Sabtu, 14 Februari 2015

Aqidah Imam As Syatibi pengarang kitab Al i"tishom

IMam syathibi pegangan wahabi dalam dfnsi bid'ah ternyata aqidahnya asy'ariyah (menurut ulama wahabi.

Tidak samar lagi bagi siapapun pun yang berinteraksi dgn wahabi atas penyandaran pendapat kaum wahabi kpd imam as syatibi, karena pendapat Imam syatibi dalam hal kaidah bidah /muhdasat cocok dgn selera mereka !!! sehingga mereka meng idolakannya dan mengedepankan ktb2 karya Imam Sathibi dan menyebarkan salinan isi ktb2nya, lalu mereka menjadikan beliau sbgai imam dripada imam2 MEREKA dan menyepelekan ulama2 yg lain yang sama2 ahli dalam
istimbat hukum..!

Tetapi sungguh  mereka jauh dari mendapatkan tuladan yg sempurna, mereka mengambil ilmunya lalu mencela dan terkadang menipu dgn kebesaran nama AS SYATIBI, tetapi hujah yg haq telah bersinar,pedang ahli haq telah meluluhkan kesesatan mereka dgn kehendak tuhannya. alhamdulillah..!

Pujian mereka kpd imam syatibi sangat mashur,tetapi ternyata sangkaanku salah, karena banyaknya pujian mereka pada Imam Satibi bukanlah sebuah bukti MEREKA BENAR2 MENGIKUTI FEMAHAMAN DAN KAIDAH IMAM SYATIBI, hususnya dalam kaidah imam syatibi dalam memahami aqidah islam dari alquran dan hadis juga dari salaful ummah...

Dan di antara ulama mereka ada yg menyatakan bhw imam syatibi sejalan dgn akidah mereka, seperti pernyataan al hilali dalam tahqiqnya atas kitab al i'tisom, juga ulama2 MEREKA yg lainnya. Tetapi sungguh ada sisi lain dari imam syatibi yg sdkt skali dari ulama mereka berani menjelaskannya, yaitu tentang bid'ahnya imam syatibi karena menisbatkan dirinya kepada aqidah asy'ariyah yg sesat, ahli bidah, ahli kalam, filsafat yunani dst [menurut mereka] dan juga tuduhan2 mereka yang lainnya..!

Tetapi Diantara ulama mereka ada yg BERANI menjelaskan PENYIMPANGAN tsbt DI ATAS,ia adalah syaikh nasir bin hammad alfahad [1419 H] dalam sebuah kitabnya yang dinamai risalah 'al i'lam bi mukholafati muwafaqot wal i'tis0m, Dialah ulama wahabi yg paling berani menyatakan PENYIMPANGAN AS SYATIBI 'versi wahabi", Beliau berkata dlm muqodimah risalahnya:

(( ﻭﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺸﺎﻃﺒﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺟﻬﻮﺩ ﻓﻲ ﺣﺮﺏ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ، ﻭﺣﺮﺏ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻣﻤﺎ ﺍﺷﺘﻬﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﻠﻔﻴﻮﻥ ، ﻓﻘﺪﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻧﻪ ﺳﻠﻔﻲ ﺍﻻﻋﺘﻘﺎﺩ ﺍﻧﺘﺸﺮ ﺣﺘﻰ ﺑﻴﻦ ﺑﻌﺾ ﻃﻠﺒﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ -، ﻭﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻈﻬﺮ ﻟﻜﻞ ﻣﻦ ﻳﻘﺮﺃ ﻛﺘﺎﺑﻴﻪ ﻫﺬﻳﻦ ﺃﻧﻪ ﺃﺷﻌﺮﻱ ﺍﻟﻤﻌﺘﻘﺪﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺼﻔﺎﺕ ﻭﺍﻟﻘﺪﺭ ﻭﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ، ﻭﻣﺮﺟﻌﻪ ﻓﻲ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻻﻋﺘﻘﺎﺩ ﻫﻲ ﻛﺘﺐ ﺍﻷﺷﺎﻋﺮﺓ ﻛﻤﺎ ﺗﻔﺼﻴﻠﻪ ﺇﻥ ﺷﺎﺀﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺳﻴﺂﺗﻲ:

Dan sungguh keadaan imam syatibi dalam memerangi bid'ah dan memerangi MUHDASAT merupakan sesuatu yg mashur di kalangan kaum salafi, maka tersebarlah opini bhw beliau beraqidah salafy,sampai2 para penuntut ilmu pun menyatakan hal tsbt,tetapi pada kenyataan sebenarnya yang nampak pada orang yg cermat membaca dua ktb karangannya (almuwafaqot dan al i'tish0m), dia akan tau bhw beliau beraqidah asy'ari dlm masalah sifat,qodar dan iman juga dalam mslh lainnya dan rujukan beliau dalam aqidah adalah ktb2 asy'ariyah sbgaMAna
akan saya jelaskan poin2nya nanti,insallah-PENT. AlFAHAD selanjutnya berkata:

ﻭﻣﻮﻗﻒ ﺍﻟﺸﺎﻃﺒﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺔ ‏( ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ‏) ﻓﻲ ﺗﺤﺬﻳﺮﻩ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﺑﻴﺎﻥ ﻣﻔﺎﺳﺪﻫﺎ ﻭﺍﻟﺘﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻤﺴﻚ ﺑﺎﻟﺴﻨﺔ ﻓﻴﻬﺎﻣﻮﻗﻒ ﺟﻴﺪ ، ﻭﻋﻤﻞ ﻣﺸﻜﻮﺭ ، ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﺑﺪﻉ ﺍﻷﺷﺎﻋﺮﺓ ﻭﺍﻟﻤﺘﻜﻠﻤﻴﻦ ﺍﻻﻋﺘﻘﺎﺩﻳﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻔﺎﺕ ﻭﺍﻟﻘﺪﺭﻭﻏﻴﺮﻫﺎﺍﻫـ:

Pendirian imam syatibi dalam hal bidah dlm ibadah dan peringatan2 kerasnya dari bidah juga PENJELASAN FASIDNYA bidah,dan anjurannya agar berpegang kpda sunnah adalah pendirian yang bagus dan di syukuri tetapi ternyata di samping itu beliau sendiri jatuh kpda bidahnya kaum asy'ari dan mutakalimin dlm hal sifat,qodar dll.

Komentar saya, ternyata ulama yg lbh tau hal bidah yg justru memerangi bidah dan lbh tau kaidah2 bidah tp melakukan bidah aqidah?? jadi spsksh aiamsm Syatibi tdk tau bidahnya kaum asariyah??padahal itu sangat di ketahui oleh kaum wahabi...!! ,atau justru mereka yg tdk tau haqiqat bidah krna tdk memhami aqidah asyariyah sebagaimana femahaman imam syatibi,dikarenakan taqlidnya mereka pada ibnu taemiyah ?? bisakah mengambil ilmu dalam kaidah bidah ibadah dengan memvonis bidah pada yang menyampaikannya??? ckckck

Setelah itu,syaekh alfahad berkata lagi:
ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺍﻟﺸﺎﻃﺒﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ
؛ ﻓﻘﺪ ﻭﻗﻊ ﻓﻴﻪ ﻏﻴﺮﻩ ‏(1 ‏) ﻛﺄﺑﻲ ﺑﮕﺮ ﺍﻟﻄﺮﻃﻮﺷﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﺈﻧﻪ ﺃﻟﻒ ﻛﺘﺎﺏ( ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻭﺍﻟﺤﻮﺍﺩﺙ ‏) ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺬﻳﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺔ ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺪ
ﻭﺍﻓﻖ ﺍﻷﺷﺎﻋﺮﺓ ﻓﻲ ﺃﺻﻮﻟﻬﻢ ، ﻭ[2-] ﻛﺄﺑﻲ ﺷﺎﻣﺔ ﺍﻟﺪﻣﺸﻘﻲ ﻓﺈﻥ ﻟﻪ ﻛﺘﺎﺏ ‏( ﺍﻟﺒﺎﻋﺚ ﻓﻲ ﺇﻧﻜﺎﺭ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻭﺍﻟﺤﻮﺍﺩﺙ ‏) ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺔ ﻭﻫﻮ ﺃﺷﻌﺮﻱ ﺍﻟﻤﻌﺘﻘﺪ ، ﻭﺍﻟﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻟﻢ ﻳﺘﻄﺮﻗﻮﺍ ﻟﻤﺜﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ؛ ﻟﻬﺬﺍ ﻟﻢ ﻳﻔﺴﺪﻭﻫﺎ ﺑﺄﺻﻮﻟﻬﻢ ﻓﻠﻢ ﺗﻠﺘﺒﺲ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﺤﻖ ﻭﺳﻌﻰ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻻﻋﺘﻘﺎﺩﺍﺕ ﻛﺎﻷﺳﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﻔﺎﺕ ﻭﺍﻟﻘﺪﺭ ﻭﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺘﻜﻠﻤﻴﻦ ﺃﻓﺴﺪﻭﻫﺎ ﺑﺄﺻﻮﻟﻬﻢ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻋﺔ ﻭﺷﺒﻬﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻔﻀﻼﺀ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻮﺍﻓﻘﻮﻫﻢ ﻓﻲ ﺃﺻﻮﻟﻬﻢ ﻭﺑﺪﻋﻬﻢ ﻋﻔﺎﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﺑﻤﻨﻪ ﻭﻛﺮﻣﻪ :

Dan as syatibi tdk lah menyendiri dalam hal ini, karena hal tsbt telah terjadi pda ulama2 lainnya seperti 1.imam abu bakar at turthusi rahu yg mengarang tentang bidah dan hal2 baru dan mengecam amalan bidah, tetapi disamping itu beliau pun dlm usul aqidahnya adalah asy'ariyah, 2. abu syamah ad dimisqi beliau menyatakan dlm ktb2nya inkar kpd bidah dan hal2 baru, tetapi disamping itu beliau beraqidah asy'ariyah,adapun sebab terjadi hal itu "wallahu alam" krna ulama ahli kalam kalam tdk mendalami semisal urusan ini (bidah aqidah asy'ariyah). oleh karena itu jgnlah tertipu bagi siapapun yg mencari kebenaran dgn adanya penyimpangan2 aqidah dlm hal sifat,qadar dan keimanan dll DALAM KTB BELIAU, karena ulama ahli kalam tlh merusaknya dgn usul mereka yg bidah dan membuat penipuan kepada ulama2 yg utama,maka ulama2 ini mengikuti aqidah mereka. smg Allah memaafkan ulama2 ini dgn kemurahanNya-PENT.

Komentar: maka aku tidak faham ucapan alfahad ini kecuali bahwa imam2 ini menurutnya' tdk tau bidahnya ulama2 ahli kalam ,shgg mereka terkena bidahnya ,PADAHAL As Syatibi ADALAH ULAMA2 YANG paling MEMAHAMI KAIDAH2 BIDAH..!Trus wahabi ini mengikuti fmahaman siapa? mengambil ilmu dari siapa? PADAHAL ulama panutan mereka itu beraqidah asy'ariyah! Atau mereka saja salah asumsi dgn menggeneralkan ilmu kalam sbgai ilmu yang sesat??

Padahal ilmu kalam ulama asy'ariyah di gunakan utk melawan hujah2 kaum retorika kalam sesat muktajilah,jahmiyah qodariyah jg haswiyah dll.atau karena mereka masuk pada kaum sesat shgg tdk terima dgn ilmu kalam asyariyah???

Kemudian alfahad berkata lagi:
ﺃﻧﻨﻲ ﻋﻨﺪﻣﺎ ﻗﺮﺃﺕ ﻛﺘﺎﺑﻲ ﻭﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺍﻟﺸﺎﻃﺒﻲ ‏( ﺍﻟﻤﻮﺍﻓﻘﺎﺕ ﻭ ﺍﻻﻋﺘﺼﺎﻡ ‏) ﻗﻤﺕ ﺑﺘﻘﻴﻴﺪ ﻣﺨﺎﻟﻔﺎﺗﻪ ﻟﻤﻌﺘﻘﺪ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺭﺃﻳﺖ ﺃﻥ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺃﺧﺮﺟﻬﺎ ﻧﺼﻴﺤﺔ ﻟﻸﻣﺔ ﻭ ﺇﺗﻤﺎﻣﺎ ﻟﻠﻤﻨﻔﻌﺔ ﺑﺤﻴﺚ ﺗﺤﺬﺭ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻮﺍﺿﻊ ﻣﻦ ﻛﺘﺎﺑﻴﻪ ﻫﺬﻳﻦ ، ﻭﻗﺪ ﺭﺗﺒﺘﻬﺎ ﻭﺟﻌﻠﺘﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﻛﻤﺎ ﻳﻠﻲ :

Dan sesungguhnya maksudku ketika membaca dua ktb as syatibi almauwafaqot dan al i'tishom adalah untuk memberi taukan hal2 yg menyimpang daripada aqidah ahlusunnah wal jamaah, sebagai nasehat bg umat dan penyempurna manfaat dan supaya menjadi peringatan atas bagian2 yg menyimpang dlm dua ktbnya tsbt dan aku susun menjadi 3 bagian,sbgaimana yg akan di uraikan:

ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺍﻷﻭﻝ : ﻣﺨﺎﻟﻔﺎﺗﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻮﺣﻴﺪ ، ﻭﺗﺤﺘﻪ ﻓﺼﻼﻥ : ﺍﻟﻔﺼﻞ ﺍﻷﻭﻝ : ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ﻓﻲ ﺗﻮﺣﻴﺪﺍﻟﺮﺑﻮﺑﻴﺔ : ﺍﻟﻔﺼﻞ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻣﺨﺎﻟﻔﺎﺗﻪ ﻓﻲ ﺗﻮﺣﻴﺪ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀﻭﺍﻟﺼﻔﺎﺕ
: bab 1 : penyimpangan dlm hal tauhid,dan di bawahnya ada dua fasal: fasal
1 :penyimpangan dalam tauhid rububiyah,fasal 2:penyimpangan dlm tauhid asma wa sifat-

ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻣﺨﺎﻟﻔﺎﺗﻪ ﻓﻲ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻭ ﺍﻟﻘﺪﺭ، ﻭﺗﺤﺘﻪ ﻓﺼﻼﻥ :
ﺍﻟﻔﺼﻞ ﺍﻷﻭﻝ : ﻓﻲ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ :
ﺍﻟﻔﺼﻞ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻓﻲ ﻣﺨﺎﻟﻔﺎﺗﻪ ﺍﻟﻘﺪﺭ :
: Bab 2:penyimpangan dalam hal iman dan qadar,dan di bawahnya ada dua fasal: fasal .penyimpangan dlm hal iman,fasal 2.penyimpangan dlm hal qadar
ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﻣﺨﺎﻟﻔﺎﺗﻪ ﺍﻷﺧﺮﻯ ، ﺗﺤﺘﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﻓﺼﻮﻝ : ﺍﻟﻔﺼﻞ ﺍﻷﻭﻝ : ﺗﺄﺛﺮﻩ ﺑﻌﻠﻢ ﺍﻟﻜﻼﻡ : ﺍﻟﻔﺼﻞ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺗﺄﺛﺮﻩ ﺑﺎﻟﺼﻮﻓﻴﺔ : ﺍﻟﻔﺼﻞ ﺍﻟﺚﻟﻠﻤﻬﺪﻱﺍﻫـﺇﻧﻜﺎﺭﻩ
: bab 3.penyimpangan lain2,dan di bawahnya ada 3 fasal.fasal 1.terjerumusnya AS SYATIBI pada ilmu kalam,fasal 2. terjerumus pada ilmu tasawuf.fasal 3 tentang inkarnya kpd imam mahdi. SEKIAN ucapan DALAM muqodimah KTB KARYA ALFAHAD.

