat Diterimanya Shalat
Hadis Ketiga Puluh Lima: Shalat dan Syarat-syarat Penerimaannya

عن أبي عبد الله عليه السلام قال: قال الله تبارك وتعالى: إنما أقبل الصلاة لمن تواضع لعظمتي، ويكف نفسه عن الشهوات من أجلي، ويقطع نهاره بذكري، ولا يتعاظم على خلقي، ويطعم الجايع ويكسو العاري، ويرحم المصاب، ويؤوي الغريب

Imam Ja’far Shadiq as berkata:
“Allah swt berfirman: Sesungguhnya Aku menerima shalat orang yang merendah diri karena kebesaran-Ku, menahan dirinya dari hawa nafsu kerena-Ku, mengakhiri siangnya dengan mengingat-Ku, tidak membesarkan diri atas makhluk-Ku, memberi makan orang lapar dan memberi pakaian orang yang tidak berpakaian, berbelas kasihan kepada orang yang tertimpa musibah dan memberikan perlindungan kepada orang yang asing.” [Bihar, jilid 66, hal 391]
Hadis Ketiga Puluh Enam: Neraca Penerimaan Shalat

عن أبي عبد الله عليه السلام قال: من أحب أن يعلم أقبلت صلاته أم لم تقبل، فلينظر هل منعته صلاته عن الفحشاء والمنكر؟ فبقدر ما منعته قبلت منه

Dari Abi Abdillah (Imam Ja’far Shadiq) as berkata:
“Barangsiapa ingin mengetahui apakah shalatnya diterima atau tidak maka hendaknya ia melihat apakah shalatnya mencegahnya dari kekejian dan kemungkaran? Maka seukuran yang dapat mencegahnya, shalatnya diterima. [Bihar, jilid 82, hal 198]
Hadis Ketiga Puluh Tujuh: Shalat Dan Wilayah Kepada Ahlul Bait

قال رجل لزين العابدين عليه السلام: ما سبب قبولها؟ قال: ولايتنا والبراءة من أعدائنا

Seseorang berkata kepada Imam Ali Zainal Abidin: Apakah sebab diterimanya shalat? Beliau as menjawab: Wilayah kami dan berlepas diri dari musuh-musuh kami. [Bihar, jilid 84, hal 245]
Hadis Ketiga Puluh Delapan: Shalat Wajib Dan Sunnah

عن أبي جعفر (عليه السلام) قال: إنّ العبد ليرفع له من صلاته نصفها أو ثلثها أو ربعها أو خمسها، فما يرفع له إلاّ ما أقبل عليه منها بقلبه، وإنّما أمرنا بالنافلة ليتمّ لهم بها ما نقصوا من الفريضة

Imam Baqir berkata:
Sesungguhnya shalat seorang hamba akan diangkat (diterima) setengah, sepertiga, seperempat dan seperlimanya maka tidak diangkat shalatnya kecuali apa yang dihadapkan dengan hatinya. Dan diperintahkan untuk mengerjakan shalat-shalat sunnah untuk menyempurnakan apa-apa yang kurang dari shalat wajib. [Al-Haqa’iq, Marhum Faidh Kasyani, hal 219]
Hadis Ketiga Puluh Sembilan: Shalat Dengan Azhan Dan Iqamah

قال أبو عبدالله ( عليه السلام ) : من صلى بإذان وإقامة صلى خلفه صفان من الملائكة، ومن صلى بإقامة بغير أذان صلى خلفه صف واحد من الملائكة، قلت له: وكم مقدار كل صف؟ فقال: أقله ما بين المشرق الى المغرب، وأكثره ما بين السماء والأرض

Imam Ja’far Ash-Shadiq as berkata:
Barangsiapa mendirikan shalat dengan azhan dan iqamah maka dua baris malaikat akan shalat di belakangnya, dan barangsiapa shalat dengan iqamah saja tanpa azhan maka satu barisan malaikat akan shalat di belakangnya.
Perawi bertanya: Berapakah jumlah setiap barisan?
Imam as menjawab: Paling sedikitnya antara masyriq (arah timur) dan maghrib (arah barat) dan paling banyaknya antara langit dan bumi. [Wasail Asy-Syiah, jilid 4, hal 620]
Hadis Keempat Puluh: Shalat Dan Doa

قال أبو عبد الله عليه السلام: إن الله عزوجل فرض عليكم الصلواة الخمس في أفضل الساعات، فعليكم بالدعاء في أدبار الصلوات

Imam Ja’far Ash-Shadiq as berkata:
Sesungguhnya Allah swt mewajibkan shalat lima waktu atas kalian pada waktu-waktu paling utama, maka hendaknya kalian berdoa setelah selesai shalat-shalat tersebut. [Al-Khishal, jilid 1, hal 278]

Jumat, 23 Agustus 2013

SEPUTAR ROH DAN PERJALANAN MENUJU SURGA ATAU NERAKA

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
SEPUTAR ROH DAN PERJALANAN MENUJU SURGA ATAU NERAKA

1. Kisi permasalahan: Apakah orang yang sedang sekarat (mau meninggal dunia) dapat melihat malaikat pencabut nyawa?

• Jawaban: Menurut sebagian keterangan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abi Nuaim memang benar demikian, akan tetapi hal tersebut hanya terjadi pada orang yang meninggal dunia tidak secara mandadak.

• Referensi: al-Fatawi al-Haditsiyah halaman 28.

وَسُئِلَتُ: هَلْ كُلُّ مُحْتَضَرٍ يَرَى مَلَكَ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ صَغِيْرٍ وَكَبِيْرٍ وَأَعْمَى وَبَصِيْرٍ آدَمِيٍّ وَغَيْرِهِ؟ فَأَجَبْتُ بِقَوْلِيْ: وَرَدَ مَا يَدُلُّ عَلَى مُعَايَنَةِ الْمُحْتَضَرِ الَّذِيْ لَمْ يَمُتْ فُجْأَةً لِمَلَكِ الْمَوْتِ أَوْ بَعْضِ أَعْوَانِهِ؛ فَمِنْ ذَلِكَ حَدِيْثُ أَبِيْ نُعَيْمٍ أَنَّهُ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّّمَ قَالَ: «احْضُرُوْا مَوْتَاكُمْ وَلَقِّنُوْهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَبَشِّرُوْهُمْ بِالْجَنَّةِ فَإِنَّّ الْحَلِيْمَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ يَتَحَيَّرُ عِنْدَ ذَلِكَ المَصْرَعِ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ مِنِ ابْنِ آدَمَ عِنْدَ ذَلِكَ المَصْرَعِ، وَالّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَمُعَايَنَةُ مَلَكِ الْمَوْتِ أَشَدُّ مِنْ أَلْفِ ضَرْبَةٍ بِالسَّيْفِ فَقَوْلُهُ: «وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَمُعَايَنَةُ مَلَكِ الْمَوْتِ إلخ» الَّذِيْ َوَقَعَ كَالتَّعْلِيْلِ لِمَا قَبْلَهُ مِنْ طَلَبِ التَّلْقِيْنِ وَمَا مَعَهُ لِكُلِّ مَنْ حَضَرَهُ الْمَوْتُ يُوْمِىءُ إِلَى أَنَّ كُلَّ مُحْتَضَرٍ يُطْلَبُ تَلْقِيْنُهُ يُعَايِنُ مَلَكَ الْمَوْتِ وَإِلاَّ لَمْ يَكُنْ لِلْحَلَفِ عَلَى ذَلِكَ بَلْ وَلَا لِذِكْرِهِ مُنَاسَبَةٌ لِهَذَا الْمَقَامِ أَلْبَتَّةَ، وَفِي حَدِيْثِ «إِنَّ مَلَكَ الْمَوْتِ إِذَا سَمِعَ الصُّرَاخَ يَقُوْلُ: يَا وَيْلَكُمْ مِمَّ الْجَزَعُ وَفِيْمَ الْجَزَعُ؟ مَا أَذْهَبْتُ لِوَاحِدٍ مِنْكُمْ رِزْقاً وَلَا قَرَّبْتُ لَهُ أَجَلاً وَلَا أَتَيْتُهُ حَتَّى أُمِرْتُ، وَلَا قَبَضْتُ رُوْحَهُ حَتَّى اسْتَأْمَرْتُ، وَإِنَّ لِيْ فِيْكُمْ عَوْدَةً ثُمَّ عَوْدَةً ثُمَّ عَوْدَةً حَتَّى لَا أُبْقِىَ مِنْكُمْ أَحَداً. قال صلى الله عليه وسلّم: وَالّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ يَرَوْنَ مَكَانَهُ أَوْ يَسْمَعُوْنَ كَلَامَهُ لَذَهَلُوْا عَنْ مَيِّتِهِمْ وَلَبَكَوْا عَلَى أَنْفُسِهِمْ» الحديْثَ. وَفِيْ حَدِيْثٍ آخَرَ: «أنَّهُ صلى الله عليه وسلّم نَظَرَ لِمَلَكِ الْمَوْتِ عِنْدَ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ فَقَالَ: اُرْفُقْ بِصَاحِبِنَا فَإِنَّهُ مُؤْمِنٌ، فَقَالَ مَلَكُ الْمَوْتِ عليه السَّلَاُم: يَا محمّدُ طِبْ نَفْساً وَقُرَّ عيْناً فإِنِّيْ بِكُلِّ مُؤْمِنٍ رَفِيْقٌ.

