Jumat, 11 Juli 2014

Seputar Quban

Seputar Qurban
Pengertian Qurban atau udhiyyah menurut Imam Zakariya Al Anshori dalam Fathul
Wahhabnya,
ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﻳﺬﺑﺢ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻌﻢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﻳﻮﻡ ﻋﻴﺪ ﺍﻟﻨﺤﺮ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮ ﺃﻳﺎﻡ ﺍﻟﺘﺸﺮﻳﻖ
“Qurban adalah hewan ternak yang disembelih sebagai sarana untuk mendekatkan
diri kepada Allah pada hari raya nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai akhir hari
tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).”

Hukum qurban adalah sunnah muakad bagi muslim yang sudah mampu
melaksanakannya. Dan berqurban untuk dihadiahkan kepada orang yang telah
meninggal hukumnya sah dan diperbolehkan.

‏( ﻭﻻ ‏) ﺗﻀﺤﻴﺔ ‏( ﻋﻦ ﻣﻴﺖ ﻟﻢ ﻳﻮﺹ ﺑﻬﺎ ‏) ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ “ ﻭﺍﻥ ﻟﻴﺲ ﻟﻼﻧﺴﺎﻥ ﺍﻻ ﻣﺎ ﺳﻌﻲ ” ﻓﺎﻥ ﺍﻭﺻﻰ ﺑﻬﺎ ﺟﺎﺯ ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ
ﻭﻗﻴﻞ ﺗﺼﺢ ﺍﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺹ ﺑﻬﺎ ﻻﻧﻬﺎ ﺿﺮﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﻫﻰ ﺗﺼﺢ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭﺗﻨﻔﻌﻪ
“Tidak sah berkorban atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman
Allah swt, ”Dan sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan.” Jadi,
jika ia mewasiatkannya maka boleh . -sampai ungkapan Dikatakan- : Sah
berkorban atas nama mayit walaupun dia tidak mewasiatkannya, karena berkurban
merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah
dan dapat memberi manfaat.” (Kitab Mugnil Muhtaj juz 4 hal 293)
Menggabungkan antara qurban dan aqiqah pada seekor ternak terdapat perbedaan
pendapat diantara ulama, menurut Imam Ibnu Hajar hukumnya tidak boleh
sedangkan menurut Imam Romli boleh dan keduanya bisa mendapatkan pahala
atau hasil.

ﻣﺴﺌﻠﺔ ‏) ﻟﻮ ﻧﻮﻱ ﺍﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻭﺍﻟﻀﺤﻴﺔ ﻟﻢ ﺗﺤﺼﻞ ﻏﻴﺮ ﻭﺍﺣﺪ ﻋﻨﺪ ﺣﺞ ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﻜﻞ ﻋﻨﺪ ﻣﺮ
“(Persoalan) Apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka tidak hasil
kecuali satu (niat) menurut Imam Ibnu Hajar dan bisa hasil keseluruhannya
menurut Imam Romli.” (Kitab Itimadul ‘Ain hal 77 atau Kitab Qulyubi syarh Al
Mahally juz 4 hal 256)

Daging qurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah dan boleh bagi orang
yang berqurban memakan sebagiannya, kecuali jika qurban itu dinadzarkan (quran
wajib) maka tidak boleh ikut memakannya dan harus disedekahkan
keseluruhannya.

ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻰ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻧﻴﺄ ﻟﻴﺘﺼﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﻳﺄﺧﺬﻩ ﺑﻤﺎ ﺷﺎﺀ ﻣﻦ ﺑﻴﻊ ﻭﻏﻴﺮﻩ
“Disyaratkan untuk daging qurban agar dibagikan dalam kondisi masih mentah
agar orang yang menerima bebas mentasarufkan dengan sekehendaknya apakah
akan dijual atau untuk keperluan yang lain.” (Kitab Bajuri juz 2 hal 302)
Qurban dilihat dari macamnya ada 2 : qurban wajib dan qurban sunnah.
- Qurban wajib yaitu qurban yang di nadzari atau ditentukan, dan hukumnya haram
memakan dagingnya bagi orang yang berqurban dan wajib menyedekahkan
semuanya kepada faqir miskin.

- Hewan qurban sunnah adalah qurban tanpa dinadzari wajib mensedekahkan
dagingnya namun boleh bagi orang yang menyembelihnya untuk memakan sedikit
dari daging tersebut asal tidak melebihi sepertiganya.

ﻭﻻ ﻳﺄﻛﻞ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﺷﻴﺄ ﻣﻦ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﻨﺬﻭﺭﺓ ‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻻ ﻳﺄﻛﻞ ‏) ﺍﻯ ﻻﻳﺠﻮﺯﻟﻪ ﺍﻷﻛﻞ ﻓﺎﻥ ﺃﻛﻞ ﺷﻴﺄ ﻏﺮﻣﻪ ‏( ﻗﻮﻟﻪ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ‏)ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻦ ﺗﻠﺰﻣﻪ
“Orang yang berqorban tidak boleh memakan sedikitpun dari qurban yang
dinadzarkan. Yakni ia tidak boleh memakannya, lalu jika memakannya sedikit saja
maka wajib mengganti. Begitu juga orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya
maka haram memakan qurban tersebut.

Adapun yang berhak menerima daging qurban adalah orang faqir sebgaimana yang
dijelaskan oleh al-Qur’an:
ﻓَﻜُﻠُﻮﺍ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﺃَﻃْﻌِﻤُﻮﺍ ﺍﻟْﺒَﺎﺋِﺲَ ﺍﻟْﻔَﻘِﻴﺮَ
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah (sebagian yang lain) untuk
dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj : 27)

Menurut ijtihad para fuqaha’ tentang pembagian daging qurban ini setidaknya ada
tiga pendapat :
1. Disedekahkan seluruhnya kecuali sekedar untuk lauk-pauk.
2. Dimakan sendiri sebagian dan disedekahkan sebagian yang lainnya.
3. Sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga lagi
disedekahkan. (Kitab Kifayatul Akhyar juz 2 hal 241)

Memindahkan daging qurban ke daerah lain atau disalurkan kepada masyarakat
yang lebih membutuhkan hukumnya diperbolehkan.