NAH di antara ucapan ALFAHAD stlh muqodimah:
(( ﺍﻟﻤﺒﺤﺚ ﺍﻷﻭﻝ : "ﻓﻲ ﻋﻘﻴﺪﺓﺍﻟﺘﻔﻮﻳﺾ " ﻳﻈﻬﺭ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﺸﺎﻃﺒﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺟﻠﻴﺎ ﻭﺍﺿﺤﺎ ﻋﻨﺪ ﺗﻌﺮﺿﻪ ﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﻧﺼﻮﺹ ﺍﻟﺼﻔﺎﺕ ﻭﻣﺪﺣﻪ ﻟﻪ ﻭﺣﺜﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﺗﺒﺎﻋﻪ ﺃﻧﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺘﻔﻮﻳﺾ ﺗﻔﻮﻳﺾ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻭﺍﻟﻜﻴﻔﻴﺔ:

pembahasan awal)dalam MASALAH aqidah tafwidl,sangat jelas dari ucapan as Syatibi rahu ketika Beliau menjelaskan madhab salaf dlm text2 sifat dan beliau memuji salaf juga menganjurkan kpda pengikutnya untk mengikutinya, yang dimaksud madhab salaf oleh beliau adalah madhab tafwid yakni tafwid makna dan kaifiyat.

* KOMENTAR: ternyata makin nyata pendapat para ulama muktabar bahwa salaf itu tafwidl makna dan kaifiyat, Dan BILA KITA INGAT kecaman ibnu taemiyah terhadap ulama madhab tafwid yakni tafwid makna dan kaifiyat, SUNGGUH perkataannya sangat kotor dan jelek, yg tdk sanggup ku ceritakan pnjg lebar disini, tetapi cukuplah ucapan kaum wahabi terhadap asy'ariyah scra umum sbgai buktinya dan jg vonis2 itu bisa di lihat jg dari ucapan ulama mereka mitsal
alqohthani trhadap asy'ariyah dan ucapan ibnu qoyim dalam ktb nuniyahnya.

ibnu taymiyah TELAH mensifati kaum tafwid dgn anak perempuan jahmiyah....!!! Adapun ulama2 mereka zaman ini sungguh ucpn2 MEREKA sangat mengecam madhab tafwid, kami hanya meminta hidayah kpd Allah utk kita semua atas vonis jahat merekadan atas Apa yg mereka katakan.

Sedangkan para ulama kita menemukan usul aqidah dari gunung2 stlh gunung2 yg lainnya..?! Ulama wahabi membuang nama2 para imam stlh mengambil ilmunya, karena fokus mereka hanyalah membantah apa yg tdk sesuai dgn seleranya dan tdk lain mereka berdiri menghadang ahlus sunah wal jamaah asy'ariyah wal maturidiyah,.! Alhamdulillah atas hidayah ALLAH KEPADA KITA DALAM MENGIKUTI ahli haq dgn kemurahanNya.

ULAMA wahabi lainnya yg menjelaskan TENTANG penyimpangan as syatibi (MENURUT VERSINYA) adalah syaikh abdurohman adam dalam ktbnya al imam syatibi aqidatuhu wa
mauqifuhu minal bid'i wa ahliha''ktb ini lbh lembut dan lbh ilmiah daripada ktb yg pertama Dan syaik abd rahman ini hny menyebutkan sebagian kcil penyimpangan dan melupakan sebagian besar penyimpangan asy satibi.Dan dalam ktb ke dua ini tdk di sampaikan tentang bidah tasawuf
dan tentang ahli kalamnya imam syatibi,yg mana hal ini di sbutkan dalam ktb pertama.
Berkata sang pengarang SYAIKH ABD RAHMAN ADAM dlm ktbnya hal 196:
ﺇﻥ ﻣﻮﻗﻒ ﺍﻟﺸﺎﻃﺒﻲ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ - ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺄﻭﻳﻞ ﻻ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻋﻦ ﻣﻮﻗﻒ ﺍﻷﺷﻌﺮﻳﺔ، ﺑﻞ ﻫﻮ ﺗﻘﺮﻳﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﻌﺼﺐﺍﻫـ .
: ssungguhnya pendirian syatibi rahu dlm hal takwil sejalan dgn asy'ariyah dan malah menetapkannya dgn tdk taasub. Lalu pada hal 198:
ﻳﺘﻀﺢ ﻣﻤﺎ ﺳﺒﻖ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﺸﺎﻃﺒﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ- ﺃﻧﻪ ﻳﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺄﻭﻳﻞ ﺧﺎﺻﺔ ﻓﻲ ﺻﻔﺎﺕ ﺍﻟﺒﺎﺭﺉ ﺑﻘﻮﻝ ﺍﻷﺷﻌﺮﻳﺔ، ؛ ﻋﻠﻰﻏﻴﺮ ﺗﻌﺼﺐ ﻣﻨﻪ ﻷﻧﻪ ﻳﺮﻯ ﺃﻥ
ﺫﻟﻚ ﻓﺮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺮﻭﻉ، ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﻓﻬﻮ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﺍﺟﺘﻬﺎﺩﻳﺔ
: Maka jelas dari ucapan syatibi yg tlh di sebutkan sblmnya bhw beliau berkata tntg takwil hususnya tntg sifat aLLAH,sbgmn madhab asy'ariyah dgn tdk taasub karena imam syatibi memandang hal takwil adalah masalah furu: cabang,dALAM hal ini,maka ini hny furu:cabang ijtihadiyah semata.

Dan berkata pada hal 229: dan as satibi bolak balik dalam masalah istawa antara tafwid makna dan takwil,dan berkata sebagiannya bhw madhab tafwid makna adalah madhab mutaqodimin dan ulama asy'ariyah muta'akhirin berkata bhw tafwid adalah aslam:lbh slamat 'menurut prasangkanya' dan inilah yg di pegang imam syatibi dan berjalan dgn jalan tafwid,dan beliau memandang bhw tafwid ini adalah manhaj salaf,padahal haqiqatnya salaf bukanlah begitu,justru madhab salaf adalah tafwid kaefiyah dan haqiqat,bukan tafwid makna-PENT.

kOMENTAR: Disini bukan tempatnya saya untuk membuat pembelaan kpda imam syatibi,tetapi saya cm menyebutkan kalimat2 dari ulama wahabi yg dijadikan hujah BUKTI OLEH MEREKA atas pengingkaran mereka terhadap ke'asy-ariyahan imam as syatibi. Dan dgn demikian jelaslah bagi kalian wahai saudara muslim:
1. penipuan sebagian wahabi dgn menyatakan bhw imam syatibi termasuk jajaran ulama mereka dlm aqidah.
2. jelaslah bagi kalian atas asy'ariyahnya imam ahli usul yg agung dari kalangan malikiyah yaitu imam as syatibi dan ilmu beliau telah dijadikan hujah oleh wahabi dalam masalah bidah dan muhdasat,tetapi mereka terhijab dari ke asy-ariyahan imam syatibi,justru mereka menghukumi jelek ulama asy'ariyah dgn tdk samar lagi,bs kita lht dlm ceramah2 atau blog2 mereka, dan kabar tidak lah seperti mlht dan mendengar lgsg,..!!

Pertanyaan utk kita adalah:apakah ada nilai dan bobot bagi org2 semacam itu?? tidak..demi allah,tdk ada bobot dan nilai dari mereka,mereka ibarat tanah kering yg bertebaran,ketika angin datang maka bagai debu yg di terbangkan., Alhamdulillah,kita mempunyai ulamA2 yg menyampaikan ilmu kpda kita dgn sanad (mata rantai) kpd salaf. siapakah salaf soleh di banding dgn aqidah wahabi ??

Setelah mereka mendolimi ulama umat, muhadisnya mufasirnya ,fuqohanya,ahli tauhidnya ?? Darimana mereka mengambil agama ini ? siapa yg menyampaikan ilmu kpda mereka ? apakah tersisa ulama dari CELAAN wahabi? lihatlah siapa salaf soleh yg di ikuti wahabi Apakah tdk melihat akan ulama2 ahli usul umat berpegang kpd madhab asy'ariyah dgn berbagai keilmuan mereka,lalu madhab tsbt di anggp sesat ?? la haula wala quwwata illa billah..!

TERAKHIR saya bawakan cnth perkataan as syatibi yg menjadi petir bagi wahabi.! Berkata imam syatibi dalam al muwafaqot ( 4- 154 ) :-
ﻣﺴﺄﻟﺔ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻣﻌﺮﻓﺘﻬﺎ ﻟﻤﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻘﺮﺁ ن.. ﻭﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﻋﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﻌﺮﺏ ﻓﻲ ﺃﻗﻮﺍﻟﻬﺎ ﻭﺃﻓﻌﺎﻟﻬﺎ ﻭﻣﺠﺎﺭﻱ ﺃﺣﻮﺍﻟﻬﺎ ﺣﺎﻟﺔ ﺍﻟﺘﻨﺰﻳﻞ .. ﻭﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻹﺷﻜﺎﻻﺕ ﻭﺍﻟﺸﺒﻪ ﺍﻟﻤﺘﻌﺬﺭ ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻨﻬﺎ ﺇﻻ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﻤﻌﺮﻓﺔ . ﻭﻣﻨﻬﺎ -: ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ -: ‏( ﺃﺃﻣﻨﺘﻢ ﻣﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ‏) ﻭﺃﺷﺒﺎﻫﻬﺎ ، ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺘﺎﺩﻫﻢ ﻓﻲ ﺍﺗﺨﺎﺫ ﺍﻵﻟﻬﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻣﻘﺮﻳﻦ ﺑﺈﻟﻬﻴﺔﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﺍﻷﺣﺪ ، ﻓﺠﺎﺀﺕ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺎﺕ ﺑﺘﻌﻴﻴﻦ ﺍﻟﻔﻮﻕ ﻭﺗﺨﺼﻴﺼﻪ ﺗﻨﺒﻴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﻲ ﻣﺎ ﺍﺩﻋﻮﻩ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ، ﻓﻼ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺍﻟﺠﻬﺔ ﺍﻟﺒﺘﺔ
: Ini masalah yg harus di ketahui bagi orang yg mau mengetahui kandungan alquran, di antaranya ADALAH mengetahui adat kebiasaan org arab dlm ucapan, perbuatan dan apa yg berlaku di antara mereka DI MASA turunnya alquran, jika tdk mengetahui hal tsbt, mk akan terjerumus kpda kemuskilan dan penyerupaan yg tdk bs keluar darinya kecuali dgn pengetahuan tsbt, diantara contohnya firman allah: a amintum man fis sama:apakah kau iman terhadap yg dilangit,dan jg ayat2 yg lainnya.Ungkapan tsbt karena berlaku adat org arab kala itu mengambil tuhan disekitar mereka walaupun mereka mengakui dzat yg esa,mk turun ayat ini dgn menentukan arah atas utk mengingatkan mereka akan kenafian tuhan mereka di bumi,maka tdklah ayat tsbt sbgai hujah sbgai penetapan arah sama sekali..!—

Jumat, 13 Februari 2015

HAID DAN PROBLEMATIKA PEREMPUAN

Haid atau biasa disebut menstruasi merupakan sesuatu yang rutin dialami oleh orang perempuan (muslimah) , dan menjadi tanda-tanda baligh (dewasa).

Seorang muslimah apabila sudah baligh maka ia wajib melakukan kewjiban-kewajiban agama, seperti sholat, puasa dan lain sebagainya.

Seringkali kita temukan kaum muslimah yang kebingungan dalam membedakan antara darah haid dan darah istihadloh (darah penyakit). Di sini, kami ingin berbagi pengetahuan dan belajar lebih dalam mengenai haid dan problematika perempuan.

Seorang muslimah yang menginjak usia haid atau sudah mengalami haid wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan haid ( wajib 'ain ). Sehingga baginya diwajibkan pergi dari rumah untuk mengkaji ilmu tersebut, dan bagi seorang suami diharamkan melarang istrinya apabila ia tidak dapat memberi pelajaran sendiri. Sedangkan bagi suami yang dapat mengajarkannya sendiri, maka ia wajib mengajarkannya. Untuk kaum laki-laki hukumnya fardlu kifayah karena hal ini tidak bersentuhan langsung dengannya. Bagi orang tua wajib mengajarkan
hukum-hukum yang berkaitan dengan haid kepada putra-putrinya. Dan bagi mereka yang sudah mengerti jangan segan -segan menyampaikan pengertiannya kepada mereka yang belum mengerti dengan berbagai cara..

A. Pengertian Haid

Haid secara bahasa artinya mengalir. Darah haid atau menstruasi ialah darah yang keluar dari rahim perempuan pada hari-hari tertentu pada saat badan dalam keadaan sehat dan sudah menjadi kebiasaan, bukan karena sakit atau melahirkan. Haid merupakan proses alamiyah yang dialami oleh setiap perempuan dan tidak dapat direkayasa keberadaannya, sudah menjadi
ketetapan Allah khusus untuk kaum perempuan.

Firman Allah yang menjelaskan tentang haid terdapat dalam QS. Al- Baqarah:222, yang artinya: “ Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka itu suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.”

Sabda Rosulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhori dijelaskan “ Haid itu adalah sesuatu yang ditakdirkan Allah kepada cucu wanita Adam”.

B. Usia Haid

Anak perempuan dapat mengeluarkan darah haid apabila ia telah genap berusia 9 tahun dengan hitungan tahun hijriyah, atau 8 tahun lebih 8 bulan lebih 24 hari bila menggunakan hitungan tahun masehi, atau kurang beberapa hari asalkan kurangnya tidak sampai 16 hari.

Masa minimal perempuan mengalami haid disebut dengan masa menarche, biasanya terjadi pada usia 9 – 14 tahun. Sedangkan batas maksimal perempuan tidak mengalami haid, atau masa monopouse tidak ada batasnya.

C. Darah Haid

Perempuan harus memahami ciri- ciri darah haid yang meliputi warna, sifat, dan waktu lamanya mengeluarkan darah. Dari segi warna, darah haid ada 5 macam yaitu merah kehitam-hitaman (coklat tua), merah, merah kekuning-kuningan, kuning, kuning keputih-putihan (krem keruh).

Adapun dari segi sifat, ada yang berbau anyir menyengat, berbau anyir tidak menyengat, kental, dan cair.

Darah yang keluar dari rahim perempuan itu ada 3 macam yaitu darah haid , darah nifas dan darah istihadloh.