2. Kisi permasalahan: Diantara peristiwa menakutkan yang akan dialami manusia setelah ajal menjemputnya adalah penghimpitan bumi terhadap jasad mereka dalam kubur. Apakah penghimpitan tersebut terjadi setelah datang malaikat Munkar Nakir atau sebelumnya? Dan apakah semua manusia mengalami penghimpitan itu atau ada pengecualiannya?

• Jawaban: Penghimpitan bumi terhadap manusia dalam kubur terjadi sebelum mereka didatangi malaikat Munkar Nakir. Karena peristiwa tersebut adalah hal pertama yang dialami manusia setelah dia dimasukkan ke dalam kuburnya. Dan semua manusia pasti mengalaminya baik yang muslim atau kafir, yang saleh atau durhaka. Hanya saja bagi yang muslim dan saleh, penghimpitan tersebut tidak berlangsumg lama, berbeda dengan orang-orang kafir.

• Referensi: Hamisy al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra juz 4 halaman 210-211.

وَضَمَّةُ الْقَبْرِ لِلْمَيِّتِ قَبْلَ سُؤَالِ الْمَلَكَيْنِ فَقَدْ رَوَى ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا وَالْحَكِيمُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو يَعْلَى وَأَبُو أَحْمَدَ وَالْحَاكِمُ فِي الْكُنَى وَالطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ وَأَبُو نُعَيْمٍ عَنْ أَبِي الْحَجَّاجِ التَُّمَالِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {يَقُولُ الْقَبْرُ لِلْمَيِّتِ حِينَ يُوضَعُ فِيهِ وَيْحَك يَا ابْنَ آدَمَ مَا غَرَّكَ بِي أَلَمْ تَعْلَمْ أَنِّي بَيْتُ الْفِتْنَةِ} الْحَدِيثَ .وَرَوَى ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ {إنَّ الْمَيِّتَ يَقْعُدُ وَهُوَ يَسْمَعُ خَطْوَ مُشَيِّعِيهِ فَلَا يُكَلِّمُهُ شَيْءٌ أَوَّلُ مِنْ حُفْرَتِهِ فَيَقُولُ وَيْحَكَ يَا ابْنَ آدَمَ قَدْ حُذِّرْتَنِي وَحُذِّرْتَ ضِيقِي} الْحَدِيثَ .وَرَوَى أَبُو الْقَاسِمِ السَّعْدِيُّ فِي كِتَابِ الرُّوحِ لَهُ لَا يَنْجُو مِنْ ضَغْطَةِ الْقَبْرِ صَالِحٌ وَلَا طَالِحٌ غَيْرَ أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَ الْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ فَبَيْنَهُمَا دَوَامُ الضَّغْطَةِ لِلْكَافِرِ وَحُصُولُ هَذِهِ الْحَالَةِ لِلْمُسْلِمِ فِي أَوَّلِ نُزُولِهِ إلَى قَبْرِهِ ثُمَّ يَعُودُ إلَى الْإِفْسَاحِ لَهُ فِيهِ .ا هـ .

3. Kisi permasalahan: Setelah manusia mengalami penghimpitan bumi, selanjutnya mereka akan didatangi dua malaikat yang akan menginterogasi mereka. Apakah pertanyaan dua malaikat di atas hanya khusus bagi jenazah yang dikubur atau semua manusia yang meninggal dunia, baik dikubur atau tidak? Dan apakah semua manusia akan mengalaminya tanpa terkecuali?

• Jawaban: Memang benar, semua manusia yang telah meninggal dunia dan telah mangalami penghimpitan bumi pasti akan didatangi dua malaikat yang disebut Munkar dan Nakir. Mereka datang untuk menguji manusia dengan beberapa pertanyaan seputar pokok-pokok agama dan semuanya akan mengalami proses itu, baik jenazah tersebut dikubur atau tidak, seperti mati terbakar sampai manjadi abu atau dimakan binatang buas. Akan tetapi ada juga manusia yang punya keistimewaan sehingga selamat dari proses pengujian tersebut, mereka adalah muslimin yang gugur dalam medan perang (syuhada’ fi sabilillah) dan para nabi.

• Referensi: al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra juz 4 halaman 228 dan 387.

(سُئِلَ) عَنْ الْجَوَازِ عَلَى الصِّرَاطِ إلى أن قال …

وَهَلْ الْمَيِّتُ يُسْأَلُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَرَ أَمْ لَا وَهَلْ الشَّهِيدُ فِي غَيْرِ مَعْرَكَةِ الْقِتَالِ يُسْأَلُ أَمْ لَا؟ (فَأَجَابَ) إلى أن قال … وَسُؤَالُ مُنْكَرٍ وَنَكِيرٍ عَامٌّ لِلْمَقْبُورِ وَغَيْرِهِ وَلَوْ مَصْلُوبًا أَوْ غَرِيقًا أَوْ مَأْكُولًا لِلدَّوَابِّ أَوْ أُحْرِقَ حَتَّى صَارَ رَمَادًا وَذُرِّيَ فِي الرِّيحِ كَمَا جَزَمَ بِهِ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّةِ وَقَدْ تَبَرَّكَ الْجَلَالُ الْمُحَقِّقُ الْمَحَلِّيُّ بِلَفْظِ الْخَبَرِ فِي التَّعْبِيرِ بِالْمَقْبُورِ جَرْيًا عَلَى الْغَالِبِ. إلى أن قال وَقَدْ عُلِمَ أَنَّ الْمَقْبُورَ يُسْأَلُ فِي قَبْرِهِ ، وَأَنَّ غَيْرَهُ يُسْأَلُ أَيْضًا وَشَهِيدُ غَيْرِ الْمَعْرَكَةِ يُسْئَلُ لَا الْمَبْطُونُ فَإِنَّهُ لَا يُسْأَلُ …

(سُئِلَ) عَنْ الْأَنْبِيَاءِ هَلْ يُسْأَلُونَ كَآحَادِ النَّاسِ أَمْ لَهُمْ سُؤَالٌ مَخْصُوصٌ بِهِمْ وَهَلْ الشُّهَدَاءُ كَالْمَقْتُولِ بِالطَّعْنِ أَوْ الْبَطْنِ أَوْ الْحَرْقِ أَوْ الْغَرَقِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ يُسْأَلُونَ فِي قُبُورِهِمْ أَوْ لَا؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا يُسْأَلُ النَّبِيُّونَ فِي قُبُورِهِمْ وَكَذَلِكَ شَهِيدُ الْمَعْرَكَةِ .

4. Kisi permasalahan: Orang yang meninggal dunia sementara bagian-bagian tubuhnya terpotong-potong seperti kepala, tangan dan yang lain, kemudian dikubur di tempat yang berbeda. Bagian tubuh manakah yang akan didatangi dan ditanya malaikat?

• Jawaban: Yang akan ditanya oleh malaikat adalah bagian kepala, mengingat bagian inilah yang bisa berbicara karena punya mulut. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam salah satu hadits Nabi Saw., bahwa manusia di dalam menjawab pertanyaan malaikat Munkar Nakir dengan menggunakan mulut mereka.

• Referensi: al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra juz 4 halaman 233.

(سُئِلَ) عَمَّنْ قُطِعَ رَأْسُهُ وَدُفِنَ بِمَكَانٍ آخَرَ هَلْ يُسْأَلُ الرَّأْسُ أَمْ بَاقِي الْبَدَنِ أَمْ كِلَاهُمَا؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّ السُّؤَالَ لِلرَّأْسِ لِاشْتِمَالِهِ عَلَى اللِّسَانِ الْمُجِيبِ كَمَا وَرَدَ بِهِ الْحَدِيثُ

5. Kisi permasalahan: Bahasa apa yang gunakan malaikat Munkar dan Nakir dalam menjalankan tugasnya?

• Jawaban: Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat antara para ulama. Ada yang perpendapat bahwa bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa Arab walaupun manusia yang ditanya bukanlah orang Arab. Dan hal tersebut bukanlah suatu kemustahilan karena akhirat merupakan tempat yang serba luar biasa. Sedangkan menurut versi lain mengatakan bahwa bahasa yang digunakan adalah bahasa Suryani.

• Referensi: al-Fatawi al-Haditsiyah halaman 11.