ﻓﺮﻉ ‏) ﻣﺤﻞ ﺍﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﺑﻠﺪ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﻭﻓﻰ ﻧﻘﻞ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﻳﺨﺮﺟﺎﻥ ﻣﻦ ﻧﻘﻞ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻫﻨﺎ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ
“Tempat penyembelihan qurban adalah ditempat orang yang berkorban. Dalam hal
memindah qurban terdapat dua pendapat ulama yang ditakhrij dari masalah
memindah zakat dan menurut pendapat yang shahih dalam hal qurban adalah
diperbolehkan.” (Kitab Kifayatul Akhyar juz 2 hal 242)

Menjual atau menjadikan sebagai ongkos dengan menggunakan kulit, kepala, kaki ,
atau yang again lainnya dari hewan oleh pihak orang yang berqurban maupun
wakil/panitia hukumnya adalah tidak boleh, bahkan untuk qurban wajib/nadzar
wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan
semisal kulitnya. Beda halnya dengan qurban sunat, walaupun juga tidak boleh
menjual sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal kulitnya masih diperbolehkan.

‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻻﻳﺒﻴﻊ ‏) ﺍﻯ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﺑﻴﻊ ﺷﻴﺊ ‏( ﻣﻦ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ‏) ﺍﻯ ﻣﻦ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﺍﻭﺷﻌﺮﻫﺎ ﺍﻭﺟﻠﺪﻫﺎ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺍﻳﻀﺎ ﺟﻌﻠﻪ ﺍﺟﺮﺓ ﻟﻠﺠﺰﺍﺭ ﻭﻟﻮﻛﺎﻧﺖ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﺗﻄﻮﻋﺎ ‏)
“(Tidak boleh menjual), maksudnya haram atas orang yang berqurban (mudlahhi)
menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram
juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban
sunat.” (Kitab Bajuri juz 1 hal 311)

ﻭﻻﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺷﻴﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﻬﺪﻱ ﻭﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻧﺬﺭﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻭ ﺗﻄﻮﻋﺎ ‏)
“Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu
nadzar ataupun sunat.” (Kitab Majmu’ juz 1 hal 150)
Berbeda jika yang menjual kulit itu adalah orang yang sudah menerima bagian dari
qurban, maka baginya boleh menjualnya.

Kesimpulannya :
Hukum penjualan daging, kulit atau bagian lain dari qurban adalah tafsil :
1. Haram dan tidak sah, apabila yang menjualnya adalah mudlohhi (orang yang
qurban) atau orang kaya yang telah menerima daging atau kulit dari mudlohhi.
Selain itu ia wajib menggantinya apabila dijual kepada selain mustahiq (orang
faqir), dan bila dijual kepada mustahiq maka ia wajib mengembalikan uangnya dan
daging atau kulit yang telah diterima menjadi sodaqoh.

2. Boleh dan Sah, apabila yang menjualnya adalah si penerima qurban dan juga
orang yang faqir atau miskin.

‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻻ ﺑﻴﻊ ﻟﺤﻢ ﺍﺿﺤﻴﺔ ﺍﻟﺦ ‏) ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﺍﻟﺸﻌﺮ ﻭﺍﻟﺼﻮﻑ ﻭﻣﺤﻞ ﺍﻣﺘﻨﺎﻉ ﺫﻟﻚ ﻓﻰ ﺣﻖ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﺍﻣﺎ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﻘﻞ ﺍﻟﻴﻪ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﺍﻭ ﻧﺤﻮﻩ ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻘﻴﺮﺍ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺍﻭ ﻏﻨﻴﺎ ﻓﻼ -ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ- ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻰ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺔ ﻭﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺑﺔ. ﺍﻫـ
(Kitab Syarqowi juz 3 hal 21)

ﻭﻟﻠﻔﻘﻴﺮ ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﺑﺒﻴﻊ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﺍﺫﺍ ﺃﺭﺳﻞ ﺍﻟﻴﻪ ﺷﻴﺊ ﺍﻭ ﺍﻋﻄﻴﻪ ﻓﺎﻧﻤﺎ ﻳﺘﺼﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﺑﻨﺤﻮ ﺍﻛﻞ ﻭﺗﺼﺪﻕ ﻭﺿﻴﺎﻓﺔﻻﻥ ﻏﺎﻳﺘﻪ ﺍﻧﻪ ﻛﺎﻟﻤﻀﺤﻰ ﻭﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺎﻧﻬﻢ ﺍﻯ ﺍﻻﻏﻨﻴﺎﺀ ﻳﺘﺼﺮﻓﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺑﻤﺎ ﺷﺎﺅﺍ ﺿﻌﻴﻒ . ﺍﻫـ
(Kitab Al-Mauhibah Dzawil Fadlol juz 4 hal 295)

‏( ﻭﻻ ﻳﺒﻴﻊ ‏) ﺍﻯ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻀﺤﻰ ﺑﻴﻊ ﺷﻴﺊ ‏( ﻣﻦ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ‏) ﺍﻯ ﻣﻦ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﺍﻭ ﺷﻌﺮﻫﺎ ﺍﻭ ﺟﻠﺪﻫﺎ . ‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻻ ﻳﺒﻴﻊ ‏) ﺍﻯ ﻭﻻﻳﺼﺢ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻣﻊ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﻟﻜﻦ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺻﻮﺭﺓ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻤﻮﻗﻊ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺸﺘﺮﻯ ﻣﻦ ﺍﻫﻠﻬﺎ ﺑﺎﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻘﻴﺮﺍ ﻓﻴﻘﻊ ﺻﺪﻗﺔ ﻟﻪ ﻭﻳﺴﺘﺮﺩ ﺍﻟﺜﻤﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﺋﻊ . ﺍﻫـ
(Kitab Bajuri juz 2 hal 301)

ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺍﻥ ﻳﺄﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ ﺟﺰﺍﺀ ﺍﻟﺼﻴﺪ ﻭﺩﻣﺎﺀ ﺍﻟﺠﺒﺮﻧﺎﺕ ﻓﻠﻮ ﺍﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻏﺮﻡ ﻭﻻ ﻳﻐﺮﻣﻪ ﺍﺭﺍﻗﺔ ﺩﻡ ﺛﺎﻧﻴﺎ ﻻﻧﻪ ﻗﺪ ﻓﻌﻠﻪ
(Kitab Kifayatul Akhyar juz 2 hal 295)

Akan tetapi realita yang banyak terjadi di sekitar masyarakat menyebutkan bahwa
mereka menjual kulit hewan qurban dan hasil dari penjualan kulit tersebut ada yang
untuk kepentingan pribadi ataupun untuk kepentingan bersama seperti dialokasikan
ke masjid, musholla atau madrasah dan sebagainya.

Solusinya adalah kulit tersebut diberikan kepada salah satu panitia yang berhak
menerima qurban, selanjutnya panitia tersebut diperbolehkan menjual kulit kurban
dan kemudian hasil penjualan dibagikan kepada seluruh panitia atau diberikan pada
masjid atau madrasah.