Umumnya anak perempuan yang sudah dewasa, setiap bulan mengeluarkan darah haid, lamanya bervariasi, ada yang 7 hari, ada yang kurang dan ada yang lebih dari itu. Oleh karena itu perlu diketahui batas waktu minimal perempuan mengeluarkan darah haid dan batas maksimalnya.

1. Batas minimal masa haid

Orang perempuan mengeluarkan darah haid paling sedikit dalam waktu sehari semalam (24 jam)
Jika ada perempuan mengeluarkan darah sebelum mencapai 24 jam sudah berhenti, maka darah itu bukanlah darah haid, melainkan darah rusak ( istihadloh ). Tetapi bila dalam tempo 15 hari (sebelum lewat 15 hari dari mulainya mengeluarkan darah) perempuan itu mengeluarkan darah lagi dan jumlah waktunya mengeluarkan darah itu dan waktunya mengeluarkan darah sebelumnya sudah mencapai 24 jam atau lebih maka darah itu adalah darah haid yang keluarnya tersendat-sendat.

Jika ada perempuan mengeluarkan darah haid terputus-putus yang diberi hukum haid adalah kesemua waktu keluar darah dan waktu putus yang ada di sela-selanya (bukan hanya keluarnya darah saja). Misal, Keluar darah 3 hari, putus 4 hari, keluar lagi 1 hari, putus 4 hari, keluar lagi 1 hari, maka keseluruhan 13 hari dihikumi haid.

Jika ada perempuan mempunyai kasus seperti di atas, maka aturan ibadahnya sebagai berikut :
* Saat pertama kali melihat keluarnya darah pada usia haid, baik bagi yang baru pertama kali, maupun yang pernah mengalaminya, wajib menghindari hal-hal yang diharamkan, juga harus menjaga agar sesuatu yang dipakai dalam ibadah tidak terkena najisny darah haid.

* Jika lamanya mengeluarkan darah belum mencapai 24 jam, maka ia tidak diwajibkan mandi.

* Jika lamanya mengeluarkan darah sudah mencapai 24 jam, maka sewaktu-waktu darahnya putus, dia harus mandi, sholat dan sebagainya seperti orang suci.

* Jika darahnya masih keluar lagi, maka mandi, sholat, puasa yang dikerjakan pada putus darah tersebut tidak sah. Oleh karena itu, besok dia wajib mengqodlo' puasa yang dikerjakan pada hari putus darah tersebut, dan dia tidak berdosa sebab berhubungan suami istri, karena hanya melihat
dlohirnya saja.

* Kemudian sewaktu-waktu darahnya putus lagi, dia wajib mengerjakan hal-hal seperti di atas lagi.

* Lalu jika darahnya masih keluar lagi, maka keseluruhan hal-hal yang dikerjakan di atas tidak sah lagi, begitu seterusnya selama belum melewati 15 hari 15 malam dihitung dari pertama kali mengeluarkan darah.

2. Batas maksimal masa haid

orang perempuan mengeluarkan darah haid paling lama dalam masa 15 hari 15 malam (360 jam) baik keluarnya terus menerus atau terputus-putus. Apabila perempuan mengeluarkan darah terus menerus dan melebihi 15 hari 15 malam, maka darah itu adalah darah haid yang bercampur
dengan darah istihadloh.

3. Masa suci

masa suci merupakan masa yag memisahkan antara berakhirnya haid dan permulaan haid yang berikutnya. Masa suci perempuan bervariasi, ada yang 23 hari ada yang kurang dari itu dan ada juga yang lebih dari itu.

Namun demikian masa suci mempunyai batas minimal dan batas maksimal. Untuk batas minimal masa suci adalah 15 hari 15 malam dan maksimalnya tidak terbatas, karena ada perempuan yang seumur hidupnya tidak mengalami haid.

Jika ada perempuan mengeluarkan darah lagi sebelum masa sucinya mencapai 15 hari, maka hukumnya sebagai berikut:
1. Apabila darah yang kedua tersebut kaluar masih dalam tempo 15 hari (pada hari yang ke 15 atau sebelumnya) dari permulaan darah yang pertama, maka darah yang kedua tersebut menjadi satu dan bersambung dengan darah yang pertama, demi untuk menyempurnakan
(menggenapkan) maksimalnya masa haid, maka hukumnya yaitu ;

a. Bila berhenti pada hari yang ke 15 atau sebelumnya, maka seluruh darah yang keluar dihukumi haid, begitu pula wakyu yang memisahkan antara dua darah tersebut.

b. Bila berhenti sesudah hari yang ke 15 maka darah tersebut adalah darah haid yang bercampur dengan darah istihadloh.

Contoh :
                         Hari : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
                  Aminah : ------------          ----------------
               Hamidah : ------------       ------------
               Thoyibah : ------------       -----------------------

Keterangan :
1. Seluruh darah yag keluar dari Aminah adalah darah haid, begitu pula waktu yang memisah antara darah yang pertama dan darah yag kedua, ia mengalami masa haid selama 15 hari.

2. Darah yag dikeluarkan oleh Hamidah sama dengan darah yang dikeluarkan oleh Aminah, ia mengalami masa haid selama 13 hari.

3. Darah yang keluar dari thoyibah adalah darah haid yang bercampur
dengan darah istihadloh, darahnya yang kedua berhenti pada hari ke 17.

2. Apabila darah yang kedua tersebut keliar sesudah 15 hari dari permulaan darah yang pertama, maka darah tersebut adalah darah yang lain dan tidak bersambung dengan darah yang pertama. Maka darah yang pertama dihukumi haid, dan untuk menentukan hukumnya darah yang kedua harus dihitung dari permulaan hari suci, dan tidak dihitung dari permulaan darah yang pertama, maka hukumnya yaitu :
a. Bila berhenti pada hari yang ke 15 atau sebelumnya maka seluruhnya dihikumi darah istihadloh.
b. Bila berhenti sesudah hari yang ke 15, maka darah yang keluar pada hari yang ke 15 dan sebelumnya dihukumi darah istihadloh, dan darah yang keluar sesudah hari yang 15 dihukumi darah haid apabila mencapai 24 jam dan tidak melebihi 15 hari.
Contoh :
Hari haid : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23

Hari suci : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
  1. Nurul : -----------                      
                                                                  ------------
     2. Aini : -----------           
                                                     ----------
   3. Binti : -----------
                                                                       ------------------
Keterangan :
1. Darah yang keluar dari Nurul seluruhnya darah istihadloh, karena darah itu keluar pada hari yang ke 12 dari hari mulainya suci dan berhenti pada hari yang ke 15.
2. Darah yang keluar dari Aini sama dengan darahnya Nurul, seluruhnya dihukumi darah istihadloh , karena darah itu berhenti pada hari yang ke 13.
3. Darah yang kedua yang keluar dari Binti pada hari yang ke 13, 14 dan 15 dihukumi darah istihdloh, dan yang keluar pada hari ke 16 dan 17 dihukumi darah haid.

Wollahu 'alam bisshawab

Minggu, 08 Februari 2015

KERANCUAN PEMIKIRAN HTI

Kerancuan Pemikiran Hizbut Tahrir

Tidak jarang apabila Anda memasuki masjid-masjid di perkotaan, atau instansi- instansi publik seperti kantor pos dan lain-lain, Anda akan menemukan selebaran putih yang dibagikan secara gratis, dengan logo biru bertuliskan AL-ISLAM, dan tulisan artikel di bawahnya dengan tinta hitam. Buletin dakwah – demikian mereka menyebutnya-, yang terbit setiap hari Jum’at itu diterbitkan oleh saudara-saudara kita yang tergabung dalam organisasi politik Islam transnasional Hizbut Tahrir, yang di Indonesia dikenal dengan sebutan HTI.

Dari penampilan dan sikap aktifis-aktifis HTI, rata-rata mereka memiliki etika yang halus, tutur sapa yang lembut dan sopan, nada bicara dan retorika yang bagus dalam presentasi dan berargumentasi, memiliki militansi dan ghirah yang hebat terhadap Islam, cita-cita dan kesadaran yang tinggi untuk menegakkan penerapan syariat Islam dalam segala lini kehidupan, dan tentu saja –yang terpenting menurut mereka- tegaknya khilafah Islam sebagai sistem
pemerintahan yang dianut kaum Muslimin. Demikian kira-kira ciri khas yang tidak jarang dimiliki aktifis HTI yang rata-rata terdiri dari kalangan terpelajar dan cerdas.

Meskipun demikian, organisasi politik yang didirikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani (1909-1979) ini, hingga saat ini masih menghadapi berbagai rintangan dalam memperjuangkan cita-citanya, terutama dari ormas-ormas Islam lain yang terus berupaya menghalau laju pergerakan HTI, yang kian hari masih terus diminati oleh masyarakat kampus di berbagai perguruan tinggi. Di
negara-negara Arab sendiri, HT relatif tidak berkembang, bahkan perkembangannya jauh lebih subur di Indonesia.

Dan sudah barang tentu, keberatan ormas-ormas Islam lain seperti Nahdlatul Ulama, terhadap HTI bukan tanpa alasan. Mereka memiliki alasan-alasan yang kuat yang patut dipertimbangkan dengan pikiran yang jernih dan disadari dengan hati nurani yang paling dalam, terutama oleh kaum HTI sendiri.

Setidaknya berikut ini akan dikemukakan beberapa hal perbedaan HTI dengan kaum Muslim Indonesia:
Pertama, ideologi dan pola pikir HTI, berbeda dengan ideologi dan pola pikir mayoritas Muslim di Indonesia. Selama ini mayoritas Muslim di negeri ini memperjuangkan dan menganut faham Ahlussunnah Wal-Jama’ah dalam ideologi dan mengikuti pola pikir bermadzhab dalam amaliyah sehari-hari.

Sementara al-Nabhani –pendiri HTI- dalam kitab-kitab yang ditulisnya sebagai rujukan pergerakan HTI, memiliki pandangan yang berbeda. Dalam ideologi tidak menganut Ahlussunnah, dalam furu’ tidak bermadzhab. Perbedaan ideologi dan pola pikir HTI dengan mayoritas Muslim lain di negeri ini sudah barang tentu akan membuat perpecahan baru di kalangan Muslim antara HTI dengan yang lain, sehingga bukan mempermudah tegaknya khilafah dan kesatuan umat, tetapi akan menggerus ukhuwah Islamiyah sesama Muslim.

Dengan pola pikir anti madzhab ala HT, akan dapat pula memutus hubungan kaum Muslimin dengan pendahulunya yang bermadzhab pada saat-saat khilafah masih ditegakkan.

Kedua, sejak dulu kala kaum Muslim Indonesia meyakini bahwa rukun iman jumlahnya ada enam. Yaitu mempercayai adanya Allah, Malaikat, kitab-kitab Allah, rasul-rasul Allah, hari pembalasan dan qadar (kepastian) Allah, yang baik dan yang buruk. Tetapi HTI, sebagaimana ditegaskan oleh al-Nahbani dalam al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (1/43), meyakini bahwa rukun iman seorang Muslim hanya ada lima, yaitu selain qadha’ dan qadar Allah.

Ketiga, Ahlussunnah Wal-Jama’ah meyakini dan mengikuti metodologi ta’wil terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang dianggap mutasyabihat. Penakwilan terhadap ayat-ayat mutasyabihat ini telah diajarkan oleh sahabat dan ulama salaf yang saleh seperti Ibn Abbas, Sufyan al-Tsauri, al-Bukhari, Ahmad bin Hanbal, al-Thabari, Ibn Hibban dan lain-lain. Sementara al-Nabhani dalam
kitab al-Syakhshiyyah (1/53) berpandangan, bahwa ta’wil itu sebenarnya berasal dari ahli kalam sejak awal abad keempat Hijriah, bukan dari ulama salaf yang saleh. Sudah barang tentu, pernyataan al-Nabhani ini murni kebohongan dan pemalsuan yang tidak selayaknya dimiliki oleh kaum yang mengklaim bercita-cita mendirikan negara Islam atas nama khilafah.

Pantaskah kelompok yang mengklaim menegakkan khilafah Islamiyah berbohong?

Keempat, al-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (1/70) berpandangan bahwa seluruh ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah sejak dulu hingga sekarang telah gagal alias tersesat dan menyesatkan umat dalam menjelaskan persoalan qadha’ dan qadar, sehingga al-Nabhani menilai Ahlussunnah Wal-Jama’ah itu sebenarnya aliran Jabariyah. Pernyataan al-Nabhani yang secara terus terang menohok seluruh ulama panutan umat ini sangat tidak pantas dan tidak layak diikuti. Pernyataan tersebut menggambarkan kesombongan al-Nabhani, yang beranggapan dirinya lebih pandai dan lebih alim daripada seluruh ulama yang ada sebelumnya. Bahkan ia
menganggap seluruh ulama telah tersesat. Padahal berdasarkan ijma’ ulama, orang yang berpandangan dengan suatu pendapat yang berimplikasi pada penilaian sesat terhadap seluruh umat adalah kafir secara definitif. Na’udzu billah min dzalik.

Kelima, al-Nabhani (1/74) berpandangan bahwa pemaknaan qadha’ dan qadar seperti yang terdapat dalam seluruh kitab Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah nihil dan dibuat-buat oleh ahli teolog (mutakallimin). Pernyataan al-Nabhani ini termasuk kebohongan murahan, karena para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah memberikan pemaknaan qadha’ dan qadar dalam kitab-kitab mereka didasarkan pada dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah. Justru pernyataan al-Nabhani yang membebek terhadap Mu’tazilah, yang anti qadha’ dan qadar, telah keluar dari ajaran al-Qur’an dan Sunnah. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Hakim dan lain-lain disebutkan, al-Qadariyyah Majus Hadzihi al-Ummah (kelompok Qadariyah –aliah Mu’tazilah dan HT-, adalah
sama dengan penganut Majusi dalam umat ini).

Keenam, al-Nabhani dan petinggi-petinggi HT yang lain, tidak jarang mengeluarkan fatwa-fatwa kontroversial dan melenceng dari ajaran Islam, seperti fatwa bolehnya berjabatan tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan istri dan bukan mahram. Sudah barang tentu fatwa ini tidak akan memudahkan tegaknya syariat Islam, bahkan menjadi jalan mulusnya dekadensi moral pemuda Muslim yang semakin hari memang semakin jauh dari nilai-nilai agama akibat serangan budaya Barat yang menerjang negara-negara Muslim.

Bahkan lebih jauh lagi, sebagian petinggi HT ada yang berfatwa bolehnya ciuman laki-laki dengan perempuan bukan istri dan bukan mahram, seperti dalam selebaran yang pernah disebarkan HT di Lebanon pada awal-awal berdirinya HT.

Demikian beberapa contoh pandangan-pandangan kontroversial al-Nabhani dan HT yang berbeda dengan ideologi dan ajaran kaum Muslimin di dunia. Hal tersebut harus menjadi pertimbangan bagi saudara-saudara Muslim yang masih aktif di HTI, agar segera bertaubat, keluar dari HTI dan kembali ke pangkuan ajaran Islam yang benar, agar tidak termasuk, “orang-orang yang Telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahf:104). Wallahul muwaffiq.