وَالحَاصِلُ الأَخْذُ بِظَاهِرِ الأَحَادِيْثِ هُوَ أَنَّ السُّؤَالَ لِسَائِرِ النَّاسِ بِالْعَرَبِيَّةِ نَظِيْرُ مَا مَرَّ أَنَّهُ لِسَانُ أَهْلِ الْجَنَّةِ إِلاَّ إِنْ ثَبَتَ خِلَافُ ذَلِكَ وَلاَ يُسْتَبْعَدُ تَكَلُّمُ غَيْرِ العَرَبِيِّ بِالعَرَبِيَّةِ لِأَنَّ ذَلِكَ الوَقْتَ وَقْتٌ تُخْرَقُ فِيْهِ العَادَةُ وَمِنْ ثَمَّ ذَكَرَ القُرْطُبِيّ وَالغَزَالِيّ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ ” يَارسولَ اللهِ مَا أَوَّلُ مَا يَلْقَي الْمَيِّتُ إِذَا دَخَلَ قَبْرَهُ قَالَ يَا ابْنَ مَسْعُوْدٍ مَاسَأَلَنِيْ عَنْهُ إِلاَّ أَنْتَ فَأَوَّلُ مَا يَأْتِيْهِ مَلَكٌ اسْمُهُ رُوْمَانُ يَجُوْسُ بِخِلاَلِ الْمَقَابِرِ الحَدِيْثَ بِطُوْلِهِ .إلى قَوْلِهِ ثُمَّ رَأَيْتُ شَيْخَ الإِسْلَامِ صَالِحًا البُلْْقِيْنِيّ أَفْتَى بِأَنَّ السُّؤَالَ فِي القَبْرِ بِالسُّرْيَانِيّ لِكُلِّ مَيِّتٍ.

6. Kisi permasalahan: Apa memang benar bahwa orang yang meninggal pada hari Jum’at akan dijaga dari fitnah kubur? Dan apa yang dimaksud dengan fitnah kubur tersebut?

• Jawaban: Memang benar bahwa orang yang meninggal pada hari Jum’at akan dijaga dari fitnah kubur. Sebagaimana yang telah jelaskan dalam salah satu hadits bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda: “Sesungguhnya siapa saja yang meninggal dunia pada hari Jum’at maka Allah akan menjaganya dari fitnah kubur.” Dan yang dimaksud fitnah kubur adalah datangnya dua malaikat yakni Munkar dan Nakir untuk menginterogasi manusia di dalamnya. Sedangkan maksud dari mendapat perlindungan Allah dari fitnah kubur adalah ketika bertemu dengan dua malaikat tersebut dia sama sekali tidak takut atau khawatir. Ada dua istilah peristiwa menakutkan yang akan menimpa manusia dalam kuburnya yaitu fitnah kubur sebagaimana di atas dan adzab kubur atau siksa kubur, yang maksudnya adalah semua siksaan yang bersifat umum baik karena ketidakmampuan mereka dalam menjawab pertanyaan dua malaikat tersebut atau karena faktor lain.

• Referensi: al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra juz 4 halaman 379 dan Hasyiyah al-Bujairami juz 2 halaman 299.

(سُئِلَ) هَلْ مَنْ مَاتَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يُوقَى فِتْنَةَ الْقَبْرِ؟ (فَأَجَابَ) نَعَمْ وَرَدَ عَنْهُ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ مَاتَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ} وَمَعْنَاهُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَحْصُلُ لَهُ مِنْ رُؤْيَتِهِمَا وَسُؤَالِهِمَا خَوْفٌ وَلَا فَزَعٌ وَيُثَبَّتُ .

وَأَمَّا عَذَابُ الْقَبْرِ فَعَامٌّ لِلْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْمُنَافِقِ فَعُلِمَ الْفَرْقُ بَيْنَ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِهِ وَهُوَ أَنَّ الْفِتْنَةَ تَكُونُ بِامْتِحَانِ الْمَيِّتِ بِالسُّؤَالِ وَأَمَّا الْعَذَابُ فَعَامٌّ يَكُونُ نَاشِئًا عَنْ عَدَمِ جَوَابِ السُّؤَالِ وَيَكُونُ عَنْ غَيْرِ ذَلِكَ وَفِي بَعْضِ الْآثَارِ: يُكَرَّرُ السُّؤَالُ فِي الْمَجْلِسِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، وَفِي بَعْضِهَا: إنَّ الْمُؤْمِنَ يُسْأَلُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ وَالْمُنَافِقُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَيْ قَدْ يَقَعُ ذَلِكَ ، وَفِي بَعْضِ الْآثَارِ: أَنَّ فَتَّانِي الْقَبْرِ أَرْبَعَةٌ: مُنْكَرٌ وَنَكِيرٌ يَكُونَانِ لِلْمُنَافِقِ ، وَمُبَشِّرٌ وَبَشِيرٌ يَكُونَانِ لِلْمُؤْمِنِ

7. Kisi permasalahan: Adakah diantara manusia yang tidak didatangi malaikat Munkar Nakir?

• Jawaban: Ada, yaitu orang-orang termasuk kategori berikut ini: a) Orang meninggal sebelum dia mukallaf. b) Orang mati syahid baik syahid dunia atau akhirat. c) Para nabi. d) Orang yang meninggal pada hari atau malam Jum’at (menurut sebagian keterangan). e) Orang yang punya amalan bacaan surat Tabarak setiap malam (menurut sebagian pendapat ditambah surah as-Sajdah). f) Orang kafir dan munafik

• Referensi: al-Fatawi al-Haditsiyah halaman 10.

(مَطْلَبُ سُؤَالِ الْمَلَكَيْنِ) وَسُؤَالُ الْمَلَكَيْنِ يَعُمُّ كُلَّ مَيِّتٍ وَلَوْ جَنِيْنًا وَغَيْرَ مَقْبُوْرٍ كَحَرِيْقٍ وَغَرِيْقٍ وَأَكِيْلِ سَبُعٍ كَمَا جَزَمَ بِهِ جَمَاعَةٌ مِنَ الأَئِمَّةِ وَقَوْلُ بَعْضِهِمْ يَسْأَلاَنِ الْمَقْبُوْرَ إِنَّمَا أَرَادَ بِهِ التَّبَرُّكَ بِلَفْظِ الْخَبَرِ نَعَمْ قَالَ بَعْضُ الْحُفَّاظِ وَالْمُحَقِّقِيْنَ الَّذِيْ يَظْهَرُ اخْتِصَاصُ السّؤُاَلِ بِمَنْ يَكُوْنُ لَهُ تَكْلِيْفٌ وَبِهِ جَزَمَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَئِمَّتِنَا الشَّافِعِيَّةِ وَمِنْ ثَمَّ لَمْ يَسْتَحِبُّوْا تَلْقِيْنَهُ وَمِنْ ثَمَّ خَالَفَ فِي ذَلِكَ القُرْطُبِي وَغَيْرُهُ فَجَزَمُوْا بِأَنَّ الطِّفْلَ يُسْئَلُ وَلاَ يُسْئَلُ الشَّهِيْدُ كَمَا صَحَّتْ بِهِ الأَحَادِيْثُ وَأُلْحِقَ بِهِ مَنْ مَاتَ مُرَابِطًا لِظَاهِرِ حَدِيْثٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَهُوَ ” كُلُّ مَيِّتٍ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الَّذِيْ مَاتَ مُرَابِطًا فِي سَبِيْلِ اللهِ فَإِنَّهُ يَنْمُوْ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ وَيؤمن من فتاني القبر ” وَأَلْحَقَ القُرْطُبِيّ بِالشَّهِيْدِ شَهِيْدَ الآخِرَةِ فَقَطْ وِالصِّدِّيْقَ لِأَنَّهُ أَعْلَى مَرْتَبَةٍ مِنَ الشَّهِيْدِ, وَمِنْهُ يُؤْخَذُ انْتِفَاءُ السُّؤَالِ فِي حَقِّهِ صلى الله عليه وسلم وَفِيْ حَقِّ سَائِرِ الأَنْبِيَاءِ, وَبَحَثَ بَعْضُ الْمُحَقِّقِيْنَ وَالْحُفَّاظُ أَنَّ الْمَلَكَ لاَيُسْئَلُ لِأَنَّ السُّؤَالَ يَخْتَصُّ بِمَنْ شَأْنُهُ أَنْ ُيُفْتَنَ, وَفِي حَدِيْثٍ حَسَّنَهُ التُّرْمُذِيّ وَالبَيْهَقِيّ وَضَعَّفَهُ الطَّحَاوِيّ ” مَنْ مَاتَ لَيْلَةََ الْجُمْعَةِ أَوْ يَوْمَهَا لَمْ يُسْئَلْ ” وَوَرَدَتْ أَخْبَارٌ بِنَحْوِهِ فِيْمَنْ يَقْرَأُ كُلَّ لَيْلَةٍ سُوْرَةَ تَبَارَكَ وَفِي بَعْضِهَا ضُمَّ سُوْرَةُ السَّجْدَةِ إِلَيْهَا, وَجَزَمَ التُّرْمُذِيّ الحَكِيْمُ بِأَنَّ الْمُعْلِنَ بِكُفْرِهِ لاَ يُسْئَلُ وَوَافَقَهُ ابْنُ عَبْدِ البَرِّ وَرَوَاُه بَعْضُ كِبَارِ التَّابِعِيْنَ لَكِِنْ خَالَفَهُ القُرْطُبِيّ وَابْنُ القَيِّمِ, وَاسْتَدَلَّالَهُ بِآيَةِ (يثبت الله الذين آمنوا بالقول الثابت) وَبِحَدِيْثِ البُخَارِيّ ” وَأَمَّا الكَافِرُ وَالْمُنَافِقُ ” بِالْوَاوِ وَرَجَّحَهُ شَيْخُ الإِسْلاَمِ ابْنُ حَجَرٍ بِأَنَّ الأَحَادِيْثَ مُتَّفَقٌ عَلَى ذَلِكَ وَهِيَ مَرْفُوْعَةٌ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهَا الصَّحِِيْحَةِ .