Mahrom

Mahram
Mahram adalah orang yang haram dinikah dan tidak membatalkan wudlu jika
bersentuhan kulit. Firman Alloh dalam Al Qur'an :

ﺣُﺮِّﻣَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤَّﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺧَﺎﻟَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕُ ﺍﻟْﺄَﺥِ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕُ ﺍﻟْﺄُﺧْﺖِ ﻭَﺃُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺃَﺭْﺿَﻌْﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ
ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮَّﺿَﺎﻋَﺔِ ﻭَﺃُﻣَّﻬَﺎﺕُ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺑَﺎﺋِﺒُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﻓِﻲ ﺣُﺠُﻮﺭِﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﻠَﺎ
ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺣَﻠَﺎﺋِﻞُ ﺃَﺑْﻨَﺎﺋِﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻠَﺎﺑِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﺠْﻤَﻌُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄُﺧْﺘَﻴْﻦِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﻗَﺪْ ﺳَﻠَﻒَۗ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ

Artinya : "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan
sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang." (QS. An Nisaa : 23)

Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi dua
klasifikasi besar. Pertama mahram yang bersifat abadi, yaitu keharaman yang
tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki dan perempuan, apa pun yang
terjadi antara keduanya. Kedua mahram yang bersifat sementara, yaitu
kemahraman yang sewaktu-waktu berubah menjadi tidak mahram, tergantung
tindakan-tindakan tertentu yang terkait dengan syariah yang terjadi.

Mahram Yang Bersifat Abadi
Para ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi tiga kelompok
berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab (bin nasab),
karena hubungan pernikahan (bil mushaharah), dan karena hubungan akibat
persusuan (bir rodho').

Mahram Karena Nasab
1. Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
2. Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak
perempuan.
3. Saudara kandung wanita.
4. `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
5. Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
6. Banatul Akhi / Anak wanita dari saudara laki-laki.
7. Banatul Ukhti / anak wnaita dari saudara wanita.

Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
1. Ibu dari istri (mertua wanita).
2. Anak wanita dari istri (anak tiri).
3. Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
4. Istri dari ayah (ibu tiri).

Mahram Karena Penyusuan
1. Ibu yang menyusui.
2. Saudara wanita sepersusuan.
Mahram Yang Bersifat Sementara
Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya
menikahi seorang wanita, menjadi boleh menikahinya. Diantara para wanita yang
termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adalah :
Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak
boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi
bibi dari istri. Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah
selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka ipar yang tadinya
haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian juga dengan bibi dari istri.

File Dokumen Fiqh Menjawab

Hukum Facebook

Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan
masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-
Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21
Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini
mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak
sesederhana itu.

Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi
ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan
bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting,
Friendster, Facebook, Twitter, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya
menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis
nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun
akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam
hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media
menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih
ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia,"
hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media
PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian
seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan
hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Pertanyaan Pertama
Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook,
dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal
atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian
seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca
khitbah (pertunangan)?

Jawaban :
Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung.
Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat
seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.
Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis
seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm
(keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga
tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah juz. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-
Fiqhiyyah juz. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin juz III hal. 99, Hasyiyah al-Jamal juz.
IV hal. 120, Is’adur Rafiq juz II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy juz. IX hal. 6292,
I’anatut Thalibin juz. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah juz. III hal. 209, I’anatut
Thalibin juz. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra juz. I hal. 203, Tausyih
‘ala ibn Qosim hal.197)

Pertanyaan Kedua :
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS,
3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim),
bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di
tempat-tempat tertutup?

Jawabn :
Kontak via HP atau sejenisnya sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat
menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun
hukumnya haram jika tanpa hajat yang memperbolehkannya.
(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal juz. IV hal. 125, Al-Qamus al-
Fiqhy juz. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib juz. IV hal.
179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah juz. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal juz IV hal. 467,
Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra juz. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal juz. IV hal.
121, Is’adur Rafiq juz II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal juz. IV hal. 121 I’anatut
Thalibin juz III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah juz III hal. 209)
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﻘﻠﻴﻮﺑﻲ ﻭﻋﻤﻴﺮﺓ ﺝ : 3 ﺹ : 210
ﻭﺍﻟﻨﻈﺮ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﻗﻄﻌﺎ ﻟﻜﻞ ﻣﻨﻈﻮﺭ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﻣﺤﺮﻡ ﻭﻏﻴﺮﻩ , ﻏﻴﺮ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻭﺃﻣﺘﻪ ﻭﺍﻟﺘﻌﺮﺽ ﻟﻪ ﻫﻨﺎ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺴﺎﺋﻞ ﻟﻴﺲ
ﻟﻼﺧﺘﺼﺎﺹ ﺑﻞ ﻟﺤﻜﻤﺔ ﺗﻈﻬﺮ ﺑﺎﻟﺘﺄﻣﻞ . ‏(ﻭﺍﻟﻨﻈﺮ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﻗﻄﻌﺎ ‏) ﻫﻮ ﻣﻔﻬﻮﻡ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﻗﺒﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻣﺤﻞ
ﺍﻟﺨﻼﻑ , ﻭﻣﺮﺍﺩ ﺍﻟﺸﺎﺭﺡ ﺑﺬﻟﻚ ﺩﻓﻊ ﻣﺎ ﻳﻘﺎﻝ ﺗﻘﻴﻴﺪﺍ ﻟﻤﺼﻨﻒ ﺑﻌﺪﻡ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻻ ﻣﺤﻞ ﻟﻪ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻣﻌﻬﺎ ﺃﻳﻀﺎ , ﻭﺣﺎﺻﻞ ﺍﻟﺪﻓﻊ
ﺃﻥ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻣﻊ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻣﻌﻠﻮﻣﺔ ﻻ ﺗﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺗﻨﺒﻴﻪ , ﻭﺍﻟﺘﻌﺮﺽ ﻟﻬﺎ ﻟﻴﺲ ﻷﺟﻞ ﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﻣﻔﻬﻮﻡ , ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻷﺟﻞ ﺣﻜﻤﺔ
ﺗﺘﻮﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺄﻣﻞ , ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻜﻞ ﻣﻨﻈﻮﺭ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﺤﻞ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻻ ﻧﺤﻮ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﻭﺟﺪﺍﺭ ﻗﺎﻟﻪ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﻱ ﻭﻟﻢ ﻳﻮﺍﻓﻘﻪ
ﺑﻌﺾ ﻣﺸﺎﻳﺨﻨﺎ , ﻭﺟﻌﻠﻪ ﺷﺎﻣﻼ ﺣﺘﻰ ﻟﻠﺠﻤﺎﺩ ﻭﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ ﻇﺎﻫﺮ , ﻭﻛﻼﻡ ﺍﻟﺸﺎﺭﺡ ﻇﺎﻫﺮ ﻓﻲ ﺍﻷﻭﻝ ﻓﺘﺄﻣﻠﻪ ﺍﻫـ .