MEMBONGKAR KESESATAN HIZBUT TAHRIR (HTI)

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻭﻛﻔﻰ ﻭﺳﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺎﺩﻩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺍﺻﻄﻔﻰ ﻭﺑﻌﺪ

ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : " ﺑﻞ ﻧﻘﺬﻑ ﺑﺎﻟﺤﻖ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺎﻃﻞ ﻓﻴﺪﻣﻐﻪ " ﺍﻵﻳﺔ
Sebagai pengamalan terhadap ayat ini kami akan menyebutkan penjelasan ringkas dan memadai bagi kaum muslimin tentang suatu kelompok yang telah merubah agama dan menyebarkan kebatilan-kebatilan yang dikenal dengan kelompok Hizbuttahrir, yang didirikan oleh seorang bernama Taqiyuddin an-Nabhani. Ia mengaku ahli ijtihad, ia berbicara tentang agama dengan kebodohan, mendustakan al Qur’an, hadits dan ijma’ baik dalam masalah pokok-pokok agama ( Ushuluddin) maupun dalam masalah furu’ .

Berikut ini adalah sebagian kecil dari kesesatan-kesesatannya yang dibantah oleh orang yang memiliki hati yang jernih.
1. Allah ta'ala berfirman :
ﺇﻧّﺎ ﻛﻞّ ﺷﻰﺀ ﺧﻠﻘﻨﺎﻩ ﺑﻘﺪﺭ
Maknanya : "Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan segala sesuatu dengan Qadar".

Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
" ﺇﻥّ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﺎﻧﻊ ﻛﻞ ﺻﺎﻧﻊ ﻭﺻﻨﻌﺘﻪ" ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲّ
Maknanya: " Allah pencipta setiap pelaku perbuatan dan perbuatannya" (H.R. al Hakim dan al Bayhaqi)
Al Imam Abu Hanifah dalam al Fiqh al Akbar berkata: “Tidak sesuatupun didunia maupun di akhirat terjadi kecuali dengan kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya ”.

Tentang perbuatan hamba, beliau berkata:
“Dan dia itu seluruhnya (segala perbuatan manusia) dengan kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya ”. Inilah aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi aqidah ini. Mereka menjadikan Allah tunduk dan terkalahkan dengan terjadinya sesuatu di luar kehendak-Nya. Hal ini seperti yang dikatakan oleh pimpinan mereka; Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, juz I, bagian pertama, hlm 71-72,
sebagai berikut: " Segala perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadla Allah, karena perbuatan tersebut ia lakukan atas inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiarnya. Maka semua perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk dalam qadla '".

Dalam buku yang sama ia berkata[1]: " Jadi menggantungkan adanya pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksaan sebagai balasan dari kesesatan, menunjukkan bahwa kebenaran dan kesesatan adalah perbuatan murni manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah ". Pendapat serupa juga ia ungkapkan
dalam kitabnya berjudul Nizham al Islam [2].

2. Ahl al Haqq sepakat bahwa para nabi pasti memiliki sifat jujur, amanah dan kecerdasan yang sangat. Dari sini diketahui bahwa Allah ta'ala tidak akan memilih seseorang untuk predikat ini kecuali orang yang tidak pernah jatuh dalam perbuatan hina ( Radzalah) , khianat, kebodohan, kebohongan dan kebebalan. Karena itu orang yang pernah terjatuh dalam hal-hal yang tercela tersebut tidak layak untuk menjadi nabi meskipun tidak lagi mengulanginya.
Para nabi juga terpelihara dari kekufuran, dosa-dosa besar juga dosa-dosa kecil yang mengandung unsur kehinaan, baik sebelum mereka menjadi nabi maupun sesudahnya. Sedangkan dosa-dosa kecil yang tidak mengandung unsur kehinaan bisa saja seorang nabi. Inilah pendapat kebanyakan para ulama seperti dinyatakan oleh beberapa ulama dan ini yang ditegaskan oleh al Imam Abu al Hasan al Asy’ari – semoga Allah merahmatinya–. Sementara Hizbuttahrir menyalahi kesepakatan ini, mereka membolehkan seorang pencuri, penggali kubur (pencuri kafan mayit), seorang homo seks atau pelaku kehinaan-kehinaan lainnya yang biasa dilakukan oleh manusia untuk menjadi nabi.

Inilah di antara kesesatan Hizbuttahrir, seperti yang dikatakan pemimpin mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah[3]: "… hanya saja kemaksuman para nabi dan rasul adalah setelah mereka memiliki predikat kenabian dan kerasulan dengan turunnya wahyu kepada mereka. Adapun sebelum kenabian dan kerasulan boleh jadi mereka berbuat dosa seperti umumnya manusia. Karena keterpeliharaan dari dosa ('Ishmah) berkaitan dengan kenabian dan kerasulan saja ".

3.Rasulullah menekankan dalam beberapa haditsnya tentang pentingnya taat kepada seorang khalifah. Dalam salah satu haditsya Rasulullah bersabda:

" ﻣﻦ ﻛﺮﻩ ﻣﻦ ﺃﻣﻴﺮﻩ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻠﻴﺼﺒﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻓﻤﺎﺕ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻻ ﻣﺎﺕ ﻣﻴﺘﺔ ﺟﺎﻫﻠﻴّﺔ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒّﺎﺱ
Maknanya: " Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya hendak lah ia bersabar atasnya, karena tidak seorangpun membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah " (H.R. Muslim)

Beliau juga bersabda:
" ﻭﺃﻥ ﻻ ﻧﻨﺎﺯﻉ ﺍﻷﻣﺮ ﺃﻫﻠﻪ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﺮﻭﺍ ﻛﻔﺮﺍ ﺑﻮﺍﺣﺎ" ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Maknanya: " (kita diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yang jelas" (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Ulama Ahlussunnah juga telah menetapkan bahwa seorang khalifah tidak dapat dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat, hanya saja ia tidak ditaati dalam kemaksiatan tersebut. Karena fitnah yang akan muncul akibat pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat yang dilakukannya. An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim, Juz XII, h. 229: "Ahlussunnah sepakat bahwa seorang sultan tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya". Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi
ketetapan tersebut, mereka menjadikan seorang khalifah sebagai mainan bagaikan bola yang ada di tangan para pemain bola. Di antara pernyataan mereka dalam masalah ini, mereka mengatakan bahwa " Majlis asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab ". Statement ini disebarluaskan dalam selebaran yang mereka terbitkan dan dibagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun yang lalu. Selebaran tersebut ditulis oleh sebagian pengikut Taqiyyuddin an-Nabhani.

Mereka juga menyatakan dalam buku mereka yang berjudul Dustur Hizbuttahrir , h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian ketiga halaman 107-108 tentang hal-hal/perkara yang dapat merubah status seorang khalifah sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan : " Perbuatan fasiq yang jelas (kefasikannya) " . An-Nabhani berkata dalam bukunya yang berjudul Nizham al Islam, hlm 79, sebagai berikut : " Dan jika seorang khalifah menyalahi syara' atau tidak mampu melaksanakan urusan-
urusan negara maka wajib dilengserkan seketika".

4. Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:

" ﻣﻦ ﺧﻠﻊ ﻳﺪﺍ ﻣﻦ ﻃﺎﻋﺔ ﻟﻘﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻻ ﺣﺠﺔ ﻟﻪ ﻭﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﻋﻨﻘﻪ ﺑﻴﻌﺔ ﻣﺎﺕ ﻣﻴﺘﻪ ﺟﺎﻫﻠﻴّﺔ " ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ
Maknanya: " Barang siapa mencabut baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada di hari kiamat ia tidak memiliki alasan yang diterima, dan barang siapa meninggal dalam keadaan demikian maka matinya adalah mati jahiliyah " (H.R.Muslim)

Maksud hadits ini bahwa orang yang membangkang terhadap khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati maka matinya adalah mati jahiliyyah, yakni mati seperti matinya para penyembah berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan kafir dengan dalil riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: " ﻓﻤﺎﺕ ﻋﻠﻴﻪ " ; yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang khalifah yang sah. Hizbuttahrir telah menyelewengkan hadits ini dan mereka telah mencampakan hadits yang
diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim yang sanadnya lebih kuat dari hadits pertama:

ﻓﺎﻟﺰﻣﻮﺍ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺇﻣﺎﻣﻬﻢ"، ﻗﺎﻝ ﺣﺬﻳﻔﺔ ": ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻟﻬﻢ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻭﻻ ﺇﻣﺎﻡ" ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ : ﻓﺎﻋﺘﺰﻝ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﻛﻠّﻬﺎ "
Maknanya: " Hiduplah kalian menetap di dalam jama'ah umat Islam dan imam (khalifah) mereka ". Hudzaifah berkata : " Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama'ah dan imam (khalifah) ?", Rasulullah bersabda : " Maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada (yakni jangan ikut berperang di satu pihak melawan
pihak yang lain seperti perang yang dulu terjadi antara Maroko dan Mauritania) !". Rasulullah tidak mengatakan: "jika demikian halnya, maka kalian mati jahiliyyah". Inilah salah satu kebathilan mereka, mereka mengatakan: " Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah " (lihat buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III hlm. 13 dan 29). Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah h. 4 sebagai
berikut: " Maka Nabi shallallahu 'alayhi wasallam mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang mati tanpa melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati jahiliyah ". Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah hlm. 9 sebagai berikut : " Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu umat Islam di seluruh penjuru dunia". Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al Khilafah hlm. 3 dan buku asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz III hlm. 15 sebagai berikut : ”Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin dalam menegakkan khilafah adalah dua malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat ".
Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad-Daulah al Islamiyyah hlm. 179: “Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa tiga hari, mereka berdosa semua sehingga mereka menegakkan khalifah“. Mereka juga berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah Hizbittahrir ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4: “Dan kaum muslimin di Lebanon seperti halnya di seluruh negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah, apabila mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat
mengurus urusan mereka“.

Dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir bahwa "orang yang mati di masa ini dan tidak membaiat seorang khalifah maka matinya mati jahiliyyah". Pernyataan Hizbuttahrir ini mencakup orang yang mati sekarang dan sebelum ini sejak terhentinya khilafah sekitar seratus tahun yang lalu. Ini adalah penisbatan bahwa umat sepakat dalam kesesatan dan ini adalah kezhaliman yang sangat besar dan penyelewengan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar tadi. Jadi menurut pernyataan Hizbuttahrir tersebut setiap orang yang mati mulai terhentinya khilafah hingga sekarang maka matinya adalah mati jahiliyyah, berarti mereka telah menjadikan kaum muslimin yang mati sejak waktu tersebut hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti matinya para penyembah berhala, ini jelas kedustaan yang sangat keji. Dan dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir
" ﻻ ﺷﺮﻳﻌﺔ ﺇﻻ ﺑﺪﻭﻟﺔ ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ " : " Tidak ada syari'at kecuali jika ada khilafah", juga pernyataan sebagian Hizbuttahrir : " ﻻ ﺇﺳﻼﻡ ﺑﻼ ﺧﻼﻓﺔ " ; " Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah" . Sedangkan Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khilafah bahwa menegakkan khilafah hukumnya wajib, maka barang siapa tidak melakukannya padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Adapun rakyat sekarang ini jelas tidak mampu untuk mengangkat seorang khalifah sedangkan Allah ta'ala berfirman :
) ﻻ ﻳﻜﻠّﻒ ﺍﻟﻠﻪ ﻧﻔﺴﺎ ﺇﻻّ ﻭﺳﻌﻬﺎ (
Anehnya Hizbuttahrir yang sejak empat puluh tahun lalu selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan khilafah ini hingga sekarang ternyata mereka tidak mampu menegakkannya, mereka tidak mampu melakukan hal itu sebagaimana yang lain. Adapun pentingnya masalah khilafah itu adalah hal
yang diketahui oleh semua dan karya-karya para ulama dalam bidang aqidah dan fiqh penuh dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi yang sangat penting untuk diketahui bahwa khilafah bukanlah termasuk rukun Islam maupun rukun Iman, lalu bagaimana Hizbuttahrir berani mengatakan :
" ﻻ ﺇﺳﻼﻡ ﺑﻼ ﺧﻼﻓﺔ " atau mengatakan : " ﻻ ﺇﺳﻼﻡ ﺑﻼ ﺧﻼﻓﺔ " , ini adalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan.

5. Nabi Shalallahu alayhi wassallam bersabda:
" ﻭﺍﻟﺮﺟﻞ ﺯﻧﺎﻫﺎ ﺍﻟﺨﻄﺎ" ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ
Maknanya: " Zina kaki adalah melangkah (untuk berbuat haram seperti zina) " (H.R. al Bukhari dan Muslim dan lainnya). Al Imam an-Nawawi menuturkan dalam Syarh shahih Muslim bahwa berjalan untuk berzina adalah haram.
Sedangkan Hizbuttahrir telah mendustakan Rasulullah Shalallahu alayhi wassallam dan menghalalkan yang haram . Mereka mengatakan " tidaklah haram berjalan dengan tujuan untuk berzina dengan perempuan atau berbuat mesum dengan anak-anak (Liwath), yang tergolong maksiat hanyalah melakukan perbuatan zina dan Liwathnya saja “ . Selebaran tentang hal ini mereka bagi–bagikan di Tripoli-Syam tahun 1969. Dan hingga kini kebanyakan penduduk Tripoli masih menyebutkan hal ini, karena pernyataan tersebut menyebabkan kegoncangan, kerancuan dan bantahan dari penduduk Tripoli.

6. Islam menganjurkan 'iffah (bersih dari segala perbuatan hina dan maksiat) dan kesucian diri, akhlak yang mulia, mengharamkan jabatan tangan antara laki-laki dengan perempuan ajnabi dan menyentuhnya . Nabi bersabda :

" ﻭﺍﻟﻴﺪ ﺯﻧﺎﻫﺎ ﺍﻟﺒﻄﺶ" ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻭﻏﻴـﺮﻫﻤﺎ
Maknanya: " Zina tangan adalah menyentuh " (H.R al Bukhari, Muslim dan lainnya). Dan dalam riwayat Ahmad : " ﻭﺍﻟﻴﺪ ﺯﻧﺎﻫﺎ ﺍﻟﻠﻤﺲ " serta dalam riwayat Ibnu Hibban : " ﻭﺍﻟﻴﺪ ﺯﻧﺎﺅﻫﺎ ﺍﻟﻠﻤﺲ " . Sementara Hizbuttahrir mengajak kepada perbuatan-perbuatan hina, mendustakan Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam dan menghalalkan yang haram, di antaranya perkataan mereka tentang kebolehan ciuman laki-laki terhadap perempuan yang ajnabi ketika saat perpisahan atau datang dari suatu perjalanan. Demikian juga menyentuh,
berjalan untuk berbuat maksiat dan semacamnya.
Mereka menyebutkan hal itu dalam selebaran mereka dalam bentuk soal jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, sebagai berikut :
S : Bagaimana hukum ciuman dengan syahwat beserta dalilnya?
J : Dapat dipahami dari kumpulan jawaban yang lalu bahwa ciuman dengan syahwat adalah perkara yang mubah dan tidak haram….karena itu kita berterusterang kepada masyarakat bahwa mencium dilihat dari segi ciuman saja bukanlah perkara yang haram, karena ciuman tersebut mubah sebab ia masuk dalam keumuman dalil-dalil yang membolehkan perbuatan manusia yang biasa, maka perbuatan berjalan, menyentuh, mencium dengan menghisap, menggerakkan hidung, mencium, mengecup dua bibir dan yang semacamnya tergolong dalam perbuatan yang masuk dalam keumuman dalil…..makanya status hukum gambar (seperti gambar wanita telanjang) yang biasa tidaklah haram tetapi tergolong hal yang mubah tetapi negara kadang melarang beredarnya gambar seperti itu. Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan
baik dengan syahwat maupun tidak negara bisa saja melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena negara bisa saja melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal yang sebenarnya mubah. …. di antara para lelaki ada yang menyentuh baju perempuan dengan syahwat, sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan syahwat atau mendengar suara perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya bergojolak sehingga zakarnya bergerak dengan sebab mendengar suaranya secara langsung atau dari
nyanyian atau dari suara–suara iklan atau dengan sampainya surat darinya ……
maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya disertai dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan. Kesemuanya itu boleh, kerena masuk dalam keumuman dalil yang membolehkannya …….".