8. Kisi permasalahan: Apakah yang akan didatangi dua malaikat penanya hanya umat Nabi Muhammad Saw. atau juga umat nabi-nabi sebelum beliau?

• Jawaban: Khilaf. Menurut Imam at-Tirmidzi dan Imam Ibnu ‘Abd al-Barr, yang akan didatangi malaikat Munkar dan Nakir hanyalah umat Nabi Muhammad Saw. saja, sedangkan menurut pendapat Imam Ibnu Qayyim dan ulama yang lain berpendapat bahwa umat para nabi sebelum Nabi Muhammad Saw. juga akan didatangi mereka.

• Referensi: al-Fatawi al-Haditsiyah halaman 11.

(مَطْلَبٌ سُؤَالُ القَبْرِ مِنَ خَوَاصّ ِهَذِهِ الأُمّةِ) وَجَزَمَ التُّرْمُذِيّ الحَكِيْمُ وَابْنُ عَبْدِ البَرِّ أَيْضًا بِأَنَّ السُّؤَالَ مِنْ خَوَاصِّ هَذِهِ الأُمَّةِ لِحَدِيْثِ مُسْلِمٍ ” إِنَّ هَذِهِ الأُمَّةَ تُبْتَلَى فِي قُبُوْرِهَا ” وَخَالَفَهُمَا جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ ابْنُ القَيِّمِ وَقَالَ: لَيْسَ فِي الأَحَادِيْثِ مَا يَنْفِيْ السُّؤَالَ عَمَّنْ تَقَدَّمَ مِنَ الأُمَمِ, وَإِنَّمَا أَخْبَرَ النَِّبيّ صلى الله عليه وسلم أُمَّتَهُ بِكَيْفِيَّةِ امْتِحَانِهِمْ فِي القُبُوْرِ لاَ أَنَّهُ نَفَى ذَلِكَ عَنْ ذَلِكَ وَتَوَقَّفَ آخَرُوْنَ وَلِلتَّوَقُّفِ وَجْهٌ لِأَنَّ قَوْلَهُ ” إِنَّ هَذِهِ الأمَّةَ ” فِيْهِ تَخْصِيْصٌ فَتَعْدِيَةُ السُّؤَالِ إِلَى غَيْرِهِمْ تَحْتَاجُ إِلَى دَلِيْلٍ, وَعَلَى تَسْلِيْمِ اخْتِصَاصِهِمْ بِهِمْ فَهُوَ لِزِيَادَةِ دَرَجَاتِهِمْ وَلِخِفَّةِ أَهْوَالِ الْمَحْشَرِ عَلَيْهِمْ فَفِيْهِ رِفْقٌ بِهِمْ أَكْثَرَ مِنْ غَيْرِهِمْ ِلأنَّ الْمِحَنَ إذا فُرِّقَتْ هَانَ أَمْرُهَا بِخِلافِ مَا تَوالَتْ فَتَفْرِيْقُها لِهَذِهِ اْلأَمَّةِ عِنْدَ الْمَوْتِ وَفِي الْقُبُورِ وَالْمَحْشَرِ دَلِيْلٌ ظَاهِرٌ عَلى تَمَامِ عِنَاَيَةِ رَبِّهِمْ لِمَا تَقَرَّرَ فَتَأَمَّلْ ذَلِكَ, وَمُقْتَضَى أحَادِيْثِ سُؤَالِ الْمَلَكَيْنِ أَنَّ الْمُؤْمِنَ وَلَوْ فَاسِقًا يُجِيْبُهُمَا كَالْعَدْلِ وَلَكِنْ بِشَارَتُهُ تَحْتَمِلُ أنْ تَكُوْنَ بِحَسَبِ حَالِهِ وَيُوَافِقُهُ قَوْلُ ابْنِ يُوْنُسَ اِسْمُهُمَا عَلَى الْمُذْنِبِ مُنْكَرٌ: أَيْ بِفَتْحِ الْكَافِ . وَأَمَّا عَلَى الْمُطِيْعِ مُبَشِّرٌ وَبَشِيْرٌ .

9. Kisi permasalahan: Di manakah roh-roh manusia setelah mereka meninggal dunia?

• Jawaban: Roh-roh tersebut berada di suatu tempat sesuai dengan derajat atau tingkatan sebagaimana ketentuan berikut: a) Roh para nabi akan ditempatkan di surga ‘Illiyin. b) Roh para syuhada ditempatkan dalam perut burung hijau yang sewaktu-waktu bisa terbang ke surga. c) Sedangkan tempat roh orang-orang mukmin, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat Imam Syafi’i, roh orang mukmin yang belum mukallaf akan ditempatkan dalam lentera yang tergantung di dinding Arsy dan sewaktu-waktu bisa pergi ke surge. Sedangkan roh orang mukmin yang sudah mukallaf menurut Imam Ahmad akan ditempatkan dalam surge. Menurut Syeikh Wahab, roh tersebut akan ditempatkan dalam rumah putih yang berada di atas langit yang ketujuh. Lain halnya dengan pendapat Imam Mujahid, menurut beliau roh-roh tersebut selama seminggu setelah kematian akan berada di sekitar kuburan, baru kemudian dipindahkan ke tempat lain. Dan menurut sumber yang ditarjih oleh Imam Ibnu Abd al-Barr mangatakan bahwa roh orang mukmin selain para syuhada bersemayam di sekitar kuburan mereka namun diberi kebebasan pergi ke manapun sekehendak mereka. Dan masih ada pendapat lain yang tidak jelas dari siapa menjelaskan bahwa roh mereka ditempatkan di suatu tempat di muka bumi ini yaitu dalam kolam yang sangat besar. Sedangkan roh orang-orang kafir ditempatkan suatu daerah yang bernama Barhut yaitu tempat yang sangat angker, tandus dan tak bertuan di kawasan Hadhramaut (Yaman).

• Referensi: al-Fatawi al-Haditsiyah halaman 6.

مَطْلَبٌ أَرْوَاحُ الأَنْبِيَاءِ فِي أَعْلَى عِلِّيِّيْنَ وَأَرْوَاحُ الشُّهَدَاءِ فِي أَجْوَافِ طُيُوْرٍ خُضْرٍ وَأَمَّا غَيْرُهُمْ فَفِيْهِ تَفْصِيْلٌ وَاخْتِلَافٌ وَذَكَرَ ابْنُ رَجَبَ أَنَّ الأَنْبِيَاءَ صلواتُ اللهِ وسلامُهُ عليْهِمْ تَكُوْنُ أَرْوَاحَهُمْ فِي أَعْلَى عِلِّيِّيْنَ وَيُؤَيِّدُهُ قَوْلُهُ صلى الله عليه وسلم ” اللّهُمَّ الرَّفِيْقَ الأَعْلَى ” وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ أَنَّ أَرْوَاحَ الشُّهَدَاِء فِي أَجْوَافِ طُيُوْرٍ خُضْرٍ لهَاَ قَنَادِيْلُ مُعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ تَسْرَحُ فِي الْجَنَّةِ حَيْثُ تَشَاُء كَمَا فِي مُسْلِمٍ وَغَيْرِهِ وَأَمَّا بَقِيَّةُ الْمُؤْمِنِيْنَ فَنَصَّ الشَّافِعِيُّ رضي اللهُ عَنْهُ وَرَحِمَهُ عَلَى أَنَّ مَنْ لَمْ يَبْلُغِ التَّكْلِيْفَ مِنْهُمْ فِي الْجَنَّةِِ حَيْثُ شَاءُوا فَتَأْوِى إِلَى قَنَادِيْلَ مُعَلَّقَةٍ بِالعَرْشِ وَأَخْرَجَهُ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ عَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ, وَأَمَّا أَهْلُ التَّكْلِيْفِ فَفِيْهِمْ خِلَافٌ كَثِيْرٌعَنْ أَحْمَدَ أنَّهَا فِي الْجَنَّةِ وَعَنْ وَهْبٍ أنَّهَا فِي دَارٍ يُقَالُ لَهَا الْبَيْضَاءُ فِي السَّمَاءِ السَّابِعَةِ وَعَنْ مُجَاهِدٍ تَكُونُ عَلَى الْقُبُورِ سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ يَوْمِ دَفْنٍ َلا تُفَارِقُهُ أيْ ثُمَّ تُفَارِقُهُ بَعْدَ ذَلِكَ إلَى قَوْلِهِ … وَقِيْلَ إنَّهَا تَزُوْرُ قُبُورَهَا يَعْنِي عَلَى الدَّوامِ وَلِذَا سُنُّ زِيارَةِ الْقُبُورِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ وَيَوْمِها وَبُكْرَةَ السَّبْتِ اِنْتَهَى . وَرَجَّحَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: اَنَّ أرْواحَ غَيْرِ الشُّهَدَاءِ فِي اَفْنِيَةِ الْقُبُورِ تَسْرَحُ حَيْثُ شَائَتْ . وَقالَ فِرْقَةٌ: تَجْتَمِعُ اْلأرْواحُ بِمَوْضِعٍ مِنَ اْلأَرْضِ كَمَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ” أَرْوَاحُ الْمُؤْمِنِيْنَ تَجْتَمِعُ بِالْجَابِيَّةِ وَأمَّا أرْواحُ الْكُفَّارِ فَتَجْتَمِعُ بِسَبْخَةِ حَضْرَمَوْتَ يُقالُ لَهَا بَرَهُوْتُ وَلِذا وَرَدَ ” أَبْغَضُ بُقْعَةٍ فِي اْلأَرْضِ وَادٍ بِحَضْرَ مَوْتَ يُقَالُ بَرَهُوْتُ فِيْهِ أرْواحُ الْكُفَّارِ ” وَفِيْهِ بِئْرُ مَاءٍ يُرَى بِالنَّهَارِ أَسْوَدَ كَأنَّهُ قَيْحٌ يَأْوِى إلَيْهَا بِالنَّهَارِ الْهَوَامُّ . قَالَ سُفْيَانُ: وَسَأَلْنَا الْحَضْرَمِيِّيْنَ فَقَالُوا لاَيَسْتَطِيْعُ أَحَدٌ أنْ يَّثْبُتَ فِيْهِ باللَّيْلِ وَاللهُ سُبْحَانَهُ أَعْلَمُ .