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ‏( ﺝ 3 / ﺹ 263 ‏)
ﻭﺿﺎﺑﻂ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻹﺣﻴﺎﺀ ﺇﻥ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺗﺄﺛﺮ ﺑﺠﻤﺎﻝ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻷﻣﺮﺩ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻬﺮ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﻠﺘﺠﻲ ﻓﻬﻮ
ﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻭﻟﻮ ﺍﻧﺘﻔﺖ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻭﺧﻴﻒ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺃﻳﻀﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻭﻟﻴﺲ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﺑﺨﻮﻑ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻏﻠﺒﺔ
ﺍﻟﻈﻦ ﺑﻮﻗﻮﻋﻬﺎ ﺑﻞ ﻳﻜﻔﻲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻧﺎﺩﺭﺍ ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﻣﻦ ﺗﻘﻴﻴﺪ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﺑﻜﻮﻧﻪ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﻫﻮ ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻣﻦ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﺃﻭ ﺧﻮﻑ ﻓﺘﻨﺔ ﺃﻡ ﻻ
ﺇﺣﻴﺎﺀ ﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﻣﻌﻪ ﺗﺨﺮﻳﺞ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻌﺮﺍﻗﻲ - ‏( 3 / 338 ‏)
ﻭﺗﺤﺼﻴﻞ ﻣﻈﻨﺔ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻭﻧﻌﻨﻲ ﺑﺎﻟﻤﻈﻨﺔ ﻣﺎ ﻳﺘﻌﺮﺽ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﻪ ﻟﻮﻗﻮﻉ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻏﺎﻟﺒﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻧﻜﻔﺎﻑ
ﻋﻨﻬﺎ ﻓﺈﺫﺍ ﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺤﻘﻴﻖ ﺣﺴﺒﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺭﺍﻫﻨﺔ ﻻ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻣﻨﺘﻈﺮﺓ ﺍﻟﺮﻛﻦ
File Dokumen Fiqh Menjawab

Kamis, 10 Juli 2014

16. Contekan Akhirat

Meskipun kita belum tahu apakah kelak salamanya akan merasa bahagia dengan
kenikmatan di surga atau justru malah sebaliknya, bernasib sengsara dengan
siksaan pedih di neraka ? Namun amal perbuatan kita sehari-hari bisa dijadikan
contekan dari jawaban tersebut.

Hadis riwayat Ali Ibn Abi Thalib, ia berkata: Kami sedang mengiringi sebuah
jenazah di Baqi Gharqad (sebuah tempat pemakaman di Madinah), lalu datanglah
Rasulullah saw. menghampiri kami. Beliau segera duduk dan kami pun ikut duduk
di sekeliling beliau yang ketika itu memegang sebatang tongkat kecil.

Beliau menundukkan kepalanya dan mulailah membuat goresan-goresan kecil di tanah
dengan tongkatnya itu kemudian beliau bersabda,
"Tidak ada seorang pun dari kamu sekalian atau tidak ada satu jiwa pun yang
hidup kecuali telah Allah tentukan kedudukannya di dalam surga ataukah di dalam
neraka serta apakah ia sebagai seorang yang sengsara ataukah sebagai seorang
yang bahagia."

Lalu seorang lelaki tiba-tiba bertanya, "Wahai Rasulullah! Kalau begitu apakah
tidak sebaiknya kita berserah diri kepada takdir kita dan meninggalkan amal-
usaha?"

Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang telah ditentukan sebagai orang yang
bahagia, maka dia akan mengarah kepada perbuatan orang-orang yang bahagia.
Dan barang siapa yang telah ditentukan sebagai orang yang sengsara, maka dia
akan mengarah kepada perbuatan orang-orang yang sengsara."

Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Beramallah! Karena setiap orang akan
dipermudah! Adapun orang-orang yang ditentukan sebagai orang berbahagia, maka
mereka akan dimudahkan untuk melakukan amalan orang-orang bahagia. Adapun
orang-orang yang ditentukan sebagai orang sengsara, maka mereka juga akan
dimudahkan untuk melakukan amalan orang-orang sengsara."

Kemudian beliau membacakan ayat berikut ini, "Adapun orang yang memberikan
hartanya di jalan Allah dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang
terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan
adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan
pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya jalan yang
sukar." (HR. Muslim)

Pengertian Zakat / TUJUAN ZAKAT/PEMBAGIAN ZAKAT/Zakat Fitrah/

Pengertian Zakat
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan pada yang berhak
menerima zakat. Dalam literatur fiqih pada bab zakat para ulama’ madzhab
sepakat bahwa golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan,
antara lain:
1. Fakir, yaitu orang yang selalu tidak mampu memenuhi kebutuhan makan dalam
sehari.
2. Miskin, yaitu orang yang kurang bisa memenuhi kebutuhan, tetapi masih bisa
mengusahakan.
3. Amil, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat.
4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
5. Budak, yang melakukan penebusan dirinya untuk merdeka.
6. Ghorim, yaitu orang yang terbebani banyak hutang melebihi jumlah hartanya.
7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, meskipun kaya.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal selama dalam perjalanan dengan
tujuan baik  Hal ini diterangkan dalam kitab (Tanwir al-Qulub halaman 226).