Demikian ajaran yang diikuti oleh Hizbuttahrir, Na'udzu billah min dzalika .

Mereka juga menyebutkan dalam selebaran yang lain (Tanya Jawab tertanggal 8 Muharram 1390 H) sebagai berikut :
" Barang siapa mencium orang yang tiba dari perjalanan, laki-laki atau perempuan atau berjabatan tangan dengan laki-laki atau perempuan dan dia melakukan itu bukan untuk berzina atau Liwath maka ciuman tersebut tidaklah haram, karenanya baik ciuman maupun jabatan tangan tersebut boleh". Mereka juga mengatakan boleh bagi laki-laki menjabat tangan perempuan ajnabi dengan dalih bahwa Rasulullah –kata mereka- berjabatan tangan dengan perempuan dengan dalil hadits Ummi 'Athiyyah ketika melakukan bai’at yang diriwayatkan al Bukhari, ia berkata :
ﻓﻘﺒﻀﺖ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻨﺎ ﻳﺪﻫﺎ
Maknanya: " Salah seorang di antara kita (perempuan-perempuan) menggenggam tangannya" .

Mereka mengatakan : ini berarti bahwa yang lain tidak menggenggam tangannya. Sementara Ahlul Haqq , Ahlussunnah menyatakan bahwa dalam hadits ini tidak ada penyebutan bahwa perempuan yang lain menjabat tangan Nabi Shalallahu 'alayhi wasallam , jadi yang dikatakan oleh Hizbuttahrir adalah salah paham dan kebohongan terhadap Rasulullah. Jadi hadits ini bukanlah nash yang menjelaskan hukum bersentuhnya kulit dengan kulit, sebaliknya hadits ini menegaskan bahwa para wanita saat membaiat mereka memberi isyarat tanpa ada sentuh-menyentuh di situ sebagaimana diriwayatkan oleh al Bukhari dalam shahih-nya di bab yang sama dengan hadits Ummi 'Athiyyah.

Hadits ini bersumber dari 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia mengatakan :
" ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒـﻲّ ﻳﺒﺎﻳﻊ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺑﺎﻟﻜﻼﻡ "
Maknanya: " Nabi membaiat para wanita dengan berbicara" (H.R. al Bukhari)

'Aisyah juga mengatakan:
" ﻻ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﻣﺴّﺖ ﻳﺪﻩ ﻳﺪ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻗﻂّ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺒﺎﻳﻌﺔ ، ﻣﺎ ﻳﺒﺎﻳﻌﻬﻦ ﺇﻻّ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﻗﺪ ﺑﺎﻳﻌﺘﻚ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ "
Maknanya: " Tidak, demi Allah tidak pernah sekalipun tangan Nabi menyentuh tangan seorang perempuan ketika baiat, beliau tidak membaiat para wanita kecuali hanya dengan mengatakan : aku telah menerima baiat kalian atas hal-hal tersebut" (H.R. al Bukhari)

Lalu mereka berkata : " Cara melakukan bai’at adalah dengan berjabatan tangan atau melalui tulisan. Tidak ada bedanya antara kaum laki-laki dengan perempuan; Karena kaum wanita boleh berjabat tangan dengan khalifah ketika baiat sebagaimana orang laki-laki berjabatan tangan dengannya ".
(baca : buku al Khilafah , hlm. 22-23 dan buku mereka yang berjudul asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II, bagian 3, hlm. 22-23 dan Juz III, hlm.107-108). Mereka berkata dalam selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil Ula 1400 H / 7 April 1980) dengan judul : "Hukum Islam tentang jabatan tangan laki-laki dengan perempuan yang ajnabi", setelah berbicara panjang lebar dikatakan sebagai berikut : “Apabila kita memperdalam penelitian tentang hadits-hadits yang dipahami oleh sebagian ahli fiqh sebagai hadits yang mengharamkan berjabatan tangan, maka akan kita temukan bahwa hadits- hadits tersebut tidak mengandung unsur pengharaman atau pelarangan".
Kemudian mereka mengakhiri tulisan dalam selebaran tersebut dengan mengatakan :
"Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat tangan (dengan lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium"
Pimpinan mereka juga berkata dalam buku berjudul an-Nizham al Ijtima'i fi al Islam , hlm. 57 sebagai berikut : “Sedangkan mengenai berjabat tangan, maka dibolehkan bagi laki-laki berjabatan tangan dengan perempuan dan perempuan berjabatan tangan dengan laki-laki dengan tanpa penghalang di antara keduanya ". Dan ini menyalahi kesepakatan para ahli fiqh. Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
" ﺇﻧّﻲ ﻻ ﺃﺻﺎﻓﺢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ "
Maknanya: " Aku tidak akan pernah menjabat tangan para wanita" (H.R. Ibnu Hibban)

Ibnu Manzhur dalam Lisan al 'Arab mengatakan: " Baaya'ahu 'alayhi mubaya'ah (membaiatnya): artinya berjanji kepadanya. Dalam hadits dinyatakan:
ﺃﻻ ﺗﺒﺎﻳﻌﻮﻧـﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﺳﻼﻡ ;
tidakkah kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh dengan Islam. Jadi baiat adalah perjanjian". Jadi tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara bahasa maupun istilah syara' bahwa pasti bersentuhan antara kulit dengan kulit, tetap disebut baiat meskipun tanpa ada persentuhan antara kulit dengan kulit. Ketika para sahabat membaiat Nabi pada Bai'at ar-Ridlwan dengan berjabat tangan hanyalah untuk bertujuan ta'kid (menguatkan). Baiat kadang juga dilakukan dengan tulisan.

8. Di antara dalil Ahlussunnah tentang keharaman menyentuh perempuan ajnabiyyah tanpa ha-il (penghalang) adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam :

َ" ﻷﻥْ ﻳُﻄْﻌَﻦَ ﺃﺣَﺪِﻛُﻢْ ﺑِﻤَﺨِﻴْﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳْﺪٍ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃﻥْ ﻳَﻤَﺲَّ ﺍﻣْﺮَﺃﺓً ﻻَ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ " ‏( ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟﻄّﺒَﺮَﺍﻧـﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟﻤُﻌْﺠَﻢ ﺍﻟﻜَﺒِﻴْﺮِ ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳْﺚِ ﻣِﻌْﻘَﻞٍ ﺑْﻦِ ﻳَﺴَﺎﺭٍ ﻭَﺣَﺴّﻨَﻪُ ﺍﻟﺤَﺎﻓِﻆُ ﺍﺑْﻦُ ﺣَﺠَﺮٍ ﻭَﻧُﻮﺭُ ﺍﻟﺪّﻳْﻦ ﺍﻟﻬَﻴْﺜَﻤِﻲ ﻭَﺍﻟﻤُﻨْﺬِﺭﻱ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻫُﻢْ )
Maknanya : “Bila (kepala) salah seorang dari kalian ditusuk dengan potongan besi maka hal itu benar-benar lebih baik baginya daripada memegang perempuan yang tidak halal baginya". (H.R. ath-Thabarani dalam al Mu'jam al Kabir dari hadits Ma'qil bin Yasar dan hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar,
Nuruddin al Haytsami, al Mundziri dan lainnya) Pengertian al Mass dalam hadits ini adalah menyentuh dengan tangan dan semacamnya sebagaimana dipahami oleh perawi hadits ini, Ma'qil bin Yasar
seperti dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf.

Sedangkan Hizbuttahrir menganggap hadits ath-Thabarani tersebut yang mengharamkan berjabatan tangan dengan perempuan ajnabiyyah termasuk khabar Ahad dan tidak bisa dipakai untuk menentukan suatu hukum.
Ini adalah bukti kebodohan mereka. Bantahan terhadap mereka adalah pernyataan para ulama ushul fiqh yang menegaskan bahwa hadits ahad adalah hujjah dalam segala masalah keagamaan seperti dinyatakan oleh al Imam al ushuli al mutabahhir Abu Ishaq asy-Syirazi. Beliau menyatakan dalam bukunya at-Tabshirah : “(Masalah) Wajib beramal dengan khabar ahad dalam pandangan syara’ “. Bahkan an-Nawawi dalam syarh shahih Muslim menukil kehujjahan khabar ahad ini dari mayoritas kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi-generasi setelah mereka dari kalangan ahli hadits, ahli fiqh dan ahli ushul fiqh. Kemudian ia membantah golongan Qadariyyah Mu’tazilah yang tidak mewajibkan beramal dengan khabar ahad. Lalu an-Nawawi mengatakan : “Dan Syara’ telah mewajibkan beramal dengan khabar ahad”.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa Hizbuttahrir sejalan dengan Mu’tazilah dan menyalahi Ahlussunnah. Yang aneh, Hizbuttahrir telah berpendapat demikian, tetapi dalam karangan-karangan mereka berdalil dengan hadits-hadits ahad yang sebagiannya adalah dla’if. Mereka juga mengutip cerita-cerita dan atsar dari buku-buku yang tidak bisa dijadikan rujukan dalam bidang hadits, tafsir. Bahkan mereka telah berdusta atas Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Dalam majalah mereka Al Wa’ie, edisi 98, Tahun IX Muharram 1416
H mereka mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
ﺍﻟﺴﺎﻛﺖ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﻖّ ﺷﻴﻄﺎﻥ ﺃﺧﺮﺱ
“Orang yang diam dan tidak menjelaskan kebenaran adalah setan yang bisu”.

Kita katakan kepada mereka : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda :
ﺇﻥّ ﻛﺬﺑﺎ ﻋﻠﻲّ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺬﺏ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﺪ
Maknanya : “Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti berdusta atas siapapun”.

Pernyataan di atas adalah perkataan Abu ‘Ali ad-Daqqaq, seorang sufi besar seperti diriwayatkan oleh al Imam al Qusyairi dalam ar-Risalah dan bukan perkataan Rasulullah. Ini juga merupakan bukti akan kebodohan mereka bahkan dalam menukil hadits sekalipun. Maka hendaklah kaum muslimin berhati-hati
dan tidak tertipu oleh karangan-karangan mereka.

9 . Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bersabda dalam sebuah Hadits yang mutawatir :
ﻭﺭﺏ ﺣﺎﻣﻞ ﻓﻘﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﻦ ﻫﻮ ﺃًﻓﻘﻪ ﻣﻨﻪ ""
Maknanya : “Seringkali terjadi orang yang menyampaikan hadits kepada orang yang lebih memahaminya darinya "
Hadits ini menjelaskan bahwa manusia terbagi dalam dua tingkatan : Pertama : orang yang tidak mampu ber istinbath (menggali hukum dari teks-teks al Qur'an dan hadits) dan berijtihad dan yang kedua : mereka yang mampu berijtihad. Karenanya kita melihat ummat Islam, ada di antara mereka yang mujtahid (ahli ijtihad) seperti Imam asy-Syafi'i dan yang lain mengikuti ( taqlid ) salah seorang imam mujtahid.

Sedangkan Hizbuttahrir, mereka menyalahi hadits dan membuka pintu fatwa dengan tanpa ilmu dan tidak mengetahui syarat-syarat ijtihad. Pernyataan-pernyataan Hizbuttahrir semacam ini banyak terdapat dalam buku-buku mereka. Mereka mendakwakan bahwa seseorang apabila sudah mampu ber istinbath maka ia sudah menjadi Mujtahid, karena itulah ijtihad atau istinbath mungkin saja dilakukan oleh semua orang dan mudah diusahakan dan dicapai oleh siapa saja, apalagi pada masa kini telah tersedia di hadapan
semua orang banyak buku tentang bahasa Arab dan buku-buku tentang syari'at Islam. Yang disebutkan ini adalah redaksi pernyataan mereka (lihat kitab at-Tafkir , h. 149) . Pernyataan ini membuka pintu untuk berfatwa tanpa didasari oleh ilmu dan ajakan kepada kekacauan dalam urusan agama.

Sedangkan yang disebut mujtahid adalah orang yang memenuhi syarat-syarat ijtihad dan diakui oleh para ulama lain bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Sementara pimpinan Hizbuttahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani tidak pernah diakui oleh seorangpun di antara para ulama yang memiliki kredibilitas bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut atau bahkan hanya mendekati sekalipun. Jika demikian mana mungkin Taqiyyuddin menjadi seorang mujtahid ?!. Seseorang baru disebut mujtahid jika ia memiliki
perbendaharaan yang cukup tentang ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum, mengetahui teks yang 'Amm dan Khashsh , Muthlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan, Nasikh dan Mansukh, mengetahui bahwa suatu hadits termasuk yang Mutawatir atau Ahad, Mursal atau Muttashil, 'Adalah para perawi hadits atau jarh , mengetahui pendapat-pendapat para ulama mujtahid dari kalangan sahabat dan generasi-generasi setelahnya sehingga mengetahui ijma' dan yang bukan, mengetahui qiyas yang Jaliyy,
Khafiyy, Shahih dan Fasid, mengetahui bahasa Arab yang merupakan bahasa al Qur'an dengan baik, mengetahui prinsip-prinsip aqidah. Juga disyaratkan seseorang untuk dihitung sebagai mujtahid bahwa dia adalah seorang yang adil, cerdas dan hafal ayat-ayat dan hadits-hadits hukum.

10. Para Ulama Islam menjelaskan dalam banyak kitab tentang definisi Dar al Islam dan Dar al Kufr . Mayoritas Ulama mengatakan bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian keadaannya berubah sehingga orang-orang kafir menguasainya, maka negeri tersebut tetap disebut negeri Islam ( Dar al Islam ). Adapun menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian orang-orang kafir menguasainya, maka negeri itu berubah jadi Dar Kufr dengan tiga syarat.

Adapun Hizbuttahrir menyalahi seluruh Ulama, mereka menyebutkan dalam salah satu buku mereka Kitab Hizbuttahrir , hlm. 17 pernyataan sebagai berikut : “Daerah-daerah yang kita tempati sekarang ini adalah Dar Kufr sebab hukum-hukum yang berlaku adalah hukum-hukum kekufuran. Kondisi ini menyerupai kota Mekkah, tempat diutusnya Rasulullah ".