10. Kisi permasalahan: Asumsi masyarakat mengenai roh gentayangan telah begitu kental tertancap di keyakinan mereka. Padahal mungkin saja itu semua hanya sekedar mitos warisan para nenek moyang sehingga dari hal tersebut ada sebuah permasalahan yakni benarkah roh orang yang telah meninggal bisa mendatangi kuburan tempat pemakamannya pada waktu-waktu tertentu atau bahkan menjenguk rumah dan keluarganya dan apakah roh itu bisa melihat mereka?

• Jawaban: Dalam hadits shahih telah dijelaskan bahwa roh orang yang telah meninggal dunia bisa masuk ke jasadnya kembali. Namun hal ini hanya berlaku bagi sebagian orang saja, tidak semuanya. Dan Imam al-Yafi’i juga mengatakan bahwa menurut madzhab Ahlussunnah, sesungguhnya roh-roh orang-orang yang telah meninggal pada saat-saat tertentu dikembalikan lagi ke jasadnya yang berada dalam kubur terutama pada malam Jum’at. Bahkan menurut keterangan Imam al-Qurthubiy mengatakan bahwa roh tersebut juga diberi kesempatan mendatangi rumah keluarganya pada saat-saat yang memang dikehendaki Allah. Dan apakah roh-roh tersebut adalah yang dimaksud dengan roh gentayangan atau dikenal dengan sebutan hantu? Hal ini akan dijelaskan dalam pembahasan mendatang.

• Referensi: al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra juz 4 halaman 234-235.

(سُئِلَ) عَنْ الْأَرْوَاحِ هَلْ وَرَدَ أَنَّهَا تَأْتِي إلَى الْقُبُورِ فِي كُلِّ لَيْلَةِ جُمُعَةٍ تَزُورُهَا وَتَمْكُثُ عَلَى ظَاهِرِهَا إلَى غُرُوبِ شَمْسِهَا ، وَإِنَّهَا تَأْتِي دُورَ أَهْلِهَا وَهَلْ تَأْتِي إلَى الْقُبُورِ فِي سَائِرِ أَيَّامِ الْجُمُعَةِ وَهَلْ تُبْصِرُ مَنْ هُنَاكَ أَوْ لَا؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ قَدْ ثَبَتَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ عَوْدُ الرُّوحِ إلَى الْجَسَدِ فِي الْقَبْرِ لِسَائِرِ الْمَوْتَى وَقَدْ قَالَ الْيَافِعِيُّ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ أَنَّ أَرْوَاحَ الْمَوْتَى تُرَدُّ فِي بَعْضِ الْأَوْقَاتِ مِنْ عِلِّيِّينَ أَوْ مِنْ سِجِّينٍ إلَى أَجْسَادِهِمْ فِي قُبُورِهِمْ عِنْدَ إرَادَةِ اللَّهِ تَعَالَى وَخُصُوصًا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِإلى أن قال … قال القرطبي قَالَ الْقُرْطُبِيُّ وَقَدْ قِيلَ إنَّهَا تَزُورُ قُبُورَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ عَلَى الدَّوَامِ وَقَدْ وَرَدَ أَنَّهَا تَأْتِي قُبُورَهَا وَدُورَ أَهْلِهَا فِي وَقْتٍ يُرِيدُهُ اللَّهُ لَهَا ؛ لِأَنَّهَا مَأْذُونٌ لَهَا فِي التَّصَرُّفِ ، وَإِنَّهَا تُبْصِرُ مَنْ هُنَاكَ سَوَاءٌ أَتَتْ إلَى الْقُبُورِ أَمْ الدُّورِ .

11. Kisi permasalahan: Sebagaimana banyak diyakini masyarakat timur yang sudah turun-temurun bahwa orang yang pada masa hidupnya selalu berbuat maksiat atau mati di hari-hari tertentu seperti Jum’at Kliwon, maka setelah dia mati akan menjadi hantu-hantu gentayangan yang selalu mengganggu ketenteraman manusia. Bahkan dia mampu menuntut balas atas kematiannya kalau dia mati terbunuh. Hantu-hantu ini ada yang meyebutkan jerangkong, sundel bolong, pocong dan banyak istilah lain lagi. Benarkah orang yang sudah meninggal dunia dapat bangkit lagi dan menjadi hantu gentayangan? Kalau memang benar, apakah yang keluar dari kubur tersebut, jasad ataukah rohnya? Dan kalau tidak benar, bagaimana hukum mempercayainya, mengingat hal ini sudah turun-temurun? Dan bagaimana pula cara mengusirnya?

• Jawaban: Fenomena hantu seperti pocong, jerangkong, sundel bolong dan entah apa lagi namanya, memang seakan sudah tertancap begitu dalamnya di lubuk hati masyarakat sekitar kita. Hal ini tentunya harus disikapi dengan arif dan bijak. Sehubungan dengan masalah bangkitnya orang yang sudah meninggal dunia dari alam kuburnya, setidaknya ada tiga kemungkinan pilihan sebagai perbandingan benar tidaknya keyakinan di atas. Pertama: yang bangkit dari alam kubur tersebut memang jasad dari orang yang telah meninggal dunia. Dan hal ini merupakan suatu ketololan apabila langsung dipercaya dan diyakini. Karena secara akal jasad orang yang telah meninggal dunia pasti mengalami pembusukan dan sangat tidak beralasan apabila dia tiba-tiba punya kekuatan dapat membelah bumi atau kuburnya untuk bangkit kembali. Sehingga apabila hal ini yang diyakini, jelas tidak beralasan dan mengada-ada. Hanya orang bodoh saja yang akan tertipu. Kedua: yang bangkit tersebut bukan jasad dari orang yang telah meningal dunia akan tetapi rohnya. Kalau hal ini yang terjadi maka jelas-jelas bertentangan dengan salah satu hadits Nabi Saw. yang berbunyi sebagai berikut:

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ

“Tidak ada sesuatu (selain Allah) yang dapat membuat keburukan, tidak ada suara burung sebagai pertanda akan datangnya keburukan, tidak ada penampakan roh dan tidak ada ular yang berada dalam perut.“ Hadits ini menolak tegas terhadap segala bentuk penampakan roh-roh manusia dalam wujud apapun sekaligus melarang untuk mempercayainya. Sehingga apabila ada yang meyakini bahwa roh orang yang telah meninggal dapat bangkit kembali dan menampakkan diri dalam wujud-wujud yang menyeramkan misalnya, itu sama artinya dengan meyakini sesuatu yang dilarang agama untuk diyakini. Ketiga: makhluk lain yang sengaja merubah wujud yang sama dengan orang yang telah meninggal dunia. Dalam hal ini Nabi Saw. pernah bersabda:

لَا غَوْلَ وَلَكِنْ السَّعَالَي

“Tidak ada setan yang menampakkan diri tapi jin Sa’ala.“ Hadits ini dimaksudkan untuk menolak keyakinan bahwa pada saat itu di padang sahara ada setan yang menampakkan diri dan selalu mengganggu manusia dengan menyesatkan mereka yang melewati gurun sahara. Dengan hadits ini Nabi Saw. mengingatkan mereka bahwa makhluk itu sebetulnya tidak ada. Yang ada adalah jin bernama Sa’ala yang diberi kemampuan dapat merubah wujud dalam bentuk yang dikehendakinya. Dan walaupun makhluk ini dinyatakan ada pada hakikatnya, kemampuannya tak dapat membahayakan manusia. Hanya Allah saja yang mampu. Dengan hadits ini dapat disimpulkan bahwa memang ada makhluk halus bernama Sa’ala yang mampu merubah wujud dalam bentuk lain termasuk dalam bentuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana di atas. Namun yang perlu diyakini bahwa pada hakikatnya hanya Allah saja yang mampu berbuat. Kemudian benarkah hantu-hantu tersebut adalah jin yang bernama Sa’ala? Wallahu a’lam. Sedangkan cara mengusir hantu jin tersebut adalah dengan segera melakukan adzan.
• Referensi: Qurrot al-’Ain bi Fatawi Isma’il Zain halaman 20 dan al-Adab asy-Syar’iyyah juz 3 halaman 369.