TUJUAN ZAKAT
Zakat disamping sebagai rukun Islam yang ke tiga juga merupakan ibadah malliyah
(yang berhubungan dengan harta)Serta dapat dijadikan sebagai jalan seorang
hamba untuk mendekatkan dirinya kepada sang khalik. Sebagaimana dijelaskan
dalam kitab Fiqih Wadlhih
ﺍَﻟﺰَّﻛﺎَﺓُ ﻋِﺒﺎَﺩَﺓٌ ﻣَﺎﻟِﻴَﺔٌ ﻳَﺘَﻘَﺮُّﺑُﻬَﺎ ﺍْﻟﻌَﺒْﺪُ ﺍِﻟﻰَ ﺧﺎَﻟِﻘِﻪِ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺍَﺩَﺍﻫَﺎ ﻛﺎَﻣِﻠَﺔً ﻋَﻠَﻰ ﻭَﺟْﻬِﻬَﺎ ﺍﻟﺼَّﺤِﻴْﺢُ ﺭَﺍﺿِﻴَﺔً ﺑِﻬَﺎ ﻧَﻔْﺴُﻬَﺎ ﻣُﺒْﺘَﻐِﻴًّﺎ ﺑِﻬَﺎ
ﻭَﺟْﻪَ ﺭَﺑِّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮَ ﻣُﺮَﺍﺀٍ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻛﺎَﻥَ ﺳَﺒَﺒﺎً ﻓِﻰ ﻧَﺠَﺎﺗِﻪِ ﻣِﻦْ ﻋَﺬَﺍﺏِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻭَﺩُﺧُﻮْﻟِﻪِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻛَﻤﺎَ ﺻَﺮَﺣَﺖْ ﺑِﻬَﺎ ﺍْﻻَﻳَﺎﺕُ ﺍْﻟﻘُﺮْﺍَﻧِﻴَّﺔُ
ﻭَﺍْﻻَﺣﺎَﺩِﻳْﺚُ ﺍﻟﻨَّﺒَﻮِﻳَّﺔُ
Zakat merupakan ibadah malliyah yang dapat dijadikan oleh seorang hamba untuk
mendekatkan diri kepada sang khalik azza wajalla. Jika seorang hamba
menunaikannya dengan sempurna, sesuai dengan aturan yang benar, ikhlas dan
hanya mencari ridla Allah Swt., tidak ada maksud ingin dipuji orang, maka akan
menjadi sebab terbebasnya dari adzab api neraka, dan masuk ke dalam surga,
sebagaimana telah ditegaskan ayat al-Qur'an dan hadits Nabi
(Al-Fiqih al-Wadlhih Min al-Kitab Waa al-Sunnah , juz 1/464)

PEBAGIAN ZAKAT
Zakat ada dua macam:
1. Zakat mal (zakat harta)
2. Zakat fitrah
Jenis barang yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 5 macam:
1. Hewan ternak, seperti kambing, sapi, unta
2. Emas dan perak
3. Hasil pertanian, seperti padi, kedelai, kacang dan lain lain
4. Hasil pertanian, Seperti jenis buah-buahan
5. Harta yang diperdagangkan.

Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah:
1. Islam.
2. Merdeka.
3. Memiliki kelebihan biaya untuk dirinya beserta keluarganya dan dari biaya
pembayaran hutang, diwaktu hari raya.
Dalam kitab Nihayah al-Zain halaman 173
( ﻭَﺗَﺠِﺐُ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓُ ﻋَﻠَﻰ ﺣُﺮٍّ ﺑِﻐُﺮُﻭْﺏِ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﻓِﻄْﺮٍ ﻋَﻤَّﻦْ ﺗَﻠْﺰَﻣُﻪُ ﻧَﻔَﻘَﺘُﻪُ ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺟْﻌِﻴَّﺔً ﺇِﻥْ ﻓَﻀَﻞَ ﻋَﻦْ ﻗُﻮْﺕِ ﻣَﻤُﻮْﻥٍ ‏) ﻟَﻪُ ‏( ﻳَﻮْﻡَ ﻋِﻴْﺪٍ ﻭَﻟَﻴْﻠَﺘِﻪِ
ﻭَﻋَﻦْ ﺩَﻳْﻦٍ ‏) ﻛَﻤَﺎ ﺍﻋْﺘَﻤَﺪَﻩُ ﺍِﺑْﻦُ ﺣَﺠَﺮٍ ﺗَﺒَﻌًﺎ ﻟِﻠْﻤَﺎﻭَﺭْﺩِﻱِّ ﻛَﻘَﻮْﻝِ ﺇِﻣَﺎﻡِ ﺍﻟْﺤَﺮَﻣَﻴْﻦِ ﺩَﻳْﻦُ ﺍْﻵﺩَﻣِﻲْ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﻭُﺟُﻮْﺏَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ ﺑِﺎﻟْﺎِﺗِّﻔَﺎﻕِ ‏( ﻭَﻣَﺎ
ﻳُﺨْﺮِﺟُﻪُ ﻓِﻴْﻬَﺎ ‏) ﺃَﻱْ ﺍَﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ . ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ ﺹ 173
Adapun barang yang digunakan untuk berzakat adalah berupa makanan pokok di
daerah masing-masing, misalnya beras, gandum, sagu dan lain sebagainya. Ukuran
barang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah 1 sha’ (4 mud) atau 2,5 kg atau
lebih.
( ﻭَﻫِﻲَ ‏) ﺍَﻯْ ﺯَﻛﺎَﺓُ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ‏( ﺻَﺎﻉً ‏) ﻭَﻫُﻮَ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔُ ﺃَﻣْﺪَﺍﺩٍ ﻭَﺍﻟْﻤُﺪُّ ﺭِﻃْﻞٌ ﻭَﺛُﻠُﺚٌ ﻓَﻼَ ﺗُﺠْﺰِﺉُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﻏﺎَﻟِﺐِ ﻗُﻮَّﺗِﻪِ ﺃَﻭْ ﻗُﻮَّﺕٍ ﻣُﺆَﺩٍّ ﺃَﻭْ ﺑَﻠَﺪِﻩِ
ﻟِﺘَﺸَﻮُّﻑِ ﺍﻟﻨُّﻔُﻮْﺱِ ﻟِﺬَﻟِﻚَ ‏( ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ : 50 ‏)
ﺗُﺠِﺐُ ﺯَﻛﺎَﺓُ ﺍْﻟﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻐُﺮُﻭْﺏِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍْﻟﻌِﻴْﺪِ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﻣَﻠَﻚَ ﺻَﺎﻋًﺎ - ﻭَﻫُﻮَ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔُ ﺃَﻣْﺪَﺍﺩٍ ﻭَﺍﻟْﻤُﺪُّ ﺭِﻃْﻞٌ ﻭَﺛُﻠُﺚٌ ‏( ﺍﻟﺘﺬﻛﺮﺓ ﺍﻟﺒﺎﺏ
ﻓﺼﻞ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺍﻟﺠﻮﺀ 1 ﺹ 73
PENGERTIAN SABILILLAH DALAM ZAKAT
Termasuk al-Ashnaf al-Tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima
zakat) yang disebutkan dalam al-Qur’an adalah golongan Fii sabilillah. Apakah
yang dimaksud Fii sabilillah dalam ayat itu?
Mengenahi permasalahan ini ada beberapa pandangan;