Pada bagian yang lain kitab Hizbuttahrir , hlm. 32: “Dan di negeri-negeri kaum muslimin sekarang tidak ada satu negeri atau pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam dalam hal hukum dan urusan-urusan kehidupan, karena itulah semuanya terhitung Dar Kufr meskipun penduduknya adalah kaum muslimin".

Lihatlah wahai pembaca, bagaimana berani mereka menyelewengkan ajaran agama ini dan menjadikan semua negara yang dihuni oleh kaum muslimin sebagai Dar Kufr termasuk Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah kaum muslim terbesar di dunia.

Referensi
[1] Ibid, Juz I, Bag. Pertama, hlm. 74
[2] Kitab bernama Nizham al Islam, hlm. 22
[3] Kitab bernama as-Sakhshiyyah al-Islamiyyah , Juz I, Bag. Pertama, hlm 120
[4] Catatan pages Aqidah Ahlussunnah

Kamis, 29 Januari 2015

ADA APA DENGAN HTI, WAHABI DAN IKHWANUL MUSLIMIN.?

Wawancara yang pernah dilakukan HARIAN BANGSA dengan KH Imam Ghazali Said, MA, cendekiawan muslim yang banyak mengamati gerakan Islam radikal penting untuk dipublikasikan lagi. Karena saat ini Nahdlatul Ulama sebagai organisasi, mendapat serangan bertubi-tubi dari kelompok Islam radikal, baik yang berpaham wahabi maupun yang berkasi secara transnasional.

Pengasuh pesantren mahasiswa An-Nur Wonocolo ini memang sangat paham soal berbagai gerakan Islam, terutama yang berasal dari Timur Tengah. Ia selain banyak menulis dan mengoleksi leteratur Islam aliran keras juga bertahun-tahun studi di Timur Tengah. Ia mendapat gelar S-1- di Universitas Al-Azhar Mesir, sedang S-2 di Hartoum International Institute Sudan. Kemudian ia melanjutkan ke S-3 di Kairo University Mesir. Kini intelektual muslim ini aktif sebagai Rois Syuriah PCNU Surabaya dan dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Bisa Anda jelaskan bagaimana sejarah gerakan Islam aliran keras yang
belakangan menjadi perhatian para kiai NU?

Sebenarnya kelompok besarnya itu Ikhwanul Muslimin yang pusatnya di Ismailiah, Mesir. Organisasi ini berdiri pada 1928, dua tahun setelah NU berdiri, NU kan berdiri 1926. Pendiri Ikhwanul Muslimin Syaikh Hasan Al-Banna. Menurut saya, pemikiran Syaikh Hasan Al-Banna ini moderat. Dia berusaha mengakomodasi kelompok salafy yang wahabi, merangkul kelompok tradisional yang mungkin perilaku keagamaannya sama dengan NU dan juga merangkul kelompok pembaharu yang dipengaruhi oleh Muhammad Abduh. Syaikh Al-Banna menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin itu harkah islamiyah, sunniyah, salafiyah, jadi diakomodasi semua,
sehingga ikhwanul muslimin menjadi besar. Dalam Ikhwanul Muslimin ada lembaga bernama Tandhimul Jihad. Yaitu institusi jihad dalam struktur Ikhwanul Muslimin yang sangat rahasia. Kader yang berada dalam Tandhimul Jihad ini dilatih militer betul, doktrinnya pakai kesetiaan seperti tarikat kepada mursyid. Ini dibawah komando langsung Ikhwanul Muslimin. Para militer atau milisi ini menarik kelompok-kelompok sekuler yang ingin belajar tentang disiplin militer. Nasser (Gammal Nasser, red) dan Sadat (Anwar Sadat, red) juga belajar pada Tandhimul
Jihad ini.

Apa Nasser dan Sadat yang kemudian jadi presiden Mesir itu bagian dari Ikhwanul
Muslimin?

Mereka bagian dari militernya, bukan dari ideologi Ikhwanul Muslimin. Jadi mereka belajar aspek militernya. Ketika pada 1948 Israel mempermaklumkan sebagai negara maka terjadi perang. Nah, Tandhimul Jihad ini ikut perang, dan kelompok ini yang punya prakarsa-prakarsa. Waktu itu Mesir kan masih dibawah kerajaan Raja Faruk dan sistemnya masih perdana menteri, Nugrasi. Tapi akhirnya Arab kalah dan Israel berdiri. Kemudian Tandhimul Jihad balik lagi ke Mesir. Nah, dalam kelompok ini ada Taqiuddin Nabhani yang kemudian mendirikan Hizbut Tahrir. Jadi
Taqiuddin itu awalnya bagian dari Ikhwanul Muslimin.

Namun antara Hasan Al-Banna dan Taqiuddin ini kemudian terjadi perbedaan. Hasan Al-Banna berprinsip kita terus melakukan perjuangan dan memperbaiki sumber daya manusia. Sedang Taqiuddin bersikukuh agar terus melakukan perjuangan bersenjata, militer. Taqiuddin berpendapat kekalahan Arab atau Islam karena dijajah oleh sistem politik demokrasi dan nasionalisme. Sedang Hasan Al-Banna berpendapat sebaliknya. Menurut dia, tidak masalah umat Islam menerima sistem demokrasi dan nasionalisme, yang penting kehidupan syariat Islam berjalan dalam suatu negara.

Pada 1949 Hasan Al-Banna meninggal karena ditembak agen pemerintah dan dianggap syahid. Sedang Taqiuddin terus berkampanye di kelompoknya di Syria, Libanon dan Yordania. Kemudian Tandhimul Jihad diambil alih Sayid Qutub, ideolognya Ikhwanul Muslimin. Ia dikenal sebagai sastrawan dan penulis produktif, termasuk tafsir yang banyak dibaca oleh kita di Indonesia. Nah, Sayid Qutub ini mendatangi Taqiuddin agar secara ideologi tetap di Ikhwanul Muslimin. Tapi
Taqiuddin tidak mau karena ia beranggapan bahwa Ikhwanul Muslimin sudah masuk lingkaran jahiliyah. Ya, itu menurut Taqiuddin hanya gara-gara Ikhwanul Muslimin menerima nasionalisme. Akhirnya Taqiuddin mendirikan Hizbut Tahrir. Artinya, partai pembebasan. Maksudnya, pembebasan kaum muslimin dari cengkraman Barat dan dalam jangka dekat membebaskan Palestina dari Israel. Itu pada mulanya. Ia mengonsep ideologi khilafah Islamiyah.

Lantas?

Nah, karena ia berideologi khilafah Islamiyah, sementara di negaranya sendiri telah berdiri negara nasional, maka akhirnya berbeda dengan masyarakatnya. Di Lebanon, sudah berdiri negara nasionalis yang multi karena rakyatnya terdiri dari banyak agama, undang-undangnya sesuai jumlah penduduknya, misalnya, presidennya, harus orang Kristen Maronit, Perdana Menterinya harus orang Islam Sunni, ketua parlemennya harus orang Islam Syiah. Di Syiria juga telah menjadi negara sosialis, begitu juga Yordania telah berdiri sebagai negara sesuai kondisi
masyarakatnya. Akhirnya Hizbut Tahrir itu menjadi organisasi terlarang (OT) di negara asal berdirinya. Karena ia menganggap nasionalisme itu sebagai jahiliah modern. Namun meski menjadi organisasi terlarang Hizbut Tahrir tetap bekerja dan menyusup ke tentara, ke berbagai organisasi profesi dan masuk juga ke parlemen.

Hizbut Tahrir masuk ke partai politik dengan menyembunyikan identitasnya. Dari situlah kemudian terjadi upaya-upaya untuk melakukan kudeta terhadap pemerintah yang sah pada jaman Raja Husen. Sehingga sebagian anggota Hizbut Tahrir diajukan ke pengadilan dan dihukum mati. Sampai sekarang Hizbut Tahrir masih jadi organisasi terlarang di Yordania.

Bagaimana sejarahnya sampai ke Indonesia?

Mereka mengembangkan ke sini melalui mahasiswa yang belajar di Mesir. Pola ikhwan dikembangkan, pola Salafy dan pola Hizbut Tahrir dikembangkan. Tapi antara Ikhwan, Salafy dan Hizbut Tahrir secara ideologi bertemu, ada kesamaan.
Mereka sama-sama ingin menerapkan formalisasi syariat Islam. Hanya bedanya, kalau Salafy cenderung ke peribadatan, atau dalam bahasa lain mengislamkan orang Islam, karena dianggap belum Islam. Dan target utamanya NU karena dianggap sarangnya bid’ah.ha.ha.ha.. Bisa saja kelompok Salafy, Hizbut Tahrir dan Ikwanul Muslimin membantah, tapi saya tahu karena saya
telah berkumpul dengan mereka.

Kalau Ikhwanul Muslimin?

Sama. Kelompok Ikhwanul Muslimin, menjadikan NU sebagai target. Mereka bergerak lewat mahasiswanya yang dinamakan usrah (keluarga). Usrah ini minimal 7 orang, dan maksimal 10 orang. Ini ada amirnya dan amir inilah yang bertanggungjawab terhadap kelompok. Bagaimana mengatasi kebutuhan kehidupan sehari-hari terpenuhi, misalnya kalau ada anggota yang kesulitan bayar SPP.
Jadi mereka tak hanya bergerak di bidang politik, tapi juga bidang-bidang lain. Nah, kelompok inilah yang kemudian menamakan diri sebagai Tarbiyah yang bermarkas di kampus-kampus seperti Unesa dan sebagainya. Kelompok Tarbiyah inilah yang menjadi cikal bakal PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Mereka umumnya alumni Mesir, Syiria atau Saudi. Kelompok ini masih agak moderat karena masih mau menerima negara nasional. Tapi substansi perjuangan formalisasi syariat sama dengan Hizbut Tahrir atau Salafy.

Kalau dalam ideologi khilafah Islamiyah?

Hizbut Tahrir katemu dengan Salafy dan Ikhwanul Muslimin dalam soal formalisasi syariat. Tapi dari segi sistem khilafahnya tidak ketemu. Sebab khilafah Islamiyah itu dianggap utopia. Misalnya bagaimana denganya sistem Syuronya, apakah meniru sistem Turki Utsmani yang diktator atau Umayah, itu masih problem. Tapi bagi Hizbut Tahrir yang penting khilafah Islamiyah.

Apa saja program Hizbut Tahrir?

Mereka sampai kini punya konstitusi yang terdiri dari 187 pasal. Dalam konstitusi ini ada program-program jangka pendek. Yaitu dalam jangka 13 tahun, menurut Taqiuddin, sejak berdiri 1953, Negara Arab itu sudah harus jadi sistem Islam dan sudah ada khalifah. Taqiuddin juga menarget, setelah 30 tahun dunia Islam sudah harus punya khalifah. Tapi kalau kita hitung sejak tahun 1953 sampai sekarang kan tidak teralisir.he..he..he.. Jadi utopia, tapi mereka masih semangat.

Bagaimana sejarah Hizbut Tahrir ke Indoneisia?

Itu melalui orang Libanon. Namanya Abdurrahman Al-Baghdadi. Ia bermukim di Jakarta pada tahun 80-an. Kemudian juga dibawa Mustofa bin Abdullah bin Nuh.
Inilah yang mendidik tokoh-tokoh HTI di Indonesia seperti Ismail Yusanto, tokoh- tokoh Hizbut Tahrir sekarang. Tapi sebenarnya diantara mereka ada friksi. Karena tokoh-tokoh HTI yang sekarang merasa dilangkahi oleh Ismail Yusanto ini.

Bagaimana gerakan mereka di Indonesia?

Ini anehnya. Di Indonesia mereka terus terang menganggap Pancasila jahiliah. Nasionalisme bagi mereka jahiliah. Tapi reformasi kan memberi angin kepada kelompok-kelompok ini sehingga dibiarkan saja. Dan tidak ada dialog. Akhirnya mereka memanfaatkan institusi (seolah-olah) “mendukung” pemerintah untuk mempengaruhi MUI (Majelis Ulama Indonesia). Tapi mereka taqiah (menyembunyikan agenda perjuangan aslinya), sebab mereka menganggap Indonesia itu sebenarnya jahiliah. Taqiah itu ideologi Syiah tapi dipakai oleh mereka.

Lalu bagaima cara Hizbut Tahrir merealisasikan kepentingan politiknya?

Meski bernama partai, Hibut Tahrir, tak bisa ikut pemilu. Hizbut Tahrir membentuk beberapa tahapan dalam menuju pembentukan khilafah Islamiah. Pertama, taqwin asyakhsyiah islamiah, membentuk kepribadian Islam. Mereka pakai sistem wilayah, karena gerakan mereka internasional. Jadi untuk Indonesia wilayah Indonesia. Tapi sekarang pusatnya tak jelas, karena di negaranya sendiri sangat rahasia. Mereka dikejar-kejar karena Hizbut Tahrir ini organisasi terlarang. Tapi mereka sudah ada di London, Austria, di Jerman dan sebagainya.

Siapa tokoh internasionalnya itu?

Nah itu rahasia. Tapi di sini mereka terbuka karena Indonesia memberi peluang. Ada Ismail Yusanto dan sebagainya, jadi bisa muncul di media massa. Nah, dari taqwin syahsyiah islamiah ini bagaimana bisa mengubah ideologi nasionalis menjadi internasionalis Islam. Mereka agresif, jadi terus menyerang. Karena itu orang-orang NU didatangi, termasuk kiai-kiainya didatangi oleh mereka.  Kedua, attau’iyah, penyadaran.
Ketiga, at-ta’amul ma’al ummah, interaksi dengan masyarakat secara keseluruhan.
Mereka membantu kepentingan-kepentingan. Saya dengar di Surabaya, di Unair dan ITS saja, dalam urunan mereka bisa menghasilkan uang Rp 30 juta tiap bulan.
Keempat, harkatut tatsqif, gerakan intelektualisasi. Ini diajari bagaimana menganalisa hubungan internasional, mempelajari kejelekan-kejelekan ideologi kapitalisme. Pokoknya yang ideologi modern itu mereka serang semua. Mereka melontarkan Islam sebagai solusi atau alternatif.

Ini beda dengan Ikhwanul Muslimin dan Tarbiah Islamiah yang kemudian menjelma sebagai PKS. Sebab Ikhwanul Muslimin agak fleksibel. Kasus di Syria, di bawah Mustofa as-Syiba’i, ketika ideologi pemerintahannya sosialisme, mereka ikut sosialis. Ia mencari landasan hukum bahwa sosialisme itu benar menurut Islam.
Maka Mustofa as-Syiba’i menulis buku Istiroqiyah Islamiah, jadi sosialisme Islam.

Tapi Hizbut Tahrir di Indonesia kan pendukung PKS?

Kalau dukungan iya, tapi secara formal mereka tidak. Ya, mungkin ada kesamaan dalam perjuangan yang terbatas.

Lalu tahapan apalagi?