(حَوْلَ خُرُوْجِ شِبْحِ الشَّخْصِ الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ) سُؤَالٌ: وَقَعَ فِي بَلَدِنَا مُنْذُ زَمَنٍ قَدِيْمٍ مَا يُسَمُّوْنَهُ بِجَرَاغْكُوْغَ . وَتَوْضِيْحُ المَسْأَلَةِ أَنَّ مَنْ مَاتَ مِنَ أَهْلِ الفُجُوْرِ يَخْرُجُ مِنْ قَبْرِهِ خَلْقٌ يُشْبِهُ حَيَوَانًا ذُوْ صُوْرَةٍ مَخُوْفَةٍ . كَانَ يَخْرُجُ مِنْ قَبْرِ ذَلِكَ المَيِّتِ فَيَذْهَبُ إِلَى بُيُوْتِ النَّاسِ يُخَوِّفُهُمْ بِشَتىَّ أَنْوَاعِ الْمَخُوْفَاتِ يُخَوِّفُهُمْ بِصُوْرَتِهِ وَصَوِْتِهِ وَشَكْلِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ . وَهُوَ يَتَشَكَّلُ بِصُوَرٍ مُخْتَلِفَةٍ عَجِيْبَةٍ وَرُبَّمَا يُسْمَعُ صَوْتُهُ وَلاَ يُرَى شَخْصُهُ. وَكَثِيْرًا مَّا يَتَشَكَّلُ بِصُوْرَةِ ذَلِكَ الْمَيِّتِ تَمَامًا. وَيَكُوْنُ خُرُوْجُ ذَلِكَ الشَّيْءِ الخَبِيْثِ بَعْدَ الغُرُوْبِ إِلَى أَنْ طَلَعَ الفَجْرُ هَذَا مَا سَمِعْنَا مِنْ بَعْضِ النَّاسِ . ثُمَّ إِنَّهُمْ يَخْتَلِفُوْنَ فِي ذَلِكَ . فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ ِإنَّهُ رُوْحُ ذَلِكَ الْمَيِّتِ أَخْرَجَهُ اللهُ إِلَى هَذِهِ الدُّنْيَا إِعْلَامًا مِنْهُ سُبْحَانَهُ أَنًَّ صَاحِبَهُ كَانَ مِنْ أَهْلِ الفُجُوْرِ . وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّهُ شَيْطَانٌ يُفْتِنُ النَّاسَ . وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّهُ عَمَلُ الْمَيِّتِ السَّيِّءِ خَلَقَهُ اللهُ وَجَسَّمَهُ. فَنَرْجُو مِنْكُمْ تَوْضِيْحَ الْجَوَابِ وَاللهُ يَجْزِيْكُمْ بِالأَجْرِ وَالثَّوَابِ.الجَوَابُ: وَاللهُ المُوَفِّقُ لِلصَّوَابِ:أَنّهُ لَا يَنْبَغِيْ أَنْ يَقُوْلَ الإِنْسَانُ كُلَّ مَا سَمِعَ, وَفِي الْحَدِيْثِ ” كَفَي بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ ” وَلاَ يَنْبَغِيْ أَنْ يَعْتَقِدَ مِثْلَ هَذَا. فَقَدْ جَاءَ الشَّرْعُ الْحَكِيْمُ بِالنَّهْيِ عَنْ مِثْلِ هَذَا الإِعْتِقَادِ . قَالَ صلى الله عليه وسلم ” لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ ” رَوَاهُ البُخَارِيّ وَمُسْلِمٌ. وَالهَامَةُ هِيَ نَوْعٌ مِنَ الطُّيُوْرِ كَانَ أَهْلُ الجَاهِلِيَّةِ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ رُوْحَ الْمَيِّتِ تَتَجَسَّمُ فِيْهَا وَأَنَّهَا تَدُوْرُ حَوْلَ بَيْتِهِ وَتَِأْتِيْ لَيْلاً إِلَى أَهْلِهِ فَنَهَى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلَّم عَنْ ذَلِكَ وَأَكَّدَ النَّهْيَ بِصِيْغَةِ النَّفْيِ إِشَارَةً إِلَى أَنَّ هَذَا غَيْرُ وَاقِعٍ. وَمَا فِي صُوْرَةِ السُّؤَالِ مَنْ هَذَا النَّوْعِ فََيَنْبَغِيْ أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ ذَلِكَ وَلاَ يُصَدِّقَهُ الْمُؤْمِنُوْنَ العُقَلاَءُ . وَقُدْرَةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى صَالِحَةٌ لِكُلِّ شَيْءٍ لَكِنَّهُ مِنْ رَحْمَتِهِ لِعِبَادِهِ وَلاَ سِيَّمَا هَذِهِ الأُمّةِ الْمُحَمَّدِيَّةِ جَعْلُ بَعْضِ الأُمُوْرِِ مَسْتُوْرَةً وَمَخْفِيَّةً وَبَعْضِ الأُمُوْرِ مَوْكُوْلَةً إِلَيْهِ لاَ يَعْلَمُ حَقِيْقَةَ مَصِيْرِهَا إِلاَّ هُوَ.

فَصْلٌ فِي الْمُسْنَدِ, وَالصَّحِيْحَيْنِ وَغَيْرِهَا عَنْهُ عَلَيْهِ السّلامُ قَالَ: {لاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ} زَادَ مُسْلِمٌ وَغَيْرُهُ {وَلاَ نَوْءَ وَلاَ غَوْلَ} فَالْهَامَةُ مُفْرَدُ الْهَامِ وَكَانَ أَهْلُ الجَاهِلِيَّةِ يَقُوْلُوْنَ لَيْسَ أَحَدٌ يَمُوْتُ فَيُدْفَنُ إِلاَّ خَرَجَ مِنْ قَبْرِهِ هَامَةٌ وَكَانَتِ العَرَبُ تَزْعُمُ أَنَّ عِظَامَ الْمَيِّتِ تَصِيْرُ هَامَةً فَتَطِيْرُ وَكَانُوْا يَقُوْلُوْنَ إِنَّ القَتِيْلَ يَخْرُجُ مِنْ هَامَتِهِ أَيْ مِنْ رَأْسِهِ هَامَةٌ فَلاََ تَزَالُ تَقُوْلُ اسْقُوْنِيْ اسْقُوْنِيْ حَتّىَ يُؤْخَذَ بِثَأْرِهِ وَيَقْتُلَ قَاتِلَهُ . وَقَوْلُهُ ” لاَ صَفَرَ ” قِيْلَ: كَانُوْا يَتَشَاءَمُوْنَ بِدُخُوْلِ صَفَرَ فَقَالَ عليه السّلامُ {لاَ صَفَرَ} وَقِيْلَ: كَانَتِ العَرَبُ تَزْعُمُ أَنَّ فِي البَطْنِ حَيَّةً تُصِيْبُ الإِنْسَانَ إِذَا جَامَعَ وَتُؤْذِيْهِ ِوَإِنَّمَا تُعَدِّيْ فَأَبْطَلَهُ الشَّارِعُ . وَقَالَ مَالِكٌ كَانَ أَهْلُ الجَاهِلِيَّةِ يُحِلُّوْنََ صَفَرَ عَامًا وَيُحَرِّمُوْنَهُ عَامًا . إِلَى أَنْ قَالَ … وَالغَوْلُ أَحَدُ الغَيْلاَنِ وَهِيَ جِنْسٌ مِنَ الْجِنِّ, والشَّيَاطِيْنِ . كَانَتِ العَرَبُ تَزْعُمُ أَنَّ الغَوْلَ فِي الْفَلاَةِ يَتَرَاءَى لِلنَّاسِ فَيَتَغَوَّلُ تَغَوُّلاً أَيْ: يَتَلَوَّنُ تَلَوُّنًُا فِي صُوَرٍ شَتَّى وَيُغَوِّلُهُمْ أَيْ: يُضِلُّهُمْ عَنِ الطَّرِيْقِ وَيُهْلِكُهُمْ, فَنَفَاهُ الشَّارِعُ وَأَبْطَلَهُ قِيْلَ هَذَا وَقِيْلَ لَيْسَ نَفْيًا لِعَيْنِ الغَوْلِ وَوُجُوْدِهِ وَإِنَّمَا فِيْهِ إِبْطَالُ زَعْمِ العَرَبِ وَتَلَوُّنِهِ بِالصُّوَرِ الْمُخْتَلِفَةِ وَاغْتِيَالِهِ فَيَكُوْنُ مَعْنىَ ” لاَ غَوْلَ ” لِأَنَّهَا لاَ تَسْتَطِيْعُ أَنْ تُضِلَّ أَحَدًا وَيَشْهَدُ لَهُ الحَدِيْثُ الأَخِيْرُ {لاَ غَوْلَ وَلَكِنِ السَّعاَلَي}. وَهُوَ فِي مُسْلِمٍ وَغَيْرِهِ, وَالسَّعاَلَي سَحَرَةُ الْجِنِّ لَكِنْ فِي الْجِنِّ سَحَرَةٌ لَهُمْ تَلْبِيْسٌ وَتَخْيِيْلٌ وَمِنْهُ الْحَدِيْثُ {إِذَا تَغَوَّلَتِ الْغَيَلاَنُ فَبَادِرُوْا بِالْأَذَانِ} أَيْ: اِدْفَعُوْا شَرَّهَا بِذِكْرِ اللهِ وَمِنْهُ حَدِيْثُ أَبِيْ أَيُّوْبَ وَأَبِي هُرَيِرَةَ فَجَاءَتَ الغَوْلُ فَكَانَتْ تَأْخُذُ التَّمْرَ وَهُوَ مَشْهوْرٌ . وَرَوَى الخَلاَّلُ عنَ ْطَاوُسٍ أَنَّ رَجُلاً صَحِبَهُ فَصَاحَ غُرَابٌ فَقَالَ خَيْرٌ خَيْرٌ, فَقَالَ لَهُ طَاوُسٌ وَأَيُّ خَيْرٍ عِنْدَ هَذَا وَأَيُّ شَرٍّ؟ لاَ تَصْحَبْنِيْ .