a. Mereka yang berperang membela agama Allah
ﻭَﻓِﻰْ ﺳَﺒِﻴْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ‏) ﺃَﻱْ ﺍَﻟْﻘَﺎﺋِﻤِﻴْﻦَ ﺑﺎِﻟْﺠِﻬَﺎﺩِ ﻣِﻤَّﻦْ ﻻَ ﻓَﻲْﺀَ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻏْﻨِﻴَﺎﺀَ
Fisabilillah artinya adalah orang-orang yang melaksanakan jihad/berperang
(peperangan membela agama Allah. Yakni orang-orang yang tidak mendapatkan
harta fai(harta yang diperoleh dari rampasan perang) meskipun tergolong kaya-
raya. (Tafsir al-Jalalain hal.162)
ﻭَﻧَﻘَﻞَ ﺍﻟْﻘَﻔَّﺎﻝُ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﺍﻟْﻔُﻘَﻬَﺎﺀِ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺃَﺟﺎَﺯُﻭْﺍ ﺻَﺮْﻑَ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗﺎَﺕِ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻭُﺟُﻮْﻩِ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ : ﻣِﻦْ ﺗَﻜْﻔِﻴْﻦِ ﺍﻟْﻤَﻮْﺗﻰَ ﻭَﺑِﻨﺎَﺀِ ﺍﻟْﺤُﺼُﻮْﻥِ
ﻭَﻋِﻤَﺎﺭَﺓَ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻟِﺄَﻥَّ ﻗَﻮْﻟُﻪُ ﺗَﻌﺎَﻟَﻰ ﻓِﻰْ ﺳَﺒِﻴْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋﺎَﻡٌ ﻓِﻰ ﺍْﻟﻜُﻞِّ. ‏(ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮ : ﺝ 1 ﺹ 344
Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa
sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk
kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki
masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuany
(Tafsir al-Munir, juz I, hal.344)

ZAKAT FITRA UNTUK GURU NGAJI ( PAK KIYAI)
Tradisi di kampung biasanya zakat masyarakat sekitar diberikan kepada kyai dan
guru ngaji. Bagaimana hukumnya?

Sebagaimana dijelaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya terbatas pada
delapan golongan saja, sementara yang lain tidak boleh menerimanya. Dalam hal
ini terdapat perincian:
a. Tidak boleh menerima zakat apabila tergolong orang yang mampu.

b. Boleh menerima zakat bagi guru ngaji yang tidak mampu dikarenakan waktunya
dihabiskan untuk mengajarkan ilmunya, sebagaimana diterangkan dalam kitab
I’anah al-Thalibin, juz II, hal. 189.
ﻭَﺍﻋْﻠَﻢْ ‏) ﺃَﻥَّ ﻣﺎَ ﻻَ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺍْﻟﻔَﻘْﺮَ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻻَ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺍﻟْﻤِﺴْﻜِﻨَﺔَ ﺃَﻳْﻀﺎً ﻛَﻤَﺎ ﻣَﺮَّ ﺍَﻟﺘَّﻨْﺒِﻴْﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﻣِﻤَّﺎ ﻻَ ﻳَﻤْﻨَﻌُﻬُﻤَﺎ ﺃَﻳْﻀﺎً ﺍِﺷْﺘِﻐﺎَﻟُﻪُ ﻋَﻦْ
ﻛَﺴْﺐٍ ﻳَﺤْﺴِﻨُﻪُ ﺑِﺤِﻔْﻆِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﺃَﻭْ ﺑِﺎﻟْﻔِﻘْﻪِ ﺃَﻭْ ﺑِﺎﻟﺘَّﻔْﺴِﻴْﺮِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﺃَﻭْ ﻣﺎَ ﻛﺎَﻥَ ﺁﻟَﺔٌ ﻟِﺬَﻟِﻚَ ﻭَﻛﺎَﻥَ ﻳُﺘَﺄَﺗَّﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻴُﻌْﻄَﻰ ﻟِﻴَﺘَﻔَﺮَّﻍَ
ﻟِﺘَﺤْﺼِﻴْﻠِﻪِ ﻟِﻌُﻤُﻮْﻡِ ﻧَﻔْﻌِﻪِ ﻭَﺗَﻌْﺪِﻳْﻪِ ﻭَﻛَﻮْﻧِﻪِ ﻓَﺮْﺽُ ﻛِﻔَﺎﻳَﺔٍ
Termasuk sesuatu yang tidak mencegah keduanya (status fakir dan miskin) adalah
seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang dapat memperbaiki ekonominya
karena waktunya hanya tersita untuk menghafal al-Qur’an, memperdalam ilmu
fiqih, tafsir atau hadits, atau ia sibuk melaksanakan sesuatu yang menjadi wasilah
tercapainya ilmu tersebut. Maka orang-orang tersebut dapat diberi zakat, agar
mereka dapat melaksanakan usahanya itu secara optimal. Sebab manfaatnya akan
dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping itu perbuatan itu
juga merupakan fardhu kifayah
(I'anah al-Thalibin, juz II, hal. 189)

c. Boleh menerima zakat meskipun kaya raya, karena guru ngaji atau kyai adalah
termasuk orang yang berjuang di jalan kebaikan, maka termasuk kriteria Fii
sabilillah, sebagaimana pendapat sebagian ulam' FiqH
ﻭَﻧَﻘَﻞَ ﺍﻟْﻘَﻔَّﺎﻝُ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﺍﻟْﻔُﻘَﻬَﺎﺀِ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺃَﺟﺎَﺯُﻭْﺍ ﺻَﺮْﻑَ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗﺎَﺕِ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻭُﺟُﻮْﻩِ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ : ﻣِﻦْ ﺗَﻜْﻔِﻴْﻦِ ﺍﻟْﻤَﻮْﺗﻰَ ﻭَﺑِﻨﺎَﺀِ ﺍﻟْﺤُﺼُﻮْﻥِ
ﻭَﻋِﻤَﺎﺭَﺓَ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻟِﺄَﻥَّ ﻗَﻮْﻟُﻪُ ﺗَﻌﺎَﻟَﻰ ﻓِﻰْ ﺳَﺒِﻴْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋﺎَﻡٌ ﻓِﻰ ﺍْﻟﻜُﻞِّ
Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa
sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk
kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki
masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuany
(Tafsir al-Munir, juz I, hal.344)

ZAKAT DIBERIKAN KEPADA SANTRI
Golongan yang berhak menerima harta zakat sebanyak delapan macam golongan
diantaranya adalah fii sabilillah, artinya berjuang di jalan Allah Swt. Dari
pemahaman ini bolehkah para santri menerima zakat?