Yang terakhir, at-taqwin daulah islamiah, membentuk Negara Islam. Sarananya apa? Biwasailil jihad, dengan sarana jihad. Jadi bagi negara nasional, gerakan mereka, menurut saya, bahaya. Karena gerakan selanjutnya adalah istilamul hukmi, merebut kekuasaan. Meskipun utopia tapi kalau mereka pakai cara-cara kekerasan, kan berat. Karena mereka didoktrin dan pengikutnya muda-muda semua. Misalnya, mahasiswa semester 2 atau 3. Bahkan santri saya datang ke saya, ia bilang diajak Hizbut Tahrir. Saya persilakan. Tapi saya sendiri pernah diprotes oleh Hizbut
Tahrir.

Kenapa?

Saya kan pernah bilang, bahwa pendapat ijtihadi Hizbut Tahrir ada yang kontroversial. Misalnya pendapat fiqhnya menyatakan bahwa anggota Hizbut Tahrir itu sebenarnya boleh non-muslim. Ini kan kontroversi. Kemudian, menurut Hizbut Tahrir, perempuan boleh jadi anggota parlemen. Kalau di Arab ini kontroversi. Lalu juga – menurut Hizbut Tahrir – boleh melihat film porno. Kemudian, ini yang menarik, menurut Hizbut Tahrir, boleh mencium perempuan bukan muhrim, baik syahwat maupun tidak syahwat. Begitu juga salaman dengan perempuan, boleh.Tapi mereka (aktivis Hizbut Tahrir) membantah.

Waktu di NU Centre, mereka membantah karena saya menyatakan menurut paham Hizbut Tahrir boleh salaman dengan perempuan bukan muhrim. Mereka tanya, masak Hizbut Tahrir membolehkan ciuman dengan cewek bukan muhrim. Padahal setelah saya lihat dalam buku mereka ini (Imam Ghazali Said menunjukkan buku) memang boleh. Berikutnya, perempuan boleh berpakaian celana yang untuk kawasan Timur Tengah dianggap kontroversi. Juga boleh orang kafir menjadi panglima di Negara Islam, bahkan jadi khalifah sekalipun, asal dia taat pada
undang-undang Islam. Kemudian juga boleh umat Islam membayar jizyah (pajak) kepada Negara kafir dalam kondisi umat Islam belum kuat.

Respon mereka?

Lha, ini nggak benar, kata mereka. Kata mereka, yang bicara begini ini harus Hizbut Tahrir. Lalu saya bilang, saya kan punya data autentik. Ini tulisan syaikh Anda sendiri, Taqiuddin Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir). Daulah Islamiyah. Saya sebagai guru kan tak boleh bohong. Sekarang mahasiswa tak bisa dibohongi. Mereka bisa akses informasi kemana-mana sehingga kita tak bisa nutup-nutupi. Katanya mereka (aktivis Hizbut Tahrir) mau kesini, mau lihat buku ini. Saya bilang boleh, tapi cukup difoto kopi. Kalau buku ini dibawa jangan, nanti hilang.

Apa kira-kira dasar Hizbut Tahrir membolehkan cium cewek segala itu?

Di sini tak dijelaskan alasannya. Tapi perkiraan saya agar orang Islam dapat dukungan dalam mendirikan khilafah, maka tak boleh terlalu ketat. Tapi menurut saya sampai sekarang belum ada tanda-tanda mereka akan bisa mendirikan khilafah. Karena kalau terlalu ketat mereka tak bisa mendapat dukungan internasional. Padahal mereka orientasinya internasional. Karena itu kampanye mereka sekarang tidak boleh mengkafirkan sesama muslim. Padahal ideologinya
mereka kafirkan. Nasionalisme mereka kafirkan.

Bagaimana pandangan mereka soal fiqh?

Ada pemikiran begini. Apakah negara yang pakai sistem jahiliah itu perlu fiqh. Padahal fiqh itu adalah hukum Islam yang harus dilaksanakan dalam pemerintahan yang Islam. Ini terjadi perdebatan antara Sayid Qutub dan Wahba Suhairi. Dr Wahba ini orang Syria yang kitabnya jadi kutub muktabarah di NU.

Dalam ICIS tempo hari Wahba ini datang. Sayid Qutub ini asalnya kan seorang hakim. Tapi, ketika dia masih jadi hakim ia masih menganggap penting sistem khlafah.

Menurut Sayid Qutub dan Taqiuddin Nabhani, fiqh tidak perlu dipelajari atau dipraktikkan sepanjang suatu negara belum melaksanakan sistem Islam. Sedang Wahba Suhairi menganggap bahwa fiqh adalah suatu keniscayaan. Ini jadi polemik.

Menurut Wahba, orang Islam harus belajar fiqh, baik negaranya Islam maupun tidak Islam. Jadi menurut Wahba tidak hanya sistem pemerintahan saja, tapi bagaimana orang nikah, orang salat, muamalah, semua itu kan fiqh yang ngatur.

Tapi menurut Sayid Qutub dan Taqiuddin Nabhani tidak perlu itu. Yang penting bagaimana memperjuangkan menegakkan pemerintahan Islam, baru setelah itu fiqh. Karena itu meski buku-buku atau tulisan Sayid Qutub banyak tapi tak ada fiqhnya. Semua buku-buku dia bernuansa politik. Misalnya pertarungan Islam dan kapitalisme dan sebagainya.

Dari penjelasan Anda ini tampak bahwa aktivis HTI sendiri kemungkinan banyak yang belum
paham tentang pemikiran Taqiuddin Nabhani sebagai pendirinya?

Begini. Mereka itu ada jubirnya, jadi informasi dan pemikiran yang keluar diatur.
Jadi referensi mereka tidak terbuka.

Berarti ada beberapa pemikiran yang disembunyikan bagi pengikutnya?

Ya, padahal kondisi sekarang kan sudah tidak bisa model begitu. Seperti saya kan tidak bisa mengelabuhi mahasiswa saya. Karena mahasiswa saya bisa mengakses literatur primer. Kecuali anggotanya bodoh-bodoh. Kan kasihan kalau anggotanya bodoh-bodoh. Karena itu ketika saya menyampaikan informasi yang benar dari sumber primer lalu dikira keliru oleh mereka. Ya, ndak bisa, wong saya punya sumber primer. Mereka katanya mau melihat sumber primer ini.

Maksudnya sengaja disembunyikan?

Bisa saja dianggap aib dan kalau itu dimunculkan pasarnya bisa tidak laku. Karena itu disembunyikan. Tapi pada era sekarang mana bisa disembunyikan. Lha,wong, di tiga negara, di Libanon, Syria dan Yordan, Hizbut Tahrir itu jadi organisasi terlarang. Di Mesir juga jadi organisasi terlarang karena mau menggulingkan pemerintahan yang sah. Jadi mereka gampang terseret pada aksi kekerasan. Karana itu anak-anak muda NU jangan mudah terprovokasi ikut mereka.

Tapi dalam hal-hal tertentu kan ada juga beberapa kesamaan dengan NU?

Ya, mungkin ada kesamaan. Qur’annya satu, Nabinya satu (Muhammad), karena itu kita tak bisa saling menyesatkan sebab masing-masing punya pandangan keagamaan yang berbeda. Jadi ada hal yang sama dan ada hal yang beda. Artinya, bidang-bidang yang dikerjakan NU ya serahkan kepada NU, sedang bidang-bidang bagian mereka ya serahkan mereka. Ini tidak akan berbenturan. Jadi jangan mencaplok. Sudahlah yang bagian khilafah sampean (Hizbut Tahrir), carilah pengikut tapi jangan di NU. Mestinya orang-orang kafir diupayakan jadi basis pendukung, misalnya.

Kalau kelompok Salafy?

Mereka bergerak dalam bidang pendidikan. Misalnya LPBA (Lembaga Pendidikan Bahasa Arab) yang sekarang menjadi Lembaga Ilmu Keislaman cabang dari Jamiatul Imam Riyadh. Ini dibiayai dari sana sangat besar. Sebenarnya orang-orang seperti Ulil (Ulil Abshar Abdalla, red), Imdad dan sebagainya alumni LPBA ini. Lah, mereka ketemu dengan Rofik Munawar yang dulu ketua PKS Jawa Timur.

Anis Matta (sekjen PKS) itu juga teman Ulil di LPBA. Mereka dulu alumni situ. Hanya saja ada yang kemudian terbawa dan larut dalam salafy seperti Anis Mattta, tapi ada yang nggak, ya kayak Ulil itu. Kalau Anis Matta terbawa Salafy tapi pola politiknya ikut Ikhwanul Muslimin.

Kelompok Salafy ini sangat puritan. Jadi tahlilan, dibaan, ziarah kubur, mereka sangat tidak mau. Mereka menganggap itu syirik. Nah, disinilah, dalam bidang peribadatan itu, kelompok PKS ketemu dengan Salafy.

Sedang orang-orang seperti Ulil, Imdad dan anak-anak pesantren yang sekolah di LPBA melakukan pemberontakan. Mereka menganggap (paham Salafy) itu tak cocok dengan budaya saya (Ulil cs) yang NU. Akhirnya mereka melanjutkan ke ilmu-ilmu filsafat, sosial dan sebagainya, termasuk belajar ke Magnez Suseno di Driyarkara. Kemudian berkomunikasi dengan Nurcholis Madjid, ketika Nurcholis masih ada (hidup). Nah, dalam diri Ulil cs ini kemudian terbentuklah suatu sosok yang berasal dari pola radikal (Salafy), ketemu dengan ilmu-ilmu sosial, ketemu
dengan Nurcholis Madjid, ketemu dengan Gus Dur dan sebagainya. Jadi mereka ini meramu dari berbagai unsur itu sehingga jadilah orang seperti Ulil, Hamid Basyaib, Luthfi Syaukani, Muqsith dan sebagainya.

Apa ada kesamaan dalam soal simbol-simbol pakaian di antara mereka?

Ya, memang ada kesamaan, baik kelompok Hizbut Tahrir, Tarbiah (PKS) maupun Salafy. Misalnya pakai celana cingkrang, berjenggot dan sebagainya. Tapi semua kelompok ini sama menyerang NU.

O, ya bagaima sebenarnya sebenarnya soal pakaian itu menurut Islam?

Menurut mereka, Nabi itu jenggotan. Abdul Aziz, tokoh Salafy, itu menulis tentang membiarkan jenggot. Menurut dia, kalau orang mencukur jenggot dianggap tabi’ul hawa, mengikuti hawa nafsu. Jadi menurut mereka memahami sunnah Rasul itu apa saja diikuti, termasuk cara berpakaian. Tapi kalau NU kan tidak begitu cara memahami sunnah Rasul. Paling tidak, NU terdidik memahami sunnah Rasul itu dalam arti substantif, misalnya soal peribadatan. Tapi kalau soal pakaian kalangan NU yang terdidik menganggap itu sebagai budaya. Misalnya soal sorban. Nabi memang bersorban tapi harus diingat Abu Jahal dulu juga sorbanan.

Begitu juga soal jenggot. Kalangan NU terdidik menganggap itu sebagai budaya. Karena Abu Jahal pun juga jenggotan. Masak orang nggak punya jenggot disuruh memelihara jenggot. Ada orang yang jenggotnya hanya tiga helai atau tiga lembar itu disuruh pelihara..kan lucu.ha.ha.ha.

Kalau soal celana mereka yang cingkrang?

Kan ada dalam hadits Nabi bahwa kalau pakaian orang itu nglembreh ke kakinya dianggap huyala, sombong. Padahal dulu pakaian Abu Bakar juga ngelembreh, panjang ke bawah tapi tidak dianggap sombong. Waktu itu Abu Bakar tanya, apakah saya ini juga dianggap sombong karena pakaian saya ngelembreh. Lalu dijawab, o, tidak, karena Abu Bakar memang tidak sombong, meski pakaiannya nglembreh. Karena tubuh Abu Bakar kurus, jadi sudah wajar kalau pakaiannya
dipanjangkan sampai nglembreh.

Karena itu menurut kalangan NU, pakaian itu dianggap sebagai budaya. Masak orang pakai kopyah hitam dianggap bid’ah hanya karena Nabi tak pernah pakai kopyah hitam. Kan waktu itu belum ada perusahaan kopyah Gresik ha.ha.. Nah, disini lalu semua menyerang NU. Jadi mereka semua, Hizbut Tahrir, Tarbiyah dan Salafy itu sama menyerang NU. Menurut mereka, yang dimaksud ahlussunnah itu adalah versi Ibnu Taymiah, bukan paham versi Asy’ari. Dalam buku-buku mereka paham Asy’ari itu dianggap sesat. Padahal NU kan menganut paham Asy’ari.

Ada yang berpendapat, kalau niat mereka untuk dakwah, kenapa mereka kok tidak merekrut komunitas lain yang belum beragama, misalnya. Kalau jamaah NU kan hasil jerih payah para wali songo dan ulama kultural, kenapa mereka tidak cari kreasi sendiri agar tidak menimbulkan konflik sesama umat Islam?

Ya, karena mereka mau mengislamkan orang Islam. Jadi kita yang sudah Islam ini harus diislamkan lagi.ha.ha..

Jadi iman umat Islam masih perlu diadili. Berarti mereka merasa paling Islam?

O, ya, mereka memang merasa paling Islam. Karena itu harus kita pahami itu.
Kalau sikap saya tetap harus moderat. Sepanjang mereka tidak menyerang kita ya kita nggak apa-apa. Tapi mereka menyerang kita, ya kita harus melawan. Karena itu di beberapa tempat seperti di NTT, Jember, kita lawan karena mereka sudah menyerang kita. Di Purwokerto misalnya orang NU dianggap sesat. Saya kan kesana, orang NU di sana dianggap dlalal finnar, masuk neraka.ha..ha.. ya kelompok Salafy itu. Jadi yang menyerang NU dalam peribadatan itu kelompok
Salafy, sedang yang menyerang NU dari segi politik kelompok Hizbut Tahrir dan Tarbiyah (PKS). Jadi orang NU itu harus sadar, bahwa sekarang mereka diserang dari berbagai arah.

Jadi secara paradigmatik maupun aksi memang beda sekali dengan NU?

Sejak Gus Dur mimpin NU kan membuka cakrawala baru di kalangan anak-anak muda NU. Gus Dur mengevaluasi bahwa formalisasi syariat ternyata selalu gagal, karena itu Gus Dur membuka wacana baru Islam sebagai etika soial. Dan ini kemudian menjadi gaung NU sampai sekarang, walau belakangan NU diutik dengan formalisasi syariat. Tapi Pak Hasyim Muzadi dalam berbagai wawancara menyatakan tidak memperjuangkan Islam seperti teksnya tapi yang diperjuangkan adalah ruhnya. Bisa saja KUHP seperti sekarang tapi ruh Islam ada di situ. Nah,
dalam hal ini pengaruh Gus Dur sangat besar.

Tapi di struktural NU sekarang kan dilakukan pembersihan terhadap kelompok-kelompok Gus Dur. Di Lakpesdam, Imdad (M Imaduddin Rahmat, red) bilang kepada saya bahwa dia hanya ditaruh sebagai pemimpin redaksi Tashwirul Afkar.

Tapi di struktur Lakpesdam ia sudah tak masuk. Tapi untuk membersihkan orang- orang Gus Dur secara total tidak bisa. Karena pengurus NU yang pandai-pandai adalah “didikan” Gus Dur. Paling tidak, secara visi keagamaan sama karena sebelumnya pernah lama berinteraksi dengan Gus Dur. Misalnya Endang Turmudzi, Sekjen PBNU. Dia kan orang LIPI. Kemudian Nazaruddin Umar, Katib Aam Syuriah.