12. Kisi permasalahan: Dalam beberapa keterangan telah dijelaskan bahwa manusia ketika dikumpulkan di padang Mahsyar kelak dalam keadaan telanjang bulat. Adakah dari kalangan manusia yang pada saat itu tidak dalam keadaan telanjang? Dan dari manakah pakaian tersebut mereka peroleh?

• Jawaban: Memang benar, ada sebagian manusia yang tidak telanjang pada saat tersebut yaitu para nabi, syuhada. Mereka dikumpulkan di padang Mahsyar dengan menggunakan kain kafan yang mereka pakai pada saat dikuburkan. Dan menurut keterangan lain mengatakan bahwa para ahli zuhud sama seperti para syuhada akan tetapi keterangan ini dinilai kurang valid.

• Referensi: al-Fatawi al-Haditsiyah halaman 183.

وَسُئِلَ نَفَعَ اللهُ بِهِ: هَلْ يُحْشَرُ أَحَدٌ غَيْرُ عَارٍ؟ فَأجَابَ بِقَوْلِهِ: نَعَمْ, بَعْضُ النَّاسِ أَيْ وَهُمْ الشُّهَدَاءُ يُحْشَرُ فِيْ أَكْفَانِهِمْ كَمَا قَالَهُ البَيْهَقِيْ, وَحُمِلَ عَلَى ذَلِكَ الْحَدِيْثُ الصَّحِيْحُ ” يُبْعَثُ الْمَيِّتُ فِيْ ثِيَابِهِ الَّتِيْ يَمُوْتُ فِيْهَا ” وَجَاءَ عَنِ عُمَرَ وَمُعَاذٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا ” حَسِّنوُا أَكْفَانَ مَوْتاَكُمْ فَإِنَّ النَّاسُ يُحْشَرُ فِي أَكْفَانِهِمْ ” وَهَذَا مِنْهُمَا لَهُ حُكْمُ الْمَرْفُوْعِ, وَأَخْرَجَ الدَّيْنُوْرِيُّ عَنِ الْحَسَنِ ” أَنَّ أَهْلَ الزُّهْدِ كَالشُّهَدَاءِ ” وَهُوَ فِيْ حُكْمِ المُْرْسَلِ الْمَرْفُوْعِ وَإِذَا ثَبَتَ ذَلِكَ لِهَؤُلاَءِ فَالأَنْبِيَاءُ أَوْلَى .

13. Kisi permasalahan: Anak kecil yang telah meninggal dunia atau lahir dalam keadaan sudah mati tentunya masih bersih dari noda dan dosa. Apakah kelak mereka ketika mendatangi padang Mahsyar mendapat fasilitas tertentu yaitu dengan menaiki kendaraan sebagaimana orang-orang yang bertakwa? Dan apakah mereka akan dikumpulkan di padang Mahsyar sebagaimana umur mereka pada saat meninggal dunia?

• Jawaban: Memang benar, kelak mereka akan menaiki kendaraan sebagaimana para muttaqin (orang-orang yang bertakwa). Sementara mengenai batasan umur mereka kelak, kalau melihat keterangan al-Quran, secara tersirat mengatakan bahwa mereka akan dikumpulkan di padang Mahsyar sama seperti ketika meninggal dunia (masih kecil). Akan tetapi menurut keterangan yang diriwayatkan Ibnu Abi Hatim bahwa janin-janin yang terlahir sudah dalam keadaan mati akan dikumpulkan di surga sampai hari kiamat dan akan dibangunkan kelak seakan telah berumur 40 tahun.

• Referensi: Hamisy al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra juz 4 halaman 233.

(سُئِلَ) عَنْ الْأَطْفَالِ وَالسِّقْطِ هَلْ يَأْتُونَ إلَى الْمَحْشَرِ رُكْبَانًا كَالْمُتَّقِينَ أَمْ لَا؟ (فَأَجَابَ) نَعَمْ يَأْتُونَ الْمَحْشَرَ رُكْبَانًا كَالْمُتَّقِينَ . (سُئِلَ) هَلْ يُحْشَرُ الْأَطْفَالُ وَالسُّقُوطُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَارِهِمْ أَمْ لَا؟ (فَأَجَابَ) تُحْشَرُ الْأَطْفَالُ وَالسُّقُوطُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَارِهِمْ هَذَا مُقْتَضَى الْكِتَابِ الْعَزِيزِ لَكِنْ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ قَالَ إنَّ سِقْطَ الْمَرْأَةِ يَكُونُ فِي نَهْرٍ مِنْ أَنْهَارِ الْجَنَّةِ يَتَقَلَّبُ فِيهِ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ فَيُبْعَثُ ابْنَ أَرْبَعِينَ سَنَةً .

14. Kisi permasalahan: Apakah anak yang masih kecil secara fisik kelak akan mengalami perubahan pada saat mereka dikumpulkan di padang Mahsyar? Kemudian setelah mereka masuk surga akankah mereka menikah dengan seorang bidadari?

• Jawaban: Sebagaimana diterangkan di atas bahwa saat berada di padang Mahsyar, secara fisik mereka tidak mengalami perubahan. Akan tetapi setelah mereka masuk surga, secara mendadak berubah menjadi anak remaja kemudian mereka menikah bukan hanya dengan bidadari saja akan tetapi juga dengan perempuan yang berasal dari dunia.

• Referensi: al-Fatawi al-Haditsiyah halaman 183.

وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: هَلْ يُحْشَرُ الطِّفْلُ عَلَى صُوْرَتِهِ؟ وَهَلْ يَتَزَوَّجُ مِنَ الْحُوْرِ اْلعِيْنِ؟ وَهَلْ اْلوِلْدَاُن مِنْ جِنْسِ الْحُوْرِ؟ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ: الطِّفْلُ يَكُوْنُ فِي الْحَشْرِ عَلَى خِلْقَتِهِ, ثُمَّ عِنْدَ دُخُوْلِ الْجَنَّةِ يُزَادُ فِيْهَا حَتَّى يَكُوْنَ كَالْبَالِغِ ثُمَّ يَتَـزَوَّجُ مِنْ نِسَاءِ الدُّنْيَا وَمِنَ الْحُوْرِ وَهُنَّ وَالْوِلْدَانُ جِنْسٌ وَاحِدٌ .

15. Kisi permasalahan: Hampir semua umat Islam meyakini bahwa kelak mereka akan menjalani sebuah proses yang amat menentukan yaitu dengan melewati jembatan. Bagi yang berhasil melewatinya dia akan masuk surga sedangkan yang tidak selamat akan kecebur ke dalam neraka. Adakah dalil atau keterangan yang jelas tentang hal-hal yang berkenaan dengan jembatan atau shirath tersebut?

• Jawaban: Mengenai keterangan terbuat dari bahan apa jembatan tersebut, belum ditemukan. Yang ada adalah dalil yang menerangkan bahwa shirath ini semacam jembatan panjang yang membentang di atas neraka Jahanam. Bentuknya lebih tipis dari sehelai rambut dan lebih tajam dari sebilah mata pedang. Ada beberapa malaikat di pinggirnya dan beberapa anjing juga ada di tempat itu. Jembatan ini akan dilewati semua manusia. Bagi yang berhasil melaluinya, dia termasuk orang-orang beruntung. Dan bagi yang terpeleset akan langsung tercebur ke dalam neraka yang menganga di bawahnya. Tingkat keberhasilan dan kesulitan dalam melalui jembatan tersebut sangat tergantung dengan tingkat ketaatan manusia terhadap ajaran agama.