Ada perbedaan pandangan di kalangan ulama’ mengenai hal ini, sebagaimana
berikut

a. Menurut Jumhur Ulama': Santri tidak boleh menerima zakat kalau atas nama Fii
sabilillah.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Hasyi’ah al-Shawi
( ﻭَﻓِﻰْ ﺳَﺒِﻴْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻱِّ ﺍﻟْﻘَﺎﺋِﻤِﻴْﻦَ ﺑﺎِﻟْﺠِﻬَﺎﺩِ ﻣِﻤَّﻦْ ﻻَ ﻓَﻲْﺀَ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْ ﺍَﻏْﻨِﻴَﺎﺀَ ‏) ﻭَ ﻳَﺸْﺘَﺮِﻯْ ﻣِﻨْﻬﺎَ ﺃَﻟَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳِﻼَﺡٍ ﻭَ ﺩَﺭْﻉٍ ﻭَ ﻓَﺮَﺱٍ
Dan (Zakat juga diberikan) kepada orang-orang yang menegakkan agama Allah
Swt. yakni mereka yang melaksanakan perang di jalan Allah Swt. yaitu orang-
orang yang tidak mendapatkan harta fai' (rampasan perang) meskipun tergolong
kaya raya. Dan zakat itu digunakan untuk membeli peralatan perang, seperti:
persenjataan, perisai dan kuda
(Hasyiah al-Shawi’ Ala Tafsir al-Jalalain, hal. 53)

b. Menurut Imam Malik: Santri boleh menerima zakat
ﻭَ ﻣَﺬْﻫَﺐُ ﻣﺎَﻟِﻚٍ ﺃَﻥَّ ﻃَﻠَﺒَﺔَ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﺍَﻟْﻤُﻨْﻬَﻜِّﻴْﻦَ ﻓِﻴْﻪِ ﻟَﻬُﻢْ ﺍَﻟْﺄَﺧْﺬُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺰَّﻛﺎَﺓِ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻏْﻨِﻴَﺎﺀَ ﺍِﺫَﺍ ﺍْﻧﻘَﻄَﻊَ ﺣَﻘُّﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﺑَﻴْﺖِ ﺍﻟْﻤَﺎﻝِ , ﻟِﺄَﻧَّﻬُﻢْ
ﻣُﺠَﺎﻫِﺪُﻭْﻥَ
Orang-orang yang memprioritaskan seluruh waktunya untuk mencari ilmu,
diperbolehkan menerima zakat, meskipun mereka tergolong kaya raya. Dengan
syarat mereka sudah tidak mendapatkan jatah dari Baitul Maal. Karena
sesungguhnya mereka itu termasuk golongan para pejuang
(Hasyiah al-Shawi ‘Ala Tafsir Jalalain, hal. 53)
(HUKUM ZAKAT UNTUK MASJID DAN PESANTREN DAN MADRASAH)
Hukum harta zakat dialokasikan pada pembangunan masjid, pondok pesantren,
sekolahan atau yang semacamnya:

a. Menurut mayoritas ulama’ tidak boleh memberikan kepada selain delapan
golongan.
ﻭَﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﻣُﺴْﺘَﺤِﻘِّﻬَﺎ ﺍَﺧْﺬُﻫَﺎ ﻭَﻳَﺤْﺮُﻡُ ﺍِﻋْﻄَﺎﺀُﻫَﺎ ﻟَﻪُ ‏( ﺗﻨﻮﻳﺮ ﺍﻟﻘﻠﻮﺏ ﺹ 227
b. Menurut sebagian ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal,
mengalokasikan harta zakat untuk pembangunan masjid, pondok pesantren atau
semacamnya, hukumnya boleh karena arti fii sabilillah bersifat umum, yaitu hal-hal
yang mempunyai nilai kebaikan
ﻭَﻧَﻘَﻞَ ﺍﻟْﻘَﻔَّﺎﻝُ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﺍﻟْﻔُﻘَﻬَﺎﺀِ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺃَﺟﺎَﺯُﻭْﺍ ﺻَﺮْﻑَ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗﺎَﺕِ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻭُﺟُﻮْﻩِ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ : ﻣِﻦْ ﺗَﻜْﻔِﻴْﻦِ ﺍﻟْﻤَﻮْﺗﻰَ ﻭَﺑِﻨﺎَﺀِ ﺍﻟْﺤُﺼُﻮْﻥِ
ﻭَﻋِﻤَﺎﺭَﺓَ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻟِﺄَﻥَّ ﻗَﻮْﻟُﻪُ ﺗَﻌﺎَﻟَﻰ ﻓِﻰْ ﺳَﺒِﻴْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋﺎَﻡٌ ﻓِﻰ ﺍْﻟﻜُﻞِّ
Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa
sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk
kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki
masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuany
(Tafsir al-Munir, juz I, hal.344)

Senin, 07 Juli 2014

PANDUAN ZAKAT

DEFINISI ZAKAT
Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama
kepada yang berhak menerimanya

HUKUM ZAKAT
Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah
sebagai berikut:
1. Dalil Quran
ﻭﺃﻗﻴﻤﻮﺍ ﺍﻟﺼﻠﻮﺓ ﻭﺁﺗﻮﺍ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-
Bayyinah 98:5).
2. Dalil Hadits: ﺑُِﻨﻲَ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺲ ﺷﻬﺎﺩﺓِ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺇﻗﺎِﻡ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺇﻳﺘﺎﺀ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ
ﻭﺣﺞ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﺻﻮﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah
dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan
haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

PENERIMA ZAKAT
Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al
Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan
tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan
kekurangan.

3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk
Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan
oleh orang-orang kafir.

6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan
maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin.

9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.

MACAM-MACAM ZAKAT
Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim
apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari
raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

ZAKAT HARTA (MAL)
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim
ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.

JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum)
adalah:
1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.

ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan
jumlah zakat adalah sebagai berikut:
1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman
pada nishab emas dan perak
Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).

ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum,
jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti buah-
buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.

a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK
Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:
Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520
Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai
pompa diesel, dll.

Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari
hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras,
maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil
bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air
hujan, sungai, dll.

b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK
Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:
Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling
umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.

Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan
diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah
kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan
memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya
seperti dengan air hujan, sungai, dll.

d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI
Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan
yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Gandum (hintah- ﺣﻨﻄﻪ), gandum jenis lain (sya’ir - ﺷﻌﻴﺮ), korma, anggur dan
jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu
Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain.

b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung,
beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi'i
dan Maliki.

c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar,
tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti
gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti
kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-
bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya.
Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar
dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali.

d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%
apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan
pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab
Hanafi.

Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak wajib
zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu, Anda
tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg
emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).

d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA
Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban
membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada
pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa
pemilik tanah yang harus bayar zakat.

e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)
Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang atau
lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka pelaku
usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih penghasilan
telah mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk masing-masing
musytarik (pelaku bagi hasil).

Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan B
adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg
(berarti mencapai nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau
umpama hasil total panen senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata
masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak
mencapai nishab.

ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN
Syarat-syaratnya
1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar
zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.

ZAKAT PERTAMBANGAN
Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.
ZAKAT HEWAN TERNAK

a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan
zakatnya adalah sebagai berikut:
30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.

b. Kambing/domba
Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:
40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.

c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %

d. Unta
Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:
5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih,
atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun
sempurna, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun,
masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk
tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk
tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun,
masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun
sempurna, masuk tahun ke-4.

ZAKAT PROFESI ATAU HONOR GAJI BULANAN
(a) Batas minimum (nisab) untuk gaji yang harus dizakati adalah senilai 85 gram
emas atau 595 gram perak.

(b) Harta tersebut harus sampai 1 tahun (haul)

(c) Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman
pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
Misalnya, hari ini 20 Juni 2013 harga emas adalah Rp. 428.000/gram maka nisah
gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x 85 = Rp. 36.380.000 (tiga
puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)

(d) Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah Hijriyah. Bukan Masehi.

(e) Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai untuk keperluan sehari-hari.

CARA MENGHITUNG ZAKAT
Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab atau
batas minimum yaitu 85 gram emas; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat
ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak
rumit adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan.

a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih
dari tiga bentuk di bawah ini :
- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang
harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan
keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000
Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

c. Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama
kontemporer seperti Yusuf Qardhawi ( ﻳﻮﺳﻒ ﺍﻟﻘﺮﺿﺎﻭﻱ ), Muhammad Abu Zahrah ( ﻣﺤﻤﺪ
ﺃﺑﻮ ﺯﻫﺮﺓ ), Abdurahman Hasan ( ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺣﺴﻦ ), Abdul Wahhab Khallaf ( ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ﺧﻼﻑ ),
Wahbah Az-Zuhaili ( ﻭﻫﺒﺔ ﺍﻟﺰﺣﻴﻠﻲ ), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3
tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan
keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat
51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan
Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat
Umar bin Abdul Aziz, dll. ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻲ ﻭﺃﺩﻟﺘﻪ 2/866 )
Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji
keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat
pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada
zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan
(qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat
profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan
Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama
dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:
Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan
sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.

Nilai zakat: 2.5%
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang
sama-sama dapat dipakai:

a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor
secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5%
= Rp. 125.000

b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit
(netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta
berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.
Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp.
34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %
Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.

CARA MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA
KONSERVATIF
Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali seperti Ibnu
Baz dan Ibnu Uthaimin (Wahabi) berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat tapi
harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni (a) nishabnya senilai 85
gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung
oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait
Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran zakat yaitu tiap bulan
atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus mencapai setahun.

1. Cara konvensional:
Cara dasar dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah dengan dihitung perbulan.
Misalnya, gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah mencapai nisab dibayar pada
bulan Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun ke-1 dibayar zakatnya pada
bulan Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama setahun.
2. Cara alternatif: Takjil Zakat
Teknis takjil zakat atau mempercepat zakat dari waktunya dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
(a) Tentukan bulan apa untuk membayar zakat. Misalnya, bulan Ramadan.
(b) Maka, zakat pada bulan-bulan berikutnya diikutkan pada bulan Ramadan
tersebut.

ZAKAT FITRAH
Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang
Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besaran Zakat fitrah
adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang
ada di daerah bersangkutan.

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari
akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau
orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban
membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri.
Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang
utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.

ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu (a)
Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan dan (c) ada
kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada malam dan
siangnya hari raya Idul Fitri .

Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib
bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib
menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami.
Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.

DALIL DASAR ZAKAT FITRAH
1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan jumlahnya 1 sha'
ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺻﺎﻋﺎً ﻣﻦ ﺗﻤﺮ ، ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎً ﻣﻦ ﺷﻌﻴﺮ ؛ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻭﺍﻟﺤﺮ ،
ﻭﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻷﻧﺜﻰ ، ﻭﺍﻟﺼﻐﻴﺮ ﻭﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭ ﺃﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺆﺩﻯ ﻗﺒﻞ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ
Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1 sha'
kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang
Islam.

2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah
ﻓﻌﻦ ﻧﺎﻓﻊ ﻣﻮﻟﻰ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ : " ﻭ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻌﻄﻮﻥ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺑﻴﻮﻡ ﺃﻭ ﻳﻮﻣﻴﻦ
Artinya: Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari atau dua hari
sebelum lebaran Idul Fitri."

3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah
ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻃﻬﺮﺓ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻐﻮ ﻭﺍﻟﺮﻓﺚ ، ﻭﻃﻌﻤﺔ ﻟﻠﻤﺴﺎﻛﻴﻦ . ﻣﻦ ﺃﺩﺍﻫﺎ ﻗﺒﻞ
ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻬﻲ ﺯﻛﺎﺓ ﻣﻘﺒﻮﻟﺔ ، ﻭﻣﻦ ﺃﺩﺍﻫﺎ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻬﻲ ﺻﺪﻗﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ
Artinya: Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang
berpuasa dari kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi makan orang miskin.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu adalah zakat
fitrah yang diterima dan barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah shalat
maka itu dianggap sedekah biasa.

BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH
Teks lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya
adalah sebagai berikut:
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍَﺧْﺮَﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺲِ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟﻰَ
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu
karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut
namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya
(sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ‏) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya),
Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah
Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya
diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah
Ta’aala.

BACAAN DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH
Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
ﺀَﺍﺟَﺮَﻙَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah
engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja
yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau

ZAKAT BUKAN PAJAK
Zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak
bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat
maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar
pajak adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang
sahih. Info lebih detail.
==================
Rujukan dan Bacaan lanjutan:
1. Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qaradawi
2. Panduan Zakat Praktis oleh Hasan Rifa'i Al Faridy
3. Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili
4. Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003
5. Baznaz
6. Kitab Al-Majmuk oleh Imam Nawawi