Nah, ketika berhubungan dengan dunia internasional, kelompok-kelompok “didikan” Gus Dur inilah yang bisa berkomunikasi. Jadi meski mereka ini dibenci tapi tetap dibutuhkan. Misalnya ada Masdar dan sebagainya. Dan mereka inilah yang mengerti persoalan yang dihadapi NU ke depan dalam menghadapi kelompok-kelompok Islam radikal itu.

Bisa dijelaskan soal NU dalam kontek negara nasional?

NU fiqh mainded. Fiqh siyasi (politik) di NU kurang berkembang. Fiqh yang dikembangkan NU adalah fiqh dalam kontek negara nasional. Ketika Kiai Hasyim Asy’ari (pendiri NU, red) mengeluarkan fatwa resolusi jihad Negara Indonesia dalam kondisi bukan negara agama. Karena saat itu kalimat menjalankan syariat Islam sudah dihapus kemudian Belanda datang lagi akhirnya Kiai Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad. Jadi Negara yang dipertahankan waktu itu negara “sekuler” kan. Jadi NU tak bisa lepas dari negara nasionalis atau sebagai nasionalis.

Nah, fatwa jihad Kiai Hasyim itu merupakan fatwa pertama di dunia Islam yang mempertahankan negara nasionalis. Belum ada ketika itu ulama yang berfatwa kewajiban jihad untuk mempertahankan Negara nasionalis. Jadi Kiai Hasyim Asy’ari itu pelopor pertama.

Apa kira-kira dasar pemikirannya?

Mungkin bagi Kiai Hasyim yang terpenting Indonesia merdeka dulu. Apalagi bangsa Indonesia mayoritas umat Islam. Ini yang harus diutamakan. Jadi Kiai Hasyim membuat fatwa untuk mengusir penjajah dan mempertahankan negara nasional.

Nah, ini bagi wacana pemikiran internasional seperti orang-orang yang menginginkan sistem kahalifah kontroversi. Perjuangan NU berikutnya, dalam sejarahnya, seluruhnya selalu terkait dengan negara. Soekarno, misalnya, diberi gelar waliyul amri dlaruri bissyaukah

Jadi pemerintah darurat yang mempunyai kekuatan. Ini asalnya kan diberi oleh konfrensi ulama di Cipanas 1954. Kemudian pada 1956 oleh NU dianggap sah. Ini artinya apa? Karena dikaitkan dengan fiqh? Sebab perempuan yang tidak punya wali dalam pernikahan walinya harus Sulthon. Padahal hadits as-sultonu waliyu man laa waliya lah. Sulthon itu adalah wali bagi orang yang tak punya wali. Kalau Sulthon ini tidak diberi legitimasi sesuai syariat kan tidak sah Sulthon ini. Jadi ini terkait dengan fiqh maka negara walau sekuler harus diakui sah menurut syariah.

Nah, cara berpikir ini saya kira cerdas. Kalau nggak gimana. Sulthon itu siapa, padahal kalau orang kawin harus mencatatkan diri ke situ. Nah, itulah NU. Tapi ini kemudian disalahpahami oleh kelompok Islam modernis. Dikira NU itu oportunis pada negara karena memberi legitimasi. Padahal sebenarnya ini terkait dengan fiqh.

Faktor lain?

Faktor kedua memang pada tahun 50-an itu Kartosuwirjo sedang mengadakan pemberontakan. Nah, pemberian gelar waliyul amri dlaruri bissyaukah itu sebagai legitimasi pada Soekarno agar bisa mengatasi gerakan pemberontakan itu. Tapi inti NU itu sebenarnya pada fiqh urusan perkawinan tadi itu, bukan pada fiqh siyasahnya (politik). Selanjutnya perjuangan NU terus berkait dengan negara nasionalisme. Ini yang harus dipahami oleh kelompok-kelompok baru ini seperti Hizbut Tahrir dan sebagainya itu.

Dengan demikian, bisa dijelaskan perbedaan antara NU dan HTI?

Ya. NU berdiri tahun 1926 dalam proses menuju pembentukan negara Indonesia.
Sedang Hizbut Tahrir (HT) berdiri ketika nation state di tempat ia berdiri telah terbentuk, yaitu tahun 1953. Dari segi latar belakang waktu yang berbeda ini, dipahami bahwa sejak awal NU memberi saham besar terhadap pembentukan nation state yang kemudian menjadi negara Indonesia merdeka.

Sedang HT berhadapan dengan negara yang sudah terbentuk. Maka wajarlah, jika HT menganggap bahwa nasionalisme itu sebagai jahiliyah. Karena mereka anggap menjadi penghalang dari pembentukan internasionalisme Islam, apalagi nasionalisme tersebut tidak memberlakukan syariat Islam dan lebih banyak mengadopsi sistem hukum sekuler Barat.

NU menerima sistem hukum penjajah dalam keadaan darurat. Karena negara tidak boleh kosong dari hukum. Selanjutnya, NU berjuang agar hukum yang berlaku dinegara ini bisa menjadikan fikih sebagai salah satu sumber dari hukum nasional kita. Dari situ, NU ikut ambil saham dalam penerapan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang saat ini berlaku di Indonesia. Tentu HT belum punya saham dalam memperjuangkan hukum Islam di negara nasional ini, sehingga tidak logis jika HT langsung menentang negara nasional ini gara-gara tidak memberlakukan syariah Islam secara kaffah.

Jadi, perjuangan NU dalam menegakkan syariah baik sebagai etika sosial maupun sebagai hukum formal tidak bisa diletakkan di luar NKRI. Karena NKRI ini didapat dengan perjuangan para syuhada yang gugur pada prakemerdekaan maupun pascakemerdekaan. Pendek kata, NU tidak bisa terpisah dari negara nasional ini.

Mestinya, suatu ormas dapat diakui legal di negara ini harus terdaftar di Depkum
HAM. Apakah ini berlaku bagi HTI?

Nah itu masalahnya. Saya tidak tahu. Yang jelas, HTI dapat leluasa melakukan kegiatan pascareformasi. Tapi jika dilihat dari semua kegiatan yang dilakukan, tampaknya HTI belum mengantongi izin sebagai ormas. Karena jika nanti dipelajari tujuan berdirinya ormas ini oleh pemerintah, pasti ormas ini dilarang karena menentang konstitusi negara. Hal seperti itu yang terjadi di Yordan, Syiria, Libanon, Malaysia, dan lain-lain. Jadi, HT di semua negara itu menjadi organisasi bawah tanah.Indikator ini tampaknya ada di Indonesia. Buktinya, tidak jelas siapa
Amirnya. Yang tampak itu Ismail Yusanto sebagai juru bicara. Atau di Jawa Timur itu siapa Amirnya? Yang kelihatan dr Usman sebagai humas atau jubirnya.

Jabatan ketua DPD I, DPD II HTI, itu sebenarnya kamuflase untuk mengelabui agar diakui sebagai ormas yang legal.Kalau tujuannya menentang konstitusi negara, bagaimana mungkin bisa diakui? Tapi saya tidak tahu. Barangkali sudah mengantongi izin. Ini yang perlu dijelaskan oleh HTI dan pemerintah. Realitanya, sistem sel seperti yang terjadi di Yordan, Mesir, Sudan, dan lain-lain juga berlaku di sini. Di sini mestinya pemerintah cermat. Namun saya yakin, BIN sudah tahu
masalah ini, tapi sengaja dibiarkan. Semua yang saya jelaskan itu berdasarkan sumber-sumber primer tulisan pendiri dan aktifis HT di Yordan, Palestina, Syiria, Libanon dan Mesir. Di antaranya Al Daulah al Islamiyah karya Taqiyuddin Nabhani, Kaifa Huddimat al Khilafah karya Abdul Qodim Zallum, dan lain-lain yang semuanya ada di Perpustakaan An-Nuur.

Harapan Anda pada HTI dan NU?

Antara NU dan HTI itu memang ada perbedaan prinsip, tapi ada juga kesamaan.
Keinginan untuk melaksanakan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan itu sama antara keduanya. Hanya perbedaannya, adalah bagaimana cara merealisasikannya. NU lebih realistis, sedang HTI utopis. Lah, kapan khalifah seperti yang dicita-citakan itu akan muncul? Wong prediksinya – yang katanya 30 tahun dari berdirinya HTI, sistem khalifah akan terbentuk di seluruh dunia Islam.

Buktinya mana? Di Yordan saja masih jauh, apalagi di Indonesia.
Karena itu, hal-hal yang sama mestinya bergerak secara koordinatif. Obyek dakwah yang sudah menjadi kaplingan NU, jangan diganggu. Apalagi itu jelas-jelas masjidnya NU, lembaga pendidikan NU, dan lain-lain. NU sendiri mestinya mampu merumuskan tujuan idealnya di negeri ini. Sekaligus merumuskan langkah-langkah realistis untuk mencapai tujuan itu. Dalam hal ini, kita bisa berguru pada HTI dengan empat marhalah perjuangan HT yang populer itu. (takwin syakhsiyah islamiyah – pembentukan pribadi islami, taw’iyah – penyadaran keislaman, tatsqif (intelekktualisasi), dan takwinud daulah – pembentukan negara khilafah atau populer juga dengan istilah taslimul hukm – merebut kekuasaan). Ke depan, saya mengharap, HTI berhenti dan tidak mengganggu obyek-obyek dakwah NU. Jika tidak, NU akan melawan.

Kalau begitu, HT tidak boleh mempunyai aset?

Ya pasti. Karena di Indonesia baru berkembang dan legalitasnya masih dipertanyakan. Mungkin karena faktor inilah aktifis-aktifis HT memanfaatkan toleransi warga NU sehingga masjid-masjidnya banyak dikuasai oleh HT. Remaja Masjid Surabaya, misalnya, sudah dikuasai mereka.

Selasa, 11 November 2014

KERANCUAN ALA SALAFI WAHABI DALAM PEMBAGIAN BID’AH

ANALISA PEMBAGIAN BID’AH MENJADI BID’AH DINIYYAH (AGAMA) DAN BID’AH DUNYAWIYYAH (DUNIA)

Bismillah,
Jika seseorang membagi bid’ah dalam kategori bid’ah yang baik atau “BID’AH HASANAH” dan “BID’AH SAYYI’AH” sungguh memiliki landasan hukum, setidaknya berhujjah dengan pernyataan Sayyidina Umar ra, ketika dengan tegas mengomentari penghimpunan jama’ah tarowih dengan kalimat “NI’MATIL BID’ATU HADZIHI”.  Apapun yang dikehendai Sayyidina Umar dengan kata Bid’ah dalam ucapan beliau, apakah Bid’ah menurut bahasa, atau bid’ah dalam istilah Syar’i. Yang pasti beliau telah menyatakan adanya bid’ah yang baik.

Begitu juga sikap awal Kholifah Abubakar ra, dan sahabat Zaid bin Tsabit ra, ketika menerima usulan menghimpun al qur’an, hal ini tercermin dari pernyataan beliau berdua :
كَيْفَ تَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“ Bagaimana anda mau melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rosululloh saw? ”

Bukankah ini indikasi kuat terhadap kekhawatiran beliau untuk terjerumus kedalam bid’ah sesat? Sekaligus mengisyaratkan bahwa gagasan Umar ra, untuk menghimpun al qur’an adalah bid’ah. Lantas apakah setelah beliau bertiga(yang juga di-ijma’i oleh para sahabat yang lain) menghimpun al qur’an, kita berani menganggap tindakan mereka adalah bid’ah sesat?

Inilah salah satu dari diantra sekian banyak hujjah para Ulama’ kami membagi bid’ah menjadi setidaknya dalam dua kategori, yakni “ BID’AH HASANAH/MAHMUDAH” dan “ BID’AH SAYYI’AH/ MADZMUMAH “
Lantas atas dasar apa Bid’ah dibagi dalam kategori “BID’AH AGAMA“ dan “BID’AH DUNIA“ ?

Jika kita analisa ternyata pembagian ini bermula dari kebuntuan setelah mengeneralisir (tanpa kecuali) kata كل dalam hadits كل بدعة ضلالة, yang mengakibatkan sulitnya dan hampir mustahil untuk menjalani roda kehidupan. Bayangkan jika segala yang tidak pernah dicontohkan Nabi saw maupun para sahabat ra, adalah Bid’ah sesat (tanpa kecuali), emang kita mau naik hajji pakai onta?  Berawal dari kenyataan ini muncullah solusi yang dipaksakan yakni membagi bid’ah dalam kategori “BID’AH AGAMA“ dan “BID’AH DUNIA“ .
Kelemahan pembagian Bid’ah dalam kategori “BID’AH AGAMA“ dan “BID’AH DUNIA“ atau menganggap urusan dunia bukan bid’ah dan tidak perlu dipermasalahkan:
- Pembagian ini tidak terdapat contohnya baik dari Rosululloh saw maupun para sahabat dan generasi Islam awal. Jika mereka (salafi/wahabi) konsisten dengan konsep mereka tentang bid’ah, seharusnya pembagian ini masuk kategori “BID’AH DHOLALAH”.  Dan menurut kami inilah contoh Bid’ah Dholalah, dimana mereka membuat ketetapan dalam agama yang tidak bersumber dari dalil-dalil agama.

- Membagi bid’ah dalam kategori :
“BID’AH AGAMA“ dengan mengacu pada hadits: من احدث في امرنا ما ليس منه فهو رد
“BID’AH DUNIA“ dengan mengacu pada hadits : انتم اعلم بامور دنياكم “Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian”.

Itu adalah sikap ceroboh dan memaksakan dalam mencari sandaran hujjah (dalil) yang pada akhirnya menimbulkan kerancuan. Berikut bukti lemahnya hujjah tersebut sekaligus dampak (kerancuan) yang ditimbulkannya:
Jika yang dimaksud bid’ah sesat dalam agama adalah : Menetapkan sesuatu yang tidak pernah ditetapkan oleh Syari’ (Alloh melalui Rosul-Nya) dalam arti mewajibkan apa yang tidak diwajibkan agama, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan agama, mensunnahkan atau memakruhkan sesuatu tidak dengan dalil-dalil syar’i, maka kami sepakat. Namun ketika membagi bid’ah dengan “BID’AH DUNIA” dengan bersandar pada hadits diatas, akan menimbulkan pemahaman: Bahwa segala sesuatu yang baru dalam urusan dunia, tidak memiliki konsekwensi hukum apapun. Bukankah orang bodoh yang tolol saja mengerti bahwa tidak semua urusan dunia ini baik? Sebagian ada yang baik (hasanah) dan sebagian ada yang buruk (sayyi’ah)

- Pembagian ini tidak memperhatikan metode para salaf as sholih dalam memahami nash-nash agama. Coba anda perhatikan Imam Bukhori menempatkan Hadits: وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ  diantaranya pada bab “Najsy”  (tindakan curang dalam jual beli), maka pertanyaannya sekali lagi adalah : Benarkah Bid’ah Dunia tidak memiliki konsekwansi apa-apa?

Wallohu A’lam