• Referensi: Hamisy al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra juz 4 halaman 209-211.

(سُئِلَ) عَنْ الصِّرَاطِ هَلْ وَرَدَ أَنَّهُ مِنْ كَذَا وَفِي ضَمَّةِ الْقَبْرِ لِلْمَيِّتِ هَلْ هِيَ قَبْلَ السُّؤَالِ أَوْ بَعْدَهُ؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّ الَّذِي وَرَدَ أَنَّ الصِّرَاطَ جَسْرٌ مَمْدُودٌ عَلَى مَتْنِ جَهَنَّمَ يَمُرُّ عَلَيْهِ جَمْعُ الْخَلَائِقِ يَعْبُرُهُ أَهْلُ الْجَنَّةِ وَتَزِلُّ فِيهِ أَقْدَامُ أَهْلِ النَّارِ وَقَدْ وَرَدَتْ بِهِ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ وَاسْتَفَاضَتْ وَهُوَ مَحْمُولٌ عَلَى ظَاهِرِهِ وَفِي رِوَايَةٍ {أَنَّهُ أَدَقُّ مِنْ الشَّعْرِ وَأَحَدُّ مِنْ السَّيْفِ} وَقَدْ أَجْرَاهُ أَكْثَرُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى ظَاهِرِهِ ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَوْ ثَبَتَ ذَلِكَ لَوَجَبَ تَأْوِيلُهُ لِيُوَافِقَ الْحَدِيثَ الْآخَرَ فِي قِيَامِ الْمَلَائِكَةِ جَنْبَيْهِ وَكَوْنِ الْكَلَالِيبِ فِيهِ وَإِعْطَاءِ الْمَارِّ عَلَيْهِ مِنْ النُّورِ قَدْرَ مَوْضِعِ قَدَمَيْهِ وَمَا هُوَ فِي دِقَّةِ الشَّعْرِ لَا يَحْتَمِلُ ذَلِكَ بَلْ بِأَنَّ كَوْنَهُ أَدَقَّ مِنْ الشَّعْرِ يُضْرَبُ مَثَلًا لِلْخَفِيِّ الْغَامِضِ . وَوَجْهُ غُمُوضِهِ أَنَّ يُسْرَ الْجَوَازِ عَلَيْهِ وَعُسْرَهُ عَلَى قَدْرِ الطَّاعَاتِ وَالْمَعَاصِي وَإِنْ دَقَّ كُلٌّ مِنْ الْقِسْمَيْنِ وَلَا يَعْلَمُ حُدُودَ ذَلِكَ إلَّا اللَّهُ . وَكَوْنُهُ أَحَدَّ مِنْ السَّيْفِ بِسُرْعَةِ إنْفَاذِ الْمَلَائِكَةِ أَمْرَ اللَّهِ بِإِجَازَةِ النَّاسِ عَلَيْهِ .

16. Kisi permasalahan: Apakah orang-orang kafir kelak di akhirat juga menjalani proses penitian jembatan yang terbentang di antara surga dan neraka (shirath) atau langsung dimasukkan ke dalam neraka?

• Jawaban: Dalam sebagian keterangan dijelaskan mereka juga akan melalui jembatan tersebut. Sedangkan keterangan yang lain tidak demikian. Namun keterangan yang pertama diarahkan bagi orang-orang munafik bukan orang kafir. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang menempuh jembatan tersebut hanya orang-orang munafik, kafir Yahudi dan Nasrani. Hal ini sangat kontradiksi dengan pendapat yang mengatakan mereka langsung dimasukkan kedalam neraka.

• Referensi: al-Fatawi al-Haditsiyah halaman 182.

وَسُئِلَ نَفَعَ اللهُ بِهِ: هَلْ يَمُرُّ الْكَافِرُ عَلَى الصِّرَاطِ؟ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ: فِي أَحَادِيْثَ مَا يَقْتَضِي أَنَّهُمْ يَمُرُّوْنَ وَفِي أَحَادِيْثَ مَا يَقْتَضِي خِلاَفَهُ, وَجَمَعَ بِحَمْلِ اْلأَوَّلِ عَلَى الْمُنَافِقِيْنَ. إِلَى أَنْ قَالَ … قِيْلَ: الظَّاهِرُ أَنَّهُ لاَ يَمُرُّ عَلَيْهِ إِلاَّ الْمُنَافِقُوْنَ وَاْليَهُوْدِيُّ وَالنَّصَارَى, فَقَدْ وَرَدَ فِي الْحَدِيْثَ أَنَّهُمْ يُحْمَلُوْنَ عَلَيْهِ ثُمَّ يَسْقُطُوْنَ فِي النَّارِ .

17. Kisi permasalahan: Apakah peyeberangan manusia di atas shirath terjadi setelah penghitungan amal mereka atau sebelumnya?

• Jawaban: Penyeberangan manusia melewati jembatan atau shirath terjadi sebelum ditimbangnya amal mereka karena penimbangan amal adalah proses terakhir sebelum mereka menerima keputusan berada di surga atau neraka. Dan bagi mereka yang beriman akan dimasukkan ke dalam neraka atas dosa yang telah diperbuatnya. Namun pada saatnya nanti akan diangkat kembali setelah mendapat syafaat.

• Referensi: Hamisy al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra juz 4 halaman 228.

(سُئِلَ) عَنْ الْجَوَازِ عَلَى الصِّرَاطِ هَلْ هُوَ قَبْلَ وَزْنِ الْأَعْمَالِ أَمْ بَعْدَهُ اِلَى أَنْ قَالَ …(فَأَجَابَ) نَعَمْ الْجَوَازُ عَلَى الصِّرَاطِ قَبْلَ وَزْنِ الْأَعْمَالِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَعْدَ الْوَزْنِ إلَّا الِاسْتِقْرَارُ فِي أَحَدِ الدَّارَيْنِ إلَى أَنْ يُرِيدَ اللَّهُ إخْرَاجَ مَنْ قَضَى بِتَعْذِيبِهِ مِنْ الْمُوَحِّدِينَ فَيَخْرُجُونَ مِنْ النَّارِ بِالشَّفَاعَةِ

18. Kisi permasalahan: Disamping melalui proses penyeberangan, masih ada proses lain untuk menuju surga atau neraka yaitu penimbangan atau penghitungan amal perbuatan mereka. Proses ini untuk mengetahui seberapa banyak perbuatan baik dan yang tercela. Terbuat dari bahan apakah timbangan tersebut? Apakah sama sebagaimana timbangan yang di dunia? Dan yang ditimbang apakah amal perbuatan manusia itu sendiri atau buku catatannya?

• Jawaban: Menurut keterangan yang ada, secara garis besar timbangan tersebut hampir sama sebagaimana timbangan yang ada di dunia yakni punya lidah atau tanda untuk mengetahui kadar berat sesuatu yang ditimbang, disamping punya dua piringan yang satu mengkilap penuh cahaya sebagai tempat amal perbuatan yang baik dan yang kedua adalah piringan kotor dan lusuh sebagai tempat amal perbuatan yang tercela. Sebagaimana keterangan di atas maka yang ditimbang adalah amal perbuatan itu sendiri yang telah berubah bentuk menjadi jauhar. Namun menurut keterangan lain, yang ditimbang bukan amal perbuatan akan tetapi buku catatannya.

• Referensi: Hamisy al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra juz 4 halaman 233-234.

(سُئِلَ) عَنْ الْمِيزَانِ هَلْ وَرَدَ أَنَّهُ مِنْ كَذَا وَمَا الْمَوْزُونُ؟ الْأَعْمَالُ وَحْدَهَا أَمْ صُحُفُهَا؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ قَدْ وَرَدَ أَنَّ الْمِيزَانَ ذُو لِسَانٍ وَكِفَّتَيْنِ ، وَأَنَّ كِفَّةَ الْحَسَنَاتِ مِنْ نُورٍ وَكِفَّةَ السَّيِّئَاتِ مِنْ ظُلْمَةٍ وَقَدْ وَرَدَ أَيْضًا مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمَوْزُونَ أَشْخَاصُ الْأَعْمَالِ بِأَنْ تَصِيرَ جَوَاهِرَ وَمَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمَوْزُونَ صُحُفُهَا وَرَجَّحَ كُلًّا مِنْهُمَا جَمَاعَةٌ.

19. Kisi permasalahan: Apakah anak-anak kecil yang meninggal dunia juga mengalami proses penghisaban atau penghitungan amal?

• Jawaban: Mengingat mereka belum mukallaf maka amal perbuatan mereka tidak dihitung.

• Referensi: Hamisy al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra juz 4 halaman 380.

(سُئِلَ) عَنْ الْأَطْفَالِ هَلْ يُحَاسَبُونَ؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُمْ لَا يُحَاسَبُونَ لِعَدَمِ تَكْلِيفِهِمْ .

Wollohu 'Alam.